Monday, March 4, 2013

Makalah Sejarah Filsafat


MAKALAH SEJARAH FILSAFAT



 
                   BAB I
PENDAHULUAN

    A.    Latar Belakang
Secara sederhana dapat dikatakan bahwa  filsafat hukum  adalah, cabang Filsafat yaitu tingkah laku atau etika. Yang mempelajari hakikat hukum, artinya filsafat hukum adalah ilmu yang mempelajari  hukum  secara filosopis, objek filsafat hukum adalah adalah hukum dan objek tersebut dikaji secara mendalam sampai kepada inti dasarnya.
   Ilmu hukum hanya melihat gejala-gejala hukum sebagaimana dapat diamati oleh panca indra manusia mengenai perbuatan-perbuatan manusia dan kebiasan masyarakat. Objek filsafat hukum adalah hukum maka masalah yang di bahas antara lain, hubungan hukum dengan kekuasaan, hubungan hukum kodrat dengan hukum positif.
Secara singkat singkat sejarah filsafat hukum meliputi,
I.    Zaman purbakala, meliputi:
a.    Masa Mesir kuno, Babilonia, Asiria dan India kuno.
b.    Masa Tiongkok (Cina) kuno
c.     MasaYunani kuno, meliputi:
Ø  Sub masa pra – Socrates
Ø  Sub masa Socrates, Plato, dan Aristoteles
Ø  Sub masa Stoa
d.   Masa Romawi
 II.           Zaman abad pertengahan, meliputi:
a.       Masa kegelapan
b.      Masa Skolastik
III.        Zaman Renaissance dan Aufklarung
IV.        Zaman modern

   B.     Rumusan Masalah
v  Sejarah perkembangan filsafat hukum pada zaman purbakala, zaman abad pertengahan, zaman renaissance dan aufklarung, serta zaman modern.

   C.     Tujuan
1.      Memenuhi salah satu tugas mata kuliah Filsafat hukum
2.      Ingin mengetahui bagaimana sejarah perkembangan filsafat hukum pada zaman purbakala, zaman abad pertengahan, zaman renaissance dan aufklarung, serta zaman modern



