Wednesday, March 20, 2013

Makalah Kampung Dukuh Garut


MAKALAH KAMPUNG DUKUH GARUT


BAB I
PENDAHULUAN



A.  Latar Belakang
Indonesia adalah negara besar yang membentang dari Sabang sampai Merauke yang memiliki beribu-ribu pulau, keanekaragam kekayaan, menjadikan masyarakat Indonesia yang hidup di berbagai pulau itu mempunyai ciri dan coraknya masing-masing perbedaan ciri dan corak ini tidak hanya terjadi antarpulau juga antardaerah. Di Indonesia ada kurang lebih 60 tempat kampung adat, di jawa sendiri ada kampung naga, baduy, warga kaum samin (blora), suku tengger  (bormo) dan ada di wilayah kuningan.
Kampung adat dukuh sangat unik, dan masih memegang budaya lokal yg sangat kental. Sebenarnya ada beberapa kampung adat di wilayah Kabupaten Garut. Satu di antaranya dan yang paling besar adalah Kampung Dukuh. Seperti di kampung-kampung adat lain, masyarakat di Kampung Dukuh sangat teguh memegang adat dan tradisi leluhurnya. Di kampung ini, penghuninya hidup jauh dari kemewahan dan menerapkan pola hidup sederhana seperti diwariskan oleh leluhurnya dari generasi ke generasi. Oleh karena itu jangan aneh jika di kampung ini tidak ditemukan jaringan listrik dan alat-alat elektronik seperti radio dan televisi.
Kampung Dukuh merupakan desa dengan suasana alam dan tradisi. Masyarakat Kampung Dukuh mempunyai pandangan hidup yang berdasarkan Mazhab Imam Syafii. Landasan budaya tersebut berpengaruh pada bentukan fisik desa tersebut serta adat istiadat masyarakat. Masyarakat Kampung Dukuh sangat menjunjung keharmonisan dan keselarasan hidup bermasyarakat. Bentuk bangunan di Kampung Dukuh  tidak menggunakan dinding dari tembok dan atap dan genteng serta jendela kaca. Hal ini menjadi salah satu aturan yang dilatarbelakangi alasan bahwa hal yang berbau kemewahan akan mengakibatkan suasana hidup bermasyarakat menjadi tidak harmonis. Di kampung ini tidak diperkenankan adanya listrik dan barang-barang elektronik lainnya yang dipercaya selain mendatangkan manfaat juga mendatangkan kemudaratan yang tinggi pula. Alat makan yang dianjurkan terbuat dari pepohonan seperti layaknya bangunan, misalnya bambu batok kelapa dan kayu lainnya. Material tersebut dipercaya lebih memberikan manfaat ekonomis dan kesehatan karena- bahan tersebut tidak mudah hancur atau pecah dan dapat menyerap kotoran.
Dengan keunikan yang dimiliki masyarakat kampung adat dukuh setelah melakukan observasi langsung tergerak hati untuk mengambil judul ”Memahami Keberadaan Masyarakat Kampung Dukuh sebagai Masyarakat Hukum Adat Di Tengah Masyarakat Global”.

B.  Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah yang telah diuraikan sebelumnya, penulis akan membahas masalah yang berhubungan dengan masyarakat adat kampung dukuh. Perumusan ini dipandang perlu mengingat ruang lingkup yang demikian luas sehingga tidak mungkin pembahasan secara menyeluruh, karena itu penulis akan membatasi pada masalah berikut:
1.      Bagaimana sejarah masyarakat Kampung Dukuh?
2.      Bagaimana sistem kebudayaan yang berlaku di mkasyarakat kampung dukuh?
3.      Bagaimana sistem kepercayaan yang berlaku di masyarakat kampung dukuh?

C.  Tujuan Penelitian
Tujuan penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Hukum Adat pada Program Studi Pendidikan Kewarganegaraan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Suryakancana Cianjur tahun ajaran 2010/2011 sekaligus juga untuk mengetahui:
1.   sejarah masyarakat kampung dukuh;
2.   sistem kebudayaan yang berlaku di mkasyarakat kampung dukuh;
3.   sistem kepercayaan yang berlaku di masyarakat kampung dukuh.
D.  Metode Penelitian
Dalam penulisan makalah ini menggunakan 3 metode, di antaranya:
1.   Observasi
Metode ini adalah metode mengenai tinjauan secara langsung untuk memperoleh data-data yang konkrit tentang masalah yang diteliti, yakni di masyarakat Kampung Adat Dukuh Desa Cijambe Kecamatan Cikelet Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat.
2.   Metode Wawancara
Melakukan tanya jawab langsung dengan kuncen, kokolot dan tokoh agama masyarakat Kampung Dukuh Garut.
3.   Studi Pustaka
Untuk melengkapi data yang kurang ditambah dengan pengutipan dari beberapa buku dan sumber tertulis lainnya (buku, internet, dll).
  
