Friday, March 29, 2013

Makalah Hak Asasi Manusia (HAM)


MAKALAH HAK ASASI MANUSIA (HAM)

BAB I
PENDAHULUAN


1.1         Latar Belakang
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak ini dimiliki oleh manusia semata – mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.
Sebagai manusia, ia makhluk Tuhan yang mempunyai martabat yang tinggi. Hak asasi manusia ada dan melekat pada setiap manusia. Oleh karena itu, bersifat universal, artinya berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia.
Pada setiap hak melekat kewajiban. Karena itu,selain ada hak asasi manusia, ada juga kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya hak asasi manusia (HAM). Dalam menggunakan Hak Asasi Manusia, kita wajib untuk memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh orang lain.
Kesadaran akan hak asasi manusia , harga diri , harkat dan martabat kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di muka bumi. Hal itu disebabkan oleh hak – hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu dilahirkan dan merupakan hak kodrati yang melekat pada diri manusia. Sejarah mencatat berbagai peristiwa besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak asasi manusia.

1.2         Rumusan Masalah
          Rumusan Masalah dalam makalah ini adalah bagaimana konsep Hak Asasi Manusia berserta dengan perkembangan nya baik di dunia maupun di Indonesia

1.3         Tujuan Penulisan
          Tujuan penulisan dalam makalah ini adalah mendeskripsikan mengenai konsep Hak Asasi Manusia berserta dengan perkembangan nya baik di dunia maupun di Indonesia


  
BAB II
PEMBAHASAN

2.1     Sejarah Hak Asasi Manusia
    Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak ini dimiliki oleh manusia semata – mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.
    Sebagai manusia, ia makhluk Tuhan yang mempunyai martabat yang tinggi. Hak asasi manusia ada dan melekat pada setiap manusia. Oleh karena itu, bersifat universal, artinya berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia.
    Pada setiap hak melekat kewajiban. Karena itu,selain ada hak asasi manusia, ada juga kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya hak asasi manusia (HAM). Dalam menggunakan Hak Asasi Manusia, kita wajib untuk memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh orang lain.
    Kesadaran akan hak asasi manusia , harga diri , harkat dan martabat kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di muka bumi. Hal itu disebabkan oleh hak – hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu dilahirkan dan merupakan hak kodrati yang melekat pada diri manusia. Sejarah mencatat berbagai peristiwa besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak asasi manusia.
2.1.1        Pengertian Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).
“John Locke” menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati.
Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”

2.2.1    Macam-Macam Hak Asasi Manusia

Setiap individu yang telah lahir di dunia ini memiliki Hak dasar yang harus diperjuangka, antara lain : hak hidup (life), hak kebebasan (liberty), dan hak memiliki sesuatu (property). Dengan berkembangnya budaya dan kepentingan yang ada, hak-hak dasar tersebut kemudian berkembang dan mencakup berbagai bidang kehidupan manusia,antara lain     
a. Hak asasi dalam bidang politik
          yang meliputi hak dan kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pikiran atau pendapat (opini), hak memilih dan hak dipilih secara bebas tanpa tekanan dari pihak manapun juga, hak turut serta dalam pemerintahan, hak diakui dalam kedudukan sebagai warga Negara yang sederajat dan lain sebagainya.
b. Hak asasi dalam bidang hukum
yang meliputi mempunyai hak yang sama dalam hukum dan berhak atas perlindungan hukum tanpa diskriminasi, hak mendapat pembelaan hukun dan mendapat perlakuan yang wajar di muka badan-badan peradilan.
c. Hak asasi dalam bidang agama
 yang meliputi hak dan kebebasan dalam memilih agama, hak beribadat menurut agama dan keyakinannya masing-masing. 
d. Hak asasi dalam bidang ekonomi
yang meliputi hak dan kebebasan dalam memiliki sesuatu, hak membli dan menjual sesuatu, hak dan kebebasan mengadakan perjanjian atau kontrak, hak untuk membentuk serikat pekerja dan hak mendapatkan pekerjaan yang layak.
e. Hak asasi dalam bidang social
yang meliputi hak mendapat perlakuan yang sama dalam kehidupan di masyarakat, hak atas kebebasan berkumpul secara damai dan lain sebagainya
f. Hak asasi dalam bidang kebudayaan
yang meliputi hak mendapat pendidikan dan pengajaran, hak dan kebebasan untuk mengembangkan kebudayaan yang disukainya, kebebasan untuk memilih jenis pendidikan yang diminatinya
g. Hak asasi dalam bidang pertahanan keamanan (HANKAM) yaitu hak bebas dari rasa takut dan ancaman.

