DEMOKRASI, DEMOKRATISASI, DAN DEMOKRASI PANCASILA
Makalah
Diajukan untuk Memenuhi Salah Satu Tugas
dari Mata Kuliah Kapita Selekta Ilmu Politik pada Program Pendidikan
Kewarganegaraan
Dosen : Dr. H. Ahmad Benyamin M.Pd
Disusun Oleh :
Lan Lan Risdiana
020201080192
PROGRAM
STUDI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS
KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS
SURYAKANCANA
CIANJUR
2012
KATA PENGANTAR
Puji dan syukurkami panjatkan
kehadirat Allah SWT karena
berkat taufik dan hidayahnya akhirnya kami dapat menyelesaikan tugas pembuatan
makalah yang berjudul “Demokrasi,
Demokratisasi, dan Demokrasi Pancasila” dengan baik dan lancar
Makalah ini disusun untuk memenuhi salah satu tugas dari mata kuliah Kapita
Selekta Ilmu Politik pada Program Studi Pendidikan Kewarganegaraan Fakultas
Keguruan Dan Ilmu Pendidikan Universitas Suryakancana Cianjur
Kami menyadari bahwa makalah ini tidak akan berhasil tanpa bantuan dari
berbagai pihak baik secara langsung maupun tidak langsung. Maka, atas
selesainya penyusunan makalah ini kami ucapkan banyak terima kasih kepada semua
pihak yang telah membantu, diantaranya:
a. Dr.
H. Ahmad Benyamin M.Pd selaku dosen mata kuliah Kapita Selekta Ilmu
Politik Orang tua
b.
Orang Tua
c.
Rekan-rekan
Kami menyadari bahwa keterbatasan kemampuan dan
pengetahuan, telah menjauhkan makalah ini dari kesempurnaan. Untuk itu sumbang
saran serta kritik yang membangun dari para pembaca senantiasa kami harapkan.
Akhirnya
besar harapan kami, makalah ini dapat memberi manfaat bagi semua pihak yang
bergerak dari dunia pendidikan pada umumnya
Cimahi, Januari
2013
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Apakah
demokrasi itu? Apakah negara ini sudah demokrasi? Sengaja pertanyaan ini kami
munculkan karena teman-teman mungkin sudah mengerti dengan pertanyaan yang kami
ajukan tersebut di atas. Karena kami punya pandangan produk dan atribut yang
berkaitan dengan demokrasi itu merupakan produk luar negeri. Sedangkan negara
kita sendiri tidak memiliki kejelasan yang tepat tentang demokrasi itu sendiri.
Lalu kalau kita melihat bentuk demokrasi dalam struktur pemerintahan kita dari
level negara, provinsi, kabupaten, hingga kecamatan hampir dapat dipastikan di
level ini hanya proses pembuatan kebijakan sementara kalau kita mencari
demokrasi yang berupa ciri khas yang dapat mewakili bahwa negara kita mempunyai
diri demokrasi tersendiri itu dapat dilihat di level desa. Bagaimana seperti
ditulis almarhum Moh. Hatta bahwa,”Di desa-desa sistem yang demokrasi masih
kuat dan hidup sehat sebagai bagian adat istiadat yang hakiki.” Dasarnya adalah
pemilikan tanah yang komunal yaitu setiap orang yang merasa bahwa ia harus bertindak
berdasarkan persetujuan bersama. Struktur demokrasi yang hidup dalam diri
bangsa Indonesia harus berdasarkan demokrasi asli yang berlaku di desa.
Gambaran dari tulisan almarhum ini tidak lain dari pola-pola demokrasi
tradisional yang dilambangkan oleh musyawarah dalam pencapaian keputusan dan
gotong royong dalam pelaksanaan keputusannya tersebut. (Prijono Tjiptoherijanto
dan Yomiko M. Prijono, 1983 hal 17-19).
Dari gambaran
di atas, kami rasa hal ini pula yang menginspirasi demokrasi pancasila yang selalu
menjadi Kiblat negara kita dalam menapaki kehidupan berbangsa dan bernegara
masih perlu ditelaah atau dikaji secara lebih dalam lagi. Demokrasi Pancasila
adalah demokrasi yang dihayati oleh bangsa dan negara Indonesia yang dijiwai
dan diintegrasikan oleh nilai-nilai luhur Pancasila yang tidak mungkin terlepas
dari rasa kekeluargaan. Akan tetapi yang menjadi pandangan kita sekarang.
