LAPORAN OBSERVASI KEPARTAI GOLKAR
MAKALAH
Diajukan untuk
Memenuhi Salah Satu Tugas dari Mata Kuliah Pendidikan Politik Pada Program Studi Pendidikan
Kewarganegaraan
Dosen Pembina : Iyep Chandra Hermawan. M.Pd
Dosen Pelaksana : Tjeppy Sulaeman M.Pd
Disusun Oleh :
Nama : Lan Lan Risdiana
NPM : 01020201080192
Tingkat : III A
PROGRAM STUDI
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SURYAKANCANA
CIANJUR
2011
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Politik berkaitan dengan penggunaan kekuasaan dalam
kehidupan bersama. Kekuasaan itu digunakan untuk mengatur kehidupan bersama dan
biasanya dituangkan dalam berbagai peraturan perundangan, politik sering tak
dapat dipisahkan dari kehidupan bernegara.
Politik adalah salah satu bagian dari sistem kebudayaan,
disamping ada yang disebut ekonomi, teknologi, seni dan agama. Ada negar yang
memandang keikutsertaan manusia dalam penggunaan kekuasaann dalam mengatur
kehidupan bersama sebagai suatu hal yang baik, ada juga yang memandang itu
justru sebaliknya.
Sistem politik Indonesia telah menempatkan partai politik
sebagai pilar utama penyangga demokrasi. Artinya tak ada demokrasi tanpa partai
politik, karena begitu peran pentingnya partai politik, maka sudah selayaknya
jika diperlukan sebuah peraturan perundang-undangan mengenai partai politik.
Peraturan perundangan ini diharapkan mampu menjalin pertumbuhan partai politik
yang baik, sehat, efektif, dan fungsional.
Dengan kondisi partai politik yang sehat dan fungsional,
maka memungkinkan untuk melaksanakan rekruitmen pemimpin atau proses
pengkaderan, pendidikan politik, dan kontrol sosial yang sehat. Dengan partai
politik pula, konflik dan konsensus dapat tercapai guna mendewasakan
masyarakat. Konflik yang tercipta tidak lantas dijadikan alasan untuk memecah
belah partai, tapi konflik yang timbul dicarikan konsensus guna menciptakan
partai yang sehat dan fungsional.
Pentingnya keberadaan partai politik dalam menumbuhkan demokrasi
harus dicerminkan dalam peraturan perundang-undangan. Seperti diketahui hanya
partai politik yang berhak mengajukan calon dalam pemilihan umum. Makna dari
ini semua adalah bahwa proses politik dalam pemilihan umum (pemilu), jangan
sampai mengebiri atau menghilangkan peran dan fungsi partai politik. Kalaupun
saat ini masyarakat mempunyai penilaian negatif terhadap partai politik, bukan
berarti lantas menghilangkan eksistensi partai dalam sistem ketatanegaraan.
Semua yang terjadi sekarang hanyalah bagian dari proses demokrasi.
Keberadaan partai politik tidak bisa dilepaskan dari setiap
kehidupan negara demokrasi. Partai politik dianggap salah satu institusi yang
mampu mengkomodir aspiarasi rakyat serta dapat dijadikan alat kontrol bagi
kebijakan-kebijakan pemerintah. Di negara-negara yang menganut paham demokrasi,
gagasan mengenai partisipasi rakyat mempunyai dasar ideologis bahwa rakyat
berhak turut menentukan siapa-siapa yang akan menjadi pemimpin yang nantinya
menentukan kebijaksanaan umum (public policy).
Ada teori yang mencoba menjelaskan tentang munculnya partai
politik. Pertama, teori kelembagaan. Teori ini mengatakan bahwa kemunculan
partai politik karena dibentuk oleh kalangan legislatif untuk mengadakan kontak
dengan masyarakat. Kedua, teori situasi historik. Teori ini mengatakan bahwa
timbulnya partai politik sebagai upaya untuk mengatasi krisis yang ditimbuklkan
oleh perubahan masyarakat yang secara luas, yaitu beruap krisis legitimasi,
integrasi, dan partisispasi. Untuk mengatsi hal itu dibentuk partai poliitik.
Ketiga, teori pembangunan. Teori ini melihat bahwa munculnya partai politik
sebagai produk modernisasi sosial ekonomi.
Namun pada kenyataan ini politik hanya dujadikan sebagai
alat untuk mencapai kekuasaan sajadikarenakan kurang terdidiknya warga negara
secara politik ini, telah menyebabkan mereka cenderung pasif dan mudah di
mobilisasi untuk kepentingan pribadi/jabatan dari para elite politik. Lebih
dari itu, mereka juga tidak bisa ikut mempengaruhi secara signifikan
proses-proses pengambilan keputusan yang berkaitan erat dengan kehidupan
mereka. Pada hal, sudah menjadi rahasia umum bahwa proses demokrattisasi yang
sehat mensyaratkan adanya partisipasi politik yang otonom dari warga negara.partisispasi
politik yang otonom ini, hanya dapat dimungkinkan jika warga negara cukup
terdidik secara politik.
Dalam keadaan politik yang sudah mulai bergeser dari yang
dulu sebagai alat untuk menyalurkan aspirasi rakyat menjadi politik hanya
sebatas alat untuk mencapai kekuasaan disini Partai Golongan Karya mempunyai
tugas pokok atau tprogram khusus yang berisi memperjuangkan aspirasi dari
rakyat dalam rangka terwujudnya cita-cita bangsa dan tujuan nasional melalui
peningkatan segala aspek kehidupan yang meliputi aspek ideologi, politik,
ekonomi, agama, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan nasional.
1.2 Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah yang hendak bahas adalah
sebagai berikut:
Bagaimana kehidupan
politik Partai Golongan Karya secara lebih dalam?
Bagaimana pendidikan
politik pada Partai Golongan Karya?
1.3 Tujuan Penelitian
Tujuan dari penelitian yang kami lakukan adalah
sebagai berikut:
a.
Untuk
memenuhi salah satu tugas dari mata kuliah Pendidikan Politik pada semester VI
jurusan Pendidikan Kewarganegaraan
b.
Mendeskripsikan
kehidupan politik Partai Golongan Karya secara lebih dalam
c.
Mendeskripsikan
pendidikan politik pada Partai Golongan Karya
1.4 Manfaat
Penelitian
a.
Hasil
penelitian ini dapat menjadi masukan bagi masyarakat dalam mengetahui kehidupan
partai Golongan karya secara lebih dalam
b.