2.2.    Perkembangan pemikiran HAM dunia bermula dari

a. Magna Charta

          Pada awal abad XII Raja Richard yang dikenal adil dan bijaksana telah diganti oleh Raja John Lackland yang bertindak sewenang–wenang terhadap rakyat dan para bangsawan. Tindakan sewenang-wenang Raja John tersebut mengakibatkan rasa tidak puas dari para bangsawan yang akhirnya berhasil mengajak Raja John untuk membuat suatu perjanjian yang disebut Magna Charta atau Piagam Agung.
Magna Charta dicetuskan pada 15 Juni 1215 yang prinsip dasarnya memuat pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi manusia lebih penting daripada kedaulatan raja. Tak seorang pun dari warga negara merdeka dapat ditahan atau dirampas harta kekayaannya atau diasingkan atau dengan cara apapun dirampas hak-haknya, kecuali berdasarkan pertimbangan hukum. Piagam Magna Charta itu menandakan kemenangan telah diraih sebab hak-hak tertentu yang prinsip telah diakui dan dijamin oleh pemerintah. Piagam tersebut menjadi lambang munculnya perlindungan terhadap hak-hak asasi karena ia mengajarkan bahwa hukum dan undang-undang derajatnya lebih tinggi daripada kekuasaan raja.                       
Isi Magna Charta adalah sebagai berikut :
§  Raja beserta keturunannya berjanji akan menghormati kemerdekaan, hak, dan kebebasan Gereja Inggris.
§  Raja berjanji kepada penduduk kerajaan yang bebas untuk memberikan hak-hak.
§  Para petugas keamanan dan pemungut pajak akan menghormati hak-hak penduduk.
§  Polisi ataupun jaksa tidak dapat menuntut seseorang tanpa bukti dan saksi yang sah.
§  Seseorang yang bukan budak tidak akan ditahan, ditangkap, dinyatakan bersalah tanpa perlindungan negara dan tanpa alasan hukum sebagai dasar tindakannya.
§  Apabila seseorang tanpa perlindungan hukum sudah terlanjur ditahan, raja berjanji akan mengoreksi kesalahannya.
`        b. Deklarasi Francis (The French declaration )
   Perjuangan hak asasi manusia di Prancis dirumuskan dalam suatu naskah pada awal Revolusi Prancis. Perjuangan itu dilakukan untuk melawan kesewenang-wenangan rezim lama. Naskah tersebut dikenal dengan DECLARATION DES DROITS DE L’HOMME ET DU CITOYEN yaitu pernyataan mengenai hak-hak manusia dan warga negara. Pernyataan yang dicetuskan pada tahun 1789 ini mencanangkan hak atas kebebasan, kesamaan, dan persaudaraan atau kesetiakawanan (liberte, egalite, fraternite).
Lafayette merupakan pelopor penegakan hak asasi manusia masyarakat Prancis yang berada di Amerika ketika Revolusi Amerika meletus dan mengakibatkan tersusunnya Declaration des Droits de I’homme et du Citoyen. Kemudian di tahun 1791, semua hak-hak asasi manusia dicantumkan seluruhnya di dalam konstitusi Prancis yang kemudian ditambah dan diperluas lagi pada tahun 1793 dan 1848. Juga dalam konstitusi tahun 1793 dan 1795. revolusi ini diprakarsai pemikir – pemikir besar seperti : J.J. Rousseau, Voltaire, serta Montesquieu. Hak Asasi yang tersimpul dalam deklarasi itu antara lain :
1) Manusia dilahirkan merdeka dan tetap merdeka.
2) Manusia mempunyai hak yang sama.
3) Manusia merdeka berbuat sesuatu tanpa merugikan pihak lain.
4) Warga Negara mempunyai hak yang sama dan mempunyai kedudukan serta pekerjaan umum.
5) Manusia tidak boleh dituduh dan ditangkap selain menurut undang-undang.
6) Manusia mempunai kemerdekaan agama dan kepercayaan.
7) Manusia merdeka mengeluarkan pikiran.
8) Adanya kemerdekaan surat kabar.
9) Adanya kemerdekaan bersatu dan berapat.
10) Adanya kemerdekaan berserikat dan berkumpul.
11) Adanya kemerdekaan bekerja,berdagang, dan melaksanakan kerajinan.
12) Adanya kemerdekaan rumah tangga.
13) Adanya kemerdekaan hak milik.
14) Adanya kemedekaan lalu lintas.
15) Adanya hak hidup dan mencari nafkah.
c. Hak Asasi Manusia oleh PBB
Setelah perang dunia kedua, mulai tahun 1946, disusunlah rancangan piagam hak-hak asasi manusia oleh organisasi kerja sama untuk sosial ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18 anggota. PBB membentuk komisi hak asasi manusia (commission of human right). Sidangnya dimulai pada bulan januari 1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor Rossevelt. Baru 2 tahun kemudian, tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum PBB yang diselenggarakan di Istana Chaillot, Paris menerima baik hasil kerja panitia tersebut. Karya itu berupa UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS atau Pernyataan Sedunia tentang Hak – Hak Asasi Manusia, yang terdiri dari 30 pasal. Dari 58 Negara yang terwakil dalam sidang umum tersebut, 48 negara menyatakan persetujuannya, 8 negara abstain, dan 2 negara lainnya absen. Oleh karena itu, setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia.
Universal Declaration of Human Rights antara lain mencantumkan, Bahwa setiap orang mempunyai Hak :
§  Hidup
§  Kemerdekaan dan keamanan badan
§  Diakui kepribadiannya
§  Memperoleh pengakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum untuk mendapat jaminan hokum dalam perkara pidana, seperti diperiksa di muka umum, dianggap tidak bersalah kecuali ada bukti yang sah
§  Masuk dan keluar wilayah suatu Negara
§  Mendapatkan asylum
§  Mendapatkan suatu kebangsaan
§  Mendapatkan hak milik atas benda
§  Bebas mengutarakan pikiran dan perasaan
§  Bebas memeluk agama
§  Mengeluarkan pendapat
§  Berapat dan berkumpul
§  Mendapat jaminan sosial
§  Mendapatkan pekerjaan
§  Berdagang
§  Mendapatkan pendidikan
§  Turut serta dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakat
§  Menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan
Majelis umum memproklamirkan Pernyataan Sedunia tentang Hak Asasi Manusia itu sebagai tolak ukur umum hasil usaha sebagai rakyat dan bangsa dan menyerukan semua anggota dan semua bangsa agar memajukan dan menjamin pengakuan dan pematuhan hak-hak dan kebebasan- kebebasan yang termasuk dalam pernyataan tersebut. Meskipun bukan merupakan perjanjian, namun semua anggota PBB secara moral berkewajiban menerapkannya.

2.3     Perkembangan pemikiran HAM di Indonesia

   Hak Asasi Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada pancasila. Yang artinya Hak Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila. Bermuara pada Pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah Pancasila. Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Hal ini disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara multak tanpa memperhatikan hak orang lain.
Setiap hak akan dibatasi oleh hak orang lain. Jika dalam melaksanakan hak, kita tidak memperhatikan hak orang lain,maka yang terjadi adalah benturan hak atau kepentingan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisah dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusisan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.
Berbagai instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia,yakni:
a.    Undang – Undang Dasar 1945
b.    Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
c.    Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Di Indonesia secara garis besar disimpulkan, hak-hak asasi manusia itu dapat dibeda-bedakan menjadi sebagai berikut :
a.    Hak – hak asasi pribadi (personal rights) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.
b.    Hak – hak asasi ekonomi (property rights) yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli dan menjual serta memanfaatkannya.
c.    Hak – hak asasi politik (political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam pemilu) dan hak untuk mendirikan partai politik.
d.   Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan ( rights of legal equality).
e.    Hak – hak asasi sosial dan kebudayaan ( social and culture rights). Misalnya hak untuk memilih pendidikan dan hak untukmengembangkan kebudayaan.
f.     Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights). Misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan.
Secara konkret untuk pertama kali Hak Asasi Manusia dituangkan dalam Piagam Hak Asasi Manusia sebagai lampiran Ketetapan Permusyawarahan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998.