Mengapa negara ini seperti mengalami sebuah kesulitan besar dalam melahirkan
demokrasi. Banyak para ahli berpendapat bahwa demokrasi pancasila itu merupakan
salah satu demokrasi yang mampu menjawab tantangan jaman karena semua kehidupan
berkaitan erat dengan nilai luhur
Pancasila.
Dalam hal ini kita ambil saja salah satu ahli Nasional Prof. Dardji
Darmodihardjo, S.H. beliau mempunyai Pandangan bahwa demokrasi Pancasila adalah
paham demokrasi yang bersumber kepada kepribadian dan falsafah hidup bangsa
Indonesia yang terwujudnya seperti dalam ketentuan-ketentuan pembukaan UUD
1945. lain hal lagi dengan Prof. dr. Drs. Notonegoro,S.H. mengatakan demokrasi
pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang berke-Tuhan-nan Yang Maha
Esa, yang Berkepribadian Kemanusiaan yang Adil dan Beradab yang mempersatukan
Indonesia dan yang berkedaulatan seluruh rakyat.
1.2 Rumusan
Masalah
Adapun masalah
yang ditinjau dan dianalisis adalah antar lain:
a.
Pengertian Demokrasi
b.
Pengertian Demokratisasi
c.
Pengertian Demokrasi Pancasila
d.
Pengertian Aspek demokrasi
1.3 Tujuan
Penulisan
a.
Mendeskripsikan Pengertian Demokrasi
b.
Mendeskripsikan Pengertian Demokratisasi
c.
Mendeskripsikan Pengertian Demokrasi Pancasila
d.
Mendeskripsikan Pengertian Aspek demokrasi
BAB II
PEMBAHASAN
Dalam tataran
normatif, prinsip-prinsip demokrasi universal dapat kita pelajari dari berbagai
tulisan. Namun, dalam tahap penerapannya kadang terjadi perbedaan atau bahkan
dipraktekkan secara salah. Dalam hal ini beberapa faktor seperti faktor mental
dan sosio-kultural sangat berpengaruh. Demokrasi selalu mencoba melakukan
pengaturan mengenai “Distribusi apa saja” yang diperebutkan dan mengatur
cara-cara pendistribusiannya.
Negara
Indonesia merupakan salah satu negara yang baru saja membangun demokrasi
setelah keluar dari otoritarianisme orde baru pada tahun 1998. meski
demikian hingga kini banyak kalangan berpendapat bahwa Indonesia masih
dalam tahap “Demokratisasi”. Artinya demokrasi yang kini coba kita bangun belum
benar-benar berdiri dengan mantap. Masih banyak hal yang perlu dibangun, bukan
hanya berkaitan dengan sistem politik, tetapi juga budaya, hukum, dan
perangkat-perangkat lain yang penting bagi tumbuhnya demokrasi dan masyarakat
madani.
Sebagai sebuah
gagasan, demokrasi sebenarnya sudah banyak dibahas atau bahkan dicoba
diterapkan di Indonesia. Pada awal kemerdekaan Indonesia berbagai hal dengan
negara-masyarakat telah diatur dalam UUD 1945. Para pendiri bangsa berharap
agar terwujudnya pemerintahan yang segenap tumpah darah Indonesia, mewujudkan
kesejahteraan umum dan ikut serta dalam perdamaian dunia. Semua itu merupakan
gagasan-gagasan dasar yang melandasi kehidupan negara yang demokratis.
2.1 Pengertian
Demokrasi Pancasila
Prof. Dardji
Darmodihardjo,S.H.
Demokrasi pancasila adalah Paham demokrasi yang bersumber pada
kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia yang perwujudannya seperti
dalam ketentuan-ketentuan seperti dalam pembukaan UUD 1945.
Prof. dr. Drs.
Notonagoro,S.H.
Demokrasi pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang berketuhanan Yang
Maha Esa, yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan
Indonesia dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Ensiklopedi Indonesia
Demokrasi Indonesia berdasarkan Pancasila yang meliputi
bidang-bidang politik sosial ekonomi, serta yang dalam penyelesaian
masalah-masalah nasional berusaha sejauh mungkin menempuh jalan permusyawaratan
untuk mencapai mufakat.