 BAB II
SEJARAH FILSAFAT HUKUM

I.     SEJARAH ZAMAN PURBAKALA
A.    MESIR KUNO
Masa mesir kuno meliputi sub masa Babilonia, Asiria, & India kuno. Catatan sejarah yang tertua tentang ide – ide filosofis terutama berasal dari mesir ( lembah sungai nil ), di sekitar Eufrat dan Tigris atau timur tengah umumnya sejak 4000 SM, terutama yang tersimpul dalam Book Of The Dead di mesir 3000 SM. Juga di India sekitar 4000 SM tumbuh  ide – ide filsafat, terutama yang tersimpul di dalam Vedas ( 2500 SM ). Di babilonia 2400 SM, dilengkapi pula oleh catatan – catatan ajaran ethica yahudi sekitar 800 SM.
Sumber ide – ide filsafat dari timur tengah ini dapat dimengerti, karena wilayah  ini merupakan pusat asal agama – agama tertua yang diwahyukan Tuhan. Oleh karena itu, bangsa – bangsa di wilayah ini relatif lebih awal berkebudayaan di bandingkan dengan wilayah lainnya.
Pada masa ini lahirlah undang – undang Hamurabi di Babilonia sebagai undang – undang tertua yang  paling penting dalam  sejarah, yang di buat oleh raja Babilonia Chammurabi ( 1800 SM ).  Undang – unddang ini kemudian ditemukan oleh ekspedisi arkeologi Perancis pada abad ke – 20 M di kota susa, wilayah kerajaan Babilonia ( yang terletak di lembah antara sungai Efrat dan Tigris semasa sejarah dunia kuno) adalah sebelah utara sungai Efrat. Undang – undang Hamurabi yang berbentuk tulisan prasasti pada batu ini dianggap sebagai undang – undang tertua yang tertulis dan dikenal orang, dan undang – undang yang dibuat orang sesudah itu di pengaruhi oleh undang – undang tersebut.
Undang – undang Hamurabi merupakan kodifikasi hukum adat yang berlaku pada massa itu. Undang – undang tersebut berisi hukum pidana, hak – hak istimewa pegawai pemerintah, hukum dagang, sewa – menyewa, upah sewa binatang ternak, eksportasi barang, masalah perkawinan, utang – piutang, dan soal penahanan. Juga masalah keluarga dan perbudakan. Namun demikian, dalam undang – undang ini masih tampak hukum yang bersifat keras seperti halnya undang – undang lainnya dimasa lampau. Misalnya, hukuman mati bagi pelaku pencurian, perzinahan dan perampokan, pelaku kebakaran, penculikan, penipuan dan saksi palsu dalam hal yang menyangkut hukuman mati. Dengan demikian undang – undang ini berpegang pada hukum QISAS (lex talionis) yaitu mata dibalas mata, gig dibalas gigi, dan seterusnya.
Sejak munculnya hukum dalam arti undang – undang, di Babilonia (2000 SM), peraturan – peraturan yang berlaku dianggap berhubungan dengan kehendak Tuhan. Dalam cakrawala religius zaman dulu, hukum yang di bentuk oleh seorang raja, dianggap langsung berasal dari Tuhan sendiri. Apa yang dikehendaki oleh raja, dianggap dikehendaki oleh Tuhan. Akan tetapi, pada umumnya orang sudah yakin bahwa pengertian hukum yang sebenarnya tidak seluas aturan Tuhan. 
B.     TIONGKOK KUNO/ CINA KUNO
Selintas mengenai arti dan praktek hukum di Cina dapat di kenali dalam kekaisaran Cina ( Tiongkok ) kuno ( 1000 SM ) telah dibutuhkan peraturan yang nyata guna memerintahkan ketertiban dalam masyarakat luas. Titik tolak pemikiran hukum adalah kebiasaan ritual dan sakral yang sejak lama menjamin kelangsungan hidup masyarakat. Dalam filsafat konfusius aturan itu ditunjuk dengan kata “Li” menurut filsafat konfisius Li berarti prinsip – prinsip yang menentukan aturan semesta alam, baik alam maupun dunia manusia.
Filosof – filosof Neo-konfusian sepertiChou Tun’i (1017 1073) menambah terdapat suatu zat yang tertinggi (t’ai – chi) yang menjadi norma tertinggi sebagai model yang mengandung norma – norma khusus bagi “sepuluh ribu benda”.
Pada awal zaman Monchou, abad ke-17 filsafat ini menjadi filsafat resmi kekaisaran Cina. Oleh sebab Li bersifat menentukan dalam hidup, maka hanya orang yang mengetahui dengan baik Li dapat berkuasa. Berkat pengetahuan tentang Li yang berkuasa dapat mengatur hidup bersama. Sudah tentu pengetahuan yang mendalam harus ada pada kaisar.
C.       YUNANI KUNO
Pada masa Yunani kuno terdiri atas sub masa Pra-Socrates, sub masa Socrates, Plato, dan Aritoteles, dan sub masa Stoa.
a.    Masa Pra-Socrates
Catatan sejarah yang tertua tentang ide – ide filsafat di barat, dimulai di Yunani sekitar 700 SM. Pemikiran tentang filsafat ini, jauh mendahului pemikiran manusia tentang ilmu (science). Bahkan filsafat filsafatlah yang melahirkan ilmu. Oleh karena itu, sering dinyatakan filsafat adalah induk induk ilmu pengetahuan.
     Pada masa ini lahirlah undang – undang Solon sebagai undang – undang tertua di masa Yunani kuno khususnya di Athena. Solon adalah seorang penyair, filosof Yunani dan politikus yang hidup antara abad ke-6 dan ke-7 SM (640-560 SM). Ia dipilih oleh penduduk sebagai kepala pemerintahan Archon. Pada masa pemerintahannya, ia melakukan usaha perbaikan diberbagai bidang perundang – undangan dan administrasi negara. Dan membentuk majelis Empatratus, yaitu, majelis perwakilan dari 4 suku bangsa Athena yang terpilih, juga mendirikan mahkamah banding bagi anggota masyarakat. Akan tetapi, disamping itu Solon tetap mempertahankan sistem kasta sebagaimana yang berlaku dalam tradisi, dengan membagi rakyat ke dalam 4 tingkat dan memberikan tugas – tugas kenegaraan dan pemerintahan hanya kepada golongan yang kaya yang disebutnya “Timokrasi”, untuk membedakannya dengan demokrasi.
 b.        Masa Socrates, Plato, dan Aritoteles
Ø  Socrates
  Socrates disebut – sebut sebagai orang pertama yang berfilsafat tentang manusia. Segala aspek tentang manusia menjadi objek pembicaraannya. Di perkirakan filsafat hukum lahir pada masa ini dan berkembang mencapai puncak kegemilangannya melalui filosof – filosof besar setelah Socrates yaitu Plato, Aristoteles, dan lainnya di zaman Yunani kuno dan Romawi.
   Socrates hidup pada tahun kurang lebih tahun 469 – 399 SM dan Demokritos pada tahun + 460 – 370 SM yang kedua hidup sejaman dengan Zeno yang dilahirkan pada tahun + 490 SM dan lain-lainnya,. Harus diketahui bahwa kaum sofis hidup bersama-sama dengan Socrates. Dimana hidup Sokrates dan kaum sofis susah dipisahkan dan menurut Cicero, difinisi Socrates adalah memindahkan filsafat dari langi dan bumi artinya sasaran yang diselidikinya bukan jagat raya melainkan manusia, dan bertujuan menjadikan manusia menjadikan sasaran pemikiran filsuf tersebut. ( pemikiran Socrates adalah menjadi kritik kepada kaum sofis).
Sofis sebenarnya bukan suatu maszab melainkan suatu aliran yang bergerak dibidang intelek, karena istilah sofis yang berarti sarjana, cendikiawan seperi Pythagoras dan Plato disebut kaum sofis. Yang pada abad ke 4 para sarjana atau cendikiawan tidak lagi disebut Sofis melainkan menjadi Filosofos, Filsuf dan sebutan sofis dikenakan kepada para guru yang berkeliling dari kota kekota dan kaum sofis tidak menjadi harum lagi, karena sebutan sofis menjadi sebutan orang yang menipu orang lain/penipu karena para guru keliling tersebut dituduh sebagai orang yang meminta uang bagi ajaran mereka. Akan tetapi pada masa Pemerintahan Perikles (Athena) kaum sofis menjadi harum.
 Ø Plato
Adalah filsuf yunani petama yang berdasarkan karya-karyanya  yang utuh. Dilahirkan dari keluarga terkemuka dari kalangan politisi, semula ingin bekerja sebagai seorang politikus, karena kematian Sokrates (muridnya selama 8 tahun), plato memendamkan ambisinya tersebut.
Kemudian Plato mendirikan sekolah akademi (dekat kuil Akademos) dengan maksud untuk memberikan pendidikan yang instensip dalam ilmu pengetahuan dan filsafat. Bahwa pembagian yang didasrkan atas patokan lahiriah, dalam 5 kelompok yaitu karyanya ketika masih muda, karyanya pada tahap peralihan, karyanya mengenai idea-idea, karyanya pada tahap kritis dan karyanya pada masa tuannya, yang diantara buku-buknya adalah Aspologia, Politeia, Sophistes, Timaios.(plato dapat dipandang sebagai monument atau tugu peringatan bagi sokrates.
Plato yakin bahwa disanping hal-hal beraneka ragam dan yang dikuasai oleh gerak serta perubahan-perubahan itu tentu ada yang tetap, yang tidak berubah. Menurut plato tidak mungkin seandainya yang satu mengucilkan yang lain artinya bahwa mengakui yang satu, harus menolak yang lain dan juga tidak mungkin kedua-duanya berdiri-sendiri, yang satu lepas daripada yang lain.Plato inin mempertahankan keduanya, memberi hak berada bagi keduanya.
Pemecahan palto bahwa yang seba berubah itu dikenal oleh pengamatan dan yang tidak berubah dikenal oleh akal. Demikianlah palto berhasil menjembatani pertentangan yang ada antara Herakleitos, yang menyangkal tiap perhentian dan Parmenides yang menyangkal tiap gerak dan perubahan.Yang tetap tidak berubah dan yang kekal itu oleh plato disebut “Idea”.