2.4.    HAM Dalam Perundang-Undangan Nasional

Dalam perundang-undangan RI paling tidak terdapat bentuk hukum tertulis yang memuat aturan tentang HAM. Pertama, dalam konstitusi (UUD Negara). Kedua, dalam ketetapan MPR (TAP MPR). Ketiga, dalam Undang-undang. Keempat, dalam peraturan pelaksanaan perundang-undangan seperti peraturan pemerintah, keputusan presiden dan peraturan pelaksanaan lainnya. Kelebihan pengaturan HAM dalam konstitusi memberikan jaminan yang sangat kuat karena perubahan dan atau penghapusan satu pasal dalam konstitusi seperti dalam ketatanegaraan di Indonesia mengalami proses yang sangat berat dan panjang, antara lain melalui amandemen dan referendum, sedangkan kelemahannya karena yang diatur dalam konstitusi hanya memuat aturan yang masih global seperti ketentuan tentang HAM dalam konstitusi RI yang masih bersifat global. Sementara itu bila pengaturan HAM dalam bentuk Undang-undang dan peraturan pelaksanaannya kelemahannya, pada kemungkinan seringnya mengalami perubahan.

2.5     Pelanggaran HAM dan pengadilan HAM

Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang berlaku (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Sedangkan bentuk pelanggaran HAM ringan selain dari kedua bentuk pelanggaran HAM berat itu.
Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis dan kelompok agama. Kejahatan genosida dilakukan dengan cara membunuh anggota kelompok, mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok, menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya, memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok, dan memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain ( UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM ).
Sementara itu kejahatan kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut tujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional, penyiksaan, perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara, penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional, penghilangan orang secara paksa, dan kejahatan apartheid.
Pelanggaran terhadap HAM dapat dilakukan oleh baik aparatur negara maupun bukan aparatur negara (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Karena itu penindakan terhadap pelanggaran HAM tidak boleh hanya ditujukan terhadap aparatur negara, tetapi juga pelanggaran yang dilakukan bukan oleh aparatur negara. Penindakan terhadap pelanggaran HAM mulai dari penyelidikan, penuntutan, dan persidangan terhadap pelanggaran yang terjadi harus bersifat non-diskriminatif dan berkeadilan. Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan pengadilan umum.

Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM

a.    Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
b.    Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
c.    Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
d.   Para pedagang tradisioanal yang berdagang di pinggir jalan merupakan pelanggaran HAM ringan terhadap pengguna jalan sehingga para pengguna jalan tidak bisa menikmati arus kendaraan yang tertib dan lancar.
e.    Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.



  

BAB III
PENUTUP


3.1     Kesimpulan
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain. HAM setiap individu dibatasi oleh HAM orang lain..
Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.

3.2     Saran-saran
Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan Jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain. Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan HAM orang lain


Friday, March 22, 2013

Makalah Globalisasi dan Globalisasi Industri

MAKALAH GLOBALISASI DAN GLOBALISASI INDUSTRI


BAB I
PENDAHULUAN


1.1         Latar Belakang Masalah
     Globalisasi adalah suatu fenomena khusus dalam peradaban manusia yang bergerak terus dalam masyarakat global dan merupakan bagian dari proses manusia global itu. Kehadiran teknologi informasi dan teknologi komunikasi mempercepat akselerasi proses globalisasi ini. Globalisasi menyentuh seluruh aspek penting kehidupan.
     Globalisasi menciptakan berbagai tantangan dan permasalahan baru yang harus dijawab, dipecahkan dalam upaya memanfaatkan globalisasi untuk kepentingan kehidupan. Globalisasi sendiri merupakan sebuah istilah yang muncul sekitar dua puluh tahun yang lalu, dan mulai begitu populer sebagai ideologi baru sekitar lima atau sepuluh tahun terakhir.
     Sebagai istilah, globalisasi begitu mudah diterima atau dikenal masyarakat seluruh dunia. Wacana globalisasi sebagai sebuah proses ditandai dengan pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga ia mampu mengubah dunia secara mendasar. Globalisasi sering diperbincangkan oleh banyak orang, mulai dari para pakar ekonomi, sampai penjual iklan. Dalam kata globalisasi tersebut mengandung suatu pengetian akan hilangnya satu situasi dimana berbagai pergerakan barang dan jasa antar negara diseluruh dunia dapat bergerak bebas dan terbuka dalam perdagangan. Dan dengan terbukanya satu negara terhadap negara lain, yang masuk bukan hanya barang dan jasa, tetapi juga teknologi, pola konsumsi, pendidikan, nilai budaya dan lain-lain. Konsep akan globalisasi menurut Robertson (1992), mengacu pada penyempitan dunia secara insentif dan peningkatan kesadaran kita akan dunia, yaitu semakin meningkatnya koneksi global dan pemahaman kita akan koneksi tersebut.
     Di sini penyempitan dunia dapat dipahami dalam konteks institusi modernitas dan intensifikasi kesadaran dunia dapat dipersepsikan refleksif dengan lebih baik secara budaya. Globalisasi memiliki banyak penafsiran dari berbagai sudut pandang. Sebagian orang menafsirkan globalisasi sebagai proses pengecilan dunia atau menjadikan dunia sebagaimana layaknya sebuah perkampungan kecil. Sebagian lainnya menyebutkan bahwa globalisasi adalah upaya penyatuan masyarakat dunia dari sisi gaya hidup, orientasi, dan budaya. Pengertian lain dari globalisasi seperti yang dikatakan oleh Barker (2004) adalah bahwa globalisasi merupakan koneksi global ekonomi, sosial, budaya dan politik yang semakin mengarah ke berbagai arah di seluruh penjuru dunia dan merasuk ke dalam kesadaran kita. Produksi global atas produk lokal dan lokalisasi produk global
     Globalisasi adalah proses dimana berbagai peristiwa, keputusan dan kegiatan di belahan dunia yang satu dapat membawa konsekuensi penting bagi berbagai individu dan masyarakat di belahan dunia yang lain.(A.G. Mc.Grew, 1992). Proses perkembangan globalisasi pada awalnya ditandai kemajuan bidang teknologi informasi dan komunikasi. Bidang tersebut merupakan penggerak globalisasi. Dari kemajuan bidang ini kemudian mempengaruhi sektor-sektor lain dalam kehidupan, seperti bidang politik, ekonomi, sosial, budaya dan lain-lain. Contoh sederhana dengan teknologi internet, parabola dan TV, orang di belahan bumi manapun akan dapat mengakses berita dari belahan dunia yang lain secara cepat.
     Hal ini akan terjadi interaksi antarmasyarakat dunia secara luas, yang akhirnya akan saling mempengaruhi satu sama lain, terutama pada kebudayaan daerah,seperti kebudayaan gotong royong,menjenguk tetangga sakit dan lain-lain. Globalisasi juga berpengaruh terhadap pemuda dalam kehidupan sehari-hari, seperti budaya berpakaian, gaya rambut dan sebagainya 

