MAKALAH MENGAPA NEGARA BERHAK MENGHUKUM
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Hukum bertujuan memberikan perlindungan kepada
masyarakat , dimana dikatakan bahwa ada masyarakat disanalah terdapat hukum.
Memahami hal tersebut tentunya kita dapat melihat bahwa adanya perluasan dalam
hal pengertian tersebut, yaitu makna dari masyarakat dan hukum. Kita tahu bahwa
masyarakat itu menetap dan tinggal disuatu daerah, yang kemudian didalamnya
terdapat hukum, yang mana bertujuan untuk ketertiban masyarakat, keadilan, dan
kepastian hukum.
Ketika
suatu masyarakat disuatu tempat memiliki hukum yang berlaku, tentunya hukum
tersebut mengikat masyarakat itu, dan hukum itu pada hakikatnya akan mengikat
pada seseorang yang berada di wilayah tersebut, karena hal tersebut diperlukan
dalam rangka perlindungan terhadap masyarakat setempat dan pada umumnya.
Hal
yang dipaparkan diatas telah menerangkan adanya juridiksi dimana hukum berlaku
dalam suatu wilayah dan untuk masyarakat. Dan hal tersebut merupakan contoh
ruang lingkup yang kecil dalam hal
Juridiksi. Ketika kita berbicara mengenai jurisdiksi tentunya berkaitan
dengan kewenangan negara yang berdaulat, dimana kekuasaan tertinggi dari suatu
negara terbatas pada batas-batas wilayahnya. Namun dalam hal kenyataannya hal
ini perlu diatur oleh hukum, dimana terjadi beberapa kasus yang terjadi ketika
seseorang yang bukan warga negara melakukan suatu tindakan atau perbuatan yang
merugikan dan membahayakan lingkungannya, dan banyak kasus yang pada awalnnya
sulit mencari hukum mana yang seharusnya digunakan dalam hal itu.
Suatu
Negara yang telah merdeka dan berdaulat berarti Negara tersebut memiliki
kewenangan untuk menjalankan pemerintahan beserta hukum di wilayah tersebut
kepada masyarakatnya. Dalam hal ini berarti Negara memiliki kedaulatan atau
kekuasaan tertinggi dalam batas-batas teritorialnya (Territorial sovereignty). Wewenang tersebutlah yang lebih dikenal
dengan istilah Jurisdiksi.
Ada suatu pembatasan praktis atas pelaksanaan
Jurisdiksi yang luas oleh negara tertentu. Suatu negara tidak dapat ikut
melaksanakan persoalan, orang atau benda dimana negara itu tidak terpaut sama
sekali. Ada berbagai macam Jurisdiksi
Negara. Selain yang baru dikemukakan di atas, ada yang dinamakan Jurisdiksi
legislatif, eksekutif, administratif, judikatif, kriminal dan sipil, personal,
universal, dan sebagainya.
Sehingga
dapat dikatakan bahwa hal tersebut sangatlah penting untuk kepentingan
masyarakat universal dalam hal melindungi masyarakat universal pada umumnya
dari suatu bentuk-bentuk kejahatan dan hal-hal lain yang merugikan. Karena hal
inilah penulis membuat makalah ini seiring dengan adanya suatu problematika
dalam hukum dengan mengungkap pertanyaan “Mengapa Negara Berhak Menghukum? “ sekaligus sebagai judul yang akan penulis bahas bersama.
Namun
untuk memudahkan kita dalam pembahasan pertanyaan di atas maka terlebih dahulu
kita harus memahami peran suatu yurisdiksi dalam negara yang berdaulat dengan
hubungannya atau kaitannya dengan kepentingan masyarakat di negaranya, karena
hak sebuah negara untuk dapat menghukum tidak akan terlepas dari istilah
yurisdiksi tersebut.
B.
Identifikasi
Masalah
Dalam
membuat makalah ini, kami membatasi rumusan masalah yang menjadi kajian
landasan teori dan pembahasan kelompok kami yaitu mengapa negara berhak menghukum
?
C. Tujuan
Tujuan
dibuatnya makalah ini adalah :
1.
Untuk memenuhi tugas mata kuliah
Filsafat Hukum
2.
Untuk dapat mengetahui dan memahami
teori – teori mengenai hak negara untuk menghukum warga negaranya.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengantar
Filsafat Hukum Mengenai Hak negara Untuk Menghukum
Filsafat Hukum adalah
merupakan cabang filsafat yang membicarakan apa hakekat hukum itu, apa
tujuannya, mengapa dia ada dan mengapa orang harus tunduk kepada hukum.
Disamping menjawab pertanyaan masalah-masalah umum abstrak tersebut, filsafat
hukum juga membahas soal-soal kongkret mengenai hubungan antara hukum dan moral
(etika) dan masalah keabsahan berbagai macam lembaga hukum.