Perbedaan antara sokrates dengan plato adalah dimana Sokrates mengusahakan adanya difinisi tentang hal yang bersifat umum guna menetukan hakekat atau esensi segala sesuatu, karena tidak puas dengan mengetahui, hanya tindakan-tindakan atau perbuatan-perbuatan sutu persatu, sedangkan Plato meneruskan usaha itu secara lebih maju lagi dengan mengemukakan, bahwa hakekat atau esensi segala sesuatu bukan hanya sebutan saja, tetapi memiliki kenyataan, yang lepas daripada sesuatu yang berada secara kongkrit yang disebut “Idea”, dimana Idea itu nyata ada, didalam dunia idea (hanya satu yang bersifat kekal).
Pada akhirnya Plato menekankan kepada kebenaran yang diluar dunia ini, hal itu tidak berarti bahwa ia bermaksud melarikan diri dari dunia. Dunia yang kongrit ini dianggap penting, hanya saja hal yang sempurna tidak dapat dicapai didalam dunia ini. Namun kita harus berusaha hidup sesempurna mungkin, yang tampak dalam ajarannya tentang Negara yang adalah puncak filsafat Plato.
Menurut Plato, golongan didalam Negara yang idea harus terdiri dari 3 bagian yaitu : a.Golongan yang tertinggi terdiri dari para yang memerintah (orang bijak/filsuf), b.Golongan pembantu yaitu para prajurit yang bertujuan menjamin keamanan, c. Golongan terendah yaitu rakyat biasa, para petani dan tukang serta para pedagang yang menanggung hidup ekonomi Negara
Ø  Aristoteles
Dilahirkan di Stagerira Yunani utara anak seorang dokterpribadi raja Makedonia dan pada umur kira-kira 18 tahun dikirim ke Athena untuk belajar kepada Plato. Dan setelah Plato meninggal Aristoteles mendirikan sekolah di Assos( Asia Kecil) pada tahun 342 SM kembali ke Makedonia untuk menjadi  pendidik Aleksander agung.  Ketika Aleksandra meninggal pada tahun  322 SM, Aristoteles dituduh sebagai mendurhaka dan lari ke Khalkes sampai meninggal. Karyanya banyak sekali akan tetapi sulit menyusun secara sistematis, ada yang membagi-bagikannya, ada yang membagi atas 8 bagian yang mengenai Logika, Filsafat alam, psikologis, biologi, metafisika, etika, politik dan ekonomi, dan akhirnya retorika dan poetika.
Bukan saja pengertian-pengertian, akan tetapi pertimbangan-pertimbangan dapat digabungkan-gabungkan, sehingga menghasilkan penyimpulan. Penyimpulan adalah suatu penalaran dengannya dari dua pertimbangan dilahirkan pertimbangan yang ketiga, yang baru yang berbeda dengan kedua pertimbangan yang mendahuluinya. Umpamanya manusia adalah fana, gayus adalah manusia, jadi gayus adalahfana.
Cara menyimpulkan ini disebut syllogisme (uraian penutup), suatu syllogisme terdiri dari tiga bagian yaitu suatu dalil umum, yang disebut mayor (manusia adalah fana), suatu dalil khusus, yang disebut minor (Gayus adalah manusia) dan kesimpulannya (Gayus adalah fana), syllogisme mewujudkan puncak logika Aristoteles.