1.2         Rumusan Masalah
     Adapun rumusan masalah yang hendak dikaji dalam makalah ini yaitu sebagai berikut:
a.    Bagaimana konsep globalisasi?
b.    Bagaimana konsep globalisasi industri?
c.    Bagaimana peran Indonesia dalam globalisasi insdustri?

1.3         Tujuan Penulisan
a.    Mendeskripsikan konsep globalisasi
b.    Mendeskripsikan konsep globalisasi industri
c.    Mendeskripsikan peran Indonesia dalam globalisasi insdustri


 
BAB II
PEMBAHASAN


2.1     Globalisasi
2.1.1  Pengertian Globalisai
     Globalisasi adalah keterkaitan dan ketergantungan antar bangsa dan antar manusia di seluruh dunia melalui perdagangan, investasi, perjalanan, budaya populer, dan bentuk-bentuk interaksiyang lain sehingga batas-batas suatu negara menjadi semakin sempit.
2.1.2  Konsep Globalisasi
     Dibawah ini beberapa konsep globalisasi menurut para ahli adalah:
a.    Malcom Waters
Globalisasi adalah sebuah proses sosial yang berakibat bahwa pembatasan geografis pada keadaan sosial budaya menjadi kurang penting, yang terjelma didalam kesadaran orang.
b.    Emanuel Ritcher
Globalisasi adalah jaringan kerja global secara bersamaan menyatukan masyarakat yang sebelumnya terpencar-pencar dan terisolasi kedalam saling ketergantungan dan persatuan dunia.
c.    Thomas L. Friedman
Globlisasi memiliki dimensi ideology dan teknlogi. Dimensi teknologi yaitu kapitalisme dan pasar bebas, sedangkan dimensi teknologi adalah teknologi informasi yang telah menyatukan dunia.
d.   Princenton N. Lyman
Globalisasi adalah pertumbuhan yang sangat cepat atas saling ketergantungan dan hubungan antara Negara-negara didunia dalam hal perdagangan dan keuangan.
e.    Leonor Briones
Demokrasi bukan hanya dalam bidang perniagaan dan ekonomi namun juga mencakup globalisasi institusi-institusi demokratis, pembangunan sosial, hak
2.1.3  Proses Globalisasi
     Perkembangan yang paling menonjol dalam era globalisasi adalah globalisasi informasi, demikian juga dalam bidang sosial seperti gaya hidup.
Serta hal ini dapat dipicu dari adanya penunjang arus informasi global melalui siaran televise baik langsung maupun tidak langsung, dapat menimbulkan

