MAKALAH SEJARAH FILSAFAT
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Secara
sederhana dapat dikatakan bahwa filsafat
hukum adalah, cabang Filsafat yaitu
tingkah laku atau etika. Yang mempelajari hakikat hukum, artinya filsafat hukum
adalah ilmu yang mempelajari hukum secara filosopis, objek filsafat hukum adalah
adalah hukum dan objek tersebut dikaji secara mendalam sampai kepada inti
dasarnya.
Ilmu hukum hanya melihat gejala-gejala hukum
sebagaimana dapat diamati oleh panca indra manusia mengenai perbuatan-perbuatan
manusia dan kebiasan masyarakat. Objek filsafat hukum adalah hukum maka masalah
yang di bahas antara lain, hubungan hukum dengan kekuasaan, hubungan hukum
kodrat dengan hukum positif.
Secara
singkat singkat sejarah filsafat hukum meliputi,
I. Zaman
purbakala, meliputi:
a.
Masa Mesir kuno, Babilonia, Asiria dan
India kuno.
b.
Masa Tiongkok (Cina) kuno
c.
MasaYunani kuno, meliputi:
Ø Sub
masa pra – Socrates
Ø Sub
masa Socrates, Plato, dan Aristoteles
Ø Sub
masa Stoa
d.
Masa Romawi
II.
Zaman abad pertengahan, meliputi:
a.
Masa kegelapan
b.
Masa Skolastik
III.
Zaman Renaissance dan Aufklarung
IV.
Zaman modern
B. Rumusan
Masalah
v Sejarah
perkembangan filsafat hukum pada zaman purbakala, zaman abad pertengahan, zaman
renaissance dan aufklarung, serta zaman modern.
C.
Tujuan
1. Memenuhi
salah satu tugas mata kuliah Filsafat hukum
2. Ingin
mengetahui bagaimana sejarah perkembangan filsafat hukum pada zaman purbakala,
zaman abad pertengahan, zaman renaissance dan aufklarung, serta zaman modern
BAB II
SEJARAH FILSAFAT HUKUM
I.
SEJARAH
ZAMAN PURBAKALA
A.
MESIR
KUNO
Masa
mesir kuno meliputi sub masa Babilonia, Asiria, & India kuno. Catatan
sejarah yang tertua tentang ide – ide filosofis terutama berasal dari mesir (
lembah sungai nil ), di sekitar Eufrat dan Tigris atau timur tengah umumnya
sejak 4000 SM, terutama yang tersimpul dalam Book Of The Dead di mesir 3000 SM.
Juga di India sekitar 4000 SM tumbuh ide
– ide filsafat, terutama yang tersimpul di dalam Vedas ( 2500 SM ). Di
babilonia 2400 SM, dilengkapi pula oleh catatan – catatan ajaran ethica yahudi
sekitar 800 SM.
Sumber
ide – ide filsafat dari timur tengah ini dapat dimengerti, karena wilayah ini merupakan pusat asal agama – agama tertua
yang diwahyukan Tuhan. Oleh karena itu, bangsa – bangsa di wilayah ini relatif
lebih awal berkebudayaan di bandingkan dengan wilayah lainnya.
Pada
masa ini lahirlah undang – undang Hamurabi di Babilonia sebagai undang – undang
tertua yang paling penting dalam sejarah, yang di buat oleh raja Babilonia
Chammurabi ( 1800 SM ). Undang – unddang
ini kemudian ditemukan oleh ekspedisi arkeologi Perancis pada abad ke – 20 M di
kota susa, wilayah kerajaan Babilonia ( yang terletak di lembah antara sungai
Efrat dan Tigris semasa sejarah dunia kuno) adalah sebelah utara sungai Efrat.
Undang – undang Hamurabi yang berbentuk tulisan prasasti pada batu ini dianggap
sebagai undang – undang tertua yang tertulis dan dikenal orang, dan undang –
undang yang dibuat orang sesudah itu di pengaruhi oleh undang – undang
tersebut.
Undang
– undang Hamurabi merupakan kodifikasi hukum adat yang berlaku pada massa itu.
Undang – undang tersebut berisi hukum pidana, hak – hak istimewa pegawai
pemerintah, hukum dagang, sewa – menyewa, upah sewa binatang ternak, eksportasi
barang, masalah perkawinan, utang – piutang, dan soal penahanan. Juga masalah
keluarga dan perbudakan. Namun demikian, dalam undang – undang ini masih tampak
hukum yang bersifat keras seperti halnya undang – undang lainnya dimasa lampau.
Misalnya, hukuman mati bagi pelaku pencurian, perzinahan dan perampokan, pelaku
kebakaran, penculikan, penipuan dan saksi palsu dalam hal yang menyangkut
hukuman mati. Dengan demikian undang – undang ini berpegang pada hukum QISAS
(lex talionis) yaitu mata dibalas mata, gig dibalas gigi, dan seterusnya.
Sejak
munculnya hukum dalam arti undang – undang, di Babilonia (2000 SM), peraturan –
peraturan yang berlaku dianggap berhubungan dengan kehendak Tuhan. Dalam
cakrawala religius zaman dulu, hukum yang di bentuk oleh seorang raja, dianggap
langsung berasal dari Tuhan sendiri. Apa yang dikehendaki oleh raja, dianggap
dikehendaki oleh Tuhan. Akan tetapi, pada umumnya orang sudah yakin bahwa
pengertian hukum yang sebenarnya tidak seluas aturan Tuhan.