Para filsuf  Elea (Parmenides, Zero) berpendapat bahwa gerak dan perubahan adalah hayalan. Dimana Aristoteles menentang dimana “Yang Ada” secara terwujud “yang ada” secara mutlak atau menjadi “ yang ada” secar terwujud, jikalau melalui sesuatu. Seperti dengan Plato, Aristoteles mengajarkan dua macam pengenalan yaitu pengenalan inderawi dan pengenalan rasional. Dan menurut Aristoteles, pengenalan inderawi memberikan pengetahuan tentang bentuk benda tanpa materinya.
   Sedangkan pengenalan rasional adalah pengenalan yang ada pada manusia tidak terbatas aktivitasnya, yang dapat mengetahui hakekat sesuatu, jenis sesuatu yang bersifat umum.
Yunani kuno boleh disebut sebagai sumber kancah pemikiran –  pemikiran tentang hukum sampai kepada akar – akar filsafatnya, sehingga masalah – masalah utama dalam teori hukum sekarang ini bisa dikaitkan kebelakang kepada bangsa tersebut. Masalah – masalah utama yang sekarang dibicarakan dalam teori – teori hukum telah mendapatkan perumusannya pada masa itu,. Dibandingkan dengan Yunani kuno, maka Romawi tidak banyak memberikan pemikiran teori ini. Bangsa itu lebih banyak menyumbangkan pemikirannya di bidang konsep – konsep serta teknik – teknik yang berhubungan dengan hukum positif.
c.    Masa Stoa
Masa ini di tandai dengan adanya mazhab Stoa, yaitu suatu mazhab yang mempunyai kebiasaan memberi pelajaran di lorong – lorong tonggak (Stoa). Pemikir utamanya yang juga bertindak sebagai pemimpin mazhab adalah filosof Zeno (350-264 SM). Dengan mengambil sebagian ajaran Aristoteles, yaitu akal manusia itu merupakan bagian dari rasio alam, dikembangkan suatu pemikiran hukum alam yang bersumber dari akal ketuhanan ( logos dimana manusia dimungkinkan hidup menyesuaikan diri padanya).
 Hukum alam ini merupakan dasar segala hukum positif. Pandangan Stoa kemudian sangat berpengaruh kepada para filosof Romawi seperti Seneca, Marcus Aurelius, dan juga Marcus Tillus Cicero.
D.    ROMAWI
Pada masa ini (abad ke-8 SM sampai abad ke-6 M) perkembangan filsafat hukum tidak segemilang pada masa Yunani kuno. Para ahli filsafat Romawi lebih memusatkan perhatiannya pada masalah bagaimana hendak mempertahankan ketertiban di seluruh kawasan kekaisaran yang sangat luas itu. Mereka di tuntut untuk lebih banyak menyumbangkan konsep – konsep dan teknik – teknik yang berkaitan dengan hukum positif.
Pada masa ini lahirlah undang – undang Lembaran Duabelas (Lex Duodecim Tabularum) sebagai undang – undang tertua yang lahir pada permulaan masa republik di masa Romawi, undang – undang Lembaran Duabelas ini mengakui persamaan hak di antara hak di antara semua kelas rakyat Romawi dan menghapuskan perbedaan di depan hukum antara si kaya dan si miskin. Di jelaskan dalam Lembaran itu asas – asas peradilan, hukum pidana, hak sipil, masalah kepemilikan dan hukum keluarga.
Para ahli hukum mengambil bagian penting dalam usaha pengakuan bagi persamaan hak – hak antara kelompok – kelompok penduduk kekaisaran, terutama dalam hal penulisan buku. Diantaranya, Paniniyanus, Ulpianus, Gaius, Paulus, dan Modistinus. Judistianus memerintahkan agar sumber – sumber hukum tersebut dibukukan dalam enam buku, kemudian dihimpun dengan nama “Kompilasi Hukum Sipil” (Corpus Juris Civilis). Sebagian besar hukum Eropa modern dipengaruhi dan didasarkan pada hukum Romawi tersebut.
 