Guru
sebagai pendidik dapat memanfaatkan hasil penelitian ini dalam rangka memberi
pengetahuan kepada siswa tentang pendidikan politik pada Partai Golongan Karya.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Sejarah Perkembangan Partai Golongan Karya
Meskipun bangsa Indonesia yang telah hidup dalam
alam kemerdekaan sejak proklamasi 17 Agustus 1945, namun pengisiaan alam
tersebut telah lama tertunda karena terdapatnya pertentangan-pertentangan
antara paham politik berbagai golongan, belum ditetapkannya haluan yang mantap
untuk mencapai cita-cita masyarakat Adil dan Makmur serta adnya berbagai bentuk
penyelewengan dan pemberontakan fisik.
Keadaan tersebut disebabkan karena orientasi dan tindakan
dalam kehidupan kenegaraan masih didasarkan atas kekuatan dan kekuasaan,
sehingga struktur kekuasaan hanya merupakan hasil pertentangan antara golongan
yang tidak memungkinkan pelaksanaan pembangunan Bangsa secara berencana dan
nyata.
Masyarakat kekaryaan yang pada hakikatnya adalah masyarakat
yang berisi kegiatan kodrati manusia di Indonesia mulai mendapatkan bentuk yang
nyata dengan adanya proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 dan
berkembang sebagai Golongan Karya. Namun demikian dalam permulaan sejarah
Republik Indonesia terutama antara tahun 1950 sampai dengan 1957 kedudukan dan
peranan Golongan Karya belum memungkinan untuk mengambil bagian dalam pemilihan
umum 1955, baik karena keadaan dalam tubuh Golongan Karya sendiri maupun
keadaan masyarakat pada waktu itu. Sejak tahun 1958 Golongan Karya mulai
berperan kembalii meskipun belum terorganisasikan secara teratur dan terarah.
Perorganisasian Golongan Karya secara teratur di mulai
sejak tahun 1960 meskipun mengalami tantangan politik yang berat sebab
orientasi masyarakat masih sangat dipengaruhi
oleh orientasi paham politik ideology golongan, serta penghayatan
masyarakat akan hakikat Karya dan Kekaryaan belum berkembang. Menghadapi
keadaan yang tidak menguntungkan itu golongan Karya memadukan diri membentuk
SEKRETARIAT BERSAMA GOLONGAN KARYA pada tanggal 20 oktober 1964. Tanggal
tersebut kemudian dikenal sebagai tanggal berdirinya Organisasi Golongan Karya.
Mulai saat itu golongan Karya mempelopori pengarahan orientasi seluruh Bangsa
pada pembaharuan dan pembangunan.
Sejak tahun 1965, setelah berhasil dalam ikut serta
menumbangkan kekuasaan Orde Lama dan menumpas pemberoontakan G 30 S/PKI
Golongan Karya berkembang menjasi satu kekuattan sosial politik dan memberikan
sumbangannya dalam pembentukan stabilitas dalam masyarakat.
Dengan kemenangan Golongan karya dalam pemilihan umum 1971
serta diterimanya sumbangan pemikiran Golongan Karya dalam Sidang Umum Majelis
Permusyawaratan rakyat bulan Maret 1973 terutama yang ditetapkan menjadi
Garis-garis Besar Haluan Negara, berarti golongan karya telah mendapatkan kedudukan
dan peranan yang nyata dan menentukan dalam masyarakat, serta menjadi kekuatan
inti dalam pembaharuan dan pembangunan bangsa.
Golongan Karya inilah bentuk pembaharuan konsepsional
maupun strukturil dalam rangka mengarahkan seluruh rakyat Indonesia sebagai
satu bangsa yang utuh menuju pembentukan masyarakat yang adil dan makmurn
rokhaniah dan jasmaniah berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945
dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.2 Doktrin Partai Golongan Karya
Doktrin
Golongan Karya adalah kesatuan pemikiran Golongan Karya yang meliputi
dasar-dasar pemikiran tentang karya dan kekaryaan serta paham-paham pokok yang
menyangkut pengembangan serta pelaksanaan karya dan kekaryaan tersebut secara
nyata dalam perjuangan Golongan Karya.
Doktrin Golongan karya merupakan pedoman, pegangan, dan
bimbingan dalam melaksanakan segala kegiatan dan usahha dalam bidang-bidang
sosial ekonomi, sosial budaya, sosial politik, pertahanan keamanan dan
kemasyarakatan lainnya dalam NKRI.
Doktrin Golongan Karya memuat kesadaran akan nilai-nilai
luhur serta cita-cita dan gagasan yang didukung, dihayati, dan diamalkan oleh
seluruh warga Golongan Karya dalam mewujudkan masyarakat indonesia yang adil
dan makmur rokhaniah dan jasmaniah berasarkan pancasila.
Sebutan doktrin pancasila ialah KARYA SIAGA GATRA PRAJA
yang menunjukan surya-sengkala dimana Organisasi Golongan Karya lahir, yaitu
tahun 1964:
KARYA : 4
SIAGA : 6
GATRA : 9
PRAJA : 1
Sekaligus sebutan ini menyatakan derap langkah serta tekad
Golongan Karya untuk senantiasa siap sedia membangun negara.
Doktrin Golongan Karya berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945 dengan asas-asasnya yaitu:
a.
Asas
kepemimpinan pancasila
b.
Asas
demokrasi Pancasila
c.
Asas
keseimbangan antara kepentingan umum dengan kepentingan pribadi dan atau
kepentingan golongan
d.
Asas
kekemuargaan dan gotong royong
e.
Asas
tidak kenal menyerah dalam perjuangan.
2.3 Hakikat dan Kedudukan Partai Golongan Karya
Hakikat Golongan Karya adalah segolongan orang dalam
masyarakat Indonesia yang menyatukan diri dalam satu organisasi atas dasar
persamaan kehendak untuk ikut serta memperjuangkan pembaharuan dan pembangunan
sebagai pelaksaaan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945 melalui pengabdian
kekaryaan yang didasarkan atas jenis dan atau lingkunga kerja, dengan
menjunjung tinggi budi pekerti luhur dan ketajaman rasio keseimbangan antara
kehidupan rokhaniah dan jasmaniah.
Golongan karya berkedudulan sebagai salah satu kekuatan
sosial politik dalam masyarakat Indonesia.
2.4 Ikrar dan Paradigma Partai Golongan Karya
Partai Golongan Karya mempunyai ikrar yang disebut PANCA
BHAKTI yang artinya penegasan kebulatan tekad sebagai pengejawantahan doktrin
untuk mewujudkan tujuan partai Golongan Karya. PANCA BHAKTI merupakan
pendoorong dan pengguugah semangat dalam melaksanakan perjuangan partai
Golongan Karya.
