MAKALAH MENGAPA ORANG MENTAATI HUKUM
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Jika kita berbicara filsafat, kita
seakan berada pada ranah yang sangat abstrak, dan filsafat hukum merupakan
cabang dari filsafat, filsafat hukum mempunyai fungsi yang strategis dalam
pembentukan masyarakat sadar hukum dan taat di Indonesia.
Hukum adalah dalam kompas ilmu untuk
manusia, atau sosial ilmu, karena merupakan bagian integral dan penting dalam
komponen manusia masyarakat dan budaya. Tidak ada kejadian yang dikenal dari
suatu keadaan dalam pengalaman manusia, di mana masyarakat yang heterogen ada
dan budaya telah tanpa, atau sudah bebas dari, hukum. Dimanapun dan kapanpun
masyarakat dan budaya yang ditemukan, ada hukum juga ditemukan, menggenangi
seluruh masyarakat sebagai bagian dari budaya.
Seperti komponen lain dari masyarakat
manusia dan budaya, hukum adalah fenomena, rentan terhadap ketakutan
intelektual dengan bantuan dari indra manusia, dan tunduk pada penyelidikan
empiris dan ilmiah deskripsi. Hukum merupakan salah satu bentuk budaya untuk kendali
dan regulasi perilaku manusia, baik individual atau kolektif dalam
penerapannya. Hukum adalah alat utama dari kontrol sosial pada masyarakat
modern serta dalam masyarakat primitif.
Pembentukan masyarakat sadar hukum dan
taat akan hukum merupakan cita-cita dari adanya norma-norma yang menginginkan
masyarakat yang berkeadilan sehingga sendi-sendi dari budaya masyarakat akan
berkembang menuju terciptanya suatu sistem masyarakat yang menghargai satu sama
lainnya, membuat masyarakat sadar hukum dan taat hukum bukanlah sesuatu yang
mudah dengan membalik telapak tangan, banyak yang harus diupayakan oleh pendiri
atau pemikir negeri ini untuk memikirkan hal tersebut. Hukum bukanlah
satu-satunya yang berfungsi untuk menjadikan masyrakat sadar hukum dan taat hukum,
Indonesia yang notabene adalah negara yang sangat heterogen tampaknya
dalam membentuk formulasi hukum positif agak berbeda dengan negara-negara yang
kulturnya homogen, sangatlah penting kiranya sebelum membentuk suatu
hukum yang akan mengatur perjalanan masyarakat, haruslah digali tentang
filsafat hukum secara lebih komprehensif yang akan mewujudkan keadilan
yang nyata bagi seluruh golongan, suku, ras, agama yang ada di Indonesia.
Peranan hukum didalam masyarakat
sebagimana tujuan hukum itu sendiri adalah menjamin kepastian dan keadilan,
dalam kehidupan masyarakat senantiasa terdapat perbedaan antara pola-pola
perilaku atau tata-kelakuan yang berlaku dalam masyarakat dengan pola-pola
perilaku yang dikehendaki oleh norma-norma (kaidah) hukum. Hal ini dapat
menyebabkan timbulnya suatu masalah berupa kesenjangan sosial sehingga pada
waktu tertentu cenderung terjadi konflik dan ketegangan-ketegangan sosial yang
tentunya dapat mengganggu jalannya perubahan masyarakat sebagaimana arah yang
dikehendaki.
Keadaan demikian terjadi oleh karena
adanya hukum yang diciptakan diharapkan dapat dijadikan pedoman (standard)
dalam bertindak bagi masyarakat tidak ada kesadaran hukum sehingga cenderung
tidak ada ketaatan hukum.
Dari uraian d iatas timbul pertanyaan
yang harus di gali jawabnya lebih mendalam yakni tentang “Mengapa
orang Mentaati Hukum?” Hal ini dapat kita temukan jawabanya dalam ranah
filsafat hukum.
B.
Tujuan
1. Untuk
mengetahui alasan-alasan mengapa kita sebabagai manusia harus taat terhadap
hukum,
2. Untuk
memenuhi salah satu tuga mata kuliah Filsafat Hukum yang diberikan oleh dosen
pembina Drs. Yahya Mulyadi, M.Pd dan Dra. Rina Meutia Iryana, M.Pd.
BAB II
MENGAPA SESEORANG
MENTAATI HUKUM
Sebelum
kita mengetahui tentang mengapa seseorang mentaati hukum kita harus mengetahui
dulu tujuan dari hukum itu sendiri, tujuan hukum tersebut dikemukakan oleh
beberapa ahli hukum yakni sebagai berikut :
1.
