Friday, March 29, 2013

Makalah Sejarah HAM di Dunia dan di Indonesia


MAKALAH SEJARAH HAM DI DUNIA DAN DI INDONESIA



BAB I
PENDAHULUAN


1.1     Latar Belakang Masalah
     Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak ini dimiliki oleh manusia semata – mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.
     Sebagai manusia, ia makhluk Tuhan yang mempunyai martabat yang tinggi. Hak asasi manusia ada dan melekat pada setiap manusia. Oleh karena itu, bersifat universal, artinya berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia.
     Pada setiap hak melekat kewajiban. Karena itu,selain ada hak asasi manusia, ada juga kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya hak asasi manusia (HAM). Dalam menggunakan Hak Asasi Manusia, kita wajib untuk memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh orang lain.
     Kesadaran akan hak asasi manusia , harga diri , harkat dan martabat kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di muka bumi. Hal itu disebabkan oleh hak – hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu dilahirkan dan merupakan hak kodrati yang melekat pada diri manusia. Sejarah mencatat berbagai peristiwa besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak asasi manusia.
Sebelum dibahas lebih mendalam mengenai hak asasi manusia di Indonesia, terlebih dahulu kita membahas sekelumit sejarah perkembangan dan perumusan hak asasi manusia di Dunia. Perkembangan atas pengakuan hak asasi manusia ini berjalan secara perlahan dan beraneka ragam. Perkembangan tersebut antara lain dapat ditelusuri sebagai berikut.

1.2         Rumusan Masalah
     Rumusan Masalah dalam makalah ini adalah bagaimana sejarah Hak Asasi Manusia di dunia maupun di negara Indonesia.

1.3         Tujuan Penulisan
     Tujuan penulisan dalam makalah ini adalah mendeskripsikan mengenai sejarah Hak Asasi Manusia di dunia maupun di negara Indonesia.


  

BAB II
PEMBAHASAN


2.1     Hak Asasi Manusia di Yunani
Filosof Yunani, seperti Socrates (470-399 SM) dan Plato (428-348 SM) meletakkan dasar bagi perlindungan dan jaminan diakuinya hak – hak asasi manusia. Konsepsinya menganjurkan masyarakat untuk melakukan sosial kontrol kepada penguasa yang zalim dan tidak mengakui nilai – nilai keadilan dan kebenaran. Aristoteles (348-322 SM) mengajarkan pemerintah harus mendasarkan kekuasaannya pada kemauan dan kehendak warga negaranya.

2.2     Hak Asasi Manusia di Inggris
Inggris sering disebut–sebut sebagai negara pertama di dunia yang memperjuangkan hak asasi manusia. Tonggak pertama bagi kemenangan hak-hak asasi terjadi di Inggris. Perjuangan tersebut tampak dengan adanya berbagai dokumen kenegaraan yang berhasil disusun dan disahkan. Dokumen-dokumen tersebut adalah sebagai berikut :
a.  Magna Charta
     Pada awal abad XII Raja Richard yang dikenal adil dan bijaksana telah diganti oleh Raja John Lackland yang bertindak sewenang–wenang terhadap rakyat dan para bangsawan. Tindakan sewenang-wenang Raja John tersebut mengakibatkan rasa tidak puas dari para bangsawan yang akhirnya berhasil mengajak Raja John untuk membuat suatu perjanjian yang disebut Magna Charta atau Piagam Agung.
     Magna Charta dicetuskan pada 15 Juni 1215 yang prinsip dasarnya memuat pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi manusia lebih penting daripada kedaulatan raja. Tak seorang pun dari warga negara merdeka dapat ditahan atau dirampas harta kekayaannya atau diasingkan atau dengan cara apapun dirampas hak-haknya, kecuali berdasarkan pertimbangan hukum. Piagam Magna Charta itu menandakan kemenangan telah diraih sebab hak-hak tertentu yang prinsip telah diakui dan dijamin oleh pemerintah. Piagam tersebut menjadi lambang munculnya perlindungan terhadap hak-hak asasi karena ia mengajarkan bahwa hukum dan undang-undang derajatnya lebih tinggi daripada kekuasaan raja.
     Isi Magna Charta adalah sebagai berikut :
a.    Raja beserta keturunannya berjanji akan menghormati kemerdekaan, hak, dan kebebasan Gereja Inggris.
b.    Raja berjanji kepada penduduk kerajaan yang bebas untuk memberikan hak-hak sebagi berikut :
§  Para petugas keamanan dan pemungut pajak akan menghormati hak-hak penduduk.
§  Polisi ataupun jaksa tidak dapat menuntut seseorang tanpa bukti dan saksi yang sah.
§  Seseorang yang bukan budak tidak akan ditahan, ditangkap, dinyatakan bersalah tanpa perlindungan negara dan tanpa alasan hukum sebagai dasar tindakannya.
§  Apabila seseorang tanpa perlindungan hukum sudah terlanjur ditahan, raja berjanji akan mengoreksi kesalahannya.
b.  Petition Of Rights
          Pada dasarnya Petition of Rights berisi pertanyaan-pertanyaan mengenai hak-hak rakyat beserta jaminannya. Petisi ini diajukan oleh para bangsawan kepada raja di depan parlemen pada tahun 1628. Isinya secara garis besar menuntut hak-hak sebagai berikut :
§  Pajak dan pungutan istimewa harus disertai persetujuan.
§  Warga negara tidak boleh dipaksakan menerima tentara di rumahnya.
§  Tentara tidak boleh menggunakan hukum perang dalam keadaan damai.
c.  Hobeas Corpus Act
          Hobeas Corpus Act adalah undang- undang yang mengatur tentang penahanan seseorang dibuat pada tahun 1679. Isinya adalah sebagai berikut :
§  Seseorang yang ditahan segera diperiksa dalam waktu 2 hari setelah penahanan.
§  Alasan penahanan seseorang harus disertai bukti yang sah menurut hukum.

d.  Bill Of Rights
          Bill of Rights merupakan undang-undang yang dicetuskan tahun 1689 dan diterima parlemen Inggris, yang isinya mengatur tentang :
§  Kebebasan dalam pemilihan anggota parlemen.
§  Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat.
§  Pajak, undang-undang dan pembentukan tentara tetap harus seizin parlemen.
§  Hak warga Negara untuk memeluk agama menurut kepercayaan masing-masing .
§  Parlemen berhak untuk mengubah keputusan raja.

2.3         Hak Asasi Manusia di Amerika Serikat
          Pemikiran filsuf John Locke (1632-1704) yang merumuskan hak-hak alam,seperti hak atas hidup, kebebasan, dan milik (life, liberty, and property) mengilhami sekaligus menjadi pegangan bagi rakyat Amerika sewaktu memberontak melawan penguasa Inggris pada tahun 1776. Pemikiran John Locke mengenai hak – hak dasar ini terlihat jelas dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat yang dikenal dengan DECLARATION OF INDEPENDENCE OF THE UNITED STATES.
          Revolusi Amerika dengan Declaration of Independence-nya tanggal 4 Juli 1776, suatu deklarasi kemerdekaan yang diumumkan secara aklamasi oleh 13 negara bagian, merupakan pula piagam hak – hak asasi manusia karena mengandung pernyataan “Bahwa sesungguhnya semua bangsa diciptakan sama derajat oleh Maha Pencipta. Bahwa semua manusia dianugerahi oleh Penciptanya hak hidup, kemerdekaan, dan kebebasan untuk menikmati kebhagiaan.
          John Locke menggambarkan keadaan status naturalis, ketika manusia telah memiliki hak-hak dasar secara perorangan. Dalam keadaan bersama-sama, hidup lebih maju seperti yang disebut dengan status civilis, locke berpendapat bahwa manusia yang berkedudukan sebagai warga negara hak-hak dasarnya dilindungi oleh negara.
          Declaration of Independence di Amerika Serikat menempatkan Amerika sebagai negara yang memberi perlindungan dan jaminan hak-hak asasi manusia dalam konstitusinya, kendatipun secara resmi rakyat Perancis sudah lebih dulu memulainya sejak masa Rousseau. Kesemuanya atas jasa presiden Thomas Jefferson presiden Amerika Serikat lainnya yang terkenal sebagai “pendekar” hak asasi manusia adalah Abraham Lincoln, kemudian Woodrow Wilson dan Jimmy Carter.
          Amanat Presiden Flanklin D. Roosevelt tentang “empat kebebasan” yang diucapkannya di depan Kongres Amerika Serikat tanggal 6 Januari 1941 yakni :
a.    Kebebasan untuk berbicara dan melahirkan pikiran (freedom of speech and expression).
b.    Kebebasan memilih agama sesuai dengan keyakinan dan kepercayaannya (freedom of religion).
c.    Kebebasan dari rasa takut (freedom from fear).
d.   Kebebasan dari kekurangan dan kelaparan (freedom from want).
          Kebebasan- kebebasan tersebut dimaksudkan sebagai kebalikan dari kekejaman dan penindasan melawan fasisme di bawah totalitarisme Hitler (Jerman), Jepang, dan Italia. Kebebasan – kebebasan tersebut juga merupakan hak (kebebasan) bagi umat manusia untuk mencapai perdamaian dan kemerdekaan yang abadi. Empat kebebasan Roosevelt ini pada hakikatnya merupakan tiang penyangga hak-hak asasi manusia yang paling pokok dan mendasar.