Ikrar PANCA BHAKTI berbunyi sebagai berikut:
a.
Kami
warga partai Golongan Karya adalah insan yang percaya dan takwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa.
b.
Kami
warga partai Golongan Karya adalah pejuang dan pelaksana untuk mewujudkan
cita-cita proklamasi 1945, pembela serta pengamal Pancasila.
c.
Kami
warga partai Golongan Karya adalah pembina persatuan dan kesatuan bangsa yang
berwatak setia kawan.
d.
Kami
warga partai Golongan Karya bertekad bu;at melaksanakan amanat penderitaan
rakyat untuk membangun masyarakat adil, makmur, aman, tertib dan sentosa.
e.
Kami
warga partai Golongan Karya setia kepada Undang-undang Dasar 1945 mengutamakan
kerja keras, jujur dan bertanggung jawab dallam melaksanakan pembarusan dan
pembangunan.
Partai Golongan Karya mempunyai paradigma yang merupakan
cara pandang partai Golongan Karya tentang diri dan lingkungannya melalui
pembaharuan internal dan eksternal dalam rangka mewujudkan tujuan partai.
2.5 Cita-Cita dan Perjuangan Partai Golongan
Karya
Cita-cita Golongan Karya adalah sama dengan
cita-cita proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945. Untuk mencapai cita-cita
tersebut Golongan Karya melaksanakan perjuangan sebagai berikut:
a.
Mempertahankan
tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal
17 Agustus 1945 dengan pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, serta
Undang-undang Dasar 1945 sebagai konstitusi Negara.
b.
Menghayati,
mengamalkan dan mempertahankan pancasila sebagaimana termaktub dalam Pembukaan
Undang-undang Dasar 1945 sebagai filsafat hidup, ideologi, dasar dan moral
bangsa dan negara indonesia.
c.
Melaksanakan
demokrasi pancasila dalam segala bidang kehidupan kenegaraan dan kemasyarakatan
dengan Pancasila sebagai landasan idiil serta undang-undang dasar 1945 sebagai
landasan konstitusional.
d.
Memperjuangkan
program pembangunan nasional yang rasionil untuk kepentingan rakyat banyak dan
mendukung pemerintah serta berpartisipasi dalam pelaksanaannya dalam segala
bidang kehidupan.
e.
Ikut
serta mengusahakan terciptanya pemerintahan yang kuat, berwibawa, dan
berkelangsungan, serta aparatur yang cakap, penuh kesetiaan dan ketaatan pada
negara dan pemerintah.
f.
Melaksanakan
politik laur negeri yang aktif yang mengabdi pada kepentingan nasional terutama
pembagunan nasional.
2.6 Visi
dan Misi Partai Golongan Karya
Visi partai golongan karya adalah
terwujudnya masyarakat Indonesia yang bersatu, berdaulat, maju, modern, damai,
adil, makmur, beriman dan berakhlakul mulia, berkesadaran hukum dan lingkungan,
menguassai ilmu pengetahuan dan teknologi dan bermartabat dalam tata pergaulan
dunia.
Adapun misi partai Golongan Karya adalah sebagai berikut:
a.
Menegakkan,
mengamankan dan mempertahankan pancasila sebagai dasar negara dan ideologi
bangsa demi memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b.
Mewujudkan
cita-cita proklamasi melalui pelaksanaan pembangunan nasional di segala bidang
untuk merealisasikan masyarakat yang demokratis dan berdaulat, sejahtera, adil
dan makmur menegakkan supremasi hukum dan menghormati hak asasi manusia, serta
terwujudnya ketertiban dan perdamaian dunia.
c.
Mewujudkan
pemerintahan yang efektif dengan tata pemerintahan yang baik, bersih, berwibawa
dan demokratis.
2.7 Tugas
Pokok dan Tujuan Partai Golongan Karya
Tugas pokok partai golongan Karya adalah memperjuangkan
terwujudnya cita-cita bangsa dan tujuan nasional melalui peningkatan segala
aspek kehidupan yang meliputi ideologi, poliitik, ekonomi, agama, sosial
budaya, serta pertahanan dan keamanan nasional.
Dalam Anggaran dasar partai Golongan Karya, tujuan partai
Golongan Karya adalah:
a.
Mempertahankan
dan mengamalkan pancasila serta menegakkan UUD 1945
b.
Mewujudkan
cita-cita bangsa sebagimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945
c.
Menciptakan
masyarakat adil dan makmur, merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila
dan UUD 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
d.
Mewujudkan
kedaulatan rakyat dalam rangka mengembangkan kehidupan demokrasi, yang
menghormati dan menjunjung tinggi kebenaran, keadilan, hukum dan hak asasi manusia.
2.8 Platform Partai Golongan Karya
Platform yang dimaksud adalah landassan tempat
berpijak yaitu wawasan-wawasan yang menjadi acuan dan arah darimana dan kemana
perjaungan partai Golongan Karya hendak menuju. Platform merupakan sikap dasar
yang merupakan kristalisasi dari pemahaman, pengalaman dan kesadaran historis
partai Golongan Karya dalam menyertai bangsa membangun masa depan.
Platform Partai Golongan Karya berisikan sebagai berikut:
a.
Senantiasa
berwawasan kekaryaan dalam mewujudkan NKRI berlandaskan Pancasila dan UUD 1945
b.
Mengembangkan
wawasan kebangsaan sebagai satu-satunya cara poandang mengatasi perbedaan
paham, golongan dan kelompok atas dasar suku, etnis, agama, aliran dan budaya.
c.
Mengembangkan
ciri pluralisme dalam persatuan dengan menampung kemajemukan bangsa Indonesia
yang terpatri dalam semboyan Bhineka Tunggal Ika.
d.
Berjaung
secara konsisten mewujudkan kesejahteraan, keadilan dan kesejahteraan rakyat
secara menyeluruh.
e.
Mempertahankan
komitmen dalam penegakan supremasi hukum dan hak asasi manusia serta mewujudkan
pemerintahan yang bersih.
f.
Mengembangkan
penghayatan nilai-nilai moral dan etika yang bersumber dari ajaran agama untuk meningkatkan
keimanan dan ketaqwaan.
g.
Mewujudkan
pengelolaan kekayaan alam secara efisien, berdaya guna dan berkesinambungan
serta peduli terhadap kelstarian ligkungan.
h.