Dr. Wirjono
Prodjodikoro. S.H
Dalam
bukunya “ Perbuatan Melanggar Hukum”. Mengemukakan bahwa tujuan Hukum adalah
mengadakan keselamatan, kebahagiaan dan tata tertib dalam masyarakat. Ia
mengatakan bahwa masing-masing anggota masyarakat mempunyai kepentingan yang
beraneka ragam. Wujud dan jumlah kepentingannya tergantung pada wujud dan sifat
kemanusiaan yang ada di dalam tubuh para anggota masyarakat masing-masing Hawa
nafsu masing-masing menimbulkan keinginan untuk mendapatkan kepuasan dalam
hidupnya sehari-hari dan supaya segala kepentingannya terpelihara dengan
sebaik-baiknya.
Untuk
memenuhi keinginan-keinginan tersebut timbul berbagai usaha untuk mencapainya,
yang mengakibatkan timbulnya bentrokan-bentrokan antara barbagai macam
kepentingan anggota masyarakat. Akibat bentrokan tersebut masyarakat menjadi
guncang dan keguncangan ini harus dihindari. Menghindarkan keguncangan dalam
masyarakat inilah sebetulnya maksud daripada tujuan hukum, maka hukum
menciptakan pelbagai hubungan tertentu dalam hubungan masyarakat.
2. Prof. Subekti, S.H.
Menurut
Prof. Subekti SH keadilan berasal dari Tuhan YME dan setiap orang diberi
kemampuan, kecakapan untuk meraba dan merasakan keadilan itu. Dan segala apa
yang di dunia ini sudah semestinya menimbulkan dasar-dasar keadilan pada
manusia.
Dengan
demikian, hukum tidak hanya mencarikan keseimbangan antara pelbagai kepentingan
yang bertentangan satu sama lain, akan tetapi juga untuk mendapatkan
keseimbangan antara tuntutan keadilan tersebut dengan “Ketertiban“ atau
“Kepastian Hukum“.
3. Prof. Mr. Dr. L.J. Apeldoorn.
Dalam
bukunya “Inleiding tot de studie van het Nederlanse Recht”, Apeldoorn
menyatakan bahwa tujuan Hukum adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat
secara damai dan adil. Untuk mencapai kedamaian Hukum harus diciptakan
masyarakat yang adil dengan mengadakan perimbanagn antara kepentingan yang
saling bertentangan satu sama lain dan setiap orang harus memperoleh (sedapat
mungkin) apa yang menjadi haknya. Pendapat Van Apeldoorn ini dapat dikatakan
jalan tengah antara 2 teori tujuan hukum, Teori Etis dan Utilitis.
4. Aristoteles.
Dalam
Bukunya “Rhetorica” mencetuskan teorinya bahwa tujuan hukum menghendaki
keadilan semata-mata dan isi daripada hukum ditentukan oleh kesadaran etis
mengenai apa yang dikatakan adil dan apa yang dikatakan tidak adil.
Menurut
teori ini buku mempunyai tugas suci dan luhur, ialah keadilan dengan memberikan
tiap-tiap orang apa yang berhak dia terima yang memerlukan peraturan sendiri
bagi tiap-tap kasus. Apabila ini dilaksanakan maka tidak akan ada habisnya.
Oleh karenanya Hukum harus membuat apa yang dinamakan “Algemeene
Regels”(Peratuaturan atau ketentuan-ketentyuan umum. Peraturan ini diperlukan
oleh masyarakat teratur demi kepentingan kepastian Hukum, meskipun pad
asewktu-waktu dadapat menimbulkan ketidak adilan.
5. Jeremy Bentham
Dalam
Bukunya “Introduction to the morals and negismation”, ia mengatakan bahwa hukum
bertujuan semata-mata apa yang berfaedah pada orang. Pendapat ini
dititikberatkan pada hal-hal yang berfaedah pada orang banyak dan bersifat umum
tanpa memperhatikan soal keadilan. Disini kepastian melalui hukum bagi
perorangan merupakan tujuan utama dari Hukum.
6. Mr. J.H.P. Bellefroid.
Bellefroid
menggabungkan 2 pandangan ekstrim tersebut. Ia menggabungkan dalam bukunya
“Inleiding tot de Rechts wetenshap in Nederland” bahwa isi hukum harus
ditentukan menurut 2 asas, ialah asas keadilan dan faedah.