2.4     Hak Asasi Manusia di Prancis
          Perjuangan hak asasi manusia di Prancis dirumuskan dalam suatu naskah pada awal Revolusi Prancis. Perjuangan itu dilakukan untuk melawan kesewenang-wenangan rezim lama. Naskah tersebut dikenal dengan DECLARATION DES DROITS DE L’HOMME ET DU CITOYEN yaitu pernyataan mengenai hak-hak manusia dan warga negara. Pernyataan yang dicetuskan pada tahun 1789 ini mencanangkan hak atas kebebasan, kesamaan, dan persaudaraan atau kesetiakawanan (liberte, egalite, fraternite).
          Lafayette merupakan pelopor penegakan hak asasi manusia masyarakat Prancis yang berada di Amerika ketika Revolusi Amerika meletus dan mengakibatkan tersusunnya Declaration des Droits de I’homme et du Citoyen. Kemudian di tahun 1791, semua hak-hak asasi manusia dicantumkan seluruhnya di dalam konstitusi Prancis yang kemudian ditambah dan diperluas lagi pada tahun 1793 dan 1848. Juga dalam konstitusi tahun 1793 dan 1795. revolusi ini diprakarsai pemikir – pemikir besar seperti : J.J. Rousseau, Voltaire, serta Montesquieu. Hak Asasi yang tersimpul dalam deklarasi itu antara lain :
a.    Manusia dilahirkan merdeka dan tetap merdeka.
b.    Manusia mempunyai hak yang sama.
c.    Manusia merdeka berbuat sesuatu tanpa merugikan pihak lain.
d.   Warga Negara mempunyai hak yang sama dan mempunyai kedudukan serta pekerjaan umum.
e.    Manusia tidak boleh dituduh dan ditangkap selain menurut undang-undang.
f.     Manusia mempunai kemerdekaan agama dan kepercayaan.
g.    Manusia merdeka mengeluarkan pikiran.
h.    Adanya kemerdekaan surat kabar.
i.      Adanya kemerdekaan bersatu dan berapat.
j.      Adanya kemerdekaan berserikat dan berkumpul.
k.    Adanya kemerdekaan bekerja,berdagang, dan melaksanakan kerajinan.
l.      Adanya kemerdekaan rumah tangga.
m.  Adanya kemerdekaan hak milik.
n.    Adanya kemedekaan lalu lintas.
o.    Adanya hak hidup dan mencari nafkah.

2.5     Hak Asasi Manusia oleh PBB
          Setelah perang dunia kedua, mulai tahun 1946, disusunlah rancangan piagam hak-hak asasi manusia oleh organisasi kerja sama untuk sosial ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18 anggota. PBB membentuk komisi hak asasi manusia (commission of human right). Sidangnya dimulai pada bulan januari 1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor Rossevelt. Baru 2 tahun kemudian, tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum PBB yang diselenggarakan di Istana Chaillot, Paris menerima baik hasil kerja panitia tersebut. Karya itu berupa UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS atau Pernyataan Sedunia tentang Hak – Hak Asasi Manusia, yang terdiri dari 30 pasal. Dari 58 Negara yang terwakil dalam sidang umum tersebut, 48 negara menyatakan persetujuannya, 8 negara abstain, dan 2 negara lainnya absen. Oleh karena itu, setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia.
          Universal Declaration of Human Rights antara lain mencantumkan, Bahwa setiap orang mempunyai Hak :
a.    Hidup
b.    Kemerdekaan dan keamanan badan
c.    Diakui kepribadiannya
d.   Memperoleh pengakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum untuk mendapat jaminan hokum dalam perkara pidana, seperti diperiksa di muka umum, dianggap tidak bersalah kecuali ada bukti yang sah
e.    Masuk dan keluar wilayah suatu Negara
f.     Mendapatkan asylum
g.    Mendapatkan suatu kebangsaan
h.    Mendapatkan hak milik atas benda
i.      Bebas mengutarakan pikiran dan perasaan
j.      Bebas memeluk agama
k.    Mengeluarkan pendapat
l.      Berapat dan berkumpul
m.  Mendapat jaminan sosial
n.    Mendapatkan pekerjaan
o.    Berdagang
p.    Mendapatkan pendidikan
q.    Turut serta dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakat
r.     Menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan
          Majelis umum memproklamirkan Pernyataan Sedunia tentang Hak Asasi Manusia itu sebagai tolak ukur umum hasil usaha sebagai rakyat dan bangsa dan menyerukan semua anggota dan semua bangsa agar memajukan dan menjamin pengakuan dan pematuhan hak-hak dan kebebasan- kebebasan yang termasuk dalam pernyataan tersebut. Meskipun bukan merupakan perjanjian, namun semua anggota PBB secara moral berkewajiban menerapkannya.

2.6     Hak Asasi Manusia di Indonesia
          Hak Asasi Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada pancasila. Yang artinya Hak Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila. Bermuara pada Pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah Pancasila. Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Hal ini disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara multak tanpa memperhatikan hak orang lain.
          Setiap hak akan dibatasi oleh hak orang lain. Jika dalam melaksanakan hak, kita tidak memperhatikan hak orang lain,maka yang terjadi adalah benturan hak atau kepentingan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
          Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisah dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusisan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.
          Berbagai instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia,yakni:
a.    Undang – Undang Dasar 1945
b.    Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
c.    Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
          Di Indonesia secara garis besar disimpulkan, hak-hak asasi manusia itu dapat dibeda-bedakan menjadi sebagai berikut :
a.    Hak – hak asasi pribadi (personal rights) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.
b.    Hak – hak asasi ekonomi (property rights) yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli dan menjual serta memanfaatkannya.
c.    Hak – hak asasi politik (political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam pemilu) dan hak untuk mendirikan partai politik.
d.   Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan ( rights of legal equality).
e.    Hak – hak asasi sosial dan kebudayaan ( social and culture rights). Misalnya hak untuk memilih pendidikan dan hak untukmengembangkan kebudayaan.
f.     Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights). Misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan.

  

BAB III
PENUTUP


3.1     Kesimpulan
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain. HAM setiap individu dibatasi oleh HAM orang lain..
Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.

3.2     Saran-saran
Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan Jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain. Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan HAM orang lain



Makalah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)


MAKALAH PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA (PBB)


BAB I
PENDAHULUAN


1.1         Latar Belakang
          Perserikatan Bangsa-bangsa didirikan di San Francisco pada 24 Oktober 1945 setelah Konferensi Dumbarton Oaks di Washington, DC, namun Sidang Umum yang pertama - dihadiri wakil dari 51 negara - baru berlangsung pada 10 Januari 1946 (di Church House, London). Dari 1919 hingga 1946, terdapat sebuah organisasi yang mirip, bernama Liga Bangsa-Bangsa, yang bisa dianggap sebagai pendahulu PBB.
          Sejak didirikan pada tahun 1945 hingga 2011, sudah ada 193 negara yang bergabung menjadi anggota PBB, termasuk semua negara yang menyatakan kemerdekaannya masing-masing dan diakui kedaulatannya secara internasional, kecuali Vatikan. Selain negara anggota, beberapa organisasi internasional dan organisasi antar-negara mendapat tempat sebagai pengamat permanen yang mempunyai kantor di Markas Besar PBB, dan ada juga yang hanya berstatus sebagai pengamat. Palestina dan Vatikan adalah negara bukan anggota (non-member states) dan termasuk pengamat permanen (Tahta Suci mempunyai wakil permanen di PBB, sedangkan Palestina mempunyai kantor permanen di PBB)
          Pada 25 April 1945, persidangan PBB tentang penyatuan antar bangsa, dimulai di San Francisco. Selain dihadiri oleh wakil-wakil negara juga organisasi umum -termasuknya Lions Club yang diundang khusus untuk menggubah piagam PBB. Tak kurang 50 negara yang menghadiri persidangan ini menandatangani “Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa”. Polandia yang tidak menghadiri persidangan itu diberi satu tempat khusus, baru dua bulan kemudian tepatnya pada 26 Juni wakilnya menandatangani piagam itu.
          Selanjutnya, Perserikatan Bangsa Bangsa ditetapkan secara resmi pada 24 Oktober 1945, selepas piagamnya telah diratifikasi oleh lima anggota tetap Dewan Keamanan (DK), yaitu Amerika Serikat, Inggris, Uni Soviet, Perancis, Republik China serta diikuti anggota lainnya yang terdiri 46 negara di Church House, London, Inggris pada 10 Januari 1946 yang diikuti 51 negara.
          Sekretaris Jenderal PBB saat ini adalah Ban Ki-moon asal Korea Selatan yang menjabat sejak 1 Januari 2007 , menggantikan Sekretaris Jendral terdahulu, yaitu Kofi Annan dari Ghana.
          Organisasi ini memiliki enam organ utama: Majelis Umum (majelis musyawarah utama) ,Dewan Keamanan (untuk memutuskan resolusi tertentu untuk perdamaian dan keamanan), Dewan Ekonomi dan Sosial (untuk membantu dalam mempromosikan kerjasama ekonomi, sosial internasional dan pembangunan), Sekretariat (untuk menyediakan studi, informasi dan fasilitas yang diperlukan oleh PBB), Mahkamah Internasional (organ peradilan primer), Dewan Perwalian (yang saat ini tidak aktif).
          Instansi Sistem PBB lainnya yang menonjol termasuk Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Program Pangan Dunia (WFP) dan Dana Anak-anak Perserikatan Bangsa-Bangsa(UNICEF). Tokoh masyarakat PBB yang paling terkenal mungkin adalah Sekretaris Jenderal PBB, saat ini Ban Ki-moon dari Korea Selatan, yang mengambil jabatan itu pada tahun 2007, menggantikan Kofi Annan. Organisasi ini didanai dari sumbangan yang ditaksir dan sukarela dari negara-negara anggotanya, dan memiliki enam bahasa resmi: Arab, Cina, Inggris, Perancis, Rusia, dan Spanyol.

