MAKALAH HAK ASASI MANUSIA (HAM)
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Hak asasi
manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan.
Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai
manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai
manusia. Hak ini dimiliki oleh
manusia semata – mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau
pemberian negara. Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan
manusia lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak asasi diperoleh manusia
dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat
diabaikan.
Sebagai manusia, ia makhluk Tuhan yang mempunyai
martabat yang tinggi. Hak asasi manusia ada dan melekat pada setiap manusia.
Oleh karena itu, bersifat universal, artinya berlaku di mana saja dan untuk
siapa saja dan tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia
selain untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai
landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia.
Pada setiap hak melekat kewajiban. Karena
itu,selain ada hak asasi manusia, ada juga kewajiban asasi manusia, yaitu
kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya hak asasi
manusia (HAM). Dalam menggunakan Hak Asasi Manusia, kita wajib untuk
memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh
orang lain.
Kesadaran akan hak asasi manusia , harga diri ,
harkat dan martabat kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di muka bumi. Hal
itu disebabkan oleh hak – hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu
dilahirkan dan merupakan hak kodrati yang melekat pada diri manusia. Sejarah
mencatat berbagai peristiwa besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk
menegakkan hak asasi manusia.
1.2
Rumusan Masalah
Rumusan
Masalah dalam makalah ini adalah bagaimana konsep Hak Asasi Manusia berserta
dengan perkembangan nya baik di dunia maupun di Indonesia
1.3
Tujuan Penulisan
Tujuan
penulisan dalam makalah ini adalah mendeskripsikan mengenai konsep Hak Asasi
Manusia berserta dengan perkembangan nya baik di dunia maupun di Indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Sejarah
Hak Asasi Manusia
Hak
asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu
dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat
kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat
hidup sebagai manusia. Hak
ini dimiliki oleh manusia semata – mata karena ia manusia, bukan karena
pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka hak asasi manusia itu tidak
tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak
asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan
merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.
Sebagai manusia, ia makhluk Tuhan yang
mempunyai martabat yang tinggi. Hak asasi manusia ada dan melekat pada setiap
manusia. Oleh karena itu, bersifat universal, artinya berlaku di mana saja dan
untuk siapa saja dan tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan
manusia selain untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga digunakan
sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia.
Pada setiap hak melekat kewajiban.
Karena itu,selain ada hak asasi manusia, ada juga kewajiban asasi manusia,
yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya hak asasi
manusia (HAM). Dalam menggunakan Hak Asasi Manusia, kita wajib untuk
memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh orang
lain.
Kesadaran akan hak asasi manusia ,
harga diri , harkat dan martabat kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di
muka bumi. Hal itu disebabkan oleh hak – hak kemanusiaan yang sudah ada sejak
manusia itu dilahirkan dan merupakan hak kodrati yang melekat pada diri
manusia. Sejarah mencatat berbagai peristiwa besar di dunia ini sebagai suatu
usaha untuk menegakkan hak asasi manusia.
2.1.1
Pengertian Hak Asasi
Manusia
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang
melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha
Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan
dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan
serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun
1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).
“John
Locke” menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh
Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati.
Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun
1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak
yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang
Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan
dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan
serta perlindungan harkat dan martabat manusia”
2.2.1 Macam-Macam Hak Asasi Manusia
Setiap
individu yang telah lahir di dunia ini memiliki Hak dasar yang harus
diperjuangka, antara lain : hak hidup (life), hak kebebasan (liberty), dan hak
memiliki sesuatu (property). Dengan berkembangnya budaya dan kepentingan yang
ada, hak-hak dasar tersebut kemudian berkembang dan mencakup berbagai bidang kehidupan
manusia,antara lain
a. Hak asasi dalam bidang politik
a. Hak asasi dalam bidang politik
yang
meliputi hak dan kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pikiran atau pendapat
(opini), hak memilih dan hak dipilih secara bebas tanpa tekanan dari pihak
manapun juga, hak turut serta dalam pemerintahan, hak diakui dalam kedudukan
sebagai warga Negara yang sederajat dan lain sebagainya.
b. Hak asasi dalam bidang hukum
b. Hak asasi dalam bidang hukum
yang
meliputi mempunyai hak yang sama dalam hukum dan berhak atas perlindungan hukum
tanpa diskriminasi, hak mendapat pembelaan hukun dan mendapat perlakuan yang
wajar di muka badan-badan peradilan.
c. Hak asasi dalam bidang agama
yang meliputi hak dan kebebasan dalam memilih
agama, hak beribadat menurut agama dan keyakinannya masing-masing.