Membangun
solidaritas dan kesetiakawanan sosial untuk mewujudkan ketahanan nasional dalam
masyarakat yang majemuk.
2.9 Hubungan dan Kerjasama Partai Golongan
Karya
a.
Partai
Golongan Karya menjalin kerjasama dengan organisasi kemasyarakatan sebagai
sumber kader yang mempunyai ikatan sejarah sebagai organisasi pendiri.
b.
Partai
Golongan Karya memiliki hubungan dan mmenjalin kerjasama dengan organisasi
kemasyarrakatan yang didirikannya.
c.
Partai
Golongan Karya dapat bekerjasama dengan organisasi
kemasyarakatan/lembaga-lembaga yang menyalurkan aspirasi kepada partai Golongan
Karya
d.
Partai
Golongan Karya dapat menjalin hubungan dan kerjasama dengan partai politik lain
untuk mencapai tujuan bersama dalam rangka memperjuangkan aspirasi dan
kepentingan rakyat.
2.10 Fraksi dan Kader Partai Golongan Karya
Partai Golongan Karya memiliki fraksi dalam MPR RI, DPR RI,
DPRD I, DPRD II yang komposisi dan personalianya ditetapkan oleh dewan Pimpinan
sesuai tingkatannya. Fraksi sebagimana di maksud dalam ayat (1) adalah badan
Pelaksana Kebijakan partai Golongan Karya di MPR RI, DPR RI, DPRD I, DPRD II
dalam memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat dalam mewujudkan tujuan
nasional.
Kader partai Golongan Karya adalah anggota yang telah
mengikuti pendidikan dan latihan kader dan disaring atas dasar kriteria:
a.
Mental-ideologi
b.
Penghayan
terhadap visi, misi, dan platform partai Golongan Karya
c.
Prestasi,
dedikasi, disiplin, loyalitas, dan tidak tercela
d.
Kepemimpinan
e.
Militansi
dan mandiri
2.11 Keanggotaan dan Pemberhentiaan Anggota Partai
Golongan Karya
Yang menjadi anggota partai Golongan Karya adalah:
a.
Warga
Negara indonesia
b.
Berusia
sekurang-kurangnya 17 tahun atau telah kawin
c.
Menerima
doktrin, mengucapkan ikrar, bersedia mematuhi Anggaran Dasar, Anggran Rumah
Tangga, dan ketentuan-ketentuan partai lainnya.
d.
Bersedia
menyatakan diri menajdi anggota
Anggota berhenti karena:
a.
Mengundurkan
diri atas permintaan diri sendiri secara tertulis
b.
Diberhentikan
c.
Meninggal
dunia
Anggota diberhentikan karena:
a.
Tidak
lagi memenuhi syarat sebagai anggota
b.
Menjadi
anggota partai politik lain
c.
Melanggar
Anggaran dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan atau Keputusan Musyawarah nasional
dan atau Rapat Pimpinan nasional.
d.
Melakukan
tindakan atau perbuatan yang bertentangan dengan keputusan atau kebijakan
partai
2.12 Kewajiban dan Hak Anggota Partai Golongan
Karya
Setiap anggota berkewajiban:
a.
Menghayati
dan mengamalkan doktrin, ikrar dan paradigma partai Golongan Karya
b.
Mematuhi
dan melaksanakan seluruh Anggaran Dasar/Anggran Rumah Tangga
c.
Mematuhi
dan melaksanakan keputusan Musyawarah Nasional dan ketentuan partai lainnya.
d.
Mengamankan
dan memperjuangkan kebijakan partai
e.
Membela
kepentingan partai dari setiap usaha dan tindakan yang merugikan partai
f.
Menghadiri
musyawarah, rapat-rapat dan kegiatan partai
g.
Berpartisipasi
aktif dalam melaksanakan program perjuangan partai
h.
Membayar
iuran anggota
Setiap anggota berhak:
a.
Memperoleh
perlakuan yang sama
b.
Mengeluarkan
pendapat baik lisan maupun tuliisan
c.
Memilih
dan dipilih
d.
Memperoleh
perlindungan dan pembelaan
e.
Memperoleh
pendidikan dan pelatihan kader
f.
Memperoleh
penghargaan dan kesempatan mengemabangkan diri.
2.13 Struktur
dan Kepengurusan Partai Golongan Karya
A. Susunan
dan Pengurus Pimpinan Pusat Partai
Susunan dan Pengurus Pimpinan Pusat
Partai terdiri atas:
a.
Ketua
umum
b.
Wakil
ketua umum, apabila diperlukan
c.
Ketua-ketua
d.
Sekretaris
jenderal
e.
Wakil-wakil
sekretaris jenderal
f.
Bendahara
g.
Wakil-wakil
bendahara
h.
Ketua-ketua
departemen
Dewan
pimpinan pusat terdiri atas pengurus pleno dan pengurus harian. Pengurus pleno
adalah seluruh pengurus Dewan Pimpinan Pusat
Pengurus
harian, terdiri atas:
a.
Ketua
umum
b.
Wakil
ketua umum
c.
Ketua-ketua
d.
Sekretaris
jenderal
e.
Wakil-wakil
sekretaris jenderal
f.
Bendahara
g.
Wakil-wakil
bendahara
B. Susunan
dan Pengurus Pimpinan Daerah Provinsi
Susunan dan Pengurus Pimpinan Daerah
Provinsi terdiri atas
a.
Ketua
b.
Ketua
harian, apabila diperlukan
c.
Wakil-wakil
ketua
d.
Sekretarisl
e.
Wakil-wakil
sekretaris
f.
Bendahara
g.
Wakil-wakil
bendahara
h.
Ketua-ketua
biro
Dewan
pimpinan daerah provinsi terdiri atas pengurus pleno dan pengurus harian.
Pengurus pleno adalah seluruh pengurus Dewan pimpinan daerah provinsi
Pengurus
harian, terdiri atas:
a.
Ketua
b.
Ketua
harian
c.
Wakil-wakil
ketua
d.
Sekretaris
e.
Wakil-wakil
sekretaris
f.
Bendahara
g.
Wakil-wakil
bendahara
C. Susunan
dan Pengurus Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota
Susunan dan Pengurus Pimpinan Daerah
Kabupaten/Kota terdiri atas:
a.
Ketua
b.
Ketua
harian, apabila diperlukan
c.
Wakil-wakil
ketua
d.
Sekretarisl
e.
Wakil-wakil
sekretaris
f.
Bendahara
g.
Wakil-wakil
bendahara
h.