B.
TIONGKOK
KUNO/ CINA KUNO
Selintas
mengenai arti dan praktek hukum di Cina dapat di kenali dalam kekaisaran Cina (
Tiongkok ) kuno ( 1000 SM ) telah dibutuhkan peraturan yang nyata guna
memerintahkan ketertiban dalam masyarakat luas. Titik tolak pemikiran hukum
adalah kebiasaan ritual dan sakral yang sejak lama menjamin kelangsungan hidup
masyarakat. Dalam filsafat konfusius aturan itu ditunjuk dengan kata “Li”
menurut filsafat konfisius Li berarti prinsip – prinsip yang menentukan aturan
semesta alam, baik alam maupun dunia manusia.
Filosof
– filosof Neo-konfusian sepertiChou Tun’i (1017 1073) menambah terdapat suatu zat
yang tertinggi (t’ai – chi) yang
menjadi norma tertinggi sebagai model yang mengandung norma – norma khusus bagi
“sepuluh ribu benda”.
Pada
awal zaman Monchou, abad ke-17 filsafat ini menjadi filsafat resmi kekaisaran
Cina. Oleh sebab Li bersifat menentukan dalam hidup, maka hanya orang yang
mengetahui dengan baik Li dapat berkuasa. Berkat pengetahuan tentang Li yang
berkuasa dapat mengatur hidup bersama. Sudah tentu pengetahuan yang mendalam
harus ada pada kaisar.
C.
YUNANI
KUNO
Pada
masa Yunani kuno terdiri atas sub masa Pra-Socrates, sub masa Socrates, Plato,
dan Aritoteles, dan sub masa Stoa.
a.
Masa
Pra-Socrates
Catatan
sejarah yang tertua tentang ide – ide filsafat di barat, dimulai di Yunani
sekitar 700 SM. Pemikiran tentang filsafat ini, jauh mendahului pemikiran
manusia tentang ilmu (science). Bahkan filsafat filsafatlah yang melahirkan
ilmu. Oleh karena itu, sering dinyatakan filsafat adalah induk induk ilmu
pengetahuan.
Pada masa ini lahirlah undang – undang
Solon sebagai undang – undang tertua di masa Yunani kuno khususnya di Athena.
Solon adalah seorang penyair, filosof Yunani dan politikus yang hidup antara
abad ke-6 dan ke-7 SM (640-560 SM). Ia dipilih oleh penduduk sebagai kepala
pemerintahan Archon. Pada masa pemerintahannya, ia melakukan usaha perbaikan
diberbagai bidang perundang – undangan dan administrasi negara. Dan membentuk
majelis Empatratus, yaitu, majelis perwakilan dari 4 suku bangsa Athena yang
terpilih, juga mendirikan mahkamah banding bagi anggota masyarakat. Akan
tetapi, disamping itu Solon tetap mempertahankan sistem kasta sebagaimana yang
berlaku dalam tradisi, dengan membagi rakyat ke dalam 4 tingkat dan memberikan
tugas – tugas kenegaraan dan pemerintahan hanya kepada golongan yang kaya yang
disebutnya “Timokrasi”, untuk membedakannya dengan demokrasi.
b.
Masa
Socrates, Plato, dan Aritoteles
Ø Socrates
Socrates disebut – sebut sebagai orang
pertama yang berfilsafat tentang manusia. Segala aspek tentang manusia menjadi
objek pembicaraannya. Di perkirakan filsafat hukum lahir pada masa ini dan
berkembang mencapai puncak kegemilangannya melalui filosof – filosof besar
setelah Socrates yaitu Plato, Aristoteles, dan lainnya di zaman Yunani kuno dan
Romawi.
Socrates hidup pada tahun kurang lebih tahun
469 – 399 SM dan Demokritos pada tahun + 460 – 370 SM yang kedua hidup sejaman
dengan Zeno yang dilahirkan pada tahun + 490 SM dan lain-lainnya,. Harus
diketahui bahwa kaum sofis hidup bersama-sama dengan Socrates. Dimana hidup Sokrates
dan kaum sofis susah dipisahkan dan menurut Cicero, difinisi Socrates adalah
memindahkan filsafat dari langi dan bumi artinya sasaran yang diselidikinya
bukan jagat raya melainkan manusia, dan bertujuan menjadikan manusia menjadikan
sasaran pemikiran filsuf tersebut. ( pemikiran Socrates adalah menjadi kritik
kepada kaum sofis).
Sofis sebenarnya bukan suatu maszab melainkan suatu aliran yang bergerak dibidang intelek, karena istilah sofis yang berarti sarjana, cendikiawan seperi Pythagoras dan Plato disebut kaum sofis. Yang pada abad ke 4 para sarjana atau cendikiawan tidak lagi disebut Sofis melainkan menjadi Filosofos, Filsuf dan sebutan sofis dikenakan kepada para guru yang berkeliling dari kota kekota dan kaum sofis tidak menjadi harum lagi, karena sebutan sofis menjadi sebutan orang yang menipu orang lain/penipu karena para guru keliling tersebut dituduh sebagai orang yang meminta uang bagi ajaran mereka. Akan tetapi pada masa Pemerintahan Perikles (Athena) kaum sofis menjadi harum.