d. Hak asasi dalam bidang ekonomi
yang
meliputi hak dan kebebasan dalam memiliki sesuatu, hak membli dan menjual
sesuatu, hak dan kebebasan mengadakan perjanjian atau kontrak, hak untuk
membentuk serikat pekerja dan hak mendapatkan pekerjaan yang layak.
e. Hak asasi dalam bidang social
e. Hak asasi dalam bidang social
yang
meliputi hak mendapat perlakuan yang sama dalam kehidupan di masyarakat, hak
atas kebebasan berkumpul secara damai dan lain sebagainya
f. Hak asasi dalam bidang kebudayaan
f. Hak asasi dalam bidang kebudayaan
yang
meliputi hak mendapat pendidikan dan pengajaran, hak dan kebebasan untuk
mengembangkan kebudayaan yang disukainya, kebebasan untuk memilih jenis
pendidikan yang diminatinya
g. Hak asasi dalam bidang pertahanan keamanan (HANKAM)
yaitu hak bebas dari rasa takut dan ancaman.
2.2. Perkembangan pemikiran HAM dunia bermula dari
a. Magna Charta
Pada awal abad XII Raja Richard yang
dikenal adil dan bijaksana telah diganti oleh Raja John Lackland yang bertindak
sewenang–wenang terhadap rakyat dan para bangsawan. Tindakan sewenang-wenang
Raja John tersebut mengakibatkan rasa tidak puas dari para bangsawan yang
akhirnya berhasil mengajak Raja John untuk membuat suatu perjanjian yang
disebut Magna Charta atau Piagam Agung.
Magna Charta
dicetuskan pada 15 Juni 1215 yang prinsip dasarnya memuat pembatasan kekuasaan
raja dan hak asasi manusia lebih penting daripada kedaulatan raja. Tak seorang
pun dari warga negara merdeka dapat ditahan atau dirampas harta kekayaannya
atau diasingkan atau dengan cara apapun dirampas hak-haknya, kecuali
berdasarkan pertimbangan hukum. Piagam Magna Charta itu menandakan kemenangan
telah diraih sebab hak-hak tertentu yang prinsip telah diakui dan dijamin oleh
pemerintah. Piagam tersebut menjadi lambang munculnya perlindungan terhadap
hak-hak asasi karena ia mengajarkan bahwa hukum dan undang-undang derajatnya
lebih tinggi daripada kekuasaan raja.
Isi Magna Charta adalah sebagai berikut
:
§ Raja beserta keturunannya berjanji akan
menghormati kemerdekaan, hak, dan kebebasan Gereja Inggris.
§ Raja berjanji kepada penduduk kerajaan
yang bebas untuk memberikan hak-hak.
§ Para petugas keamanan dan pemungut
pajak akan menghormati hak-hak penduduk.
§ Polisi ataupun jaksa tidak dapat
menuntut seseorang tanpa bukti dan saksi yang sah.
§ Seseorang
yang bukan budak tidak akan ditahan, ditangkap, dinyatakan bersalah tanpa
perlindungan negara dan tanpa alasan hukum sebagai dasar tindakannya.
§ Apabila
seseorang tanpa perlindungan hukum sudah terlanjur ditahan, raja berjanji akan
mengoreksi kesalahannya.
` b. Deklarasi Francis
(The French declaration )
Perjuangan hak asasi manusia di
Prancis dirumuskan dalam suatu naskah pada awal Revolusi Prancis. Perjuangan
itu dilakukan untuk melawan kesewenang-wenangan rezim lama. Naskah tersebut
dikenal dengan DECLARATION DES DROITS DE L’HOMME ET DU CITOYEN yaitu pernyataan
mengenai hak-hak manusia dan warga negara. Pernyataan yang dicetuskan pada
tahun 1789 ini mencanangkan hak atas kebebasan, kesamaan, dan persaudaraan atau
kesetiakawanan (liberte, egalite, fraternite).
Lafayette
merupakan pelopor penegakan hak asasi manusia masyarakat Prancis yang berada di
Amerika ketika Revolusi Amerika meletus dan mengakibatkan tersusunnya
Declaration des Droits de I’homme et du Citoyen. Kemudian di tahun 1791, semua hak-hak
asasi manusia dicantumkan seluruhnya di dalam konstitusi Prancis yang kemudian
ditambah dan diperluas lagi pada tahun 1793 dan 1848. Juga dalam konstitusi
tahun 1793 dan 1795. revolusi ini diprakarsai pemikir – pemikir besar seperti :
J.J. Rousseau, Voltaire, serta Montesquieu. Hak Asasi yang tersimpul dalam
deklarasi itu antara lain :
1) Manusia dilahirkan merdeka dan tetap merdeka.
2) Manusia mempunyai hak yang sama.
3) Manusia merdeka berbuat sesuatu tanpa merugikan pihak lain.