E.     SEJARAH  ABAD PERTENGAHAN
Masa ini dimulai pada tahun 476 M atau abad ke-5 M, yaitu pada tahun keruntuhan kerajaan Romawi barat. Abad pertengahan ini berlangsung 10 abad hingga abad ke-15 M. Sejarah filsafat hukum pada abad pertengahan meliputi dua masa yaitu masa kegelapan dan masa skolastik.
a.    Masa Kegelapan
Masa ini dimulai dengan runtuhnya kekaisaran Romawi akibat serangan bangsa lain yang dianggap terbelakang, yang datang dari utara yaitu yang disebut suku – suku Germania. Tingkatan peradaban bangsa Romawi yang tinggi hanyalah tinggal puing – puing semata. Karena tidak adanya peninggalan apapun dari suku bangsa yang berkuasa, para ahli masa kini sukar untuk secara pasti menentukan apa yang terjadi dimasa gelap ini.
Yang pasti dapat diketahui ialah pengaruh agama kristen mulai berkembang pesat disebabkan oleh suasana kehidupan suku – suku waktu itu yang selalu tidak tenteram akibat peperangan yang terus menerus terjadi dikalangan mereka sendiri atau diantara suku – suku.
b.   M asa Skolastik
Corak pemikiran hukum pada masa Skolastik didasari oleh ajaran Kristen. Ajaran ini dimulai setelah lahirnya mazhab baru yang disebut Neo – Platois, dengan Platinus sebagai tokohnya yang utama. Platinus inilah yang mulai membangun suatu tata filsafat yang bersifat Ketuhanan. Menurut pendapatnya, Tuhan itu merupakan hakikat satu – satunya yang paling utama dan paling luhur, yang merupakan sumber dari segala – galanya. Bertolak dari pendapat Plato bahwa orang harus berusaha mencapai pengetahuan yang sejati, Platinus mengemukakan kita harus berusaha melihat Tuhan. Caranya dengan berpikir dan beribadah. Pemikiran ini membuka jalan pengembangan agama kristen dalam dunia filsafat.

Neo – Platois lahir di Alexandria sebagai tempat pertemuan antara filsafat Yunani kuno dan agama kristen. Para ahli filsafat menganggap Santo Aurelius Augustinus (354-430 M) yang menjembatani filsafat Yunani kuno dan alam pikiran kristen.
Tokoh lainnya yang juga terkenal St. Thomas Aquinas/ St. Thomas Van Aquino merupakan filosof terbesar dari aliran Skolastik di abad pertengahan. Ia merumuskan hukum sebagai “peraturan yang berasal dari akal unttuk kebaikan umum yang dibuat oleh seseorang yang mempunyai kewajiban untuk menjaga masyarakatnya dan mengundangkannya”.
St. Thomas Aquinas/ St. Thomas Van Aquino membedakan empat macam hukum, yaitu Lex aeterna, lex naturalis, lex divina, dan lex humana. Lex aeterna adalah rencana pemerintahan sebagaimana dibuat oleh raja, akal keilahian yang menuntun semua gerakan dan tindakan dalam alam semesta. Akan tetapi tidak ada manusia yang mampu untuk menangkapnya dalam keseluruhan. Manusia hanya bisa menangkapnya sebagian melalui alam pikiran yang dianugerahkan Tuhan kepadanya, bagian yang bisa ditangkap tersebut dinamakan lex naturalis. Lex naturalis ini memberikan pengarahan kepada kegiatan manusia melaui petunujuk – petunjuk umum. Lex aeterna yang mengandung asas – asas yang abstrak itu dilengkapi dengan petunjuk – petunjuk khusus yang berasal dari Tuhan tentang manusia harus menjalani hidupnya. Fungsi ini dijalankan oleh lex divina yaitu yang tercantum dalam kitab – kitab suci dan tercantum dalam perjanjian – perjanjian baru dan lama. Yang terakhir adalah lex humana , sejak akal merupakan sumber utama dalam hukum, diisyaratkan hukum itu harus menyesuaikan kepada dalil – dalil dari akal.
 