Ketua-ketua
bagian
Dewan
pimpinan daerah kabupaten/Kota terdiri atas pengurus pleno dan pengurus harian.
Pengurus pleno adalah seluruh pengurus Dewan pimpinan daerah Kabupaten/Kota.
Pengurus
harian, terdiri atas:
a.
Ketua
b.
Ketua
harian
c.
Wakil-wakil
ketua
d.
Sekretaris
e.
Wakil-wakil
sekretaris
f.
Bendahara
g.
Wakil-wakil
bendahara
D. Susunan
dan Pengurus Pimpinan Kecamatan
Susunan dan Pengurus Pimpinan Kecamatan
terdiri atas:
a.
Ketua
b.
Wakil-wakil
ketua
c.
Sekretaris
d.
Wakil-wakil
sekretaris
e.
Bendahara
f.
Wakil-wakil
bendahara
g.
Ketua-ketua
seksi
Dewan
pimpinan Kecamatan terdiri atas pengurus pleno dan pengurus harian. Pengurus
pleno adalah seluruh pengurus Pimpinan Kecamatan
Pengurus
harian, terdiri atas:
a.
Ketua
b.
Wakil-wakil
ketua
c.
Sekretaris
d.
Wakil-wakil
sekretaris
e.
Bendahara
f.
Wakil-wakil
bendahara
E. Susunan
dan Pengurus Pimpinan Desa/Kelurahan
Susunan dan Pengurus Pimpinan
Desa/Kelurahan terdiri atas:
a.
Ketua
b.
Wakil-wakil
ketua
c.
Sekretaris
d.
Wakil-wakil
sekretaris
e.
Bendahara
f.
Wakil-wakil
bendahara
g.
Ketua-ketua
sub seksi
Dewan
pimpinan Desa/Kelurahab terdiri atas pengurus pleno dan pengurus harian.
Pengurus pleno adalah seluruh pengurus Dewan pimpinan Desa/kecamatan.
Pengurus
harian, terdiri atas:
a.
Ketua
b.
Wakil-wakil
ketua
c.
Sekretaris
d.
Wakil-wakil
sekretaris
e.
Bendahara
f.
Wakil-wakil
bendahara
2.14 Ketua
Umum Partai Golongan Karya
BAB III
METODOLOGI PENELITIAN
3.1 Metode dan Teknik Penelitian
a. Metode Penelitian
metode
yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode survei penelitian, yaitu
usaha pengamatan kritis untuk mendapatkan keterangan-keterangan yang jelas
tentang suatu masalah. Tujuan metode survei ini adalah untuk mengukur fakta dan
merumuskan serta menggambarkan apa yang terjadi.
b. Teknik Penelitian
Dalam
mengumpulkan data serta informasi yang diperlukan dalam penelitian ini, penulis
menggunakan teknik sebagai berikut:
a. Wawancara
Wawancara
adalah teknik pengumpulan data yang menghendaki komunikasi langsung antara
peneliti dengan yang diwawancarai sehingga terjadi tanya jawab untuk memperoleh
data yang lebih lengkap. Teknik ini dipergunakan untuk memperoleh data tentang
Partai Golongan Karya beserta pendidikan politik yang dilakukan oleh Partai
Golongan Karya.
b. Studi
Literatur
Studi
ini dimanfaatkan untuk mengkaji beberapa kepustakaan yang relevan dengan
penelitian ini seperti situs yang dari internet, buku, dan sumber-sumber lain
untuk mengkaji masalah-masalah yang berhubungan dengan penelitian melalui
sumber-sumber yang mendukung.
3.2 Sumber
Data
Data yang diperoleh penulis
bersumber kepada:
a. Hasil
wawancara terhadap Pengurus Partai Golongan Karya Kabupaten Cianjur
b. Hasil
studi pustaka, dilakukan dengan mengkaji dan menelaah serta mengutif data yang
berkaitan dengan Partai Golongan karya guna memperkuat hasil penelitian.
3.3 Langkah-Langkah
Penelitian
a. Persiapan Penelitian
a) Persiapan Instrumen
Hal-hal
yang disiapkan sebelum melakukan pengumpulan data yaitu instrument penelitian
yang berupa pedoman wawancara untuk mengumpulkan data dari Pengurus Partai
Golongan Karya
b) Persiapan Perizinan
Sebelum
melakukan pengumpulan data, perlu menyiapkan perizinan agar pelaksanaan
penelitian dapat berjalan dengan lancar. Adapun perizinan tersebut adalah:
1. Meminta
surat pengantar izin penelitian di Partai Golongan Karya Kabupaten Cianjur dari
Dosen Mata Kuliah Pendidikan Politik
2. Meminta
izin kepada Pengurus Partai Golongan Karya untuk melakukan penelitian
(wawancara) dengan para pengurus partai Golongan Karya.
3.4 Pelaksanaan Penelitian (Wawancara)
Di
bawah ini cantumkan nama narasumber, tanggal dan tempat penelitian:
Nama sumber : Yayan
Jabatan : Sekretaris
Partai Golongan Karya Kabupaten Cianjur
Hari/Tanggal : Kamis /14 April 2011
Pukul :
10.00 s/d 12:00
Tempat : Kantor Partai Golongan Karya
Kabupaten Cianjur
Adapaun
pelaksaaannya sebagai berikut:
a. Menyusun
kisi-kisi wawancara sesuai tujuan penelitian
b. Menyusun
daftar pertanyaan yang akan menjadi pedoman dalam pelaksaan wawncara
c. Melaksanakan
wawancara dengan calon korban, orang tua, saudara, teman, dan tetangga calon
korban, sehingga diperoleh data dan informasi yang diperlukan bagi penelitian.
Pertanyaan-pertanyaan yang kami ajukan kepada Sekretaris Partai
Golongan Karya adalah sebagai berikut:
a. Bagaimana
pendidikan politik pada Partai Golongan Karya?
b. Bagaimana
sejarah perkembangan Partai Golongan Karya?
c. Bagaimana
doktrin Partai Golongan Karya?
d. Bagaimana
ikrar dan paradigma Partai Golongan Karya?
e. Bagaimana
cita-cita dan perjuangan Partai Golongan Karya?
f. Bagaimana
visi dan misi Partai Golongan Karya?
g. Bagaimana
tugas pokok dan tujuan Partai Golongan Karya?
h. Bagaimanaplatform
Partai Golongan Karya?
i. Bagaimana
hubungan dan kerjasama Partai Golongan Karya?
j. Bagaimana
fraksi dan kader Partai Golongan Karya?
k. Bagaimana
keanggotaan dan pemberhentian anggota Partai Golongan Karya?
l. Bagaimana
kewajiban dan hak anggota Partai Golongan Karya?
m. Bagaimana
struktur dan kepengurusan Partai Golongan Karya?
n. Siapa
saja yang pernah menjadi ketua umum Partai Golongan Karya?