1.2         Rumusan Masalah
1.    Bagaimana sejarah Perserikatan Bangsa-Bangsa?
2.    Bagaimana dasar hukum pendirian Perserikatan Bangsa-Bangsa?
3.    Bagaimana tujuan dan asas Perserikatan Bangsa-Bangsa?
4.    Bagaimana struktur organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa?
5.    Apa saja lembaga khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa?
6.    Berapa negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa?
7.    Dari mana pendanaan Perserikatan Bangsa-Bangsa?
8.    Bagaimana kebijakan personil Perserikatan Bangsa-Bangsa?

1.3         Tujuan Penulisan
1.    Untuk memenuhi salah satu tugas dari Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan
2.    Menjelaskan sejarah Perserikatan Bangsa-Bangsa
3.    Menguraikan dasar hukum pendirian Perserikatan Bangsa-Bangsa
4.    Menjelaskan tujuan dan asas Perserikatan Bangsa-Bangsa
5.    Menguraikan struktur organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa
6.    Menjelaskan lembaga khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa
7.    Menyebutkan negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa
8.    Menguraikan pendanaan Perserikatan Bangsa-Bangsa
9.    Mendeskripsikan kebijakan personil Perserikatan Bangsa-Bangsa


  

BAB II
PEMBAHASAN


2.1     Pengertian Perserikatan Bangsa-Bangsa
          Perserikatan Bangsa-Bangsa atau biasa disingkat PBB (bahasa Inggris: United Nations atau disingkat UN) adalah sebuah organisasi internasional yang anggotanya hampir seluruh negara di dunia. Lembaga ini dibentuk untuk memfasilitasi dalam hukum internasional, pengamanan internasional, lembaga ekonomi, dan perlindungan sosial.
Bahasa resmi               : Inggris, Mandarin, Perancis, Rusia, Arab, Spanyol
Sekretaris-Jendral        : Ban Ki-moon (sejak 2006)
Didirikan                     : 24 Oktober 1945
Jumlah anggota           : 192 Anggota
Markas                         :  New York City, NY, AS
Situs resmi                   : http://www.un.org/
          Lambang PBB yang menampakkan globe dengan garis lintang dan bujur membentuk 33 kolom. Tak hanya itu, di dalam logo nya pun, terdapat segmen coretan sebanyak 33 juga berupa tebaran ranting dan dedaunan Akasia. Apakah hanya sekedar kebetulan? Simbol nomor 33 adalah melambangkan 33 tingkatan dalam organsasi rahasia Freemasonry produk Yahudi. Pohon akasia, mungkin bisa diartikan dengan ” semak yang membakar” yang Moses (Nabi Musa) temukan di tengah padang pasir dan merupakan kayu yang oleh Tuhan diperintahkan kepada Moses untuk gunakan sebagai bahan Bahtera / Kapal, Meja, dan Tempat Beribadah. Berikut ini Bendera PBB:

  2.2     Sejarah Singkat PBB
          Liga Bangsa-Bangsa dianggap gagal mencegah meletusnya Perang Dunia II (1939-1945). Untuk mencegah meletusnya Perang Dunia Ketiga, yang mana tidak diinginkan oleh seluruh umat manusia, pada tahun 1945 PBB didirikan untuk menggantikan Liga Bangsa-Bangsa yang gagal dalam rangka untuk memelihara perdamaian internasional dan meningkatkan kerjasama dalam memecahkan masalah ekonomi, sosial dan kemanusiaan internasional.
          Rencana konkrit awal untuk organisasi dunia baru ini dimulai di bawah naungan Departemen Luar Negeri AS pada tahun 1939. Franklin D. Roosevelt dipercaya sebagai seorang yang pertama menciptakan istilah "United Nations" atau Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagai istilah untuk menggambarkan negara-negara Sekutu. Istilah ini pertama kali secara resmi digunakan pada 1 Januari 1942, ketika 26 pemerintah menandatangani Piagam Atlantik, dimana masing-masing negara berjanji untuk melanjutkan usaha perang.
          Pada tanggal 25 April 1945, Konferensi PBB tentang Organisasi Internasional dimulai di San Francisco, dihadiri oleh 50 pemerintah dan sejumlah organisasi non-pemerintah yang terlibat dalam penyusunan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. PBB resmi dibentuk pada 24 Oktober 1945 atas ratifikasi Piagam oleh lima anggota tetap Dewan Keamanan-Perancis, Republik Cina, Uni Soviet, Inggris dan Amerika Serikat-dan mayoritas dari 46 anggota lainnya. Sidang Umum pertama, dengan 51 wakil negara, dan Dewan Keamanan, diadakan di Westminster Central Hall di London pada Januari 1946.[13]
          Kedudukan organisasi ini awalnya menggunakan bangunan milik Sperry Gyroscope Corporation di Lake Success, New York, mulai dari 1946 hingga 1952. Sampai gedung Markas Besar PBB di Manhattan telah selesai dibangun.
          Sejak pendiriannya, banyak kontroversi dan kritik tertuju pada PBB. Di Amerika Serikat, saingan awal PBB adalah John Birch Society, yang memulai kampanye "get US out of the UN" pada tahun 1959, dan menuduh bahwa tujuan PBB adalah mendirikan "One World Government" atau Pemerintah Seluruh Dunia.
          Setelah Perang Dunia Kedua berakhir, Komite Kemerdekaan Perancis terlambat diakui oleh AS sebagai pemerintah resmi Perancis, sehingga Perancis awalnya tidak diikutsertakan dalam konferensi yang membahas pembentukan PBB. Charles de Gaulle menyindir PBB dengan menyebutnya le machin (dalam bahasa Indonesia: "Si Itu"), dan merasa tidak yakin bahwa aliansi keamanan global akan membantu menjaga perdamaian dunia, dia lebih percaya pada perjanjian/pakta pertahanan antar negara secara langsung.

2.3     Dasar Hukum Pendirian PBB
          Tak lama setelah berdirinya PBB mencari pengakuan sebagai badan hukum internasional supaya bisa menerima "Ganti Rugi Kepada PBB Atas Cidera yang Dideritanya dengan disertai pendapat dari Mahkamah Internasional (ICJ). Pertanyaan yang muncul adalah "Apakah PBB, sebagai organisasi, memiliki hak untuk meminta klaim internasional terhadap pemerintahan tertentu terkait cedera yang diderita oleh PBB, yang diduga telah disebabkan oleh negara/pemerintahan tersebut."
          Pengadilan menyatakan: Organisasi ini (PBB) berniat melaksanakan hak dan kewajiban, dan pada kenyataannya memang mampu melaksanakan kewajiban dan menerima hak tertentu yang hanya mungkin dapat dijelaskan jika memiliki kapasitas kepribadian internasional yang besar dan mampu untuk beroperasi dalam ranah internasional. Dengan demikian, Pengadilan telah sampai pada kesimpulan bahwa Organisasi ini (PBB) adalah Badan Hukum Internasional.

2.4     Tujuan dan Asas PBB
          Tujuan PBB adalah sebagai berikut:
1.    Memelihara perdamaian dan keamanan dunia
2.    Mengembangkan hubungan persahabatan antar bangsa berdasarkan asas persamaan hak dan penentuan nasib sendiri dari bangsa-bangsa serta mengambil tindakan-tindakan lain yang tepat guna memperkokoh perdamaian dunia.
3.    Mewujudkan kerja sama internasional dalam memecahkan masalah-masalah internasional yang bercorak ekonomi, sosial, kebudayaan atau kemanusiaan, dan dalam memajukan serta mendorong penghargaan terhadap hak-hak manusia dan kebebasan-kebebasan bagi semua orang tanpa membedakan bagsa, jenis kelamin, bahasa, atau agama.
4.    Menjadi tempat untuk menyerasikan tindakan-tindakan bagsa-bangsa dalam mencapai tujuan bersama.
          Sedangkan asas PBB adalah sebagai berikut:
1.    Berdasarkan persamaan kedaulatan dari semua anggotanya.
2.    Semua anggota harus memenuhi dengan ikhlas kewajiban-kewajiban mereka sebagaimana tercantum dalam Piagam PBB
3.    Semua anggota harus menyelesaikan persengketaan-persengketaan internasional dengan jalan damai tanpa membahayakan perdamaian, keamanan, dan, keadilan.
4.    Dalam hubungan-hubungan internasional, semua anggota harus menjauhi penggunaan ancaman atau kekerasan terhadap negara lain.