F.       ZAMAN  RENAISSANCE  DAN  AUFKLARUNG
a.         Zaman  Renaissance 
       Renaissance berasal dari kata re, kembali dan nasci, lahir. Sehingga menjadi lahir kembali  artinya “alam pikiran manusia tidak terikat lagi oleh ikatan keagamaan. Ciri utama renaissance ialah “manusia menemukan kembali keperibadiannya”. Pada abad sebelumnya yaitu abad pertengahan bagian kedua (masa skolastik), demikian besarnya kekuasaan gereja sehingga manusia merasa dirinya tidak berarti tanpa Tuhan. Lahirnya
renaissance  mengakibatkan  perubahan  yang  tajam  dalam  berbagai  segi  kehidupan manusia, teknologi berkembang dengan pesat, negara-negara baru didirikan, tumbuh berbagai disiplin ilmu baru. Dalam dunia pemikiran hukum zaman ini ditandai dengan adanya pendapat akal manusia tidak dapat lagi dilihat sebagai penjelmaan dari akal Tuhan, akal manusia terlepas dari akal ketuhanan. Akal manusia inilah yang merupakan sumber satu-satunya dari hukum. Pangkal tolak pemikiran ini tampak pada penganut aliran hukum alam yang rasionalistis (Hugo Groot/Grotius) dan para penganut paham positivisme hukum (Jhon Austin) bahwa logika manusia memegang peranan penting dalam pembentukan hukum.
b.      Zaman Aufklarung
         Dalam masa 1650-1800 menyelami masa Aufklarung (abad pemikiran) beserta rasionalisme, suatu  aliran pikiran yang ingin memerdekakan pemikiran atas akal (rasio) semata-mata. Kebebasan berpikir membuka jalan untuk meluaskan gagasan ini di bidang politik, timbulah gagasan bahwa manusia mempunyai hak-hak politik yang tidak diselewengkan oleh raja. Selanjutnya mengenai pemunculan monarki-monarki absolut (abad ke-16 – abad ke 17) sesudah berakhir abad pertengahan, pemunculan teori rasionalistis  kontarak  sosial (abad ke -16 - abad ke-18) yang bersandar pada hukum alam, dan pemunculan demokrasi dalam wujud yang konkret (akhir abad ke-19).
              Teori rasionalistis yang umumnya dikenal sebagai social contract (kontrak sosial). Salah satu asas dari gagasan kontrak sosial dengan pencetus, pelopor atau tokohnya antara lain, Thomas Hobbes/1588-1679, Jhon locke/1632-1704, dan Jean Jacques Rousseau/1712-1778. Bahwa dunia dikuasi oleh hukum yang timbul dari alam (nature) yang mengundang prinsip-prinsip keadilan yang universal, artinya berlaku untuk semua waktu serta semua manusia, baik raja, bangsawan atau pun rakyat jelata, hukum itu dinamakan Natural Law (hukum alam, ius naturale).
             Perkembangan selanjutnya, berkenaan dengan abad ke-18 sebagai abad pencerahan (enlightenment)  artinya keyakinan pada kemampuan otak manusia yang tidak terbatas, kepada manusia mengagantungkan dirinya untuk kemajuannya, yang kemudian memasuki abad ke-19  yang  ditandai  dengan revolusi industri Eropa dan pada abad pertengahan abad ini timbul paham positivisme. Dalam hubungan dengan zaman baru yang memunculkan aufklarung  (abad pemikiran) itu, ternyata undang-undang dasar atau konstitusi dalam arti formal pun merupakan hasil dari zaman baru. Kebanyakan konstitusi barat lahir di bawah pengaruh kebangkitan pemikiran pada akhir abad pertengahan dan akibat beberapa gerakan revolusi yang bergolak untuk mendukung hak-hak rakyat dan kemerdekaannya dari kesewenangan negara dan dari penindasan diktator.