7. Rusli Effendy (1991:79)
Mengemukakan bahwa tujuan hukum dapat dapat dikaji
melalui tiga sudut pandang, yaitu :
a). Dari sudut
pandang ilmu hukum normatif, tujuan hukum dititik beratkan pada segi kepastian
hukum.
b). Dari sudut
pandang filsafat hukum, maka tujuan hukum dititikberatkan pada segi keadilan.
c). Dari sudut
pandang sosiologi hukum, maka tujuan hukum dititikberatkan pada segi
kemanfaatan.
8.
Van Kan
berpendapat
bahwa hukum bertujuan menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya
kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu.
Adapun
tujuan hukum pada umumnya atau tujuan hukum secara universal, dapat dilihat
dari tiga aliran konvensional :
1. Aliran Etis
Aliran ini menganggap bahwa pada asasnya
tujuan hukum adalah semata-mata untuk mencapai keadilan. Hukum ditentukan oleh
keyakinan yang etis tentang adil dan yang tidak adil, dengan perkataan lain
hukum menurut aliran ini bertujuan untuk merealisir atau mewujudkan keadilan. Pendukung
aliran ini antara lain, Aristoteles, Gery Mil, Ehrliek, Wartle.
Salah satu
pendukung aliran ini adalah Geny. Sedangkan penetang aliran ini pun cukup
banyak, antara lain pakar hukum Sudikno Mertokusumo:
“Kalau
dikatakan bahwa hukum itu bertujuan mewujudkan keadilan, itu berarti bahwa
hukum itu identik atau tumbuh dengan keadilan, hukum tidaklah identik dengan
keadilan. Dengan demikian berarti teori etis itu berat sebelah” (Achmad Ali,
1996:86).
Tegasnya keadilan atau apa yang dipandang
sebagai adil sifatnya sangat relatif, abstrak dan subyektif. Ukuran adil bagi
tiap-tiap orang bisa berbeda-beda. Olehnya itu tepat apa yang pernah
diungkapkan oleh N.E. Algra bahwa :
“Apakah
sesuatu itu adil (rechtvaardig),
lebih banyak tergantung pada Rechtmatig
heid (kesesuaian dengan hukum) pandangan pribadi seseorang penilai. Kiranya
lebih baik tidak mengatakan “itu adil”, tetapi itu mengatakan hal ini saya
anggap adil memandang sesuatu itu adil, terutama merupakan sesuatu pendapat
mengenai nilai secara pribadi. Achmad Ali (1990:97).
2. Aliran Utilistis
Menurut aliran ini mengaggap bahwa pada
asasnya tujuan hukum adalah semata-mata untuk menciptakan kemanfaatan atau
kebahagiaan yang sebsar-besarnya bagi manusia dalam jumlah yang
sebanyak-banyaknya. Jadi pada hakekatnya menurut aliran ini, tujuan hukum
adalah manfaat dalam mengahasilkan kesenangan atau kebahagiaan yang terbesar
bagi jumlah orang yang terbanyak.
Aliran utilistis ini mempunyai pandangan bahwa
tujuan hukum tidak lain adalah bagaiamana memberikan manfaat yang
sebesar-besarnya bagi warga masyarakat (ajaran moral praktis).
3. Aliran
Yuridis Dogmatik
Menurut aliran ini menganggap bahwa pada
asasnya tujuan hukum adalah semata-mata untuk menciptakan kepastian hukum,
karena dengan adanya kepastian hukum, fungsi hukum dapat berjalan dan mampu
mempertahankan ketertiban.
Penganut aliran yuridis dogmatik ini bahwa
adanya jaminan hukum yang tertuang dari rumusan aturan perundang-undangan
adalah sebuah kepastian hukum yang harus diwujudkan. Kepastian hukum adalah
syarat mutlak setiap aturan, persoalan keadilan dan kemanfaatan hukum bukan
alasan pokok dari tujuan hukum tetapi yang penting adalah kepastian hukum.
Bagi penganut aliran ini, janji hukum yang
tertuang dalam rumusan aturan tadi merupakan kepastian yang harus diwujudkan,
penganut aliran ini melupakan bahwa sebenarnya janji hukum itu bukan suatu yang
harus, tetapi hanya suatu yang seharusnya.
Dari ketiga aliran tujuan hukum di atas
tidaklah bersifat baku, dalam artian masih ada pendapat-pendapat lain tentang
tujuan hukum yang bisa dilambangkan dengan melihat latar belakang konteks
sosial masyarakat yang selalu berubah.