  
BAB II
PEMBAHASAN


A.  Sejarah Kampung Adat Dukuh
Dalam kisah tradisi yang dipercayai masyarakat setempat bahwa yang berjasa sebagai pendiri Kampung Dukuh adalah Syekh Abdul Jalil.  Menurut cerita pada abad ke-17, Rangga Gempol II yang saat itu menjadi Bupati Sumedang yang berada di bawah kekuasaan Mataram, menghadap penguasa Mataram dan mohon agar menunjuk seorang hakim/penghulu/kepala agama pengganti yang telah meninggal. Sultan mengatakan bahwa penghulu pengganti tidak usah dicari jauh-jauh karena orang tersebut ada di pedesaan Pasundan. Rangga Gempol II kemudian mencari orang yang dimaksud dan akhirnya bertemu dengan Syekh Abdul Jalil, pemimpin sebuah pesantren yang mempunyai murid-murid cukup banyak.
Syekh Abdul Jalil bersedia menjadi hakim/penghulu/kepala agama dengan syarat entong ngarempak syara yang artinya jangan melanggar syara (hukum/ajaran Islam) seperti membunuh, merampok, mencuri, perzinahan dan sebagianya, dan apabila syarat tersebut tidak diindahkan, maka jabatan sebagai penghulu akan segera diletakkan. Dua belas tahun sejak pengangkatan menjadi penghulu dan selama itu aturan-aturan agama tidak ada yang melanggar. Akan tetapi ketika Syekh Abdul Jalil berangkat ke Mekah untuk menunaikan ibadah haji, Sumedang kedatangan utusan Banten yang meminta agar Sumedang tidak tunduk dan memberi upeti ke Mataram, tetapi tunduk ke Banten dan bersama-sama memerangi Mataram. Rangga Gempol II marah dan utusan Banten Jagasatru malah dibunuh atas perintahnya, mayat itu dibuang ke hutan agar tidak diketahui oleh Banten dan Syekh Abdul Jalil.
Walau bagaimanapun kuatnya menutupi rahasia, akhirnya peristiwa pembunuhan itu diketahui Syekh Abdul Jalil sekembali dari Mekah, dari informasi temannya Ki Suta. Kemudian Ia langsung meletakkan jabatan sebagai penghulu Sumedang sesuai dengan perjanjian sebelumnya. Walaupun Rangga Gempol II mohon maaf dan berjanji tidak akan pernah melakukan pelanggaran syara lagi, Syekh Abdul Jalil tetap dengan pendiriannya untuk meninggalkan jabatan itu. Sebelum meninggalkan Sumedang, ia sempat berkata” sebentar lagi Sumedang akan diserang oleh Banten”. Ternyata perkataanya terbukti. Pada Hari Jum’at bertepatan dengan Hari Raya idul Fitri, Sumedang diserang oleh Banten yang dipimpin oleh Cilikwidara dan Sumedang mengalami kehancuran.
Syekh Abdul Jalil kemudian pergi ngalanglang buana (mengelilingi dunia atau berpindah-pindah dari satu temapt ke tempat lainnya) mencari tempat bermukim yang dirasa cocok untuk dijadikan tempat menyebarkan ilmu dan agamanya. Di setiap tempat yang disinggahinya Ia selalu bertafakur, memohon petnjuk Allah untuk mendapatkan tempat yang cocok dan tenang dalam beribadah dan menjalankan atau mengajarkan agamanya. Pada tanggal 12 Maulud Bulan Alif (tidak ada keterangan yang pasti mengenai tahun yang tepat) ketika selesai tafakur di Tonjong, Ia mendapat petunjuk di langit berupa sinar sagede galuguran kawung atau sebesar pohon aren. Sinar tersebut bergerak menuju suatu arah tertentu, yang kemudian diikuti oleh Syek Abdul Jalil, dan berhenti di suatu daerah di antara Sungai Cimangke dan Cipasarangan. Daerah tersebut ternyata telah dihuni oleh suami istri yang bernama Aki (kakek) dan Nini (nenek) Candradiwangsa. Syeckh Abdul Jalil bermukim di tempat tersebut dan dipercayai oleh masyarakat setempat sebagai cikal bakal Kampung Dukuh. Diperkirakan, Syekh Abdul Jalil mulai menempati Kampung Dukuh pada tahun 1685. Menurut buku Babad Pasundan (diterbitkan 1960), penyerangan Cilikwidara (Banten) ke Sumedang terjadi pada tahun 1678. Sedangkan pengembaraan Syekh Abdul Jalil yang tercatat dalam buku yang disimpan kuncen memakan waktu ± 7 tahun. 