Filsafat adalah suatu pendasaran diri dan
renungan diri secara radikal dan mendalam, ia merefleksikan terutama tentang
segala yang ada, yaitu “hal ada” dalam keumumannya. Sehingga menemukan hakeket
yang sebenarnya, bukan untuk mencari perpecahan dari suatu cabang ilmu,
sehingga muncul cabang ilmu baru yang mempersulit kita dalam mencari suatu
kebanaran dikarenakan suatu pertentangan sudut pandang.
Sesungguhnya manusia
akan melihat dari kenyataan empiris sebagai bekal mengkaji secara mendalam,
memberikan makna filosofis dengan mengetahui hakikat kebenaran yang hakiki. Filsafat
hukum ingin mendalami “hakikat” dari hukum, dari hukum, berarti bahwa filsafat
hukum ingin memahami hukum sebagai penampilan atau manifestasi dari suatu yang
melandasinya. Dan hukum adalah sebagai suatu bagaian dari “kenyataan” dan
dengan demikian memiliki sifat-sifat kenyataannya. Filsafat adalah filsafat hal
merefleksi, suatu kegiatan berpikir dan juga memiliki sifat rasional, sehingga
filsafat berada dalam dimensi dari komunikasi intersubjektif yang merupakan
hasil dari pengembangan suatu hubungan-diskusi (diskursif) terbuka dari
subjek-subjek dan antara yang lainnya sehingga filsafat tidak memiliki
nilai-nilai pendirian dagmatik suatu kemutlakan yang harus diikuti.
Filsafat hukum sangat
menentukan dengan kaitannya dengan pembentukan produk hukum, setidaknya kita
sadar bahwa hukum di bentuk karena pertimbangan keadilan (gerechtigkeit)
disamping sebagai kepastian hukum (rechtssicherheit) dan kemanfaatan
(zweckmassigkeit) oleh karena itu negara berhak menghukum atas dasar keamanan
dan tujuan negara.
Dalam filsafat hukum ada berbagai macam
pertanyaan mengenai hukum, di antaranya hak negara untuk menhukum “ mengapa negara berhak menghukum ?”
Aliran-aliran. Penulis memandang perlu atas pembahasan dan menjawab
pertanyaan-pertanyaan dalam filsafat hukum tersebut, oleh karena hal itu perlu
adanya penjabaran keterangan lain untuk dapat memudahkan kita mencari jawaban
atas pertanyaan tersebut yang selama ini menjadi suatu problematika dalam
flsafat hukum.
B.
Problematika Filsafat Hukum
Dalam filsafat
hukum terdapat problematika dan permasalahan serta pertanyaan adalah sebagai
berikut; apakah sebabnya negara berhak menghukum seseorang ?, Adapun uraian
problematika dan permasalahan serta pertanyaan tersebut selalu menjadi bahan
argumentasi di kalangan mahasiswa filsafat hukum , khususnya mahasiswa jurusan
PKn Tingkat IV FKIP yang sedang mendalami ilmu hukum melalui mata kuliah
filsafat hukum.
Namun
sebelum kita menguraikan pertanyaan tersebut, ada baiknya bila kita sedikit
membahas tentang wewnang negara dalam mengatur seluruh batas wilayahnya yang
biasa kita kenal dengan istilah yuridiksi .
C. Pengertian Yuridiksi
Yurisdiksi adalah kewenangan untuk melaksanakan ketentuan hukum nasional
suatu negara yang berdaulat dan ini merupakan implementasi kedaulatan negara
sebagai yurisdiksi negara dalam batas-batas wilayahnya yang akan tetap melekat
pada negara berdaulat. Oleh sebab itulah penelitian ini mengacu kepada teori
yurisdiksi, karena setiap orang baik WNI, WNA ataupun mereka yang memiliki
kewarganegaraan ganda yang berada di wilayah hukum Indonesia harus tunduk
kepada peraturan hukum di Indonesia.
Ada 4 (empat) prinsip
yang digunakan untuk melandasi yurisdiksi negara yang terkait dengan
hubungannya dengan hukum internasional, yaitu:
1. Yurisdiksi territorial baik subyektif
maupun obyektif (teritorial yang diperluas), menetapkan bahwa yurisdiksi negara
berlaku atas orang, perbuatan, dan benda yang ada di wilayahnya maupun di luar
wilayahnya atau di luar negeri;
2. Yurisdiksi individu (personal) baik active nationality maupun passive nationality,
menetapkan bahwa negara memiliki yurisdiksi atas warga negaranya di dalam
wilayahnya serta negara mempunyai kewajiban warga negaranya di luar negeri;
3. Yurisdiksi perlindungan (protective), menetapkan bahwa
setiap negara memiliki yurisdiksi atas kejahatan terhadap keamanan dan
kepentingan negara;
4. Yurisdiksi universal, menetapkan bahwa
setiap negara mempunyai yurisdiksi atas kejahatan jure gentium, kejahatan
terhadap umat orang yang diakui secara universal, seperti pembajakan
(hijacking), perompakan (piracy), agresi, genosida, kejahatan terhadap
kemanusiaan (crime against humanity), kejahatan perang (war crime).