Sofis sebenarnya bukan suatu maszab melainkan suatu aliran yang bergerak dibidang intelek, karena istilah sofis yang berarti sarjana, cendikiawan seperi Pythagoras dan Plato disebut kaum sofis. Yang pada abad ke 4 para sarjana atau cendikiawan tidak lagi disebut Sofis melainkan menjadi Filosofos, Filsuf dan sebutan sofis dikenakan kepada para guru yang berkeliling dari kota kekota dan kaum sofis tidak menjadi harum lagi, karena sebutan sofis menjadi sebutan orang yang menipu orang lain/penipu karena para guru keliling tersebut dituduh sebagai orang yang meminta uang bagi ajaran mereka. Akan tetapi pada masa Pemerintahan Perikles (Athena) kaum sofis menjadi harum.
Ø Plato
Adalah
filsuf yunani petama yang berdasarkan karya-karyanya yang utuh. Dilahirkan dari keluarga terkemuka
dari kalangan politisi, semula ingin bekerja sebagai seorang politikus, karena
kematian Sokrates (muridnya selama 8 tahun), plato memendamkan ambisinya
tersebut.
Kemudian Plato mendirikan sekolah akademi (dekat kuil Akademos) dengan maksud untuk memberikan pendidikan yang instensip dalam ilmu pengetahuan dan filsafat. Bahwa pembagian yang didasrkan atas patokan lahiriah, dalam 5 kelompok yaitu karyanya ketika masih muda, karyanya pada tahap peralihan, karyanya mengenai idea-idea, karyanya pada tahap kritis dan karyanya pada masa tuannya, yang diantara buku-buknya adalah Aspologia, Politeia, Sophistes, Timaios.(plato dapat dipandang sebagai monument atau tugu peringatan bagi sokrates.
Plato yakin bahwa disanping hal-hal beraneka ragam dan yang dikuasai oleh gerak serta perubahan-perubahan itu tentu ada yang tetap, yang tidak berubah. Menurut plato tidak mungkin seandainya yang satu mengucilkan yang lain artinya bahwa mengakui yang satu, harus menolak yang lain dan juga tidak mungkin kedua-duanya berdiri-sendiri, yang satu lepas daripada yang lain.Plato inin mempertahankan keduanya, memberi hak berada bagi keduanya.
Pemecahan palto bahwa yang seba berubah itu dikenal oleh pengamatan dan yang tidak berubah dikenal oleh akal. Demikianlah palto berhasil menjembatani pertentangan yang ada antara Herakleitos, yang menyangkal tiap perhentian dan Parmenides yang menyangkal tiap gerak dan perubahan.Yang tetap tidak berubah dan yang kekal itu oleh plato disebut “Idea”.
Kemudian Plato mendirikan sekolah akademi (dekat kuil Akademos) dengan maksud untuk memberikan pendidikan yang instensip dalam ilmu pengetahuan dan filsafat. Bahwa pembagian yang didasrkan atas patokan lahiriah, dalam 5 kelompok yaitu karyanya ketika masih muda, karyanya pada tahap peralihan, karyanya mengenai idea-idea, karyanya pada tahap kritis dan karyanya pada masa tuannya, yang diantara buku-buknya adalah Aspologia, Politeia, Sophistes, Timaios.(plato dapat dipandang sebagai monument atau tugu peringatan bagi sokrates.
Plato yakin bahwa disanping hal-hal beraneka ragam dan yang dikuasai oleh gerak serta perubahan-perubahan itu tentu ada yang tetap, yang tidak berubah. Menurut plato tidak mungkin seandainya yang satu mengucilkan yang lain artinya bahwa mengakui yang satu, harus menolak yang lain dan juga tidak mungkin kedua-duanya berdiri-sendiri, yang satu lepas daripada yang lain.Plato inin mempertahankan keduanya, memberi hak berada bagi keduanya.
Pemecahan palto bahwa yang seba berubah itu dikenal oleh pengamatan dan yang tidak berubah dikenal oleh akal. Demikianlah palto berhasil menjembatani pertentangan yang ada antara Herakleitos, yang menyangkal tiap perhentian dan Parmenides yang menyangkal tiap gerak dan perubahan.Yang tetap tidak berubah dan yang kekal itu oleh plato disebut “Idea”.
Perbedaan antara sokrates dengan plato adalah dimana Sokrates mengusahakan adanya difinisi tentang hal yang bersifat umum guna menetukan hakekat atau esensi segala sesuatu, karena tidak puas dengan mengetahui, hanya tindakan-tindakan atau perbuatan-perbuatan sutu persatu, sedangkan Plato meneruskan usaha itu secara lebih maju lagi dengan mengemukakan, bahwa hakekat atau esensi segala sesuatu bukan hanya sebutan saja, tetapi memiliki kenyataan, yang lepas daripada sesuatu yang berada secara kongkrit yang disebut “Idea”, dimana Idea itu nyata ada, didalam dunia idea (hanya satu yang bersifat kekal).
Pada akhirnya Plato menekankan kepada kebenaran yang diluar dunia ini, hal itu tidak berarti bahwa ia bermaksud melarikan diri dari dunia. Dunia yang kongrit ini dianggap penting, hanya saja hal yang sempurna tidak dapat dicapai didalam dunia ini. Namun kita harus berusaha hidup sesempurna mungkin, yang tampak dalam ajarannya tentang Negara yang adalah puncak filsafat Plato.