Menurut cerita nama dukuh diambil dari bahasa Sunda yang berarti tukuh (kukuh, patuh, teguh), dalam mempertahankan apa yang yang menjadi miliknya, atau taat dan sangat patuh menjalankan tradisi warisan nenek moyangnya. Menurut penuturan (2006) Lukmanul Hakim, Juru Kunci (Kuncen) Kampung Dukuh istilah dukuh berasal dari padukuhan atau dukuh = calik = duduk. Jadi padukuhan sama dengan pacalikan atau tempat bermukim. Menurut mantan Lurah Cijambe, yaitu Uung Supriyadin, nama Dukuh dikenal kira-kira pada tahun 1901 yaitu pada waktu berdirinya Desa Cijambe. Sebelum tahun 1901 tidak dapat keterangan apa nama kampung tersebut.
Sejak berdiri sampai sekarang, Kampung Dukuh sudah mengalami dua kali dibumihanguskan. Peristiwa pertama pada tahun 1949 yaitu pada masa agresi Belanda yang ke-2, perkampungan dibakar sendiri oleh penduduk karena takut jatuh ke tangan penjajah. Kedua, pada masa terjadinya pembrontakan DI/TII dengan dalangnya Kartosuwiryo. Pembakaran dilakukan oleh pemerintah karena Kampung Dukuh yang tanahnya subur dikhawatirkan akan dijadikan basisi oleh pasukan DI/TII. Kemudian baru-baru ini terjadi peristiwa kebakaran pada tahun 2006 yang menyebabkan hampir semua bangunan rumah habis terbakar. Berkat swadaya masyarakat dan bantuan pemerintah dibangun kembali Kampung Dukuh dengan tradisi yang tetap melekat kuat dalam proses pembangunan perkampungan tersebut.
Kampung Dukuh merupakan kesatuan pemukiman yang mengelompk, terdiri atas beberapa puluh rumah yang berjajar pada kemiringan tanah yang bertingkat. Pada tiap tingkatan terdapat sederetan rumah yang membujur dari arah barat ke timur. Letak antar rumah hampir berdempetan, sehingga jalan kampung terletak di sela-sela rumah penduduk berupa jalan setapak. Kampung Dukuh terdiri atas dua daerah pemukiman yaitu Dukuh Luar (Dukuh Landeuh = bawah) dan Dukuh Dalam (Dukuh Tonggoh = atas). Selain Dukuh Luar dan Dukuh Dalam, terdapat wilayah lain yang bernama Tanah Karomah (tanah keramat). Di dalam wilayah Tanah Karomah terdapat Makam Karomah (makam keramat). Di antara ketiga wilayah ini dibatasi oleh pagar tanaman. 
Dukuh Dalam terdiri atas 42 rumah, dengan bentuk, arah membujur dan bahan bangunan yang sama. Jumlah ini tetap, karena tidak ada lagi tanah kosong yang bisa dijadikan tempat berdirinya sebuah rumah. Terdapat peraturan-peraturan yang mengikat penduduknya berupa peraturan tidak tertulis atau bersifat tabu, misalnya tidak boleh menjulurkan kaki ke arah makam keramat yang ada di sebelah utara kampung, tidak boleh makan sambil berdiri, tidak boleh menggunakan barang-barang elektronik dan tidak boleh membuat rumah lebih bagus dari pada tetangganya. 
Dukuh luar merupakan bagian dari kampug yang berada di luar batas taneuh karomah. Segala peraturan tidak berlaku dengan ketat. Bahkan dalam perkembangan sekarang sudah banyak dijumpai bangunan-bangunan yang memakai bahan-bahan yang di Dukuh Dalam tabu untuk dipakai, misalnya genteng, kaca, papan. Walaupun demikian arah rumah-rumah masih tetap dari timur ke barat dan pintu rumah tidak menghadap ke makam keramat.