Untuk menggambarkan keterkaitan
operasionalisasi tugas pokok dan fungsi keimigrasian dengan konsep kedaulatan
negara secara jelas, dapat digambarkan kedalam konstruksi pemikiran sebagai
berikut : Kedaulatan wilayah nasional berarti mengenai kemampuan negara dalam
menjalankan yurisdiksi atau kewenangannya atas orang, benda, dan tindakan-
tindakan yang dilakukan dalam wilayahnya. Pada umumnya keberadaan secara fisik
seseorang atau suatu benda dalam wilayah suatu negara akan menimbulkan
yurisdiksi negara atas orang atau benda tersebut. Namun demikian ada pembatasan
berlaku yurisdiksi suatu negara baik jika dikaitkan dengan imunitas atau
kekebalan yang dimiliki kepala negara asing, diplomat asing, kapal berbendera
asing, atau lembaga internasional serta tenggang waktu keberadaan. Ketika orang
atau benda tersebut telah berada di luar wilayah negara, maka berakhir pula
yuridiksi negara atas orang atau benda tersebut. Dengan demikian dapat
dikatakan bahwa terdapat yurisdiksi yang bersifat sementara.
Pada awalnya Yurisdiksi
merupakan konsekuensi logis dari kedaulatan negara atas wilayahnya. Yurisdiksi
negara atas individu, benda dan lain-lain dalam batas wilayahnya (teritorial
daratan, laut dan udara) pada akhirnya dapat berkembang/meluas melalui
batas-batas negara (perluasan atas individu dan benda-benda yang terletak
dinegara lain).
Hal ini merupakan salah satu dampak/akibat dari semakin
terbukanya hubungan internasional dan perdagangan internasional yang ada.
Disinilah perlu ada kesepakatan bersama.
Adanya proses yang berlangsung/berkembang melalui
kesepakatan bersama tersebut, hukum internasional menyusun aturan yang
mengikat. Sebagaimana sering terlihat, kedaulatan yang dimiliki suatu negara,
kadang-kadang, menimbulkan konflik antar negara yangada.
Hal ini banyak terkait dengan adanya kewenangan/yurisdiksi yang
dimiliki oleh satu negara terhadap individu, benda, dan lain-lain, misalnya
seorang warga negara dari suatu negara melakukan kejahatan di banyak negara,
dapat berkembang menjadi masalah pula di negara lain, persoalan tersebut masuk
dalam lingkup yurisdiksi.
D. Apakah sebabnya negara berhak menghukum
seseorang?
Membahas tentang dasar kekuatan mengikat dari
hukum sebagai jawaban atas pertanyaan, apakah sebabnya negara berhak menghukum
seseorang?. Kita mengenal berbagai teori kedaulatan sebagaimana diatas
tersebut, maka seseorang dapat dilihat sebab mengapa mereka tunduk dan taat
hukum. Adapun jawaban berbagai teori kedaulatan adalah sebagai berikut;
1. Teori Kedaulatan Tuhan, mencoba menjawab
orang dapat dihukum karena dia dapat merusak dan membahayakan serta meruntuhkan
sendi-sendi kehidupan masyarakat. Negara adalah badan yang mewakili Tuhan
(Allah) didunia yang mempunyai kekuasaan penuh untuk menyelenggarakan
ketertiban hukumdi dunia.
2. Teori Perjanjian Masyarakat, mencoba
menjawab orang dapat di hukum karena negara mempunyai otoritas negara yang
bersifat monopoli pada kehendak masyarakat itu sendiri adanya kedamaian serta
ketentraman dalam masyarakat.
3. Teori Kedaulatan Negara, mencoba
menjawab orang dapat di hukum karena negaralah yang berdaulat sehingga hanya
negara itu sendiri yang berhak menghukum seseorang yang melanggar ketertiban
dalam masyarakat. Negara dianggap sebagai sesuatu yang mencipatakan
peraturan-peraturan hukum.
4. Lili Rasjidi, negara memiliki tugas sangat berat, mewujudkan
cita-cita bangsa, shg negara akan memberi hukuman kpd siapapun yg menghambat
usaha mencapai cita-cita tadi.
Hal tersebut
tidak akan terlepas dari peranan masyarakatnya, mustahil negara membuat suatu
prodak hukum tanpa ada yang menaatinya, lalu Apakah sebabnya orang menaati
hukum? Hal ini menjadi suatu kajian pelengkap dalam hak negara untuk menghukum
karena objeknya ada pada kata siapa yang di maksud di hukum di sana tentu saja
masyarakat yang mendiami negara tersebut.