rasa simpati masyarakat namun bisa juga menimbulkan kesenjangan sosial.
Terjadinya perubahan nilai-nilai sosial pada masyarakat, sehingga memunculkan kelompok spesialis diluar negeri dari pada dinegaranya sendiri, seperti meniru gaya punk, cara bergaul.
     Berikut ini beberapa ciri yang menandakan semakin berkembangnya fenomena globalisasi di dunia.
a. Perubahan dalam konsep ruang dan waktu. Perkembangan barangbarang seperti telepon genggam, televisi satelit, dan internet menunjukkan bahwa komunikasi global terjadi demikian cepatnya,sementara melalui pergerakan massa semacam turisme memungkinkan kita merasakan banyak hal dari budaya yang berbeda.
b. Pasar dan produksi ekonomi di negara-negara yang berbeda menjadi saling bergantung sebagai akibat dari pertumbuhan perdagangan internasional, peningkatan pengaruh perusahaan multinasional, dan dominasi organisasi semacam World Trade Organization (WTO).
c. Peningkatan interaksi kultural melalui perkembangan media massa (terutama televisi, film, musik, dan transmisi berita dan olah raga internasional). saat ini, kita dapat mengonsumsi dan mengalami gagasan dan pengalaman baru mengenai hal-hal yang melintasi beraneka ragam budaya, misalnya dalam bidang fashion, literatur, dan makanan.
d. Meningkatnya masalah bersama, misalnya pada bidang lingkungan hidup, krisis multinasional, inflasi regional dan lain-lain.
     Kennedy dan Cohen menyimpulkan bahwa transformasi ini telah membawa kita pada globalisme, sebuah kesadaran dan pemahaman baru bahwa dunia adalah satu. Giddens menegaskan bahwa kebanyakan dari kita sadar bahwa sebenarnya diri kita turut ambil bagian dalam sebuah dunia yang harus berubah tanpa terkendali yang ditandai dengan selera dan rasa ketertarikan akan hal sama, perubahan dan ketidakpastian, serta kenyataan yang mungkin terjadi. Sejalan dengan itu, Peter Drucker menyebutkan globalisasi sebagai zaman transformasi sosial.
2.1.4  Teori Globalisasi
     Didalam globalisasi ini Cochrane dan Pain menegaskan bahwa dalam kaitannya dengan globalisasi, terdapat tiga posisi teroritis yang dapat dilihat, yaitu:
a.    Para globalis percaya bahwa globalisasi adalah sebuah kenyataan yang memiliki konsekuensi nyata terhadap bagaimana orang dan lembaga di seluruh dunia berjalan. Mereka percaya bahwa negara-negara dan kebudayaan lokal akan hilang diterpa kebudayaan dan ekonomi global yang homogen. meskipun demikian, para globalis tidak memiliki pendapat sama mengenai konsekuensi terhadap proses tersebut.
§  Para globalis positif dan optimistis menanggapi dengan baik perkembangan semacam itu dan menyatakan bahwa globalisasi akan menghasilkan masyarakat dunia yang toleran dan bertanggung jawab.
§  Para globalis pesimis berpendapat bahwa globalisasi adalah sebuah fenomena negatif karena hal tersebut sebenarnya adalah bentuk penjajahan barat (terutama Amerika Serikat) yang memaksa sejumlah bentuk budaya dan konsumsi yang homogen dan terlihat sebagai sesuatu yang benar dipermukaan.
b. Para tradisionalis tidak percaya bahwa globalisasi tengah terjadi.
Mereka berpendapat bahwa fenomena ini adalah sebuah mitos semata atau, jika memang ada, terlalu dibesar-besarkan. Mereka merujuk bahwa kapitalisme telah menjadi sebuah fenomena internasional selama ratusan tahun. Apa yang tengah kita alami saat ini hanyalah merupakan tahap lanjutan, atau evolusi, dari produksi dan perdagangan kapital.
c. Para transformasionalis berada di antara para globalis dan tradisionalis.
Mereka setuju bahwa pengaruh globalisasi telah sangat dilebihlebihkan oleh para globalis.
Namun, mereka juga berpendapat bahwa sangat bodoh jika kita menyangkal keberadaan konsep ini. Posisi teoritis ini berpendapat bahwa globalisasi seharusnya dipahami sebagai “seperangkat hubungan yang saling berkaitan dengan murni melalui sebuah kekuatan, yang sebagian besar tidak terjadi secara langsung”. Mereka menyatakan bahwa proses ini bisa dibalik, terutama ketika hal tersebut negatif atau, setidaknya, dapat dikendalikan
2.1.5  Macam Macam Gerakan Globalisasi
a. Gerakan pro-globalisasi
Pendukung globalisasi (sering juga disebut dengan pro-globalisasi) menganggap bahwa globalisasi dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran ekonomi masyarakat dunia. Mereka berpijak pada teori keunggulan komparatif yang dicetuskan oleh David Ricardo. Teori ini menyatakan bahwa suatu negara dengan negara lain saling bergantung dan dapat saling menguntungkan satu sama lainnya, dan salah satu bentuknya adalah ketergantungan dalam bidang ekonomi. Kedua negara dapat melakukan transaksi pertukaran sesuai dengan keunggulan komparatif yang dimilikinya. Misalnya, Jepang memiliki keunggulan komparatif pada produk kamera digital (mampu mencetak lebih efesien dan bermutu tinggi) sementara Indonesia memiliki keunggulan komparatif pada produk kainnya. Dengan teori ini, Jepang dianjurkan untuk menghentikan produksi kainnya dan mengalihkan faktor-faktor produksinya untuk memaksimalkan produksi kamera digital, lalu menutupi kekurangan penawaran kain dengan membelinya dari Indonesia, begitu juga sebaliknya.
b.           Gerakan Anti Globalisasi
Antiglobalisasi adalah suatu istilah yang umum digunakan untuk memaparkan sikap politis orang-orang dan kelompok yang menentang perjanjian dagang global dan lembaga-lembaga yang mengatur perdagangan antar negara seperti Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). “Antiglobalisasi” dianggap oleh sebagian orang sebagai gerakan sosial, sementara yang lainnya menganggapnya sebagai istilah umum yang mencakup sejumlah gerakan sosial yang berbeda-beda.