B.  Adat Istiadat yang Masih Berlaku dan Sudah Tidak Berlaku
Sesuai dengan perkembangan zaman kebudayaan di masyarakat Kampung Adat dukuh ada yang masih berlaku dan ada juga yang sudah tidak berlaku. Begitu banyak kebudayaan masih berlaku di masyarakat Kampung Dukuh Garut.
Mereka juga melaksanakan upacara "Moros", sebagai wujud masyarakat adat untuk memberikan hasil pertanian kepada pemerintahan setempat.
Ciri khas lainnya hingga kini sama sekali tidak terpengaruh oleh kemajuan jaman, bahkan nyaris tidak mengenal perkembangan IPTEK.
Kawasan Kampung Dukuh seluas 10 ha tediri 7 ha Wilayah Kampung Dukuh Luar, 1 ha Kampung Dukuh Dalam serta sisanya merupakan lahan kosong atau lahan produksi, terdapat pula areal yang dikenal wilayah "Karomah". sebagai lokasi makam "SyekhAbdul Jalil".
Di kampung "Dukuh Dalam" hanya terdapat 42 rumah dan bangunan Mesjid, dihuni 40 Kepala Keluarga (KK) atau 172 orang, sedangkan Kampung "Dukuh Luar" dihuni 70 KK, dengan mata pencaharian utamanya bertani, beternak ayam, bebek, kambing, domba, kerbau serta memelihara ikan dan usaha penggilingan padi.
Pola budaya aspek non fisiknya berupa ritual budaya antara lain "ngahaturan tuang" (menawari makan), merupakan adab masyarakat kepada pengunjung dari luar. Jika memiliki keinginan tertentu seperti kelancaran usaha, perkawinan, jodoh, mereka memberi garam, kelapa, telur ayam, kambing atau lainnya sesuai kemampuan.
Kemudian "nyanggakeun" (menyerahkan),  kegiatan penyerahan sebagian hasil pertanian kepada "Kuncen" (juru kunci) untuk diberkahi, dan masyarakat-pun tidak dirbolehkan memakan hasil panennya sebelum melakukan kegiatan Nyanggakeun.
Selanjutnya "tilu waktos" (tiga waktu), sebagai ritual yang dilakukan Kuncen yakni dengan membawa makanan ke dalam "bumi alit atau bumi lebet" (rumah kecil atau rumah dalam) untuk "tawasul",  Kuncen membawa sebagian makanan ke Bumi Allit lalu berdoa, yang biasanya dilakukan pada 1 Syawal, 10 Rayagung, 12 Maulud, 10 Muharam.
"Manuja", yakni penyerahan bahan makanan hasil bumi kepada Kuncen untuk diberkati pada lebaran Idul Fitri dan Idul Adha sebagai bentuk perayaan.
"Moros",  merupakan kebiasaan untuk menyerahkan hasil-hasil bumi yang dimiliki kepada aparat pemerintah seperti lurah dan camat.
Cebor Opat Puluh, adalah mandi dengan empat puluh kali siraman air dari pancuran yang dicampur dengan air khusus namun telah diberi doa-doa pada jamban umum.
Jaroh, merupakan bentuk kegiatan berziarah ke makam Syekh Abdul Jalil, tapi sebelumnya harus melakukan mandi cebor opat puluh dan mengambil air wudhu serta menanggalkan semua perhiasan serta menggunakan pakaian yang tidak bercorak.
Shawalatan, dilakukan pada hari Jumat di rumah kuncen, berupa Shalawatan Karmilah sejumlah 4.444 kali yang dihitung dengan menggunakan batu.
Sebelasan dilakukan setiap tanggal 11 dalam perhitungan bulan Islam dengan membaca Marekah, Terbang Gembrung merupakan kegiatan yang dilakukan pada tanggal 12 Maulud yang dilakukan para orang tua Kampung Dukuh.
Terbang Sejak, merupakan suatu pertunjukan pada saat perayaan seperti khitanan dan pernikahan, yakni sebagai pertunjukkan pertunjukan debus.
Maka terdapat hari-hari penting dan hari besar di Kampung Dukuh antara lain, 10 Muharam, 12 Maulud, 27 Rajab, 1 Syawal Idul Fitri serta pada setiap 10 Rayagung, dengan hari pentingnya Sabtu (Pelaksanaan Ziarah), Rebo Welasan (Hari terakhir bulan Sapar).
Seluruh sumber air yang digunakan masyarakat diberi "jimat" (keampuhan) sebagai penolak bala, dan biasanya diwajibkan untuk digunakan mandi, bahkan pada 14 Maulud dipercaya sebagai hari paling baik untuk menguji dan mencari ilmu kepada para guru dengan melakukan cebor opat puluh, juga terdapat tradisi 30 Bewah sebagai persiapan menjelang melaksanakan ibadah puasa Ramadhan, kata Yayan.
Di sam ping itu ada juga kebudayaan yang sudah tidak berlaku lagi di masyarakat Kampung Adat Dukuh, yakni: Dulu tata krama ketika akan masuk ke kampung Adat Dukuh tidak boleh memakai sandal dan ketika hujan tidak boleh memakai paying tetapi untuk sekarang ini hal tersebut sudah tidak berlaku lagi. Entah apa alasannya tetapi hal ini tidak lepas dari perkembangan zaman.