3.5 Data Hasil Penelitian (Wawancara) tentang
Pendidikan Politik pada Partai Politik
A. Pendidikan Politik pada Partai Golongan Karya
Pendidikan politik pada partai Golongan Karya antara lain
sebagai berikut:
a.
Partai
golongan karya berfungsi sebagai pengamal serta pengaman pancasila dan
Undang-undang Dasar 1945 sebagai landasan ideologis dan landasan konstitusional
Negara Kesatuan republik Indonesia yang di proklamasikan padfa tanggal 17
Agustus 1945, dengan cara memperjuangkan cita-cita bangsa dan tujuan nasional
melalui peningkatan dalam segala aspek kehidupan yang meliputi ideologi,
politik, ekonomi, agama, sosial-budaya, serta pertahanan dan keamanan nasional.
b.
Meningkatkan
kualitas kbebasan pers dan hak memperoleh informasi dalam rangka pendidikan dan
komunikasi politik
c.
Memantapkan
kualitas eksistensi partai poitik terutama partai Golongan karya sebagai oilar
utama demokrasi dalam memperjuangkan aspirasi rakyat untuk mewujudkan cita-cita
Proklamasi Kemerdekaan RI 1945
d.
Mengembangkan
pengelolaan sumber daya politik berdasarkan bidang-bidang spesifik yang
dicermati secara proaktif, responsive, mendalam, berkesinambungan, sistematis,
terencana, terkonsepsi, dan profesional yang ditampilkan di dalam penilaian,
proyeksi dan dimensi-dimernsi lainnya didalam wacana politik baik melalui media
massa maupun forum terbuka.
e.
Menyelenggarakan
fungsi pendidikan politik. Dengan demikian
politik harus berakar pada kepentingan-kepentingan masyarakat, dan
masyarakat perlu berkesadaran politik yang mantap.
f.
Menyelenggarakan
fungsi komunikasi politik dengan masyarakat dan dengan pemerintah secara timbal balik.
g.
Menyelenggarakan
fungsi pemaduan kepentingan dan pengajuan kepentingan masyarakat sesuai dengan
cita-cita pembaharuan pembangunan bangsa.
h.
Mewujudkan partisipasi rakyat dalam penyelenggaraan
hidup bernegara dan bermasyarakat dan menjaga kelancaran serta kelangsungannya
supaya keseluruhan kehidupan sosial-politik dapat berjalan secara wajar.
i.
Mewujudkan
kehidupan politik nasional yang demokratis melalui pelaksanaan agenda-agenda
reformasi politik yang diarahkan untuk melakukan serangkaian koreksi terencana,
melembaga dan berkesinambungan terhadap seluruh bidang kehidupan.
j.
Mempertegas
komitmen untuk menyerap, memadukan, mengartikulasikan, dan memperjuangkan
aspirasi serta kepentingan rakyat sehingga menjadi kebijakan politik yang
bersifat publik.
k.
Melakukan
rekruitmen kader-kader yang berkualitas melalui sistem prestasi (merit system)
untuk dapat dipilih oleh rakyat menduduki posisi-posisi pilitik atau
jabatan-jabatan publik. Dengan posisi atau jabatan politik ini maka para kader
dapat mengontrol atau mempengaruhi
jalannya pemerintah untuk diabdikan seppenuhnya bagi kepentingan dan
kesejahteraan rakyat.
l.
Meningkatkan
proses pendidikan dan komunikasi politik yang dialogis dan partisipatif, yaitu
membukan diri terhadap berbagai pikiran, aspirasi, dan kritik dari masyarakat.
m. Memantapkan implementasi Pancasila
sebagai ideologi negara yang terbuka dan UUD 1945 sebagai landasan pembangunan
sistem politik.
n.
Mengembangkan
sistem, kelembagaan, dan kualitas proses politik secara terbuka, demokratis,
akuntabel, melalui peningkatan partisipasi rakyat dalam sistem kepemimpinan
nasional.
o.
Mengembangkan
budaya politik yang demokratis dan terbuka untuk meningkatkan partisipasi
politik rakyat di segala bidang dengan mengutamakan musyawarah dan mufakat.
p.
Melindungi
hak politik warga negara dan menjamin tersalurkannya aspirasi rakyat dalam
institusi pengambilan keputusan.
B. Aplikasi Pendidikan Politik yang Dilakukan
Partai Golongan Karya
Dalam
pelaksaaannya pendidikan politik yang dilakukan di partai Golongan Karya adalah
sebagai berikut:
a.
Mengadakan
diklat-diklat baik tingkat pusat, provinsi, kota/kabupaten dan kecamatan dalam
rangka memperkenalkan kehidupan politik yang sebenarnya yaitu sebagai alat
untuk menyampaikan segala aspirasi dari rakyat bukan sebagai alat untuk
mendapatkan kekuasaan/jabatan politik. Serta memperkenalkan program-program
partai Golongan Karya sebagai partai politik yang beruasaha menegakan,
mengamalkan, dan mempertahankan pancasila sebagai dasar negara da ideologi
bangsa demi untuk memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mewujudkan
cita-cita proklamasi melalui pelaksaaan pembanguan nasional di segala bidang
untuk mewujudkan masyarakat yang demokratis, menegakan supremasi hukum,
mewujudkan kesejahteraan masyarakat, dan hak-hak asasi manusia.
b.
Merekrut
kader-kader partai yang benar-benar dapat menyalurkan segala aspirasi rakyat
dan kader yang dapat mempengaruhi kebijakan yang akan dilakukan oleh pemerintah
sehingga kebijakan yang akan diambil oleh pemerintah sesuai dengan
aspirasi/kehendak rakyat.
c.
Kegiatan
bakti sosial dalam rangka memperkenalkan kehidupan politik dan partai Golongan
Karya kepada masyarakat
d.
Karakterdes,
yaitu kegiatan penyuluhan yang dilakukan oleh partai Golongan Karya kepada
desa-desa khususnya di seluruh kabupaten Cianjur dan umumnya seluruh Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
e.
Pengurus
partai baik tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota selalu bersifat terbuka
bagi siapa saja yang ingin mengetahui partai Golongan Karya secara lebih dalam.
f.