Menurut Plato, golongan didalam Negara yang idea harus terdiri dari 3 bagian yaitu : a.Golongan yang tertinggi terdiri dari para yang memerintah (orang bijak/filsuf), b.Golongan pembantu yaitu para prajurit yang bertujuan menjamin keamanan, c. Golongan terendah yaitu rakyat biasa, para petani dan tukang serta para pedagang yang menanggung hidup ekonomi Negara
Ø Aristoteles
Dilahirkan di Stagerira
Yunani utara anak seorang dokterpribadi raja Makedonia dan pada umur kira-kira
18 tahun dikirim ke Athena untuk belajar kepada Plato. Dan setelah Plato
meninggal Aristoteles mendirikan sekolah di Assos( Asia Kecil) pada tahun 342
SM kembali ke Makedonia untuk menjadi
pendidik Aleksander agung. Ketika
Aleksandra meninggal pada tahun 322 SM,
Aristoteles dituduh sebagai mendurhaka dan lari ke Khalkes sampai meninggal.
Karyanya banyak sekali akan tetapi sulit menyusun secara sistematis, ada yang
membagi-bagikannya, ada yang membagi atas 8 bagian yang mengenai Logika,
Filsafat alam, psikologis, biologi, metafisika, etika, politik dan ekonomi, dan
akhirnya retorika dan poetika.
Bukan saja pengertian-pengertian, akan tetapi pertimbangan-pertimbangan dapat digabungkan-gabungkan, sehingga menghasilkan penyimpulan. Penyimpulan adalah suatu penalaran dengannya dari dua pertimbangan dilahirkan pertimbangan yang ketiga, yang baru yang berbeda dengan kedua pertimbangan yang mendahuluinya. Umpamanya manusia adalah fana, gayus adalah manusia, jadi gayus adalahfana.
Cara menyimpulkan ini disebut syllogisme (uraian penutup), suatu syllogisme terdiri dari tiga bagian yaitu suatu dalil umum, yang disebut mayor (manusia adalah fana), suatu dalil khusus, yang disebut minor (Gayus adalah manusia) dan kesimpulannya (Gayus adalah fana), syllogisme mewujudkan puncak logika Aristoteles.
Bukan saja pengertian-pengertian, akan tetapi pertimbangan-pertimbangan dapat digabungkan-gabungkan, sehingga menghasilkan penyimpulan. Penyimpulan adalah suatu penalaran dengannya dari dua pertimbangan dilahirkan pertimbangan yang ketiga, yang baru yang berbeda dengan kedua pertimbangan yang mendahuluinya. Umpamanya manusia adalah fana, gayus adalah manusia, jadi gayus adalahfana.
Cara menyimpulkan ini disebut syllogisme (uraian penutup), suatu syllogisme terdiri dari tiga bagian yaitu suatu dalil umum, yang disebut mayor (manusia adalah fana), suatu dalil khusus, yang disebut minor (Gayus adalah manusia) dan kesimpulannya (Gayus adalah fana), syllogisme mewujudkan puncak logika Aristoteles.
Para filsuf Elea (Parmenides, Zero) berpendapat bahwa
gerak dan perubahan adalah hayalan. Dimana Aristoteles menentang dimana “Yang
Ada” secara terwujud “yang ada” secara mutlak atau menjadi “ yang ada” secar
terwujud, jikalau melalui sesuatu. Seperti dengan Plato, Aristoteles
mengajarkan dua macam pengenalan yaitu pengenalan inderawi dan pengenalan
rasional. Dan menurut Aristoteles, pengenalan inderawi memberikan pengetahuan
tentang bentuk benda tanpa materinya.
Sedangkan pengenalan rasional
adalah pengenalan yang ada pada manusia tidak terbatas aktivitasnya, yang dapat
mengetahui hakekat sesuatu, jenis sesuatu yang bersifat umum.
Yunani kuno boleh
disebut sebagai sumber kancah pemikiran – pemikiran tentang hukum sampai kepada akar –
akar filsafatnya, sehingga masalah – masalah utama dalam teori hukum sekarang
ini bisa dikaitkan kebelakang kepada bangsa tersebut. Masalah – masalah utama
yang sekarang dibicarakan dalam teori – teori hukum telah mendapatkan
perumusannya pada masa itu,. Dibandingkan dengan Yunani kuno, maka Romawi tidak
banyak memberikan pemikiran teori ini. Bangsa itu lebih banyak menyumbangkan
pemikirannya di bidang konsep – konsep serta teknik – teknik yang berhubungan
dengan hukum positif.
c.
Masa
Stoa
Masa
ini di tandai dengan adanya mazhab Stoa, yaitu suatu mazhab yang mempunyai
kebiasaan memberi pelajaran di lorong – lorong tonggak (Stoa). Pemikir utamanya
yang juga bertindak sebagai pemimpin mazhab adalah filosof Zeno (350-264 SM).
Dengan mengambil sebagian ajaran Aristoteles, yaitu akal manusia itu merupakan
bagian dari rasio alam, dikembangkan suatu pemikiran hukum alam yang bersumber
dari akal ketuhanan ( logos dimana manusia dimungkinkan hidup menyesuaikan diri
padanya).