2.2 Aspek
Demokrasi Pancasila
Berdasarkan
pengertian dan Pendapat tentang demokrasi Pancasila dapat dikemukakan
aspek-aspek yang terkandung di dalamnya.
Aspek Material (Segi
Isi/Subsrtansi)
Demokrasi Pancasila harus dijiwai dan diintegrasikan oleh
sila-sila lainnya. Karena itulah, pengertian demokrasi pancasila tidak hanya
merupakan demokrasi politik tetapi juga demokrasi ekonomi dan sosial (Lihat
amandemen UUD 1945 dan penyelesaiannya dalam pasal 27,28.29,30,31, 32, 33. dan
34).
Aspek Formal
Mempersoalkan proses dan cara rakyat menunjuk wakil-wakilnya
dalam badan-badan perwakilan rakyat dan pemerintahan dan bagaimana mengatur
permusyawaratan wakil-wakil rakyat secara bebas, terbuka, dan jujur untuk
mencapai kesepakatan bersama.
Aspek Normatif
Mengungkapkan seperangkat norma atau kaidah yang membimbing
dan menjadi kriteria pencapaian tujuan.
Aspek Optatif
Mengetengahkan tujuan dan keinginan yang hendak dicapai.
Aspek Organisasi
Mempersoalkan organisasi sebagai wadah pelaksaan demokrasi
pancasila di mana wadah tersebut harus cocok dengan tujuan yang hendak dicapai.
Aspek Kejiwaan
Menjadi semangat para penyelenggara negara dan semangant para
pemimpin pemerintah.
2.3 Prisip-Prinsip
Demokrasi Pancasila
Adapun
Prinsip-prinsip Pancasila:
a.
Persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia
b.
Keseimbangan antara hak dan kewajiban
c.
Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara
moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, dan orang lain
d.
Mewujudkan rasa keadilan sosial
e.
Pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat.
f.
Mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan
g.
Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional.
2.4 Pelaksanaan
Demokrasi di Indonesia dalam Waktu 50 Tahun
a.
Periode 1945-1949 dengan Undang-Undang 1945 seharusnya
berlaku demokrasi Pancasila, namun dalam penerapan berlaku demokrasi Liberal.
b.
Periode 1949-1950 dengan konstitusi RIS berlaku demokrasi
liberal.
c.
Periode 1950- 1959 UUDS 1950 berlaku demokrasi Liberal
dengan multi-Partai
d.
Periode 1959-1965 dengan UUD 1945 seharusnya berlaku
demokrasi Pancasila namun yang diterapkan demokrasi terpimpin ( cenderung
otoriter)
e.
Periode 1966-1998 dengan UUD 1945 berlaku demokrasi
Pancasila (cenderung otoriter)
f.
Periode 1998- sekarang UUD 1945, berlaku Demokrasi
Pancasila ( cenderung ada perubahan menuju demokratisasi)
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dengan demikian
telah kita lihat bahwa demokrasi di Indonesia telah berjalan dari waktu ke
waktu. Namun kita harus mengetahui bahwa pengertian Demokrasi Pancasila adalah
demokrasi yang dihayati oleh bangsa dan negara Indonesia yang dijiwai dan
diintegrasikan oleh nilai-nilai luhur Pancasila. Adapun aspek dari Demokrasi
Pancasila antara lain di bidang aspek Aspek Material (Segi Isi/Subsrtansi),
Aspek Formal, Aspek Normatif, Aspek Optatif, Aspek Organisasi, Aspek Kejiwaan.
Namun hal tersebut juga harus didasari dengan prinsip pancasila dan dengan
tujuan nilai yang terkandung di dalamnya. Oleh karena itu, kita dapat
merasakan demokrasi dalam istilah yang sebenarnya.
3.2 Saran
Saya memberikan
saran dikhususkan kepada perangkat pejabat pemerintah agar demokrasi di
Indonesia yang berdasarkan atas demokrasi Pancasila agar dapat dilaksanakan
dengan sungguh-sungguh dalam kehidupan bernegara sebagai aparat pejabat
pemerintah yang bekerja untuk kepentingan rakyat.
No comments:
Post a Comment