C.  Sistem Organisasi Sosial Masyarakat Kampung Adat Dukuh
Masyarakat Kampung Adat Dukuh memiliki sistem kemasyarakatan yang sudah tertata dengan baik dan berjalan sejak ratusan tahun yang lalu. Hal ini terbukti dengan berjalannya sistem organisasi sosial yang ada di masyarakat Kampung Adat Dukuh dan tidak pernah berubah dari masa ke masa dan masih berjalan samppai saat ini dan akan datang. Sistem organisasi sosial yang mereka gunakan menganut sistem kokolotan yang berasaskan pada ajaran islam selain berpola budaya berlandaskan religi yang sangat kuat, juga berpandangan hidup berlandas pada sufisme dengan berpedoman pada Mazhab Imam Syafii.
Sistem kokolotan dimaksud adalah suatu sistem organisasi sosial yang menghargai dan menghormati para kasepuhan atau kokolot dan karuhun atau nenekmoyang mereka menitipkan atau mengamanatkan kepada anak cucunya di Kampung Adat Dukuh agar tetap menjalankan ajaran yang telah diwariskan kepadanya.
Untuk menjalankan roda organisasi kemasyarakatan tersebut mereka berpedoman pada ajaran agama islam dengan madzhab Imam Syafi’i. Sehingga landasan budaya tersebut, berpengaruh pada bentukan fisik pedesaan dan adat istiadat masyarakatnya, yang sangat menjunjung keharmonisan serta keselarasan hidup bermasyarakat.
Masyarakatnya homogen dan hidup terpencil dari keramaian kota dan perkampungan lain. Menurut tradisi yang hidup sampai sekarang, masyarakat adat Kampung Dukuh sangat mematuhi kasauran karuhun (nasehat leluhur). Nasehat ini menganjurkan hidup sederhana, sopan santun, tidak berlebihan dan tidak mengejar kesenangan duniawi, serta tetap memegang prinsip kebersamaan. Selain itu, ada adat tabu (larangan) yang tetap dipegang sehingga pola kampung dan kebiasaan-kebiasaan sehari-hari tetap terjaga. Kemudian peranan kuncen sebagai pemimpin non formal dianggap sebagai pelindung adat istiadat yang kewibawaannya sangat berpengaruh.

D.  Sistem perkawinan
Sistem perkawinan masyarakat Kampung Adat Dukuh menganut sistem perkawinan bebas yang sesuai dengan ajaran islam. Aturan di kampung dukuh memperbolehkan masyarakatnya untuk menikah dengan siapa aja yang dicintainya asalkan tidak bertentangan dengan ajaran islam. Warga Kampung dukuh bisa menikah dengan warga di luar kampung dukuh begitu juga sebaliknya.

E.     Sistem Waris
Selain sistem perkawinan sistem pembagian waris pun di sesuaikan dengan ajaran islam. Di mana laki-laki disebut “nanggung” sedangkan perempuan disebut “ngais” artinya bagian waris untuk anak laki-laki dua kali lipat dari anak perempuan. Pada intinya pembagian waris di Masyarakat Kampung Dukuh menganut dua hukum dalam pembagian waris
1.   Hukum Adil
Artinya orang tua membagi warisannya secara adil sesuai kodratnya yang tertulis di dalam alquran yakni anak laki-laki mendapat warisan dua kali lipat dari anak perempuan dan anak perempuan mendapat bagian setengahnya dari anak laki-laki (2:1).
2.   Hukum Biridho
Artinya orang tua membagi rata harta warisannya untuk anak-anaknya tanpa melihat perbedaan kelamin sehingga anak laki-laki dan anak perempuan mendapat bagian yang sama. Di sini anak laki-laki harus ikhlas (ridho) agar warisan bagiannya disamaratakan dengan saudara perempuannya.