2.5     Struktur Organsasi PBB
          Berdasarkan Konferensi San Fransisco menghasilkan suatu piagam yang menyebutkan organ-organ PBB sebagai berikut:
1.    Majelis Umum (General Assemby)
2.    Dewan Keamanan (Security Council)
3.    Dewan Ekonomi dan Sosial (Ecinomic and Social Council)
4.    Dewan Perwalian (Trusteeship Council)
5.    Mahkamah Internasional (International Court of Justice)
6.    Sekretriat

A.          Majelis Umum
          Majelis Umum adalah majelis permusyawaratan utama Perserikatan Bangsa-Bangsa. Terdiri dari semua negara anggota PBB, majelis bertemu setiap tahun di bawah pimpinan yang dipilih dari negara-negara anggota. Selama periode dua minggu awal setiap sesi, semua anggota memiliki kesempatan untuk berpidato di hadapan majelis. Biasanya Sekretaris Jenderal melakukan pidato pertama, diikuti oleh pimpinan dewan. Sidang pertama diadakan pada tanggal 10 Januari 1946 di Westminster Central Hall di London dan dihadiri oleh wakil dari 51 negara.
          Ketika Majelis Umum mengadakan pemilihan pada masalah-masalah penting, minimal diperlukan dua pertiga suara dari seluruh anggota yang hadir. Contoh masalah penting ini termasuk: rekomendasi tentang perdamaian dan keamanan; pemilihan anggota untuk badan PBB; pemasukan, suspensi, dan pengusiran anggota; dan hal-hal anggaran. Sedang masalah-masalah lain yang ditentukan cukup oleh suara mayoritas. Setiap negara anggota memiliki satu suara. Selain hal-hal persetujuan anggaran, resolusi tidak mengikat pada anggota. Majelis dapat membuat rekomendasi mengenai setiap masalah dalam lingkup PBB, kecuali masalah perdamaian dan keamanan yang berada di bawah pertimbangan Dewan Keamanan.
          Dapat dibayangkan, dengan struktur satu negara memiliki satu suara maka dapat terjadi negara-negara yang mewakili dari hanya delapan persen populasi mampu meloloskan resolusi dengan suara dua-pertiga (lihat Daftar negara menurut jumlah penduduk). Namun, karena resolusi ini tidak lebih dari sekedar rekomendasi, sulit dibayangkan situasi dimana ketika rekomendasi dari delapan persen populasi dunia akan diikuti oleh sembilan puluh dua persen lainnhya, jika mereka semua menolak resolusi tersebut.
          Tugas dan kekuasaaan majelis umum dapat dibagi dalam 8 golongan, yaitu mengenai:
1.    Pelaksaan perdamaian dan keamanan internasional
2.    Kerja sama dilapangan perekonomian dan masyarakat internasional
3.    Sistem perwakilan internasional
4.    Keterangan-keterangan mengenai daerah-daerah yang belum mempunyai pemerintah sendiri
5.    Urusan keuangan
6.    Penerapan keanggotaan dan penerimaan anggota
7.    Perubahan piagam
8.    Hubungan dengan alat-alat perlengkapan lain
          Dalam melaksanakan tugasnya majelis umum membentuk berbagai badan, seperti; komite; komisi; konperensi dan agency. Badan tersebut diantaranya :
1.    Komite prosedur;
§   Pengadilan administratif
§    Komisi perlucutan senjata (dengan dewan keamanan)
§   Badan tenaga atom internasional (dengan mendengar pendapat dewan keamanan dan dewan ekonomi sosial).
§    Pasukan PBB
§   Badan penampung pengungsi di palestina
§   Konperensi PBB tentang perdagangan dan pembangunan.
§   Dana anak-anak PBB/UNICEF (dengn dewan ekonomi dan sosial)
§   Kantor komisaris tinggi PBB untuk pengungsi-pengungsi
§   Usaha patungan PBB dan FAO untuk urusan pangan sedunia
§   Program pembangunan PBB;
§   Organisasi pembangunan industri PBB;
§   Lembaga PBB untuk latihan dan penelitian;
§   Program lingkungan PBB;
§   Universitas PBB
2.           Majelis Umum PBB juga memiliki tujuh komite (panitia) utama, yaitu;
§  Panitia pertama tugasnya di bidang politik dan keamanan termasuk soal-soal pengaturan persenjataan.
§  Panitia kedua  tugasnya khusus untuk politik.
§  Panitia ketiga tugasnya di bidang ekonomi dan keuangan.
§  Panitia keempa tugasnya di bidang sosial, kemanusiaan dan kebudayaan
§  Panitia kelima tugasnya di bidang dekolonisasi (daerah-daerah yang tidak berpemerintahan sendiri)
§  Panitia keenam tugasnya di bidang administrasi dan anggaran.
§  Panitia ketujuh tugasnya di bidang hukum

3.            Majelis Utama juga dibantu badan-badan dan program khusus seperti
§  UNRWA           : Badan Bantuan dan kerja untukv Dewan Hak Asasi Manusia v
§  UNICEF : Badan Bantuan untukvpengungsi Palestina di Timur Tengah  anak-anak.

B.         Dewan Keamanan
          Dewan Keamanan PBB adalah badan terkuat di PBB. Tugasnya adalah menjaga perdamaian dan keamanan antar negara.
          Sedang badan PBB lainnya hanya dapat memberikan rekomendasi kepada para anggota, Dewan Keamanan mempunyai kekuatan untuk mengambil keputusan yang harus dilaksanakan para anggota di bawah Piagam PBB.
          Dewan Keamanan mengadakan pertemuan pertamanya pada 17 Januari 1946 di Church House, London dan keputusan yang mereka tetapkan disebut Resolusi Dewan Keamanan PBB.
Anggota Dewan PBB
          Dewan ini mempunyai lima anggota tetap. Mereka aslinya adalah kekuatan yang menjadi pemenang Perang Dunia II:
1.    Republik Cina
2.    Perancis
3.    Uni Soviet
4.    Britania Raya
5.    Amerika Serikat
Republik China dikeluarkan pada 1971 dan digantikan oleh Republik Rakyat Cina. Setelah Uni Soviet pecah, Rusia masuk menggantikannya.
Dengan itu, anggota tetapnya kini adalah:
1.    Republik Rakyat Cina
2.    Perancis
3.    Rusia
4.    Britania Raya
5.    Amerika Serikat
          Kelima anggota tersebut adalah negara-negara yang boleh mempunyai senjata nuklir di bawah Perjanjian Non-Proliferasi Nuklir.
          Sepuluh anggota lainnya dipilih oleh Sidang Umum PBB untuk masa bakti 2 tahun yang dimulai 1 Januari, dengan lima dari mereka diganti setiap tahunnya.
          Anggota dewan keamanan yang dipilih untuk saat ini adalah:1 Januari 2008- 31 Desember 2009 Negara Blok regional Duta besar
1.    Burkina Faso Afrika Michel Kafando
2.    Kosta Rika Amerika Latin dan Karibia Jorge Urbina
3.    Kroasia Eropa Timur Neven Jurica
4.    Libya Afrika (Arab) Jadallah Azzuz at-Talhi
5.    Vietnam Asia Lê LÆ°Æ¡ng Minh
Sedangkan 1 Januari 2009 - 31 Desember 2010 Negara Blok regional Duta besar:
1.    Austria Eropa Barat dan Lainnya Thomas Mayr-Harting
2.    Jepang Asia Belum ditentukan
3.    Meksiko Amerika Latin dan Karibia Belum ditentukan
4.    Turki Eropa Barat dan Lainnya Baki Ä°lkin
5.    Uganda Afrika Belum ditentukan
Tugas Dewan Keamanan PBB
          Dalam hal mempertahankan perdamaian dan keamanan internasional diserahkan kepada dewan keamanan, dengan syarat; semua tindakan dewan keamanan tersebut harus selaras dengan tujuan dan azas-azas PBB, tugas dan kewajiban dewan keamanan dapat dibagi atas beberapa golongan, yaitu :
1.    Menyelesaikan perselisihan dengan cara-cara damai, yaitu dengan cara yang didasarkan atas; persetujuan sukarela atau paksaan hukum dalam menjalankan persetujuan.
2.    Mengambil tindakan-tindakan terhadap ancaman perdamaian dan perbuatan yang berarti penyerangan.
Fungsi Dewan Keamanan PBB
1.        Memelihara perdamaian dan keamanan internasionaal selaras dengan azas-azas dan tujuan PBB.
2.        Menyelidiki tiap-tiap persengketaan atau situasi yang dapat menimbulkan pergeseran internasional
3.        Mengusulkan metode-metode untuk menyelesaikan sengketa-sengketa yang demikian atau syarat penyelesaian.
4.        Merumuskan rencana-rencana untuk menetapkan suatu sistem mengatur persenjataan
5.        Menentukan adanya suatu ancaman terhadap perdamaian atau tindakan agresi dan mengusulkan tindakan apa yang harus diambil
6.        Menyerukan untuk mengadakan sanksi-sanksi ekonomi dan tindakan lain yang bukan perang untuk mencegah atau menghentikan aggressor
7.        Mengadakan aksi militer terhadap seorang aggressor
8.        Mengusulkan pemasukan anggota-anggota baru dan syarat-syarat dengan negara-negara mana yang dapat menjadi pihak dalam setatus mahkamah internasional
9.        Melaksanakan fungsi-fungsi perwakilan PBB di daerah “strategis”.
10.    Mengusulkan kepada majelis umum pengangkatan seorang sekretaris jendral, dan bersama–sama dengan majelis umum, pengangkatan para hakim dari mahkamah internasional
11.    Menyampaikan laporan tahunan kepada majelis umum
Dalam menjalankan tugasnya, Dewan Keamanan dibantu badan-badan dan program khusus seperti :
1.        UNIFIL        : Pasukan sementara PBB di Libanon
2.        UNIIMOG   : Pasukan peninjau militer di Iran-Irak
3.        UNTAC       : Pasukan sementara di Kamboja
  