Apapun juga maksudnya, para peserta dipersatukan dalam perlawanan terhadap ekonomi dan sistem perdagangan global saat ini, yang menurut mereka mengikis lingkungan hidup, hak-hak buruh, kedaulatan nasional, dunia ketiga, dan banyak lagi penyebab-penyebab lainnya.
2.1.6  Macam-Macam Globalisasi
a. Globalisasi Perekonomian
Globalisasi perekonomian merupakan suatu proses kegiatan ekonomi dan perdagangan, dimana negara-negara di seluruh dunia menjadi satu kekuatan pasar yang semakin terintegrasi dengan tanpa rintangan batas teritorial negara.
Globalisasi perekonomian mengharuskan penghapusan seluruh batasan dan hambatan terhadap arus modal, barang dan jasa.
Menurut Tanri Abeng, perwujudan nyata dari globalisasi ekonomi antara lain terjadi dalam bentuk-bentuk berikut:
a)    Globalisasi Produksi
b)   Globalisasi pembiayaan
c)    Globalisasi tenaga kerja
d)   Globalisasi jaringan informasi
e)    Globalisasi Perdagangan
Thompson mencatat bahwa kaum globalis mengklaim saat ini telah terjadi sebuah intensifikasi secara cepat dalam investasi dan perdagangan internasional.
Misalnya, secara nyata perekonomian nasional telah menjadi bagian dari perekonomian global yang ditengarai dengan adanya kekuatan pasar dunia.
b.  Globalisasi Kebudayaan
Globalisasi mempengaruhi hampir semua aspek yang ada di masyarakat, termasuk diantaranya aspek budaya. Kebudayaan dapat diartikan sebagai nilainilai (values) yang dianut oleh masyarakat ataupun persepsi yang dimiliki oleh warga masyarakat terhadap berbagai hal. Baik nilai-nilai maupun persepsi berkaitan dengan aspek-aspek kejiwaan/psikologis, yaitu apa yang terdapat dalam alam pikiran. Aspek-aspek kejiwaan ini menjadi penting artinya apabila disadari, bahwa tingkah laku seseorang sangat dipengaruhi oleh apa yang ada dalam alam pikiran orang yang bersangkutan. Sebagai salah satu hasil pemikiran dan penemuan seseorang adalah kesenian, yang merupakan subsistem dari kebudayaan.
Globalisasi sebagai sebuah gejala tersebarnya nilai-nilai dan budaya
tertentu keseluruh dunia (sehingga menjadi budaya dunia atau world culture) telah terlihat semenjak lama. Cikal bakal dari persebaran budaya dunia ini dapat ditelusuri dari perjalanan para penjelajah Eropa Barat ke berbagai tempat di dunia ini ( Lucian W. Pye, 1966 ).
Namun, perkembangan globalisasi kebudayaan secara intensif terjadi pada awal ke-20 dengan berkembangnya teknologi komunikasi.Kontak melalui media menggantikan kontak fisik sebagai sarana utama komunikasi antarbangsa.
Perubahan tersebut menjadikan komunikasi antarbangsa lebih mudah dilakukan, hal ini menyebabkan semakin cepatnya perkembangan globalisasi kebudayaan.
Ciri berkembangnya globalisasi kebudayaan adalah sebagai berikut:
a)    Berkembangnya pertukaran kebudayaan internasional.
b)   Penyebaran prinsip multikebudayaan (multiculturalism), dan kemudahan akses suatu individu terhadap kebudayaan lain di luar kebudayaannya.
c)    Berkembangnya turisme dan pariwisata.
d)   Semakin banyaknya imigrasi dari suatu negara ke negara lain.
e)    Berkembangnya mode yang berskala global, seperti pakaian, film dan lain lain.
f)    Bertambah banyaknya event-event berskala global, seperti Piala Dunia
2.1.7   Ciri Globalisasi
Berikut ini beberapa ciri yang menandakan semakin berkembangnya fenomena globalisasi di dunia.
Hilir mudiknya kapal-kapal pengangkut barang antar negara menunjukkan keterkaitan antar manusia di seluruh dunia.
a.    Perubahan dalam Konstantin ruang dan waktu. Perkembangan barang-barang seperti telepon genggam, televisi satelit, dan internet menunjukkan bahwa komunikasi global terjadi demikian cepatnya, sementara melalui pergerakanmassa semacam turisme memungkinkan kita merasakan banyak hal dari budaya yang berbeda.
b.    Pasar dan produksi ekonomi di negara-negara yang berbeda menjadi saling bergantung sebagai akibat dari pertumbuhan perdagangan internasional, peningkatan pengaruh perusahaan multinasional, dan dominasi organisasi semacam World Trade Organization (WTO).
c.    Peningkatan interaksi kultural melalui perkembangan media massa (terutama televisi, film, musik, dan transmisi berita dan olah raga internasional). saat ini, kita dapat mengonsumsi dan mengalami gagasan dan pengalaman baru mengenai hal-hal yang melintasi beraneka ragam budaya, misalnya dalam bidang fashion, literatur, dan makanan.
d Meningkatnya masalah bersama, misalnya pada bidang lingkungan hidup, krisis multinasional, inflasi regional dan lain-lain.
     Kennedy dan Cohen menyimpulkan bahwa transformasi ini telah membawa kita pada globalisme, sebuah kesadaran dan pemahaman baru bahwa dunia adalah satu. Giddens menegaskan bahwa kebanyakan dari kita sadar bahwa sebenarnya diri kita turut ambil bagian dalam sebuah dunia yang harus berubah tanpa terkendali yang ditandai dengan selera dan rasa ketertarikan akan hal sama, perubahan dan ketidakpastian, serta kenyataan yang mungkin terjadi.
2.1.8   2.1.8 Dampak Positif Globalisasi
a.    Mudah memperoleh informasi dan ilmu pengetahuan
b.    Mudah melakukan komunikasi
c.    Cepat dalam bepergian (mobilitas tinggi)
d.   Menumbuhkan sikap kosmopolitan dan toleran
e.    Memacu untuk meningkatkan kualitas diri
f.     Mudah memenuhi kebutuhan
2.1.9   Dampak Negatif Globalisasi Ekonomi
a.    Informasi yang tidak tersaring
b.    Perilaku konsumtif
c.    Membuat sikap menutup diri, berpikir sempit
d.   Pemborosan pengeluaran dan meniru perilaku yang buruk
e.    Mudah terpengaruh oleh hal yang tidak sesuai dengan kebiasaan atau kebudayaan suatu Negara.