F.   Pantangan yang Berlaku di Masyarakat Kampung Dukuh
Sesuai dengan pola pikir masyarakat Indonesia yang salah satunya adalah Relegio Magis  yang di dalamnya terdapat pantangan. Begitu juga di masyarakat Kampung Adat Dukuh yang memiliki banyak pantangan yang tidak boleh dilanggar oleh masyarakatnya, diantaranya:
  1. Tidak makan dengan tangan kanan dan kiri seperti halnya orang-orang kaya pada zaman sekarang;
  2. tidak boleh makan sambil berdiri apalgi sambil berjalan;
  3. Diam atau duduk di pintu;
  4. Kaki tidak boleh membujur ke utara karena terdapat makam keramat ”Syeh Abdul Jalil” yang merupakan pendiri Kampung Adat Dukuh;
  5. Kencing dan buang hajat harus menghadap ke barat;
  6. Rumah-rumah tidak boleh mengahadap ke utara;
  7. Tidak diperkenankan pula adanya prasarana listrik dan pemasangan televisi serta radio, yang mereka yakini selain mendatangkan manfaat yang banyak, juga bisa mendatangkan banyak kemudaratan;
  8. Ketika ziarah ke makam Syeh Abdul Jalil harus memakai baju khusus yang telah disediakan yang berbentuk ”gamis” dengan warna putih polos;
  9. PNS tidak boleh zaiarah ke makam Syeh Abdul Jalil;
  10. Terhadap wali yang meninggal tidak boleh menyebut ”maot” tetapi ”ngalih tempat”;


  
BAB III
PENUTUP


3.1     Kesimpulan
Dalam kisah tradisi yang dipercayai masyarakat setempat bahwa yang berjasa sebagai pendiri Kampung Dukuh adalah Syekh Abdul Jalil.  Menurut cerita pada abad ke-17, Rangga Gempol II yang saat itu menjadi Bupati Sumedang yang berada di bawah kekuasaan Mataram, menghadap penguasa Mataram dan mohon agar menunjuk seorang hakim/penghulu/kepala agama pengganti yang telah meninggal. Sultan mengatakan bahwa penghulu pengganti tidak usah dicari jauh-jauh karena orang tersebut ada di pedesaan Pasundan. Rangga Gempol II kemudian mencari orang yang dimaksud dan akhirnya bertemu dengan Syekh Abdul Jalil, pemimpin sebuah pesantren yang mempunyai murid-murid cukup banyak.
tengger  (bormo) dan ada di wilayah kuningan.
Kampung adat dukuh sangat unik, dan masih memegang budaya lokal yg sangat kental. Sebenarnya ada beberapa kampung adat di wilayah Kabupaten Garut. Satu di antaranya dan yang paling besar adalah Kampung Dukuh. Seperti di kampung-kampung adat lain, masyarakat di Kampung Dukuh sangat teguh memegang adat dan tradisi leluhurnya. Di kampung ini, penghuninya hidup jauh dari kemewahan dan menerapkan pola hidup sederhana seperti diwariskan oleh leluhurnya dari generasi ke generasi. Oleh karena itu jangan aneh jika di kampung ini tidak ditemukan jaringan listrik dan alat-alat elektronik seperti radio dan televisi.

3.2     Saran
a.    Kita harus banyak belajar lewat kesederhanaan, kebersahajaan dan solidaritas sosial warga Kampung Dukuh. Di tengah-tengah kehidupan yang sangat hedonis, memudarnya apresiasi terhadap nilai-nilai tradisi sosial yang semakin menggejala, dan persaingan hidup yang kadang melunturkan nilai kemanusiaan kita. Begitu banyak hal yang bisa diambil dari kehidupan masyarakat Kampung Dukuh. Mulai dari hubungan kemasyarakatan, interaksi dengan alam, hingga pegangan bijak dari adat masyarakat Kampung Dukuh. Semua itu tercermin dari budi yang luhur sebuah masyarakat sunda yang masih memegang teguh budayanya. Kita sudah sepatutnya mensyukuri keaneka ragaman budaya yang ada di nusantara. Selayaknya kita menghargai dan menjaga apa yang menjadi pegangan adat masyarakat kampung Dukuh.
b.    Kampung Dukuh dapat di jadikan aset wisata di Jawa Barat yang berhubungan dengan Budaya. Adat istiadat kampung Dukuh harus dihargai pemerintah, agar dipandang oleh dunia, karena jarang kampung-kampung di Indonesia yang masih menjaga keutuhan dari budaya yang di turunkan oleh leluhurnya.




No comments:

Post a Comment