C.         Dewan Ekonomi dan Sosial
          Dewan Ekonomi dan Sosial (ECOSOC) membantu Majelis Umum dalam mempromosikan kerjasama ekonomi dan sosial internasional dan pembangunan. ECOSOC memiliki 54 anggota, yang semuanya dipilih oleh Majelis Umum untuk masa jabatan tiga tahun. Presiden dipilih untuk jangka waktu satu tahun dan dipilah di antara kekuatan kecil atau menengah yang berada di ECOSOC. ECOSOC bertemu sekali setahun pada bulan Juli untuk sesi empat minggu. Sejak tahun 1998, telah mengadakan pertemuan lain setiap bulan April dengan menteri keuangan yang menduduki komite kunci dari Bank Dunia dan Dana Moneter Internasional (IMF).
          Dilihat terpisah dari badan-badan khusus yang ia koordinasi, fungsi ECOSOC mencakup pengumpulan informasi, menasihati negara anggota, dan membuat rekomendasi. Selain itu, ECOSOC mempunyai posisi yang baik untuk memberikan koherensi kebijakan dan mengkoordinasikan fungsi tumpang tindih dari badan anak PBB dan dalam peran-peran inilah ECOSOC yang paling aktif.
     Tugas Dewan Ekonomi dan Sosial adalah sebagai berikut:
1.    Mengadakan penyelidikan dan menyusun laporan tentang soal-soal ekonomi, sosial, pendidikan, dan kesehatan di seluruh dunia
2.    Mengembangkan sosial, ekonomi, dan, politik
3.    Mengkoordinasi kegiatan-kegiatan dari bidang khusus dengan berkonsultasi dan menyampaikannya pada Sidang Umum kepada mereka dan anggota PBB.
          Dalam menjalankan tugasnya, Dewan Ekonomi dan Sosial ini dibantu oleh badan-badan khusus seperti :
1.        FAO (Food and Agriculture Organisation)
Organisasi Pangan dan Pertanian
2.        WHO (World Health Organisation)
Organisasi Kesehatan Sedunia
3.        ILO (International Labour Organisation)
Organisasi Buruh Internasional
4.        IMF (International Monetary Fund)
Dana Moneter Internasional
5.        IAEA (International Atomic Energi Agency)
Badan Tenaga Atom Internasional
6.        IBRD (International Bank for Reconstrustion and Development)
Bank Internasional untuk Pembangunan dan Rekonstruksi
7.        UPU (Universal Postal Union)
Perhimpunan Pos Sedunia
8.        ITU (International Telecommunication Union)
Persatuan Telekomunikasi Internasional
9.        UNHCR (United Nation High Commissioner for Refugees)
Organisasi PBB yang mengurus para pengungsi
10.    UNESCO (United Nations Educational, Scientific and Cultuural
Organisasi PBB untuk Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan
UNICEF (United Nations Children Fund)Badan PBB yang mengurusi anak-anak
11.    GATT
Persetujuan tentang tarif dan perdagangan Dewan Perwalian Perserikatan Bangsa-Bangsa.

D.         Dewan Perwalian
          Dewan Perwalian PBB adalah suatu sistem perwalian internasional lebih jauh telah didirikan oleh anggota PBB untuk mengatur pemerintah daerah-daerah yang ditempatkan di bawah pengawasan PBB melalui persetujuan-persetujuan perwalian individual. (daerah-daerah yang demikian oleh karena itu disebut “daerah-daerah perwalian.
          Tujuan Dewan Perwalian adalah sebagai berikut:
1.        Memelihara perdamaian dan keamanan internasional
2.        Mengusahakan kemajuan penduduk daerah perwalian agar mereka mencapai pemerintahan sendiri atau kemerdekaan
3.        Memberi dorongan agar mengakui dan menghormati hak-hak manusia dari rakyat-rakyat di dunia
4.        Memastikan perlakuan yang sama di daerah perwalian dalam persoalan-persoalan sosial, ekonomi, dan komersial untuk semua anggota pbb dan kebangsaan-kebangsaan mereka, serta perlakuan yang sama bagi kebangsaan semua anggota dalam mengatur keadilan di daerah-daerah yang di ambil dari negara-negara musuh akibat perang dunia kedua dan lain-lain yang secara sukarela ditempatkan dibawah sistem perwalian. Tidak satu pun negara yang menjadi anggota pbb dapat diatur pemerintahannya dibawah sistem perwalian.
Sedangkan tugas dan hak Dewan Perwalian adalah sebagai berikut:
          Dewan Perwalian bertugas untuk menjalankan kewajiban Majelis Umum dalam hal-hal yang berhubungan dengan daerah-daerah perwalian, kecuali daerah-daerah strategis yang diurus oleh Dewan Keamanan. Atas dasar penyerahan kuasa itu Dewan Perwalian diberi hak untuk :
1.        Menimbang laporan-laporan yang disampaikan oleh negara-negara penguasa
2.        Menerima surat-surat permintaan lalu menyelidikinya secara bersamaan dengan negara-negara penguasa
3.        Menyelenggarakan kunjungan berkala ke masing-masing daerah perwalian yang disetujui oleh Negara penguasa
4.        Menjalankan pekerjaan-pekerjaan dengan syarat-syarat persetujuan perwalian
Dewan Perwalian terdiri dari 3 golongan anggota ,yaitu :
1.        Anggota-anggota yang menguasai daerah perwalian
2.        Anggota-anggota tetap dewan keamanan yang tidak menguasai daerah perwakilan (Rusia dan Tiongkok)
          Sejumlah anggota yang dipilih untuk 3 tahun oleh majelis umum sehingga anggota-anggota yang memegang perwalian sama banyaknya dengan anggota-anggota yang tidak memegang perwalian

E.           Mahkamah Internasional
          Mahkamah Internasional (bahasa Inggris: International Court of Justice) berkedudukan di Den Haag, Belanda . Mahkamah merupakan badan kehakiman yang terpenting dalam PBB. Dewan keamanan dapat menyerahkan suatu sengketa hukum kepada mahkamah, majelis umum dan dewan keamanan dapat memohon kepada mahkamah nasehat atas persoalan hukum apa saja dan organ-organ lain dari PBB serta badan-badan khusus apabila pendapat wewenang dari majelis umum dapat meminta nasehat mengenai persoalan-persoalan hukum dalam ruang lingkup kegiatan mereka. Majelis umum telah memberikan wewenang ini kepada dewan ekonomi dan sosial, dewan perwakilan, panitia interim dari majelis umum , dan beberapa badan-badan antar pemerintah.
Sumber-Sumber Hukum
          Sumber-sumber hukum yang digunakan apabila membuat suatu keputusan ialah :
1.        Konvensi-konvensi internasional untuk menetapkan perkara-perkara yang diakui oleh negara-negara yang sedang berselisih
2.        Kebiasaan internasional sebagai bukti dari suatu praktek umum yang diterima sebagai hukum
3.        Azas-azas umum yang diakui oleh negara-negara yang mempunyai peradaban
4.        Keputusan-keputusan kehakiman dan pendidikan dari publisis-publisis yang paling cakap dari berbagai negara, sebagai cara tambahan untuk menentukan  peraturan-peraturan hukum
          Mahkamah dapat membuat keputusan “ex aequo et bono” (artinya : sesuai dengan apa ang dianggap adil) apabila pihak-pihak yang bersangkutan setuju.
Keanggotaan
          Mahkamah terdiri dari lima belas hakim, yang dikenal sebagai ”anggota” mahkamah. Mereka dipilih oleh majelis umum dan dewan keamanan yang mengadakan pemungutan suara secara terpisah. Hakim-hakim dipilih atas dasar kecakapan mereka, bukan atas dasar kebangsaan akan tetapi diusahakan untuk menjamin bahwa sistem-sistem hukum yang terpenting didunia diwakili oleh mahkamah.
          Tidak ada dua hakim yang menjadi warga negara dari negara yang sama. Hakim-hakim memegang jabatan selama waktu sembilan tahun dan dapat dipilih kembali mereka tidak dapat menduduki jabatan lain selama masa jabatan mereka.
          Semua persoalan-persoalan diputuskan menurut suatu kelebihan dari hakim-hakim yang hadir, dan jumlah sembilan merupakan quorumnya. Apabila terjadi seri, maka ketua mahkamah mempunyai suara yang menentukan.
   