Dari uraian tersebu dapat
disimpulkan bahwa kita sebagai masyarakat harus mengtahui bahwa hukum itu
dibentuk atau diciptakan intinya adalah untuk mencipatakan ketertiban sekaligus
ketertiban dalam hidup bermasyarakat.
Menurut
Soerjono (91986:49-50, setir pendapatnya L. Pospisil,
1971:200-201) berpendapat bahwa ada Faktor-faktor yang menyebabkan warga
masyarakat mematuhi hukum, setidak-tidaknya dapat dikembalikan pada
faktor-faktor atau hal-hal sebagai berikut:
1.
Compliance, yaitu:
“an overt
acceptance induced by expectation of rewards and an attempt to avoid possible
punishment – not by any conviction in the desirability of the enforced nile.
Power of the influencing agent is based on ‘means-control” and, as a
consequence, the influenced person conforms only under surveillance”.
Orang mentaati hukum karena takut terkena
hukuman. Ketaatan sebagai pemenuhan suatu penerimaan terang yang dibujuk oleh
harapan penghargaan dan suatu usaha untuk menghindari kemungkinan hukuman,
bukan karena keinginan yang kuat untuk menaati hukum dari dalam diri. Kekuatan
yang mempengaruhi didasarkan pada ”alat-alat kendali” dan, sebagai
konsekuensinya, orang yang dipengaruhi menyesuaikan diri hanya di bawah
pengawasan.
2.
Identification, yaitu:
“an
acceptance of a rule not because of its intrinsic value and appeal but because
of a person’s desire to maintain membership in a group or relationship with the
agent. The source of power is the attractiveness of the relation which the
persons enjoy with the group or agent, and his conformity with the rule will be
dependent upon the salience of these relationships”
Ketaatan
yang bersifat identification, artinya ketaatan kepada suatu aturan
karena takut hubungan baiknya dengan seseorang menjadi rusak. Identifikasi, yaitu: suatu penerimaan terhadap aturan bukan
karena nilai hakikinya, dan pendekatan hanyalah sebab keinginan seseorang untuk
memelihara keanggotaan di dalam suatu hubungan atau kelompok dengan ketaatan
itu. Sumber kuasa menjadi daya pikat dari hubungan orang-orang yang menikmati
kebersamaan kelompok itu, dan penyesuaiannya dengan aturan akan bergantung atas
hubungan utama ini.
3.
Internalization, yaitu:
“the
acceptance by an individual of a rule or behavior because he finds its content
intrinsically rewarding … the content is congruent with a person’s values
either because his values changed and adapted to the inevitable”.
Ketaatan
yang bersifat internalization, artinya ketaatan pada suatu aturan karena
ia benar-benar merasa bahwa aturan itu sesuai dengan nilai instrinsik yang
dianutnya. Internalisasi, yaitu: ” penerimaan oleh
aturan perorangan atau perilaku sebab ia temukan isinya yang pada hakekatnya
memberi penghargaan… isi adalah sama dan sebangun dengan nilai-nilai seseorang
yang manapun, sebab nilai-nilainya mengubah dan menyesuaikan diri dengan – yang
tak bisa diacuhkanAda kesadaran dari dalam diri yang membuatnya mentaati hukum
dengan baik.
Ada beberapa hal sebab berlakunya kaidah hukum supaya hukum itu berfungsi,
antara lain :
·
Kaidah hukum berlaku secara yuridis, apabila penentuannya
didasarkan pada kaidah yang lebih tinggi tingkatannya atau apabila terbentuk
menurut cara yang telah ditetapkan.
·
Kaidah hukum berlaku secara
sosiologis, apabila kaidah tersebut dapat dipaksakan berlakunya oleh penguasa
walaupun tidak diterima dan diakui oleh seluruh masyarakat.
·
Kaidah hukum tersebut berlaku
secara filosofis, artinya sesuai dengan cita-cita hukum sebagai nilai positif
yang tertinggi.
Berkaitan dengan hal tersebut , menurut saya, ada beberapa alasan mengapa
manusia mematuhi hukum:
o Manusia mematuhi hukum jelas karena hukum itu merupakan suatu kebutuhan.
Dimana ada masyarakat, disitu pasti ada hukum.
Semua manusia butuh hukum untuk kelangsungan hidupnya, karena sejatinya setiap
manusia pasti mendambakan kehidupan yang aman, nyaman, dan tentram, dan dengan
adanya hukum itu sendiri, kehidupan yang aman itupun dapat terwujudkan.