G.   ZAMAN MODERN
            Menurut Drs. Mohammad Alim  Zaman,  M. Pd.  Kebudayaan barat tumbuh dari tiga akar     yaitu, “hellas” pada kebudayaan yunani kuno, “roma” pada kebudayaan romawi, dan “nasrani” sebagai sintesa baru, ia menuturkan :
 a.     Hellas, ialah kebudayaan yunani kuno
     istilah hellas digunakan untuk membandingkan kebudayaan yang halus dan  bercita rasa tinggi dengan kebudayaan bangsa lain yang oleh orang yunani  dianggap masyarakat barbar, ialah tidak berbudaya. kebudayaan yunani yang meluas ke negara-negara sekelilingnya, berkembang pesat, tanpa batas, disebut Hellenisme. Hellenisme terutama terjadi semasa dan sesudah Alexsander Agung abad ke-4 S.M.
b.    Roma, negara dunia beradikuasa
Roma menaklukan dunia Hellenisme Yunani, sebaliknya Hellanisme juga menaklukan Roma yang pada mulanya nyaris memiliki suatu peradaban.
c.    Dunia Nasrani, ialah kehadiran sintesa baru suatu peradaban unik dari berbagai elemen pemahaman.
            Sepanjang sejarah hukum, dimulai dari zaman Yunani kuno/Romawi hingga hari ini, kita dihadapkan kepada adanya berbagai teori tentang hukum yang lahir pada setiap babak dari perjalanan sejarah hukum.
           Tiga pemikir  filosof besar, dan  guru-guru besar dari Perusia  yaitu, prof.  Immanuel kant (1724-1804), prof. Fichte (1770-1814), dan prof. Georg Wilhelm Friedrich Hegel (1770-1831). Dari idelisme transendental Jerman dalam pandangan filsafat hukumnya memiliki titik tolak (gagasan  pokok)  yakni  manusia berakal “tuntutan akal yang penuh atas hak-haknya yang mutlak atas seluruh daerah pikiran di sebut rasionalisme” dengan kehendak bebas (rasional dan bebas) membedakannya dari alam yang sama tetapi dalam sistem dan kesimpulan yang berbeda.

a)        Pandangan  filsafat  hukum  menurut  prof. Immanuel Kant, mengembangkan hasil  pemikiran  filsafat  selama beradab-abad  dalam suatu sistem  yang luas dan mendalam telah memberikan landasan yang baru kepada pemikiran modern. Prof. Immanuel Kant melakukan penelitian sistematis terhadap fungsi akal manusia dengan tiga fungsi kesadaran manusia yaitu, (1)  berpikir, (2) berkehendak, (3) dan merasakan. Perbedaan yang tajam diadakan oleh prof. Immanuel Kant antara moralitas dan hukum bahwa paksaan perlu bagi hukum dan ciri khusus dari suatu hak kekuatannya untuk memaksa. Prof. Immanuel Kant membedakan antara kewajiban berdasarkan hukum dan hak berdasarkan hukum, ia memasukan tiga prinsip ulpanius, yakni Huneste vivere, neminem laedere, dan suum cuiqe tribuere.
b)        Pandangan  filsafat hukum menurut prof. Fichte, seperti halnya filsafat hukum Immanuel Kant disimpulkan dari kesadaran makhluk yang berakal, hubungan antara individu dan negara didefinisikan dalam tiga prinsip yaitu,
1)        Dengan pemenuhan kewajiban seorang warga menjadi anggota dari negara.
2)        Hukum membatasi dan menjamin hak-hak individu.
3)        Diluar bidang kewajiban sebagai warga individu bebas, dan harga bertanggung jawab pada dirinya.
Filsafat hukum prof. Fichte menolak kemungkinan adanya negara universal, karena perbedaan ras, negara membantu suatu masyarakat berdasarkan hukum.
c)             Pandangan filsafat hukum menurut prof. Georg Wilhelm Friedrich Hegel, seluruh tugas filsafat adalah, mempertahankan pendirian dan secara konsekuen, ia dengan tegas menolak tiap antinomi atau konflik, dualisme antara ide dan pengalaman atau antara akal dan kenyataan. Dalam filsafat prof, Georg Wilhelm Friedrich Hegel meliputi bidang, lembaga hukum, etika, politik. Ia membagi masyarakat kedalam tiga golongan yaitu,
 1)        Golongan pertanian yang hanya tergantung dari alam.
2)        Golongan perindustrian dan perdagangan terutama yang tergantung pekerjaan.
3)        Golongan yang umum yakni golongan pemerintah yang tergantung dari akal.
           Gerakan kodifikasi pada zaman baru sebagai akibat tampilnya unsur logika    manusia ternyata kemudian melahirkan masalah yang berkaitan dengan soal keadilan, ciri lain dari pemikiran hukum zaman modern ini ialah, lembaga pemikiran-pemikiran hukum yang berasal dari para ahli hukum yang memiliki reputasi istimewa. Pada abad ke-19 dan awal abad ke-20 hukum yang yang ditandai tumbuh pemikiran baru mengenai persoalaan kebutuhan, keinginan, dan pengharapan manusia. Dan pada abad ke-19 pada masa ini lahir aliran positivisme (hukum analisis atau murni) yang menekankan pentingnya kedudukan negara sebagai pembentuk hukum.suatu negara pada masa itu harus bertindak berdasarkan hukum dalam arti Undang-Undang.
           Secara teoritis negara hukum liberar dipelopori oleh prof. Immanuel Kant, yang mengajukan dua unsur penting negara hukum liberal (liberale rechtsstaat) yaitu,
1)    Perlindungan hak-hak asasi manusia
2)    Pemisahan kekuasaan
          Ketika negara telah mulai memperhatiakan kesejahtraan umum tetapi masih terbatas maka tumbuh teori negara hukum formal (formele rechtsstaat) dengan empat unsur penting.
1)        Adanya jaminan atas hak asasi manusia
2)        Adanya pemisahan kekuasaan
3)        Adanya pemerintahan berdasarkan Undang-Undang
4)        Adanya peradilan administrasi negara.