F.           Sekretriat
          Sekretariat PBB adalah salah satu badan utama dari PBB dan dikepalai oleh seorang Sekretaris Jendral PBB, dibantu oleh seorang staff pembantu pemerintah sedunia. Badan ini menyediakan penelitian, informasi, dan fasilitas yang dibutuhkan oleh PBB untuk rapat-rapatnya.
          Badan ini juga membawa tugas seperti yang diatur oleh Dewan Keamanan PBB, Sidang Umum PBB, Dewan Ekonomi dan Sosial PBB dan badan PBB lainnya. Piagam PBB menyediakan para staff dipilih berdasarkan aplikasi standar efisiensi, kompeten, dan integritas tertinggi, dikarenakan kepentingan mengambil dari tempat geografi yang luas.  
Sekretriat berperan dalam hal-hal sebagai berikut:
1.    Berinisiatif meminta perhatian dewan keamanan atas masalah yang menurut pendapatnya mengancam kemanan internasional dan meminta agar masalah tersebut dicantumkan pada agenda dewan keamanan dan majelis umum, memberikan jasa-jasa baik bagi penyelesaian masalah tersebut.
2.    Menyiapkan anggaran belanja yang diajukan kepada majeis umum untuk mendapat persetujuan.
          Sekretariat PBB dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal PBB, dibantu oleh suatu staf pegawai sipil internasional dari seluruh dunia. Tugas utama seorang Sekretaris-Jenderal adalah menyediakan penelitian, informasi, dan fasilitas yang diperlukan oleh badan-badan PBB untuk pertemuan mereka. Dia juga membawa tugas seperti yang diperintahkan oleh Dewan Keamanan PBB, Majelis Umum PBB, Dewan Ekonomi dan Sosial PBB, dan badan PBB lainnya. Piagam PBB menjelaskan bahwa staf yang akan dipilih oleh penerapan "standar tertinggi efisiensi, kompetensi, dan integritas," dengan memperhatikan pentingnya merekrut luas secara geografis.
          Piagam menetapkan bahwa staf tidak akan meminta atau menerima instruksi dari otoritas lain selain PBB. Setiap negara anggota PBB diperintahkan untuk menghormati karakter internasional dari Sekretariat dan tidak berusaha untuk memengaruhi para stafnya. Sekretaris Jenderal sendiri bertanggung jawab untuk pemilihan staf.
          Tugas Sekretaris-Jenderal termasuk membantu menyelesaikan sengketa internasional, administrasi operasi penjaga perdamaian, menyelenggarakan konperensi internasional, mengumpulkan informasi tentang pelaksanaan keputusan Dewan Keamanan, dan konsultasi dengan pemerintah anggota mengenai berbagai inisiatif. Sekretariat kunci kantor di daerah ini termasuk Kantor Koordinator Urusan Kemanusiaan dan Departemen Operasi Penjaga Perdamaian. Sekretaris-Jenderal dapat membawa kepada perhatian Dewan Keamanan setiap masalah yang, menurut nya, bisa mengancam perdamaian dan keamanan internasional.
          Sekretaris Jenderal saat ini Ban Ki-moon, yang mengambil alih dari Kofi Annan pada tahun 2007 dan akan memenuhi syarat untuk pengangkatan kembali ketika masa jabatan pertamanya berakhir pada tahun 2011.
          Sekretaris Jenderal diangkat oleh Majelis Umum, setelah direkomendasikan oleh Dewan Keamanan, setiap anggota yang dapat memveto, dan Majelis Umum secara teoritis dapat mengabaikan rekomendasi Dewan Keamanan jika suara mayoritas tidak tercapai, meskipun smapai sekarang hal ini tidak terjadi. Pada 1996, Dewan Keamanan mengadopsi seperangkat pedoman untuk proses seleksi yang dicetuskan oleh Duta Permanen Indonesia untuk PBB pada waktu itu, Nugroho Wisnumurti. Pedoman Wisnumurti (Wisnumurti Guidelines) telah mempengaruhi proses seleksi, termasuk penggunaan surat suara berkode warna untuk memilih kandidat. Tidak ada kriteria khusus untuk jabatan tersebut, tetapi selama bertahun-tahun, telah diterima bahwa jabatan itu bisa dijabat untuk jangka satu atau dua dari lima tahun, dan akan diangkat pada dasar rotasi geografis, dan bahwa Sekretaris-Jenderal tidak berasal dari salah satu lima negara anggota tetap Dewan Keamanan.

 Fungsi-fungsi sekretaris jendral
1.    Sebagai kepala administratif dari PBB
2.    Membawa dihadapan perhatian dewan keamanan setiap persoalan yang menurut pendapatnya membahayakan perdamaian dan keamanan internasional
3.    Membuat laporan tahunan dan tiap-tiap laporan tambahan yang perlu pada majelis umum mengenai pekerjaan PBB
Sekretaris Jendral Perserikatan Bangsa-Bangsa
1.    Trygve Lie, Norwegia (1945-1953)
2.    Dag Hammarskjöld, Swedia (1953-1961)
3.    U Thant, Burma (1961-1971)
4.    Kurt Waldheim, Austria (1972-1981)
5.    Javier Pérez de Cuéllar, Peru (1982-1991)
6.    Boutros Boutros-Ghali, Mesir (1992-1996)
7.    Kofi Annan, Ghana (1997-2006) perkiraan tanggal pension
8.    Ban Ki-moon, Korea Selatan (2006-)

2.6         Lembaga Khusus PBB
          Ada banyak organisasi dan badan-badan PBB yang berfungsi untuk bekerja pada isu-isu tertentu. Beberapa lembaga yang paling terkenal adalah Badan Energi Atom Internasional, Organisasi Pangan dan Pertanian, UNESCO (Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa), Bank Dunia dan Organisasi Kesehatan Dunia.
          Hal ini melalui badan-badan PBB yang melakukan sebagian besar pekerjaan kemanusiaan. Contohnya termasuk program vaksinasi massal (melalui WHO), menghindari kelaparan dan gizi buruk (melalui karya WFP) dan perlindungan masyarakat rentan dan pengungsi (misalnya, oleh UNHCR).
          Piagam PBB menyatakan bahwa setiap organ utama PBB dapat membangun berbagai badan khusus untuk memenuhi tugasnya.
Lembaga khusus PBB
No.
Akronim
Lembaga
Pusat
Kepala
Berdiri
1
Roma, Italia
1945
2
Wina, Austria
1957
3
Montreal, Kanada
1947
4
Roma, Italia
1977
5
Jenewa, Swiss
1946 (1919)
6
London, Britania Raya
1948
7
Washington, D.C., AS
1945 (1944)
8
Jenewa, Swiss
1947 (1865)
9
Paris, Perancis
1946
10
Wina, Austria
1967
11
Bern, Swiss
1947 (1874)
12
1945 (1944)
13
Roma, Italia
1963
14
Jenewa, Swiss
1948
15
Jenewa, Swiss
1974
16
Jenewa, Swiss
1950 (1873)
17
Madrid, Spanyol
1974

 

2.7         Negara Anggota

          Dengan penambahan Sudan Selatan pada tanggal 14 Juli 2011, saat ini ada 193 negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, termasuk semua negara yang menyatakan kemerdekaannya masing-masing dan diakui kedaulatannya secara internasional, kecuali Vatikan (Tahta Suci, yang memegang kedaulatan atas Vatikan, adalah pengamat permanen).

          Piagam PBB menguraikan aturan untuk keanggotaan:

1.    Keanggotaan di PBB terbuka untuk semua negara cinta damai lainnya yang menerima kewajiban yang termuat dalam Piagam ini dan, menurut penilaian Organisasi, mampu dan mau melaksanakan kewajiban-kewajiban ini.

2.    Penerimaan dari negara tersebut kepada keanggotaan di PBB akan dipengaruhi oleh keputusan Majelis Umum atas rekomendasi Dewan Keamanan.


2.8         Pendanaan PBB

10 besar donatur di PBB, 2009
Negara anggota
Kontribusi
(
% dari anggaran UN)
22,00%
16,624%
8,577%
6,642%
6,301%
5,079%
2,977%
2,968%
 Cina
2,667%
2,257%
Negara anggota lainnya
23,908%

          PBB dibiayai dari sumbangan yang dinilai dan bersifat sukarela dari negara-negara anggotanya. Majelis Umum menyetujui anggaran rutin dan menentukan sumbangan untuk setiap anggota. Hal ini secara luas berdasarkan kapasitas relatif kemampuan membayar dari masing-masing negara, yang diukur dengan Pendapatan Nasional Bruto (PNB) mereka, dengan penyesuaian untuk utang luar negeri dan rendahnya pendapatan per kapita.
          Majelis telah membentuk prinsip bahwa PBB tidak boleh terlalu bergantung pada salah satu anggota untuk membiayai operasinya. Dengan demikian, ada sebuah tingkat "langit-langit", pengaturan jumlah maksimum sumbangan setiap anggota yang dinilai untuk anggaran rutin. Pada bulan Desember 2000, Majelis merevisi skala penilaian untuk mencerminkan keadaan global saat ini. Sebagai bagian dari revisi itu, plafon anggaran rutin berkurang dari 25% menjadi 22%. AS adalah satu-satunya anggota yang telah memenuhi langit-langit. Selain tingkat langit-langit, jumlah minimum yang dinilai untuk setiap negara anggota (atau tingkat 'lantai') ditetapkan sebesar 0,001% dari anggaran PBB. Selain itu, untuk negara-negara kurang berkembang (LDC), tingkat langit-langit 0,01% diterapkan.
          Anggaran operasional saat ini diperkirakan sebesar $ 4.190.000.000 untuk periode dua tahunan dari tahun 2008 sampai 2009, atau sedikit lebih dari 2 milyar dolar per tahun (lihat tabel untuk kontributor utama).
          Sebagian besar dari pengeluaran PBB adalah untuk misi inti PBB, yaitu perdamaian dan keamanan. Anggaran pemeliharaan perdamaian untuk tahun fiskal 2010-2011 adalah sekitar $ 7 miliar, dengan sekitar 90.000 tentara dikerahkan di 14 misi di seluruh dunia.
             Operasi perdamaian PBB didanai oleh penilaian, menggunakan formula yang berasal dari dana biasa, tetapi termasuk biaya tambahan tertimbang untuk lima anggota tetap Dewan Keamanan, yang harus menyetujui semua operasi penjaga perdamaian. Biaya tambahan ini berfungsi untuk mengimbangi tarif penjaga perdamaian yang dikurangi dari negara-negara kurang berkembang. Per 1 Januari 2008, 10 besar penyedia kontribusi keuangan yang dinilai pada operasi penjaga perdamaian PBB adalah: Amerika Serikat, Jepang, Jerman, Inggris, Perancis, Italia, Cina, Kanada, Spanyol, dan Republik Korea
          Program PBB khusus yang tidak termasuk dalam anggaran rutin (seperti UNICEF, WFP dan UNDP) didanai oleh sumbangan sukarela dari pemerintah negara anggota lainnya. Sebagian besar sumbangan ini adalah kontribusi keuangan, tetapi beberapa adalah dalam bentuk komoditas pertanian yang disumbangkan untuk membantu populasi yang membutuhkan. Karena anggaran mereka bersifat sukarela, banyak dari lembaga-lembaga ini menderita kekurangan dana selama resesi ekonomi. Pada bulan Juli 2009, Program Pangan Dunia melaporkan bahwa ia telah dipaksa untuk memotong jasa karena dana tidak mencukupi. PPD telah menerima hampir seperempat dari total yang dibutuhkan untuk tahun keuangan 09/10.