Contohnya, sebagai warga Negara Indonesia, kita wajib tau apa saja hak-hak dan
kewajiban kita dalam kehidupan berbangsa danbernegara, maka dengan adanya UUD
1945 pasal 27 sampai pasal 33 kita dapat
mengetahui hak-hak dan kewajiban kita sebagai warga Negara Indonesia.
o Manusia mematuhi hukum karena memang dari kesadaran manusia itu sendiri.
Contohnya, sebagai manusia yang bermoral,
pasti tidak akan ada pria dan wanita
yang belum terkat perkawinan yang sah tetapi
tinggal bersama dalam satu rumah
(biasa disebut kumpul kebo). Memang tidak ada sanksi tertulis dalam hal
tersebut. Tetapi perlu diingat, hukum itu bukan hanya sebatas
Undang-Undang atau peraturan tertulis
saja (paham legisme), tetapi ada juga hukum yang bersifat tidak tertulis (hukum
adat) yang sanksinya merupakan sanksi moral dari masyarakat sekelilingnya.
Seperti Contoh kasus diatas , atas dasar kesadaran tentu tidak akan ada manusia
yang berbuat demikian walaupun memang tidak ada Undang-Undang yang memuat hal tersebut, tetapi hal itu
tentu ssaja merupakan perbuatan asusila
yang tentu saja akan mendapat
sanksi moral, yaitu berupa cemooh dari masyarakat bahwa mereka yang terlibat
tersebut telah melanggar norma susila yang berlaku.
o Manusia mematuhi hukum karena adanya sanksi
Alasan ini paling banyak dan paling ampuh untuk
mendorong manusia mematuhi hukum. Sanksi
merupakan balasan atau ganjaran yang akan diterima bagi siapa saja yang
melanggar hukum, dengan ketentuan -
ketentuan tertentu. Sanksi bersifat memaksa.
o Manusia adalah makhluk sosial
Manusia adalah makhluk sosial yang bersifat Zoon
Politicn (Aristoteles) yang nyata dalam
kehidupan bersama sebagai masyarakat itu
tidak mudah. Hal itu disebabkan karena setiap manusia mempunyai kebutuhan dan
kepentingan sendiri-sendiri yang seringkali bertentangan satu sama lainnya.
Dari akibat perbedaan itu sering terjadi ketidakeimbangan /keserasian dalam
hubungan bermasyarakat, disinilah aturan tata kehidupan antarmanusia yang
disebut Hukum itu dibutuhkan ditengah-tengah masyarakat.
Manusia mentaati hukum dengan berpegang pada
teori. Teori-teori tersebut adalah :
1.
Teori kedaulatan Tuhan
Teori ini menganggap bahwa hukum itu adalah perintah Tuhan, maka pada
hakekatnya manusia mentaati hukum berarti mentaati Tuhan
2.
Teori kedaulatan hokum
Menurut teori ini, bahwa seseorang mentaati hukum karena berasal dari
perasaan bahwa hukum adalah sebagian dari masyarakat. Akibatnya apabila ia
tidak mentaati hokum akan dianggap tidak mengikuti norma-norma yang dianut oleh
masyarakat itu sendiri.
3.
Teori kedaulatan Negara
Menurut teori ini, seseorang mentaati hukum karena ia sendiri yang
menghendakinya. Sementara Negara yang mempunyai hak kekuasaan sekaligus
mempunyai kekuatan untuk menyelenggarakan hukum.
Mengapa manusia melanggar
hukum
Setiap manusia mempunyai kebutuhan yang berbeda-beda satu dengan yang
lainnya. Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya tersebut manusia akan melakukan
segala cara. Sering terjadi hal tesebut adalah hal melanggar hukum.
o
Melanggar hukum karena memang
tidak tau hokum
Sebenarnya tidak ada manusia yang tidak tau hukum. Karena hukum itu sendiri
ada ditengah-tengah masyarakat, dimana ada masyarakat, disitulah ada
hukum. Hanya saja, di Indonesia banyak
sekali Undang-Undang yang telah dibuat pemerintah dan sangat disayangkan bahwa
tidak semua Undang-Undang tersebut menyentuh seluruh lapisan masyarakat.
Mulai dari alasan sosialisasi yang
kurang, malas tau, dan sebagainya. Conton saja, Undang-Undang tentang
Pornografi. Banyak masyarakat yang tidak tau isi dari Undang-Undang tersebut
dan sanksi apa yang dikenakan bagi para pelanggarnya.
o
Manusia melanggar hukum karena merasa
punya kekuasaan atau materi berlebih
Banyak orang yang mempunyai kekuasaan atau jabatan yang tinggi merasa hal
itu adalah segala-galanya. Sehingga tidak mempedulikan peraturan yang
berlaku. Padahal dalam Undang-Undang
dijelaskan bahwa setiap orang mempunyai kedudukan yang sama dihadapan hukum.