4) Warga Negara mempunyai
hak yang sama dan mempunyai kedudukan serta pekerjaan umum.
5) Manusia tidak boleh dituduh dan ditangkap selain menurut undang-undang.
6) Manusia mempunai kemerdekaan agama dan kepercayaan.
7) Manusia merdeka
mengeluarkan pikiran.
8) Adanya kemerdekaan
surat kabar.
9) Adanya kemerdekaan bersatu dan berapat.
10) Adanya kemerdekaan berserikat dan berkumpul.
11) Adanya kemerdekaan
bekerja,berdagang, dan melaksanakan kerajinan.
12) Adanya kemerdekaan
rumah tangga.
13) Adanya kemerdekaan
hak milik.
14) Adanya kemedekaan
lalu lintas.
15) Adanya hak hidup dan mencari nafkah.
c. Hak Asasi Manusia oleh PBB
Setelah
perang dunia kedua, mulai tahun 1946, disusunlah rancangan piagam hak-hak asasi
manusia oleh organisasi kerja sama untuk sosial ekonomi Perserikatan
Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18 anggota. PBB membentuk komisi hak asasi
manusia (commission of human right). Sidangnya dimulai pada bulan januari 1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor
Rossevelt. Baru 2 tahun kemudian, tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum PBB yang
diselenggarakan di Istana Chaillot, Paris menerima baik hasil kerja panitia
tersebut. Karya itu berupa UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS atau
Pernyataan Sedunia tentang Hak – Hak Asasi Manusia, yang terdiri dari 30 pasal.
Dari 58 Negara yang terwakil dalam sidang umum tersebut, 48 negara menyatakan
persetujuannya, 8 negara abstain, dan 2 negara lainnya absen. Oleh karena itu,
setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia.
Universal
Declaration of Human Rights antara lain mencantumkan, Bahwa setiap orang
mempunyai Hak :
§ Hidup
§ Kemerdekaan
dan keamanan badan
§ Diakui
kepribadiannya
§ Memperoleh
pengakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum untuk mendapat jaminan
hokum dalam perkara pidana, seperti diperiksa di muka umum, dianggap tidak
bersalah kecuali ada bukti yang sah
§ Masuk
dan keluar wilayah suatu Negara
§ Mendapatkan
asylum
§ Mendapatkan
suatu kebangsaan
§ Mendapatkan
hak milik atas benda
§ Bebas
mengutarakan pikiran dan perasaan
§ Bebas
memeluk agama
§ Mengeluarkan
pendapat
§ Berapat
dan berkumpul
§ Mendapat
jaminan sosial
§ Mendapatkan
pekerjaan
§ Berdagang
§ Mendapatkan
pendidikan
§ Turut serta dalam gerakan kebudayaan
dalam masyarakat
§ Menikmati kesenian dan turut serta
dalam kemajuan keilmuan
Majelis
umum memproklamirkan Pernyataan Sedunia tentang Hak Asasi Manusia itu sebagai
tolak ukur umum hasil usaha sebagai rakyat dan bangsa dan menyerukan semua
anggota dan semua bangsa agar memajukan dan menjamin pengakuan dan pematuhan
hak-hak dan kebebasan- kebebasan yang termasuk dalam pernyataan tersebut.
Meskipun bukan merupakan perjanjian, namun semua anggota PBB secara moral
berkewajiban menerapkannya.
2.3 Perkembangan
pemikiran HAM di Indonesia
Hak Asasi Manusia di Indonesia bersumber dan
bermuara pada pancasila. Yang artinya Hak Asasi Manusia mendapat jaminan kuat
dari falsafah bangsa, yakni Pancasila. Bermuara pada Pancasila dimaksudkan
bahwa pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus memperhatikan garis-garis
yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah Pancasila. Bagi bangsa
Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan dengan
sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang
terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Hal ini
disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara
multak tanpa memperhatikan hak orang lain.
Setiap
hak akan dibatasi oleh hak orang lain. Jika dalam melaksanakan hak, kita tidak
memperhatikan hak orang lain,maka yang terjadi adalah benturan hak atau
kepentingan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
Negara
Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan
kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak
terpisah dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi
peningkatan martabat kemanusisan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan
serta keadilan.
Berbagai instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara
Republik Indonesia,yakni:
a.
Undang – Undang Dasar
1945
b.
Ketetapan MPR Nomor
XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
c.
Undang – Undang Nomor
39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Di
Indonesia secara garis besar disimpulkan, hak-hak asasi manusia itu dapat
dibeda-bedakan menjadi sebagai berikut :
a.
Hak – hak asasi
pribadi (personal rights) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat,
kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.
b.
Hak – hak asasi
ekonomi (property rights) yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk
membeli dan menjual serta memanfaatkannya.
c.