2.9         Kebijakan Personil PBB
          PBB dan lembaga-lembaganya kebal terhadap hukum negara tempat mereka beroperasi, untuk menjaga ketidakberpihakan PBB sehubungan dengan negara tuan rumah dan anggota.
Meskipun mereka relatif independen dalam hal kebijakan sumber daya manusia, PBB dan lembaga-lembaganya secara sukarela menerapkan hukum-hukum negara-negara anggota mengenai pernikahan sesama jenis, sehingga keputusan tentang status karyawan dalam sebuah kemitraan yang sama-seks didasarkan pada kebangsaan karyawan-karyawan tersebut.
PBB dan agensi-agensinya mengakui pernikahan sesama jenis hanya jika karyawan itu adalah warga negara dari negara-negara yang mengakui perkawinan sesama jenis. Praktek ini tidak secara khusus membahas pengakuan perkawinan sesama jenis tetapi mencerminkan praktik umum PBB untuk sejumlah masalah sumber daya manusia. Perlu dicatat juga bahwa beberapa lembaga memberikan manfaat terbatas pada mitra domestik staf mereka dan beberapa lembaga tidak mengakui perkawinan sesama jenis atau kemitraan domestik staf mereka.


  
BAB III
ANALISIS


          Berdasarkan data-data yang telah kami dapatkan mengenai Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), dan setelah kami kaji tentang peranannya dalam dunia internasional maka kami menganalisis dalam beberapa bidang, yaitu sebagai berikut:
1.    Bidang Pemeliharaan Perdamaian dan Keamanan
          Misi penjaga perdamaian PBB sampai dengan tahun 2009. Biru tua menandakan misi yang sedang berlangsung, sedangkan biru muda menandakan misi yang lalu.
          PBB, setelah disetujui oleh Dewan Keamanan, mengirim pasukan penjaga perdamaian ke daerah dimana konflik bersenjata baru-baru ini berhenti atau berhenti sejenak untuk menegakkan persyaratan perjanjian perdamaian dan untuk mencegah pejuang dari kedua belah pihak melanjutkan permusuhan. Karena PBB tidak memelihara militer sendiri, pasukan perdamaian secara sukarela disediakan oleh negara-negara anggota PBB. Pasukan, juga disebut "Helm Biru", yang menegakkan kesepakatan PBB, diberikan Medali PBB, yang dianggap dekorasi internasional bukan dekorasi militer. Pasukan penjaga perdamaian secara keseluruhan menerima Hadiah Nobel Perdamaian pada tahun 1988.
          Para pendiri PBB telah mempertimbangkan bahwa organisasi itu akan bertindak untuk mencegah konflik antara negara dan membuat perang pada masa depan tidak mungkin, namun pecahnya Perang Dingin membuat perjanjian perdamaian sangat sulit karena pembagian dunia ke dalam kamp-kamp yang bermusuhan. Menyusul akhir Perang Dingin, ada seruan baru bagi PBB untuk menjadi agen untuk mencapai perdamaian dunia, karena ada beberapa lusin konflik berkelanjutan yang terus berlangsung di seluruh dunia.
          Sebuah studi tahun 2005 oleh RAND Corp menyatakan PBB sukses di dua dari tiga upaya perdamaian. Ini dibandingkan dengan upaya pembangunan bangsa orang-orang dari Amerika Serikat, dan menemukan bahwa tujuh dari delapan kasus PBB damai, dibandingkan dengan empat dari delapan kasus AS damai. Juga pada tahun 2005, Laporan Keamanan Manusia mendokumentasikan penurunan jumlah perang, genosida dan pelanggaran HAM sejak akhir Perang Dingin, dan bukti, meskipun tidak langsung, bahwa aktivisme internasional-kebanyakan dipelopori oleh PBB-telah menjadi penyebab utama penurunan konflik bersenjata sejak akhir Perang Dingin. Situasi di mana PBB tidak hanya bertindak untuk menjaga perdamaian, tetapi juga kadang-kadang campur tangan termasuk Perang Korea (1950-1953), dan otorisasi intervensi di Irak setelah Perang Teluk Persia di 1990.
          PBB juga dikkritik untuk hal-hal yang dirasakan sebagai kegagalan. Dalam banyak kasus, negara-negara anggota telah menunjukkan keengganan untuk mencapai atau melaksanakan resolusi Dewan Keamanan, sebuah masalah yang berasal dari sifat PBB sebagai organisasi antar pemerintah—dilihat oleh beberapa orang sebagai hanya sebuah asosiasi dari 192 negara anggota yang harus mencapai konsensus, bukan sebuah organisasi independen. Perselisihan dalam Dewan Keamanan tentang aksi militer dan intervensi dipandang sebagai kegagalan untuk mencegah Genosida Rwanda 1994, gagal untuk menyediakan bantuan kemanusiaan dan campur tangan dalam Perang Kongo Kedua, gagal untuk campur tangan dalam pembantaian Srebrenica tahun 1995 dan melindungi pengungsi surga dengan mengesahkan pasukan penjaga perdamaian ke menggunakan kekuatan, kegagalan untuk memberikan makanan untuk orang kelaparan di Somalia, kegagalan untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan resolusi Dewan Keamanan yang berhubungan dengan konflik Israel-Palestina, dan terus gagal untuk mencegah genosida atau memberikan bantuan di Darfur. pasukan penjaga perdamaian PBB juga telah dituduh melakukan pemerkosaan anak, pelecehan seksual atau menggunakan pelacur selama misi penjaga perdamaian , dimulai pada tahun 2003, di Kongo, Haiti, Liberia, Sudan, Burundi dan Pantai Gading. Pada tahun 2004, mantan Duta Besar Israel untuk PBB Dore Gold mengkritik apa yang disebutnya relativisme moral milik organisasi dalam menghadapi (dan sesekali mendukung) genosida dan terorisme yang terjadi di antara kejelasan moral antara periode pendirian dan hari ini. Gold juga khusus menyebutkan undangan Yasser Arafat tahun 1988 untuk berbicara dengan Majelis Umum sebagai titik yang rendah dalam sejarah PBB.
          Selain perdamaian, PBB juga aktif dalam mendorong perlucutan senjata. Peraturan persenjataan juga dimasukkan dalam penulisan Piagam PBB tahun 1945 dan dilihat sebagai cara untuk membatasi penggunaan sumber daya manusia dan ekonomi untuk menciptakan mereka[37]. Namun, munculnya senjata nuklir yang datang hanya beberapa minggu setelah penandatanganan piagam segera menghentikan konsep keterbatasan senjata dan perlucutan senjata, menghasilkan resolusi pertama dari pertemuan pertama Majelis Umum yang meminta proposal khusus untuk "penghapusan senjata atom dari persenjataan nasional dan semua senjata besar lainnya yang bisa digunakan sebagai pemusnah massal. Forum-forum utama untuk masalah perlucutan senjata adalah Komite Pertama Majelis Umum, Komisi Perlucutan Senjata PBB, dan Konferensi Perlucutan Senjata, dan pertimbangan telah dilakukan tentang manfaat larangan pengujian senjata nuklir, pengawasan senjata luar angkasa, pelarangan senjata kimia dan ranjau darat, perlucutan senjata nuklir dan senjata konvensional, zona bebas-senjata-nuklir, pengurangan anggaran militer, dan langkah-langkah untuk memperkuat keamanan internasional.
          PBB adalah salah satu pendukung resmi Forum Keamanan Dunia (World Security Forum), sebuah konferensi internasional besar tentang efek dari bencana global dan bencana, yang terjadi di Uni Emirat Arab, pada bulan Oktober 2008.
          Pada 5 November 2010 Ivor Ichikowitz, pendiri dan ketua eksekutif Paramount Group, mendukung seruan Sekretaris Jenderal PBB Ban Ki-moon untuk dukungan, pelatihan dan peralatan yang lebih banyak untuk pasukan penjaga perdamaian Afrika. Ichikowitz mengatakan bahwa pasukan Uni Afrika harus mendapat dukungan yang sama dengan pasukan PBB.[39]
 2.    Bidang Hak Asasi Manusia dan Bantuan Kemanusiaan
          Penegakan hak asasi manusia merupakan alasan utama untuk didirikannya PBB. Kekejaman dan genosida pada Perang Dunia II menyebabkan munculnya konsensus bahwa organisasi baru ini harus bekerja untuk mencegah tragedi serupa pada masa mendatang. Tujuan awal adalah menciptakan kerangka hukum untuk mempertimbangkan dan bertindak atas keluhan tentang pelanggaran hak asasi manusia. Piagam PBB mewajibkan semua negara anggota untuk mempromosikan "penghargaan universal bagi, dan kepatuhan terhadap, hak asasi manusia" dan mengambil "tindakan bersama dan terpisah" untuk itu. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, meskipun tidak mengikat secara hukum, diadopsi oleh Majelis Umum pada tahun 1948 sebagai satu standar umum keberhasilan untuk semua. Majelis secara teratur mengambil isu-isu hak asasi manusia.
          PBB dan lembaga-lembaganya adalah badan penting dalam menegakkan dan melaksanakan prinsip-prinsip yang diabadikan dalam Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia. Salah satu contoh adalah dukungan oleh PBB untuk negara-negara dalam transisi menuju demokrasi. Bantuan teknis dalam memberikan pemilu yang bebas dan adil, meningkatkan struktur peradilan, penyusunan konstitusi, pelatihan pejabat hak asasi manusia, dan mengubah gerakan bersenjata menjadi partai politik telah memberikan kontribusi signifikan terhadap demokratisasi di seluruh dunia. PBB telah membantu pemilihan berjalan di negara-negara dengan sedikit atau tanpa sejarah demokrasi, termasuk baru-baru ini di Afghanistan dan Timor Timur. PBB juga merupakan forum untuk mendukung hak perempuan untuk berpartisipasi secara penuh dalam kehidupan politik, ekonomi, dan sosial negara mereka. PBB memberikan kontribusi untuk meningkatkan kesadaran konsep hak asasi manusia melalui perjanjian dan perhatiannya terhadap pelanggaran yang spesifik melalui Majelis Umum, resolusi Dewan Keamanan resolusi, atau Mahkamah Internasional.
          Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa yang didirikan pada tahun 2006 bertujuan untuk mengatasi pelanggaran hak asasi manusia. Dewan adalah penerus Komisi Hak Asasi Manusia PBB, yang sering dikritik karena memberikan jabatan tinggi kepada negara-negara anggota yang tidak menjamin hak-hak asasi warga negara mereka sendiri. Dewan ini memiliki 47 anggota didistribusikan secara wilayah, dengan masing-masing masa jabatan tiga tahun, dan tidak mungkin menjabat selama tiga kali berturut-turut. Sebuah kandidat untuk Dewan Hak Asasi Manusia harus disetujui oleh mayoritas Majelis Umum. Selain itu, dewan memiliki aturan ketat untuk keanggotaan, termasuk peninjauan hak asasi manusia universal. Sementara beberapa anggota dengan catatan hak asasi manusia yang dipertanyakan telah dipilih, hal ini lebih sedikit dari sebelumnya dengan fokus peningkatan pada catatan hak asasi manusia masing-masing negara anggota.
          Hak beberapa 370 juta masyarakat adat di seluruh dunia juga merupakan suatu fokus untuk PBB, dengan Deklarasi tentang Hak-Hak Masyarakat Adat yang disetujui oleh Majelis Umum pada tahun 2007. Deklarasi ini menguraikan hak-hak individu dan kolektif untuk budaya , bahasa, pendidikan, identitas, pekerjaan dan kesehatan, menyikapi isu-isu pasca-kolonial yang dihadapi masyarakat adat selama berabad-abad. Deklarasi tersebut bertujuan untuk mempertahankan, memperkuat dan mendorong pertumbuhan adat, budaya institusi dan tradisi. Deklarasi ini juga melarang diskriminasi terhadap masyarakat adat dan mendorong partisipasi aktif mereka dalam hal-hal yang menyangkut masa lalu, masa sekarang dan masa depan mereka.
          Dalam hubungannya dengan organisasi lain seperti Palang Merah, PBB menyediakan makanan, air minum, tempat tinggal dan pelayanan kemanusiaan lainnya untuk orang-orang yang menderita kelaparan, pengungsi akibat perang, atau yang terkena bencana lainnya. Cabang kemanusiaan utama dari PBB adalah Program Pangan Dunia (yang membantu pakan lebih dari 90 juta orang di 73 negara, kantor Komisaris Tinggi untuk Pengungsi dengan proyek-proyek di lebih dari 116 negara, serta proyek-proyek penjaga perdamaian di lebih dari 24 negara.