          Pada saat negara sudah memperhatikan kesejahtraan umum sehingga menjadi kesejahteraan (welfare state) maka tumbuh teori negara hukum liberal, dalam enam unsur yaitu :
1)        Adanya jaminan perlindungan atas hak asasi manusia
2)        Adanya pemisahan kekuasaan
3)        Adanya pemerintahan berdasarkan hukum
4)        Adanya peradilan administrasi negara
5)        Adanya pengutamaan manfaat penyelenggaraan negara
6)        Adanya pemerintahan memajukan kesejahtraan umum atau  bersama.
         
         Dalam sistem hukum lain yaitu pada tradisi/sistem hukum Angolo-Sakson/Angolo-Saksis (common law system) seperti Inggris, Amerika Serikat berkembang konsep Rule of Law (secara harfiah bermakna pemerintahan berdasarkan hukum). Secara teoritis  Rule of Law di pelopori oleh prof. Albert Venn Dicey (1835-1922), syarat “respresetative government under the Rule of Law” yaitu :
1)        Perlindungan konstitusional dalam arti konstitusi selain menjamin hak-hak individu untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak yang dijamin.
2)        Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak
3)        Kebebasan untuk menyatakan pendapat
4)        Pemilihan umum yang bebas
5)        Kebebasan untuk berorganisasi dan beroposisi
6)        Pendidikan kewarganegaraan.
                    Setiap zaman sedikit banyaknya mengalami teransisi, tetapi ada beberapa zaman yang bersifat lebih transitoir dari pada zaman lainnya, yakni pada zaman Renaissance dari abad ke-16 dan ke-17 dan abad ke-20 ini, kita mengalami suatu peralihan dimana negara menjadi pemain utama dan menjadi faktor positif dalam pembinaan keadilan dan kemakmuran masyarakat dan individu.


                     



  

BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
           Jelaslah bahwa Filsafat adalah berasal dari kata Yunani yaitu Filosofia berasal dari kata kerja Filosofein artinya mencintai kebijaksanaan, akan tetapi belum menampakkan hakekat yang sebenarnya adalah himbauan kepada kebijaksanaan. Sedangkan pengertian “ orang bijak” (di Timur) seperti di India, cina kuno adalah orang bijak, yang telah tahu arti tahu yang sedalam-dalamnya (ajarankebatinan),
             Filsafat berkembang mulai zaman filsafat kuno sampai pada pertengahan seperti Filsafat Pra Sokrates adalah filsafat yang dilahirkan karena kemenangan akal atas dongeng atau mitos-mitos yang diterima dari agama, yang memberitahukan tentang asal muasal segala sesuatu, sampai kepada jaman filsafat Sokrates dan Demokritos pada tahun + 460 – 370 SM yang kedua hidup sejaman dengan Zeno yang dilahirkan pada tahun + 490 SM dan lain-lainnya, serta disebut sebagai filsuf Pra Sokrates, dimana filsafat mereka tidak dipengaruhi oleh Sikrates.
Harus diketahui bahwa kaum sofis hidup bersama-sama denga skrates, Plato adalah filsuf yunani petama yang berdasarkan karya-karyanya yang utuh.
B.   Saran
1.  Perlu adanya sumber – sumber informasi yang lebih banyak untuk lebih memudahkan dalam mencari informasi mengenai sejarah perkembangan filsafat hukum
2.   suatu pendidikan filsafat hukum ini perlu ditingkatkan lagi, karena tidak semua orang paham tentang materi “filsaft hukum’’ sedangkan hidup di dalam suatu negara pasti akan terdapat suatu hukum oleh karena itu sangatlah penting pengetahuan tentang filsafat ini agar tidak menimbulkan kesenjangan terhadap aplikasi atau praktek hukum.
                                   



 DAFTAR PUSTAKA

Huijbers, theo (20070. FILSAFAT HUKUM  Yogyakarta : kanisius

www. Serib. Com/ doc / 23552620 / FILSAFAT-HUKUM-SEJARAH-ALIRAN-DAN PEMAKANAAN.









No comments:

Post a Comment