Melakukan
kegiatan dialog antara masyarakat dengan dewan perwakilan rakyat (DPRD) dalam
rangka menyalurkan segala aspirasi rakyat.
g.
Memperingarti
hari-hari besar nasional dan keagamaan (Maulid dan Isro Mi’raj Nabi Muhammad
SAW)
C. Upaya-upaya
yang Dilakukan partai Golongan Karya dalam Mewujudkan Pembangunan yang
Berkesejahteraan
Dibawah ini berbagai upaya-upaya yang dilakukan Partai
golongan karya dalam rangka mewujudkan pembangunan yang berkesejahteraan pada
berbagai bidang, yaitu bidang politik, bidang demokrasi, bidang hukum, bidang
HAM, bidang pertahanan dan keamanan, bidang ekonomi, bidang kesejahteraan
rakyat, bidang agama, bidang pendidikan, bidang pembinaan SDM, dan bidang
penyelenggaraan yang baik.
A. Bidang
Politik
a.
Meningkatkan
kualitas kebebasan pers dan hak memperoleh informasi dalam rangka pendidikan dan
komunikasi politik
b.
Memantapkan
kualitas eksistensi partai poitik terutama partai Golongan karya sebagai oilar
utama demokrasi dalam memperjuangkan aspirasi rakyat untuk mewujudkan cita-cita
Proklamasi Kemerdekaan RI 1945
c.
Mengembangkan
pengelolaan sumber daya politik berdasarkan bidang-bidang spesifik yang
dicermati secara proaktif, responsive, mendalam, berkesinambungan, sistematis,
terencana, terkonsepsi, dan profesional yang ditampilkan di dalam penilaian,
proyeksi dan dimensi-dimernsi lainnya didalam wacana politik baik melalui media
massa maupun forum terbuka.
d.
Menyelenggarakan
fungsi pendidikan politik. Dengan demikian
politik harus berakar pada kepentingan-kepentingan masyarakat, dan
masyarakat perlu berkesadaran politik yang mantap.
B. Bidang
Demokrasi
a.
Hubungan
dan kerjasama lembaga negara melalui pemantapan mekanisme kerja dan etika
demokrasi
b.
Mewujudkan
peran kemitraan sejajar yang objektif, kritis dan konstruktif dalam rangka
menyelenggarakan proses check and balances
C. Bidang
Hukum
a.
Memperbaharui
substansi hukum serta mengembangkan budaya hukum melalui peningkatan advokasi
dan penyadaran masyarakat tentang pentingnya supremasi hukum
b.
Memberdayakan
lembaga penegak hukum melalui peningkatan kemampuan dalam penegakan hukum
secara tepat dan adil
c.
Mendorong
peningkatan kinerja aparat penegak hukum dalam pencegahan dan pemberantasan
korupsi.
D. Bidang
HAM
Meningkatkan penghormatan dan perlindungan HAM melalui
pemantapan fungsi, peran, lembaga kenegaraan dan kemasyarakatan yang bergerak
dalam bidang advokasi, penegakan HAM serta mendorong penyelesaian pelanggaran
HAM melalui proses hukum.
E. Bidang
Pertahanan dan Keamanan
a.
Meningkatkan
kemampuan alat uatama sistem persenjataan TNI yang disesuaikan dengan kondisis
geografis Indonesia sebagai negara kepulauan melalui program modernisasi
b.
Peningkatan
kapasitas kemampuan lembaga intelejen dalam rangka meningkatkan keamanan
nasional
c.
Mengembangkan,
memantapkan sistem pertahanan rakyat semesta sebagai sub.sistem dari sistem
pertahanan keamanan negara.
F. Bidang
Ekonomi
a.
Mendorong
kemandirian ekonomi dengan cara memanfaatkan sebessar-besarnya sumber daya
dalam negeri.
b.
Pemantapan
kebijakan dasar pembangunan ekonomi untuk kesejahteraan yang ditujukan agar
harga kebutuhan pokok terjangkau oleh rakyat.
c.
Mendorong
peningkatan daya saing ekonomi nasional melalui peningkatan produktivitas dan
efisiensi nasional, pemanfaatn IPTEK, serta peningkatan kerja sama dan
pemasaran internasional.
G. Bidang
Kesejahteraan Rakyat
a.
Meningkatkan
peran lembaga keuangan dan perbankan yang mendorong sektor riil dan memihak
rakyat
b.
Mendorong
peningkatan pembangunan pedesaan dan daerah tertinggal melalui peningkatan
pembangunan infrastruktur, sarana-prasarana pedesaan, pengembangan jaringan
ekonomi pedesaan antara ekonomi pedesaan dengan daerah perkotaan serta
mengembangkan pusat-pusat pertumbuhan di daerah
c.
Mendorong
uapaya pengurangan pengangguaran melalui percepatan lapangan kerja,
penyelenggaraan pendidikan keterampilan bagi calon pekerja, pengembangan psar
kerja aktif dan perbaikan manajemen tenaga kerja indonesia
H. Bidang
Agama
a.
Meningkatkan
keimanan, ketaqwaan, akhlak mulia, kerukunan umat seagama, antar uamat beragama
dan umat beragama dengan pemerintah.
b.
Meningkatkan
kualitas sarana peribadatan dan kualitas guru agama, mengatasi demoralisasi
dengan memerangi pornografi, porno aksi dan perdagangan wanita
I.
Bidang Pendidikan
a.
Mendorong
peningkatan kualitas pendidikan melalui penongkatan kualitas guru maupun
fasilitas, peningkatan anggaran rutin dan pembangunan baik yang bersumber pada
APBN maupun anggaran daerah pada sekolah.
b.
Mendorong
peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik melalui penoingkatan gaji dan
tunjangan guru dan dosen agar lebih besar dari standar kehidupan minimum.
c.
Mendorong
pemerintah daerah dalam peningkatan dan pelaksaan wajib belajar melalui
peningkatan wajib belajar bagi penduduk berusia 7-15 tahun (wajib belajar 12
tahun) serta mendorong berkembangnya pendidikan keterampilan bagi masyarakat
berkemampuan terbatas melalui sekolah gratis
J.
Bidang Pembinaan SDM
Mendorong terus menerus peningkatan kualitas generasi muda dan
pemberdayaan perempuan agar lebih mampu berperan di dalam pembinaan kehidupan
masyarakat yang sejahtera dan berkarakter.
K. Bidang
Penyelenggaran Pemerintah yang Baik
a.