Hukum alam ini merupakan dasar segala hukum
positif. Pandangan Stoa kemudian sangat berpengaruh kepada para filosof Romawi
seperti Seneca, Marcus Aurelius, dan juga Marcus Tillus Cicero.
D.
ROMAWI
Pada
masa ini (abad ke-8 SM sampai abad ke-6 M) perkembangan filsafat hukum tidak
segemilang pada masa Yunani kuno. Para ahli filsafat Romawi lebih memusatkan
perhatiannya pada masalah bagaimana hendak mempertahankan ketertiban di seluruh
kawasan kekaisaran yang sangat luas itu. Mereka di tuntut untuk lebih banyak
menyumbangkan konsep – konsep dan teknik – teknik yang berkaitan dengan hukum
positif.
Pada
masa ini lahirlah undang – undang Lembaran Duabelas (Lex Duodecim Tabularum)
sebagai undang – undang tertua yang lahir pada permulaan masa republik di masa
Romawi, undang – undang Lembaran Duabelas ini mengakui persamaan hak di antara
hak di antara semua kelas rakyat Romawi dan menghapuskan perbedaan di depan
hukum antara si kaya dan si miskin. Di jelaskan dalam Lembaran itu asas – asas
peradilan, hukum pidana, hak sipil, masalah kepemilikan dan hukum keluarga.
Para
ahli hukum mengambil bagian penting dalam usaha pengakuan bagi persamaan hak –
hak antara kelompok – kelompok penduduk kekaisaran, terutama dalam hal
penulisan buku. Diantaranya, Paniniyanus, Ulpianus, Gaius, Paulus, dan
Modistinus. Judistianus memerintahkan agar sumber – sumber hukum tersebut
dibukukan dalam enam buku, kemudian dihimpun dengan nama “Kompilasi Hukum
Sipil” (Corpus Juris Civilis). Sebagian besar hukum Eropa modern dipengaruhi
dan didasarkan pada hukum Romawi tersebut.
E.
SEJARAH
ABAD PERTENGAHAN
Masa
ini dimulai pada tahun 476 M atau abad ke-5 M, yaitu pada tahun keruntuhan
kerajaan Romawi barat. Abad pertengahan ini berlangsung 10 abad hingga abad
ke-15 M. Sejarah filsafat hukum pada abad pertengahan meliputi dua masa yaitu
masa kegelapan dan masa skolastik.
a. Masa Kegelapan
Masa
ini dimulai dengan runtuhnya kekaisaran Romawi akibat serangan bangsa lain yang
dianggap terbelakang, yang datang dari utara yaitu yang disebut suku – suku
Germania. Tingkatan peradaban bangsa Romawi yang tinggi hanyalah tinggal puing
– puing semata. Karena tidak adanya peninggalan apapun dari suku bangsa yang
berkuasa, para ahli masa kini sukar untuk secara pasti menentukan apa yang
terjadi dimasa gelap ini.
Yang
pasti dapat diketahui ialah pengaruh agama kristen mulai berkembang pesat
disebabkan oleh suasana kehidupan suku – suku waktu itu yang selalu tidak
tenteram akibat peperangan yang terus menerus terjadi dikalangan mereka sendiri
atau diantara suku – suku.
b.
M
asa Skolastik
Corak pemikiran
hukum pada masa Skolastik didasari oleh ajaran Kristen. Ajaran ini dimulai
setelah lahirnya mazhab baru yang disebut Neo – Platois, dengan Platinus
sebagai tokohnya yang utama. Platinus inilah yang mulai membangun suatu tata
filsafat yang bersifat Ketuhanan. Menurut pendapatnya, Tuhan itu merupakan
hakikat satu – satunya yang paling utama dan paling luhur, yang merupakan
sumber dari segala – galanya. Bertolak dari pendapat Plato bahwa orang harus
berusaha mencapai pengetahuan yang sejati, Platinus mengemukakan kita harus
berusaha melihat Tuhan. Caranya dengan berpikir dan beribadah. Pemikiran ini
membuka jalan pengembangan agama kristen dalam dunia filsafat.
Neo
– Platois lahir di Alexandria sebagai tempat pertemuan antara filsafat Yunani
kuno dan agama kristen. Para ahli filsafat menganggap Santo Aurelius Augustinus
(354-430 M) yang menjembatani filsafat Yunani kuno dan alam pikiran kristen.
Tokoh
lainnya yang juga terkenal St. Thomas Aquinas/ St. Thomas Van Aquino merupakan
filosof terbesar dari aliran Skolastik di abad pertengahan. Ia merumuskan hukum
sebagai “peraturan yang berasal dari akal unttuk kebaikan umum yang dibuat oleh
seseorang yang mempunyai kewajiban untuk menjaga masyarakatnya dan
mengundangkannya”.
St.