2.2     Globalisasi Perusahaan Dan Industri

          Globalisasi Perusahaan sering dijelaskan sebagai proses yang bertahap, dimulai dengan peningkatan ekspor atau sumber global, diikuti dengan “go internasional” secara sederhana, tumbuh menjadi organisasi multinasional, dan akhirnya berkembang menjadi sikap global.

          Penampilan yang bersifat gradual ini bersifat menipu. Pandangan ini mengaburkan perubahan penting dalam proses globalisasi yang memerlukan perubahan dalam misi, kompetensi inti, struktur, proses, dan budaya perusahaan. Pandangan yang keliru ini membuat manajer meremehkan perbedaan besar yang ada antara mengelola operasi internasional, perusahaan multinasional, dan mengelola sebuah perusahaan global.
          Penelitian oleh Diana Farrell dari McKinsey & Company menunjukkan bahwa baik industri dan perusahaan cenderung memandang proses globalisasi secara bertahap, dan pada setiap tahap, ada peluang dan tantangan yang berbeda untuk berhubungan dengan penciptakan value.
          Di bawah ini terdapat Lima Tahapan Proses Globalisasi industri, yaitu sebagai berikut:
a. Pada tahap pertama adalah memamasuki pasar, perusahaan cenderung masuk ke negara baru menggunakan model bisnis yang sangat mirip dengan yang proses bisnis di negara asal. Tetapi untuk mendapatkan akses ke pelanggan lokal, mereka sering perlu untuk membangun kehadiran produksi, baik karena sifat usaha mereka (seperti dalam industri ritel, makanan, dan perbankan, atau karena batasan peraturan negara setempat, seperti dalam industri otomotif.
b.   Pada tahap kedua adalah spesialisasi produk, perusahaan mentransfer proses produksi penuh dari produk tertentu ke lokasi yang rendah-biaya kemudian mengekspor barang tersebut ke pasar konsumen yang beragam. Dalam skenario ini, lokasi yang berbeda mulai mengkhususkan diri pada produk berbeda atau komponen dan perdagangan barang jadi.
c.    Pada tahap ketiga adalah memilah-milah rantai nilai berdasarkan kombinasi lokasi dan produk yang paling menguntungkan. Pada tahap ini, perusahaan mulai untuk memisahkan proses produksi dan fokus dari setiap kegiatan ke lokasi yang paling menguntungkan. Komponen individu dari satu produk mungkin diproduksi di beberapa lokasi yang berbeda dan dirakit menjadi produk akhir di tempat lain. Contohnya termasuk pasar industri PC dan keputusan perusahaan untuk memasuki pasar internasional beberapa proses bisnis dan layanan teknologi informasi.
d. Pada tahap keempat memanfaatkan melipatgandakan nilai melalui rekayasa ulang. Pada tahap ini perusahaan berusaha untuk lebih meningkatkan penghematan biaya dengan rekayasa ulang proses mereka agar sesuai dengan kondisi pasar lokal, terutama dengan menggantikan dengan yang lebih rendah-biaya modal tenaga kerjanya. (GE) General Electric divisi peralatan medis, misalnya, telah menyesuaikan proses manufakturnya di luar negeri untuk mengambil keuntungan dari biaya tenaga kerja yang rendah. Tidak hanya menggunakan lebih banyak padat karya rekayasa ulang produksi — tetapi juga merancang dan membangun peralatan modal untuk pabrik lokal.
e.  Akhirnya, pada tahap kelima adalah penciptaan pasar baru, fokusnya adalah pada perluasan pasar. McKinsey Global Institute memperkirakan bahwa tahap ketiga dan keempat secara bersama-sama memiliki potensi untuk mengurangi biaya dengan lebih dari 50% di banyak industri, yang memberikan perusahaan kesempatan untuk secara substansial menurunkan harga produk mereka di kedua pasar lama dan baru dan memperluas permintaan. Secara signifikan, nilai pendapatan baru yang dihasilkan dalam tahap terakhir ini seringkali lebih besar dari nilai penghematan biaya pada tahap lain.
          Perlu dicatat bahwa kelima tahap yang dijelaskan di atas tidak urutannya tidak bersifat kaku pada semua industri.Sebagai catatan studi McKinsey, perusahaan dapat melewati atau menggabungkan langkah masing-masing langkah. Sebagai contoh, dalam elektronik, spesialisasi produk dan pemilahan rantai nilai (tahap kedua dan ketiga) terjadi secara bersamaan di berbagai lokasi yang berbeda dengan mulai mengkhususkan diri dalam memproduksi komponen yang berbeda (produsen Taiwan difokuskan pada semikonduktor, sementara perusahaan Cina berfokus pada keyboard komputer dan komponen lainnya) .

2.3  Nasib Paten Indonesia di Era Globalisasi Industri
          Meski tiap tahun sosialisasi hak kekayaan intelektual (HKI) sering diselenggarakan berbagai institusi terkait, hasilnya dirasa belum menggigit. Masyarakat belum mengapresiasi sistem HKI nasional sebagai sistem perlindungan hukum terhadap karya intelektual, yang sejalan dengan norma dan standar internasional. Tidak terkecuali perlindungan paten sebagai salah satu rezim dari hak kekayaan intelektual yang berbasis teknologi.
          Di pihak lain, anggaran penelitian, terutama di lembaga penelitian dan pengembangan teknologi milik pemerintah, masih jauh dari kebutuhan riil. Pada 2011 Kementerian Riset dan Teknologi hanya memiliki anggaran sebesar Rp76 miliar yang disebar ke berbagai institusi litbang dan perguruan tinggi negeri dalam rangka program insentif riset.
          Kenyataan ini seakan-akan memutus korelasi antara jumlah hasil penelitian dan performance lembaga litbang itu sendiri, yang aspek capaian jumlah patennya sering disoroti sebagai indikator keberhasilan lembaga tersebut.
          Langkah perjalanan penerapan sistem HKI di Indonesia mungkin boleh dibilang masih terseok-seok.Sejauh ini masih dapat disaksikan betapa kuatnya pandangan sebagian kalangan intelektual yang kontra pada upaya-upaya proteksi terhadap karya intelektual bernilai ekonomi tinggi.Kalangan itu tidak ragu menganggap sistem HKI sebagai sebuah eksploitasi terhadap sikap ketergantungan negara berkembang pada negara industri yang umumnya menguasai teknologi maju.
          Padahal, belum tentu anggapan yang demikian menjadi penyebab rendahnya jumlah pendaftaran paten internasional milik orang Indonesia di dunia.Sebab, pendaftaran paten internasional pada dasarnya lebih dipengaruhi pertimbangan strategi bisnis di kalangan perusahaan multinasional.
          Data yang dirilis The World Intellectual Property Organization (WIPO) menunjukkan rangking Indonesia masih rendah jika dibandingkan dengan beberapa negara Asia Tenggara lainnya. Dari perbandingan jumlah permintaan paten internasional yang diajukan melalui patent cooperation treaty (PCT) oleh negara-negara anggota pada 2009, Indonesia tercatat memiliki 7 permintaan paten internasional dan tahun lalu naik menjadi 15 paten.
          Sementara pada tahun-tahun yang sama, Singapura memiliki 593 paten dan meningkat menjadi 637 paten. Malaysia memiliki 224 paten dan naik menjadi 302 paten.Thailand memiliki 20 paten dan melonjak tinggi menjadi 69 paten.Filipina memiliki 21 paten, tetapi turun menjadi 15 paten pada 2010.Adapun Vietnam hanya memiliki 6 paten dan naik tipis menjadi 7 paten pada 2010.
          Kendati demikian, angka-angka tersebut masih tertinggal jauh jika dibandingkan dengan Jepang sebagai negara industri maju, yakni mencapai 29.827 paten pada 2009 dan 32.156 paten pada 2010.
          Berdasarkan data yang dirilis beberapa kantor paten di beberapa negara ASEAN, diperoleh informasi bahwa permintaan perlindungan paten, termasuk paten sederhana, yang diajukan warga negara di tiap negara bersangkutan tercatat sebagai berikut: Indonesia mencapai 662 paten pada 2009 dan meningkat menjadi 760 paten pada 2010. Masih di tahun-tahun yang sama, Malaysia yang berpenduduk hanya sekitar sepersepuluh dari 237 juta jiwa penduduk Indonesia mencapai 1.234 permintaan paten dan meningkat menjadi 1.275 paten pada tahun berikutnya.
          Sementara Singapura yang berpenduduk sekitar 5 juta jiwa mampu mendorong jumlah permintaan paten dari warga negaranya sebanyak 827 paten pada 2009 dan 892 paten pada 2010. Angka tersebut mampu menandingi Filipina yang mencapai jumlah 668 paten pada 2009 dan 746 paten pada 2010. Padahal Filipina berpenduduk sekitar 90 juta jiwa.