Hak – hak asasi
politik (political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak
pilih (dipilih dan memilih dalam pemilu) dan hak untuk mendirikan partai politik.
d.
Hak asasi untuk
mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan ( rights of legal
equality).
e.
Hak – hak asasi sosial
dan kebudayaan ( social and culture rights). Misalnya hak untuk memilih
pendidikan dan hak untukmengembangkan kebudayaan.
f.
Hak
asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan
(procedural rights). Misalnya peraturan dalam hal
penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan.
Secara
konkret untuk pertama kali Hak Asasi Manusia dituangkan dalam Piagam Hak Asasi
Manusia sebagai lampiran Ketetapan Permusyawarahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor XVII/MPR/1998.
2.4. HAM Dalam
Perundang-Undangan Nasional
Dalam perundang-undangan RI paling tidak
terdapat bentuk hukum tertulis yang memuat aturan tentang HAM. Pertama, dalam
konstitusi (UUD Negara). Kedua, dalam ketetapan MPR (TAP MPR). Ketiga, dalam
Undang-undang. Keempat, dalam peraturan pelaksanaan perundang-undangan seperti
peraturan pemerintah, keputusan presiden dan peraturan pelaksanaan lainnya.
Kelebihan pengaturan HAM dalam konstitusi memberikan jaminan yang sangat kuat
karena perubahan dan atau penghapusan satu pasal dalam konstitusi seperti dalam
ketatanegaraan di Indonesia mengalami proses yang sangat berat dan panjang,
antara lain melalui amandemen dan referendum, sedangkan kelemahannya karena
yang diatur dalam konstitusi hanya memuat aturan yang masih global seperti
ketentuan tentang HAM dalam konstitusi RI yang masih bersifat global. Sementara
itu bila pengaturan HAM dalam bentuk Undang-undang dan peraturan pelaksanaannya
kelemahannya, pada kemungkinan seringnya mengalami perubahan.
2.5 Pelanggaran
HAM dan pengadilan HAM
Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan
seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja ataupun
tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi,
membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh
Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan
memperoleh penyelesaian hukum yang berlaku (UU No. 26/2000 tentang pengadilan
HAM). Sedangkan bentuk pelanggaran HAM ringan selain dari kedua bentuk
pelanggaran HAM berat itu.
Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan
yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau
sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis dan kelompok agama. Kejahatan
genosida dilakukan dengan cara membunuh anggota kelompok, mengakibatkan
penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok,
menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan
secara fisik baik seluruh atau sebagiannya, memaksakan tindakan-tindakan yang
bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok, dan memindahkan secara paksa
anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain ( UU No. 26/2000 tentang
pengadilan HAM ).
Sementara itu kejahatan kemanusiaan adalah
salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas
atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut tujukan secara
langsung terhadap penduduk sipil berupa pembunuhan, pemusnahan, perbudakan,
pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau perampasan
kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas)
ketentuan pokok hukum internasional, penyiksaan, perkosaan, perbudakan seksual,
pelacuran secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara,
penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari
persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin
atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang
menurut hukum internasional, penghilangan orang secara paksa, dan kejahatan
apartheid.
Pelanggaran terhadap HAM dapat dilakukan
oleh baik aparatur negara maupun bukan aparatur negara (UU No. 26/2000 tentang
pengadilan HAM). Karena itu penindakan terhadap pelanggaran HAM tidak boleh
hanya ditujukan terhadap aparatur negara, tetapi juga pelanggaran yang
dilakukan bukan oleh aparatur negara. Penindakan terhadap pelanggaran HAM mulai
dari penyelidikan, penuntutan, dan persidangan terhadap pelanggaran yang
terjadi harus bersifat non-diskriminatif dan berkeadilan. Pengadilan HAM
merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan pengadilan umum.
Contoh-Contoh
Kasus Pelanggaran HAM
a.
Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya
dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun
2003.
b.
Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan
penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM
ringan kepada setiap mahasiswa.
c.
Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan
pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan
kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
d.
Para pedagang tradisioanal yang berdagang di pinggir
jalan merupakan pelanggaran HAM ringan terhadap pengguna jalan sehingga para
pengguna jalan tidak bisa menikmati arus kendaraan yang tertib dan lancar.
e.
Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya
masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM
terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai
dengan minat dan bakatnya.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh
manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar
HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah
melanggar atau menindas HAM orang lain. HAM setiap individu dibatasi oleh HAM
orang lain..
Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan
dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM
baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan
suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM
menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana
terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.
3.2 Saran-saran
Sebagai makhluk sosial kita harus mampu
mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga
harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan
pelanggaran HAM. Dan Jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak
oleh orang lain. Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan
mengimbangi antara HAM kita dengan HAM orang lain
No comments:
Post a Comment