Thomas Aquinas/ St. Thomas Van Aquino membedakan empat macam hukum, yaitu Lex
aeterna, lex naturalis, lex divina, dan lex humana. Lex aeterna adalah rencana pemerintahan
sebagaimana dibuat oleh raja, akal keilahian yang menuntun semua gerakan dan
tindakan dalam alam semesta. Akan tetapi tidak ada manusia yang mampu untuk
menangkapnya dalam keseluruhan. Manusia hanya bisa menangkapnya sebagian melalui
alam pikiran yang dianugerahkan Tuhan kepadanya, bagian yang bisa ditangkap
tersebut dinamakan lex naturalis. Lex
naturalis ini memberikan pengarahan kepada kegiatan manusia melaui petunujuk –
petunjuk umum. Lex aeterna yang mengandung asas – asas yang abstrak itu
dilengkapi dengan petunjuk – petunjuk khusus yang berasal dari Tuhan tentang
manusia harus menjalani hidupnya. Fungsi ini dijalankan oleh lex divina yaitu yang tercantum dalam
kitab – kitab suci dan tercantum dalam perjanjian – perjanjian baru dan lama.
Yang terakhir adalah lex humana ,
sejak akal merupakan sumber utama dalam hukum, diisyaratkan hukum itu harus
menyesuaikan kepada dalil – dalil dari akal.
F.
ZAMAN RENAISSANCE
DAN AUFKLARUNG
a.
Zaman
Renaissance
Renaissance berasal dari kata re, kembali dan nasci, lahir. Sehingga menjadi lahir kembali artinya “alam pikiran manusia tidak terikat
lagi oleh ikatan keagamaan. Ciri utama renaissance ialah “manusia menemukan
kembali keperibadiannya”. Pada abad sebelumnya yaitu abad pertengahan bagian
kedua (masa skolastik), demikian besarnya kekuasaan gereja sehingga manusia
merasa dirinya tidak berarti tanpa Tuhan. Lahirnya
renaissance mengakibatkan
perubahan yang tajam
dalam berbagai segi
kehidupan manusia, teknologi berkembang dengan pesat, negara-negara baru
didirikan, tumbuh berbagai disiplin ilmu baru. Dalam dunia pemikiran hukum
zaman ini ditandai dengan adanya pendapat akal manusia tidak dapat lagi dilihat
sebagai penjelmaan dari akal Tuhan, akal manusia terlepas dari akal ketuhanan.
Akal manusia inilah yang merupakan sumber satu-satunya dari hukum. Pangkal
tolak pemikiran ini tampak pada penganut aliran hukum alam yang rasionalistis
(Hugo Groot/Grotius) dan para penganut paham positivisme hukum (Jhon Austin)
bahwa logika manusia memegang peranan penting dalam pembentukan hukum.
b.
Zaman Aufklarung
Dalam masa 1650-1800 menyelami masa Aufklarung (abad pemikiran) beserta
rasionalisme, suatu aliran pikiran yang
ingin memerdekakan pemikiran atas akal (rasio) semata-mata. Kebebasan berpikir
membuka jalan untuk meluaskan gagasan ini di bidang politik, timbulah gagasan
bahwa manusia mempunyai hak-hak politik yang tidak diselewengkan oleh raja.
Selanjutnya mengenai pemunculan monarki-monarki absolut (abad ke-16 – abad ke
17) sesudah berakhir abad pertengahan, pemunculan teori rasionalistis kontarak sosial (abad ke -16 - abad ke-18) yang
bersandar pada hukum alam, dan pemunculan demokrasi dalam wujud yang konkret
(akhir abad ke-19).
Teori rasionalistis yang umumnya dikenal
sebagai social contract (kontrak
sosial). Salah satu asas dari gagasan kontrak sosial dengan pencetus, pelopor
atau tokohnya antara lain, Thomas Hobbes/1588-1679, Jhon locke/1632-1704, dan
Jean Jacques Rousseau/1712-1778. Bahwa dunia dikuasi oleh hukum yang timbul
dari alam (nature) yang mengundang
prinsip-prinsip keadilan yang universal, artinya berlaku untuk semua waktu
serta semua manusia, baik raja, bangsawan atau pun rakyat jelata, hukum itu
dinamakan Natural Law (hukum alam, ius naturale).
Perkembangan selanjutnya, berkenaan
dengan abad ke-18 sebagai abad pencerahan (enlightenment)
artinya keyakinan pada kemampuan otak
manusia yang tidak terbatas, kepada manusia mengagantungkan dirinya untuk
kemajuannya, yang kemudian memasuki abad ke-19 yang ditandai
dengan revolusi industri Eropa dan pada
abad pertengahan abad ini timbul paham positivisme. Dalam hubungan dengan zaman
baru yang memunculkan aufklarung (abad pemikiran) itu, ternyata undang-undang
dasar atau konstitusi dalam arti formal pun merupakan hasil dari zaman baru.
Kebanyakan konstitusi barat lahir di bawah pengaruh kebangkitan pemikiran pada
akhir abad pertengahan dan akibat beberapa gerakan revolusi yang bergolak untuk
mendukung hak-hak rakyat dan kemerdekaannya dari kesewenangan negara dan dari
penindasan diktator.
G. ZAMAN
MODERN
Menurut Drs. Mohammad Alim Zaman,
M. Pd. Kebudayaan barat tumbuh
dari tiga akar yaitu, “hellas” pada
kebudayaan yunani kuno, “roma” pada kebudayaan romawi, dan “nasrani” sebagai
sintesa baru, ia menuturkan :
a.