Lemahnya Indonesia Orientasi Pada Paten
          Meski demikian, data paten Indonesia yang dirilis Ditjen HKI tidak serta-merta merepresentasikan pertumbuhan inovasi nasional.Kenyataannya, banyak paten yang tidak dapat diaplikasikan pada industri. Terlepas dari persoalan demikian, berdasarkan hasil pengamatan selama kurun waktu lima tahun (2006-2010), dijumpai adanya kelemahan dari orientasi kegiatan penelitian di bidang teknologi yang kurang mengarah pada target paten berbasis kebutuhan industri. Buktinya, permintaan paten perguruan tinggi dan lembaga litbang masih rendah, sedangkan paten yang dihasilkan industri lebih banyak diklaim sebagai milik principalnya di luar negeri.
          Lemahnya orientasi kegiatan penelitian yang mengarah pada target paten berbasis kebutuhan industri dipengaruhi beberapa alasan, antara lain rendahnya kebutuhan industri terhadap paten lokal, rendahnya frekuensi kemitraan riset dengan pihak industri, dan belum terjaminnya sistem penghargaan dan pengakuan terhadap prestasi inventor khususnya di perguruan tinggi dan lembaga litbang. Oleh sebab itu, tidak ada kepastian bagi seorang inventor bisa memperoleh royalti (imbalan bagi hasil) yang layak dari hasil pemanfaatan paten oleh industri.
          Selain itu, rendahnya jumlah paten internasional yang dimiliki Indonesia harus dilihat juga sebagai rendahnya minat para pelaku usaha untuk bersaing di tingkat internasional.Sebab, salah satu alasan suatu paten dimintakan perlindungan di luar negeri ialah untuk melindungi kepentingan bisnis di mancanegara.
          Jika suatu perusahaan tidak berkepentingan untuk mengembangkan industri berbasis teknologi milik sendiri di luar negeri, secara perhitungan bisnis tidak mungkin mereka mendaftarkan paten di negara yang bukan menjadi tujuan pasar.
          Jika dibandingkan dengan Singapura dan Malaysia, paling tidak hingga lima tahun ke depan industri Indonesia yang berbasis HKI belum bisa berbicara banyak di kancah internasional. (Media Indonesia, 28 Juli 2011/ humasristek)






BAB III
PENUTUP


3.1     Kesimpulan
          Globalisasi merupakan suatu proses yang mencakup keseluruhan dalam berbagai bidang kehidupan sehingga tidak tampak lagi adanya batas-batas yang mengikat secara nyata, sehingga sulit untuk disaring atau dikontrol.
          Bahwa proses terjadinya globalisasi dalam aspek sosial terjadi dengan cara melalui media televise baik secara langsung maupun tidak langsung, serta melalui interaksi yang terjadi dimasyarakat.
          Bahwa dampak yang ditimbulkan era globalisasi pada aspek sosial yaitu terjadi perubahan ciri kehidupan masyarakat desa yang tadinya syarat dengan nilai-nilai gotong royong menjadi individual, serta sifat ingin selalu instant pada diri seseorang.
          Bahwa penanggulangan pada dampak era globalisasi pada aspek sosial diantaranya diadakannya pembangunan kualitas manusia, pemberian lifeskill, memberikan sikap hidup yang global dan menumbuhkan wawasan, identitas rasional serta menciptakan pemerintahan yang transparan dan
demokratis.

3.2     Saran
          Dari hasil pembahasan diatas, dapat dilakukan beberapa tindakan untuk mencegah terjadinya pergeseran kebudayaan yaitu :
a.    Masyarakat perlu berperan aktif dalam pelestarian budaya daerah masing-masing khususnya dan budaya bangsa pada umumnya.
b.    Para pelaku usaha media massa perlu mengadakan seleksi terhadap berbagai berita, hiburan dan informasi yang diberikan agar tidak menimbulkan pergeseran budaya.
c.    Masyarakat perlu menyeleksi kemunculan globalisasi kebudayaan baru, sehingga budaya yang masuk tidak merugikan dan berdampak negative.
d.   Masyarakat harus berati-hati dalam meniru atau menerima kebudayaan baru, sehingga pengaruh globalisasi di negara kita tidak terlalu berpengaruh pada kebudayaan yang merupakan jati diri bangsa kita. 
e.    Pemerintah perlu mengkaji ulang perturan-peraturan yang dapat menyebabkan pergeseran budaya bangsa


 
DAFTAR PUSTAKA

http://www.duniaremaja.net/catatan/definisi-globalisasi-industri-media.html