3.    Bidang Sosial dan Pembangunan Ekonomi
          PBB terlibat dalam mendukung pembangunan, misalnya oleh perumusan Pembangunan Milenium. Badan Program Pembangunan (UNDP) adalah sumber multilateral terbesar untuk bantuan hibah teknis di dunia. Organisasi seperti Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), UNAIDS, dan Dana Global untuk Memerangi AIDS, Tuberkulosis dan Malaria merupakan lembaga pemimpin dalam pertempuran melawan penyakit di seluruh dunia, terutama di negara-negara miskin. Dana Kependudukan PBB merupakan penyedia utama layanan reproduksi. 32 agen PBB yang bertujuan untuk memajukan pembangunan mengkoordinasi usaha-usaha mereka lewat Grup Pembangunan PBB atau UNDG.
          PBB juga mempromosikan pengembangan manusia melalui berbagai instansi terkait, terutama oleh UNDP. Kelompok Bank Dunia dan Dana Moneter Internasional (IMF), misalnya, bersifat independen, dan merupakan badan khusus dan pengamat dalam kerangka PBB, menurut suatu perjanjian pada tahun 1947. Mereka awalnya dibentuk terpisah dari PBB melalui Perjanjian Bretton Woods tahun 1944.
          PBB setiap tahun menerbitkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), beberapa negara mengukur perbandingan peringkat oleh kemiskinan, melek huruf, pendidikan, harapan hidup, dan faktor lainnya.
    
4.    Membantu Memberi Kemerdekaan
          Selama masa hidup PBB, lebih dari 80 koloni telah mencapai kemerdekaan. Majelis Umum mengadopsi Deklarasi tentang Pemberian Kemerdekaan kepada Negara dan Masyarakat Kolonial pada tahun 1960 tanpa suara yang menantang tetapi semua kekuatan kolonial utama memilih abstain. Melalui Komite PBB tentang Dekolonisasi, yang didirikan pada tahun 1962, PBB telah memfokuskan perhatian pada dekolonisasi. Hal ini juga didukung negara-negara baru yang berdiri sebagai akibat dari inisiatif penentuan nasib sendiri. Komite telah mengawasi dekolonisasi setiap negara lebih besar dari 20.000 km ² dan menghapus mereka dari daftar PBB Wilayah Yang Tidak Memerintah Sendiri, selain Sahara Barat, sebuah negara lebih besar dari Inggris yang baru dilepaskan oleh Spanyol pada tahun 1975.



BAB IV
PENUTUP


4.1         Kesimpulan
          Perserikatan Bangsa-Bangsa atau biasa disingkat PBB (bahasa Inggris: United Nations atau disingkat UN) adalah sebuah organisasi internasional yang anggotanya hampir seluruh negara di dunia. Lembaga ini dibentuk untuk memfasilitasi dalam hukum internasional, pengamanan internasional, lembaga ekonomi, dan perlindungan sosial.
          Perserikatan Bangsa-bangsa didirikan di San Francisco pada 24 Oktober 1945 setelah Konferensi Dumbarton Oaks di Washington, DC, namun Sidang Umum yang pertama - dihadiri wakil dari 51 negara - baru berlangsung pada 10 Januari 1946 (di Church House, London).
          Berdasarkan Konferensi San Fransisco menghasilkan suatu piagam yang menyebutkan organ-organ PBB sebagai berikut:
1.    Majelis Umum (General Assemby)
2.    Dewan Keamanan (Security Council)
3.    Dewan Ekonomi dan Sosial (Ecinomic and Social Council)
4.    Dewan Perwalian (Trusteeship Council)
5.    Mahkamah Internasional (International Court of Justice)
6.    Sekretriat

4.2         Saran
          Bertolak dari peran PBB yang telah banyak memberikan sumbangsih yang baik, kami memberikan saran agar PBB terus mengupayakan agar masalah-masalah yang terjadi di dunia dapat terselesaikan secara damai serta menuju kerjasama yang saling menguntungkan antar berbagai Negara terutama masalah Palestina dengan Israel.


DAFTAR PUSTAKA


Purnama Euis, Dra. dkk. 2008. Modul Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMK Kelas XI.  Bandung. Yudhistira.
http://eritristiyanto.wordpress.com/2010/04/25/perserikatan-bangsa-bangsa-pbb/
http://id.wikipedia.org/wiki/Perserikatan_Bangsa-Bangsa