Tetapi pada kenyataannya banyak para pejabat atau artis-artis yang mempunyai
popularitas dan materi yang banyak
sehingga jika tersangkut sebuah kasus maka terlihat sangat mudah kasus itu
cepat selesai penanganannya atau jika pun ada sanksi maka sanksi yang dijatuhkan sangatlah ringan.
o
Melanggar hukum karena
kesengajaan (Dolus)
Yang
dimaksudkan, Dolus adalah kehendak yang disadari yang ditujukan untuk melakukan
pelanggaran atau kejahatan tertentu. Contohnya yaitu Pasal 338 KUHP tentang
tindak pidana pembunuhan, Pasal 245 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan mata uang.
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
A. Kesimpulan
Jika kita
ingin mengetahui alasana mengapa
seseorang taat terhadap hukum kita juga perlu tau tujuan dari hukum itu sendiri
ada beberpa ahli yang menyatakan bahwa tujuan
hukum itu dibuat atau untuk mencipatkan ketertiban dan keadilan, akan tetatpi
berbegai persefsi itu muncul dari tujuan hukum ini sehingga terjadi suatu
konroversi di dalamnya, contohnya dari kedua ahli hukum ini yaitu Prof. Mr.
Dr. L.J. Apeldoorn.dan Jeremy
Bentham.
Prof. Mr. Dr. L.J. Apeldoorn Dalam
bukunya “Inleiding tot de studie van het Nederlanse Recht”, Apeldoorn
menyatakan bahwa tujuan Hukum adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat
secara damai dan adil. Untuk mencapai kedamaian Hukum harus diciptakan
masyarakat yang adil dengan mengadakan perimbanagn antara kepentingan yang
saling bertentangan satu sama lain dan setiap orang harus memperoleh (sedapat
mungkin) apa yang menjadi haknya. Pendapat Van Apeldoorn ini dapat dikatakan
jalan tengah antara 2 teori tujuan hukum, Teori Etis dan Utilitis.
Sedangkan
menurut Jeremy Bentham, dalam
Bukunya “Introduction to the morals and negismation”, ia mengatakan bahwa hukum
bertujuan semata-mata apa yang berfaedah pada orang. Pendapat ini
dititikberatkan pada hal-hal yang berfaedah pada orang banyak dan bersifat umum
tanpa memperhatikan soal keadilan. Disini kepastian melalui hukum bagi
perorangan merupakan tujuan utama dari Hukum.
Selain tujuan hukum di atas ada juga beberapa aspek
atau alasan mengapa seseorang taat terhadap hukum yaitu, yang pertama Orang
mentaati hukum karena takut terkena hukuman. Ketaatan sebagai pemenuhan suatu
penerimaan terang yang dibujuk oleh harapan penghargaan dan suatu usaha untuk
menghindari kemungkinan hukuman, bukan karena keinginan yang kuat untuk menaati
hukum dari dalam diri. Yang kedua Ketaatan
yang bersifat identification, artinya ketaatan kepada suatu aturan
karena takut hubungan baiknya dengan seseorang menjadi rusak. Identifikasi, yaitu: suatu penerimaan terhadap aturan bukan
karena nilai hakikinya, dan pendekatan hanyalah sebab keinginan seseorang untuk
memelihara keanggotaan di dalam suatu hubungan atau kelompok dengan ketaatan
itu. Yang Ketiga Ketaatan
yang bersifat internalization, artinya ketaatan pada suatu aturan karena
ia benar-benar merasa bahwa aturan itu sesuai dengan nilai instrinsik yang
dianutnya
B. Saran
Untuk
seluruh pembecapenulis menyarankan agar meperdalam filsafat hukum karena dengan
kita memperdalam filsafat hukum kita akan lebih mengenal alasan-alasan mengapa
seseorang taat terhadap hukum, mengapa negara berhak menghukum, dan
alasan-alasa seseorang melanggar hukum, pertanyaan pertanyaan tersebut dapat
terkuak dengan adanya filsafat hukum ini.
Terima Kasih.
ReplyDeleteUtk kelengakapan makalah trsbt tdk sy posting keseluruhan.
Krna makalah tersebut udah sy ringkas kembali.
Makalah yang asli nya lebih banyak dari itu