Hellas, ialah kebudayaan yunani kuno
istilah hellas digunakan untuk
membandingkan kebudayaan yang halus dan bercita
rasa tinggi dengan kebudayaan bangsa lain yang oleh orang yunani dianggap masyarakat barbar, ialah tidak
berbudaya. kebudayaan yunani yang meluas ke negara-negara sekelilingnya,
berkembang pesat, tanpa batas, disebut Hellenisme. Hellenisme terutama terjadi
semasa dan sesudah Alexsander Agung abad ke-4 S.M.
b.
Roma, negara dunia beradikuasa
Roma
menaklukan dunia Hellenisme Yunani, sebaliknya Hellanisme juga menaklukan Roma
yang pada mulanya nyaris memiliki suatu peradaban.
c.
Dunia Nasrani, ialah kehadiran sintesa
baru suatu peradaban unik dari berbagai elemen pemahaman.
Sepanjang sejarah hukum, dimulai dari
zaman Yunani kuno/Romawi hingga hari ini, kita dihadapkan kepada adanya
berbagai teori tentang hukum yang lahir pada setiap babak dari perjalanan
sejarah hukum.
Tiga pemikir filosof besar, dan guru-guru besar dari Perusia yaitu, prof.
Immanuel kant (1724-1804), prof. Fichte (1770-1814), dan prof. Georg
Wilhelm Friedrich Hegel (1770-1831). Dari idelisme transendental Jerman dalam
pandangan filsafat hukumnya memiliki titik tolak (gagasan pokok) yakni
manusia berakal “tuntutan akal yang
penuh atas hak-haknya yang mutlak atas seluruh daerah pikiran di sebut
rasionalisme” dengan kehendak bebas (rasional dan bebas) membedakannya dari
alam yang sama tetapi dalam sistem dan kesimpulan yang berbeda.
a)
Pandangan filsafat hukum menurut prof. Immanuel Kant, mengembangkan hasil pemikiran filsafat selama beradab-abad dalam suatu sistem yang luas dan mendalam telah memberikan
landasan yang baru kepada pemikiran modern. Prof. Immanuel Kant melakukan
penelitian sistematis terhadap fungsi akal manusia dengan tiga fungsi kesadaran
manusia yaitu, (1) berpikir, (2)
berkehendak, (3) dan merasakan. Perbedaan yang tajam diadakan oleh prof.
Immanuel Kant antara moralitas dan hukum bahwa paksaan perlu bagi hukum dan
ciri khusus dari suatu hak kekuatannya untuk memaksa. Prof. Immanuel Kant
membedakan antara kewajiban berdasarkan hukum dan hak berdasarkan hukum, ia
memasukan tiga prinsip ulpanius,
yakni Huneste vivere, neminem laedere,
dan suum cuiqe tribuere.
b)
Pandangan filsafat hukum menurut prof. Fichte, seperti
halnya filsafat hukum Immanuel Kant disimpulkan dari kesadaran makhluk yang
berakal, hubungan antara individu dan negara didefinisikan dalam tiga prinsip
yaitu,
1)
Dengan pemenuhan kewajiban seorang warga
menjadi anggota dari negara.
2)
Hukum membatasi dan menjamin hak-hak
individu.
3)
Diluar bidang kewajiban sebagai warga
individu bebas, dan harga bertanggung jawab pada dirinya.
Filsafat hukum prof. Fichte menolak
kemungkinan adanya negara universal, karena perbedaan ras, negara membantu
suatu masyarakat berdasarkan hukum.
c)
Pandangan filsafat hukum menurut prof.
Georg Wilhelm Friedrich Hegel, seluruh tugas filsafat adalah, mempertahankan
pendirian dan secara konsekuen, ia dengan tegas menolak tiap antinomi atau
konflik, dualisme antara ide dan pengalaman atau antara akal dan kenyataan.
Dalam filsafat prof, Georg Wilhelm Friedrich Hegel meliputi bidang, lembaga
hukum, etika, politik. Ia membagi masyarakat kedalam tiga golongan yaitu,
1)
Golongan pertanian yang hanya tergantung
dari alam.
2)
Golongan perindustrian dan perdagangan
terutama yang tergantung pekerjaan.
3)
Golongan yang umum yakni golongan
pemerintah yang tergantung dari akal.
Gerakan kodifikasi pada zaman baru sebagai
akibat tampilnya unsur logika manusia ternyata kemudian melahirkan masalah
yang berkaitan dengan soal keadilan, ciri lain dari pemikiran hukum zaman
modern ini ialah, lembaga pemikiran-pemikiran hukum yang berasal dari para ahli
hukum yang memiliki reputasi istimewa. Pada abad ke-19 dan awal abad ke-20
hukum yang yang ditandai tumbuh pemikiran baru mengenai persoalaan kebutuhan,
keinginan, dan pengharapan manusia. Dan pada abad ke-19 pada masa ini lahir
aliran positivisme (hukum analisis atau murni) yang menekankan pentingnya
kedudukan negara sebagai pembentuk hukum.suatu negara pada masa itu harus
bertindak berdasarkan hukum dalam arti Undang-Undang.
Secara teoritis negara hukum liberar
dipelopori oleh prof. Immanuel Kant, yang mengajukan dua unsur penting negara
hukum liberal (liberale rechtsstaat) yaitu,
1)
Perlindungan hak-hak asasi manusia
2)
Pemisahan kekuasaan
Ketika
negara telah mulai memperhatiakan kesejahtraan umum tetapi masih terbatas maka
tumbuh teori negara hukum formal (formele
rechtsstaat) dengan empat unsur penting.