Mendorong
pemantapan posisi dan peran penyelenggara negara yang ditujukan untuk
meningkatkan peran pemerintah sebagai fasilitatos dan regulator, peningkatan
pelayanan publik serta penciptaan kesetaraan akses publik atas informasi.
b.
Mendorong
perwujudan kebijakan pemerintah/publik yang berpihak pada kepentingan rakyat
melalui perbaikan mekanisme penetapan kebijakan publik yang lebih transparan
dan demokratis.
c.
Mendorong
perwujudan kelembagaan pemerintah yang profesional dan bersih dari KKN melalui
pemantapan kewajiban dan tanggung jawab aparatur pemerintah, penataan kewajiban
dan wewenang pemerintah, peningkatan kualitas pelayanan publik dan peningkatan
kualitas PNS.
d.
Mendorong
terwujudnya reformasi birokrasi untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,
transparan, dan akuntabel.
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Tugas pokok partai golongan Karya adalah memperjuangkan
terwujudnya cita-cita bangsa dan tujuan nasional melalui peningkatan segala
aspek kehidupan yang meliputi ideologi, poliitik, ekonomi, agama, sosial
budaya, serta pertahanan dan keamanan nasional.
Partai Golongan Karya selalu menyelenggarakan fungsi
pendidikan politik. Dengan demikian maka politik akan berakar pada
kepentingan-kepentingan masyarakat sehingga masyarakat sadar akan aryi penting
dari politik tersebut.
Partai Golongan Karya selalu memantapkan kualitas
eksistensi dan perannya sebagai partai yang selalu mengedepankan berbagai
aspirasi rakyat dalam rangka mewujudkan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Golongan Karya
adalah Partai Demokratis Sebagai partai yang demokratis. Golongan Karya senantiasa baik secara internal maupun
eksternal betul-betul menjadi pelopor tegaknya kehidupan politik yang
demokratis dan terbuka. Komitmen pada demokrasi ini merupakan manifestasi dari
hadirnya kesadaran bahwa dalam masyarakat yang semakin demokratis dan terbuka,
maka Partai Golongan Karya akan survive bilamana ia juga demokratis dan
terbuka. Dengan kata lain, Partai Golongan Karya hanya akan tetap berjaya, jika
di dalam tubuh organisasinya sendiri tegak kehidupan yang demokratis.
4.2 Saran
Kami memberi
saran kepada siapa pun yang berminat untuk terjun ke dalam kehidupan politik
terutama menjadi pengurus partai apa pun agar dapat menjadi pengurus partai
yang benar-benar dapat mendengar segala aspirasi dari rakyat dan selalu membuat
program-program yang memihak kepada kepentingan-kepentingan rakyat terutama rakyat kecil yang sangat
kurang perhatian dari pemerintah.
KOMENTAR/PERTANYAAN
Setelah kami melakukan diskusi dengan mahasiswa
tingkat III A Pkn maka terdapat pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepada
kami, adalah sebagai berikut:
1.
Pertanyaan
Ginanjar Maulana
Bagaimana
upaya-upaya yang ditempuh partai Golongan Karya dalam rangka
merealisasikan/mewujudkan tujuan Nasional?
Jawaban:
Upaya—upaya
yang hendak dilakukan oleh partai Golongan Karya dalam rangka
merealisasikan/mewujudkan tujuan nasional adalah sebagai berkut:
a.
Mempertahankan
dan mengamalkan pancasila serta menegakkan UUD 1945
b.
Mewujudkan
cita-cita bangsa sebagimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945
c.
Menciptakan
masyarakat adil dan makmur, merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila
dan UUD 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
d.
Mewujudkan
kedaulatan rakyat dalam rangka mengembangkan kehidupan demokrasi, yang
menghormati dan menjunjung tinggi kebenaran, keadilan, hukum dan hak asasi
manusia.
2.
Pertanyaan
Cep Danda Nugraha
Bagaimana proses
menyalurkan aspirasi rakyat melalui partai Golongan Karya?
Jawaban:
a.
Aspirasi
dari rakyat
b.
Disalurkan
melalui Partai Golongan Karya baik melaui Kantor Partai Golongan Karya tingkat
Pusat, Provinsi, Kabupaten dan Kecamatan
c.
Aspirasi
tersebut diberikan kepada anggota DPR maupun DPRD dari kader partai Golongan
Karya
d.
Diususlkan
oleh anggota DPR maupun DPRD dari frraksi Partai Golongan karrya
e.
Asppirasi
tersebut dibahas dengan anggota DPR maupun DRRD dari partai lain secara
langsung melalui musyawarah/rapat DPR maupun DPRD.
f.
Setelah
dimusyawarkan maka dapat diambil suatu kesimpulan yang akan di agendakan kepada
pemerintah (badan eksekutif untuk menjalankan keputusan tersebut.\
3.
Pertanyaan
Arifin
Bagaimana cara
meningkatkan eksistensi kembali Partai Golongan Karya seperti pada zaman orde
baru?
Jawaban:
Upaya-upaya yang
sedang dilakukan oleh Partai Golongan Karya untuk meningkatkan eksistensi Partai
Golongan Karya adalah sebagai berikut:
a.
Melakukan
sosialisasi kepada masyarakat baik melalui kegiatan bakti
sosial,penyuluhan-penyuluhan kepada desa-desa dan memperingati hari-hari
nasional dan keagamaan
b.
Mengadakan
diklat-diklat baik di tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten dalam rangka lebih
memperkenalkan Partai Golongan Karya beserta program-program, tujuan,kebijakan
yang hendak dijalankan kepada masyarakat.
c.
Merekrut
kader-kader partai yang benar-benar dapat menyalurkan segala aspirasi rakyat
dan kader yang dapat mempengaruhi kebijakan yang akan dilakukan oleh pemerintah
sehingga kebijakan yang akan diambil oleh pemerintah sesuai dengan
aspirasi/kehendak rakyat.
DAFTAR PUSTAKA
Bapak Yayan (Sekretaris
Partai Golongan karya Kabupaten Cianjur)
Keputusan Musyawarah
Nasional
Keputusan Musyawarah
Nasional VIII Partai Golongan Karya tahun 2009
Keputusan Musyawarah
Nasional Viii Partai Golongan Karya tahun 2009
http:masadmasrur.blog.co.uk/2007/08/17peran_partai_politik-2824340/
http:www.djpp.depkumham.go.id/htn-dan-puu/507-peran-partai-politik-dalam-penyelenggaraan-pemilu-yang-aspiratif-dan-demokratis.html.
http://nasional.kompas.com/read/2011/04/04/03272530
No comments:
Post a Comment