Hukum dapat ditaati oleh masyarakat dapat di telaah hukum tersebut ditaati karena dibuat oleh pejabat yang berwenang atau atas kesadaran masyarakat karena atas dasar nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Berkenaan pernyataan diatas tersebut, maka terdapat teori penting yang dapat ditelaah atas ketaatan masyarakat terhadap hukum, adalah sebgai berikut;
Hukum dapat ditaati oleh masyarakat dapat di telaah hukum tersebut ditaati karena dibuat oleh pejabat yang berwenang atau atas kesadaran masyarakat karena atas dasar nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Berkenaan pernyataan diatas tersebut, maka terdapat teori penting yang dapat ditelaah atas ketaatan masyarakat terhadap hukum, adalah sebgai berikut;
1.
Teori Kedaulatan Tuhan/Teokrasi (Allah), yang bersifat
langsung (Tuhan) atau tidak langsung (Penguasa adalah tangan Tuhan),
2.
Teori Perjanjian Masyarakat, sebagaimana diungkapkan
oleh para pakar filsafat hukum; Hugo de Groot (Grotius) (1583-1645) “Orang taat
dan tunduk pada hukum oleh karena benjanji untuk menaatinya”, Thomas Hobbes
(1588-1679), “Hukum timbul karena perjanjian pada waktu manusia dalam keadaan
berperang guna terciptanya suasana damai antar mereka dan disusul dengan
perjanjiaan semuanya dengan seseorang yang hendak diserai dengan kekuasaan yang
bersifat absolute”, John Locke (1631-1705), “Kekuasaan raja yang dibatasi oleh
konstitusi”, JJ Rousseau (1712-1778), “Kekuasaan yang dimiliki anggota
masyarakat tetap berada pada individu-individu dan tidak diserahkan pada orang
tertentu secara mutlak atau dengan persyaratan tertentu (pemerintahan
demokrasi)”
3.
Teori Kedaulatan Negara, Hans Kelsen menyebutkan bahawa
“orang tunduk pada hukum karena wajib mentaatinya karena hukum adalah kehendak
negara”
4.
Teori Kedaulatan Hukum, hukum mengikat bukan kearena
negara mengendakinya, melainkan karena perumusan dari kesadaran hukum rakyat.
Berlakunya hukum karena nilai batinya yaitu yang menjelma di dalam hukum itu
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Setiap
negara yang memiliki kedaulatan tentunya memiliki wewenang dalam hal
pelaksanaan hukum di negaranya . Sebagai negara yang berdaulat tentu saja
masing-masing negara mempercayai akan pentingnya jurisdiksi dan menentukan akan
adanya perlindungan terhadap setiap warga negaranya dari ancaman yang dapat
mengganggu serta mempengaruhi integritas, keamanan, dan kedaulatan .
Dalam
hal inilah prinsip perlindungan dan diterapkan dimana, setiap negara yang
berdaulat memiliki wewenang untuk melindungi dan menjaga kepentingan negaranya
dari bentuk-bentuk kejahatan yang dapat mengganggu instabilitas negara.
Sehingga seseorang yang melakukan tindak pidana tersebut dapat dihukum dan
diproses secara adil oleh negara yang bersangkutan.
Masalah
yang dibahas dalam makalah ini adalah suatu pertanyaan “mengapa Negara Berhak
Menghukum ?” mengacu pada teori- di atas di antaranya :
1.
Teori Kedaulatan
Tuhan, mencoba menjawab orang dapat dihukum karena dia dapat merusak dan
membahayakan serta meruntuhkan sendi-sendi kehidupan masyarakat. Negara adalah
badan yang mewakili Tuhan (Allah) didunia yang mempunyai kekuasaan penuh untuk
menyelenggarakan ketertiban hukumdi dunia.
2.
Teori Perjanjian
Masyarakat, mencoba menjawab orang dapat di hukum karena negara mempunyai
otoritas negara yang bersifat monopoli pada kehendak masyarakat itu sendiri
adanya kedamaian serta ketentraman dalam masyarakat.
3.
Teori Kedaulatan
Negara, mencoba menjawab orang dapat di hukum karena negaralah yang
berdaulat sehingga hanya negara itu sendiri yang berhak menghukum seseorang
yang melanggar ketertiban dalam masyarakat. Negara dianggap sebagai sesuatu
yang mencipatakan peraturan-peraturan hukum.
4.
Lili Rasjidi, negara memiliki tugas
sangat berat, mewujudkan cita-cita bangsa, shg negara akan memberi hukuman
kepada siapapun yg menghambat usaha mencapai cita-cita tadi.
No comments:
Post a Comment