1)
Adanya jaminan atas hak asasi manusia
2)
Adanya pemisahan kekuasaan
3)
Adanya pemerintahan berdasarkan
Undang-Undang
4)
Adanya peradilan administrasi negara.
Pada saat negara sudah memperhatikan kesejahtraan umum sehingga menjadi
kesejahteraan (welfare state) maka
tumbuh teori negara hukum liberal, dalam enam unsur yaitu :
1)
Adanya jaminan perlindungan atas hak
asasi manusia
2)
Adanya pemisahan kekuasaan
3)
Adanya pemerintahan berdasarkan hukum
4)
Adanya peradilan administrasi negara
5)
Adanya pengutamaan manfaat penyelenggaraan
negara
6)
Adanya pemerintahan memajukan
kesejahtraan umum atau bersama.
Dalam sistem hukum lain yaitu pada tradisi/sistem hukum
Angolo-Sakson/Angolo-Saksis (common law
system) seperti Inggris, Amerika Serikat berkembang konsep Rule of Law (secara harfiah bermakna
pemerintahan berdasarkan hukum). Secara teoritis Rule of
Law di pelopori oleh prof. Albert Venn Dicey (1835-1922), syarat “respresetative government under the Rule of
Law” yaitu :
1)
Perlindungan konstitusional dalam arti
konstitusi selain menjamin hak-hak individu untuk memperoleh perlindungan atas
hak-hak yang dijamin.
2)
Badan kehakiman yang bebas dan tidak
memihak
3)
Kebebasan untuk menyatakan pendapat
4)
Pemilihan umum yang bebas
5)
Kebebasan untuk berorganisasi dan
beroposisi
6)
Pendidikan kewarganegaraan.
Setiap zaman sedikit
banyaknya mengalami teransisi, tetapi ada beberapa zaman yang bersifat lebih
transitoir dari pada zaman lainnya, yakni pada zaman Renaissance dari abad
ke-16 dan ke-17 dan abad ke-20 ini, kita mengalami suatu peralihan dimana
negara menjadi pemain utama dan menjadi faktor positif dalam pembinaan keadilan
dan kemakmuran masyarakat dan individu.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Jelaslah bahwa Filsafat adalah
berasal dari kata Yunani yaitu Filosofia berasal dari kata kerja Filosofein
artinya mencintai kebijaksanaan, akan tetapi belum menampakkan hakekat yang
sebenarnya adalah himbauan kepada kebijaksanaan. Sedangkan pengertian “ orang
bijak” (di Timur) seperti di India, cina kuno adalah orang bijak, yang telah
tahu arti tahu yang sedalam-dalamnya (ajarankebatinan),
Filsafat berkembang mulai zaman filsafat kuno sampai pada pertengahan seperti Filsafat Pra Sokrates adalah filsafat yang dilahirkan karena kemenangan akal atas dongeng atau mitos-mitos yang diterima dari agama, yang memberitahukan tentang asal muasal segala sesuatu, sampai kepada jaman filsafat Sokrates dan Demokritos pada tahun + 460 – 370 SM yang kedua hidup sejaman dengan Zeno yang dilahirkan pada tahun + 490 SM dan lain-lainnya, serta disebut sebagai filsuf Pra Sokrates, dimana filsafat mereka tidak dipengaruhi oleh Sikrates.
Harus diketahui bahwa kaum sofis hidup bersama-sama denga skrates, Plato adalah filsuf yunani petama yang berdasarkan karya-karyanya yang utuh.
Filsafat berkembang mulai zaman filsafat kuno sampai pada pertengahan seperti Filsafat Pra Sokrates adalah filsafat yang dilahirkan karena kemenangan akal atas dongeng atau mitos-mitos yang diterima dari agama, yang memberitahukan tentang asal muasal segala sesuatu, sampai kepada jaman filsafat Sokrates dan Demokritos pada tahun + 460 – 370 SM yang kedua hidup sejaman dengan Zeno yang dilahirkan pada tahun + 490 SM dan lain-lainnya, serta disebut sebagai filsuf Pra Sokrates, dimana filsafat mereka tidak dipengaruhi oleh Sikrates.
Harus diketahui bahwa kaum sofis hidup bersama-sama denga skrates, Plato adalah filsuf yunani petama yang berdasarkan karya-karyanya yang utuh.
B. Saran
1. Perlu adanya sumber – sumber informasi yang
lebih banyak untuk lebih memudahkan dalam mencari informasi mengenai sejarah
perkembangan filsafat hukum
2. suatu pendidikan filsafat hukum ini perlu
ditingkatkan lagi, karena tidak semua orang paham tentang materi “filsaft
hukum’’ sedangkan hidup di dalam suatu negara pasti akan terdapat suatu hukum
oleh karena itu sangatlah penting pengetahuan tentang filsafat ini agar tidak
menimbulkan kesenjangan terhadap aplikasi atau praktek hukum.
DAFTAR PUSTAKA
Huijbers, theo (20070.
FILSAFAT HUKUM Yogyakarta : kanisius
www.
Serib. Com/ doc / 23552620 / FILSAFAT-HUKUM-SEJARAH-ALIRAN-DAN PEMAKANAAN.
No comments:
Post a Comment