PERANAN PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA BAGI
BANGSA INDONESIA
MAKALAH
Diajukan untuk
Memenuhi Salah Satu Tugas dari Mata Kuliah Pendidikan Politik Pada
Program Studi Pendidikan Kewarganegaraan
Dosen Pembina :
Drs. Munawar Rois M. Pd
Dosen Pelaksana : Moh. Amar Ma'ruf M. Pd
Disusun Oleh :
Nama : Lan Lan Risdiana
NPM : 01020201080192
PROGRAM STUDI
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SURYAKANCANA
CIANJUR
2010
BAB. I
PENDAHULUAN
I.1 LATAR BElAKANG
PBB didirikan di San Fransisco pada
24 Oktober 1945 setelah Konferensi Dumbarton Oaks di Washington, DC, namun
Sidang Umum yang pertama – yang dihadiri wakil dari 51 negara – baru
berlangsung pada 10 Januari 1946 di Church House, London. Sejak didirikan
hingga tahun 2007, sudah tercatat ada 192 negara yang menjadi anggota PBB.
Markas pertama PBB berada di San Francisco, namun sejak tahun 1946 sampai
sekarang kantor pusatnya terletak di di New York.
Church
House adalah sebuah bangunan yang
menjadi markas pusat dari perkumpulan gereja-gereja (Anglikan) di Inggris,
terletak di sebelah selatan dari Dean’s Yard di sebelah Wesminter Abbey di kota
London. Gereja ini pada saat itu diduga kuat menjadi salah satu tempat
berkumpulnya tokoh-tokoh gereja yang menjadi seorang Freemason.
Bangunan ini didisain oleh Sir
Herbert Barker, sekitar tahun 1930-an, sebagai pengganti gedung yang terdahulu,
yang diresmikan pada tahun 1902 oleh Coorperation of Church House yang berdiri
sejak 1888. Bangunan ini dimaksudkan sebagai peringatan perayaan emas 50 tahun
bertahtanya Ratu Victoria yang menjadi ratu sejak 1887. Batu pertama
pembangunan bangunan ini diletakkan oleh Ratu Mary pada 26 Juni 1937 dan
diresmikan oleh Raja George VI pada 10 Juni 1940.
King George VI merupakan pendukung
utama dan anggota aktif Craft (Freemason) dan pada tahun 1953 Uskup Anglikan ke
XVI juga seorang Freemason (Lihat buku Christianity and Freemasonry; Kirby).
Uskup Agung Geoffrey Fisher juga seorang Freemason, termasuk pula Uskup Agung
Canterbury (1945-1961).
Selanjutnya, diketahui bahwa istilah
“United Nations” dicetuskan pertama kali oleh Franklin D. Roosevelt sewaktu
masih berlangsung Perang Dunia II. Sosok Franklin D. Roosevelt perlu diketahui
ternyata selain sebagai Presiden Amerika Serikat, ia juga merupakan anggota
penting dari Organisasi Yahudi Freemasonry- yang memiliki beberapa organisasi
underbow berkedok gerakan sosial dan amal seperti Lions Club dan Rotary Club.
Setidaknya terdapat dua catatan mengenai aktivitasnya di organisasi Mason
tersebut. Satu sumber menyatakan Rosevelt bergabung dengan sebuah organisasi Lodge
pada tanggal 11 Oktober 1911. Sedangkan sumber lain menyatakan ia masuk pada 28
November 1911.
Nama PBB/UNO digunakan secara resmi
pertama kali pada 1 Januari 1942. Tujuannya untuk mengikat wakil-wakil Pihak
Berseteru kepada prinsip-prinsip Piagam Atlantik serta untuk menerima sumpah
dari mereka guna menjaga keamanan Kuasa Paksi. Setelah upaya itu, Pihak
Berseteru terus memantapkannya dengan ditandatanganinya kesepakatan-kesepakatan
dalam persidangan-persidangan di Moscow, Kaherah dan Taheran sewaktu masih
berperang pada tahun 1943. Dari bulan agustus sampai Oktober 1944, wakil-wakil
dari Perancis, Republik China, Inggris, Amerika Serikat dan Uni Soviet bertemu
untuk memperincikan rancangan-rancangan di Estet Dumbarton Oaks, Washington,
D.C.
Dari pertemuan-pertemuan selanjutnya
dicapailah rancangan pokok mengenai tujuan, wakil-wakil anggota dari tiap
negara, struktur, serta susunan dewan untuk memelihara keamanan dan keselamatan
antarbangsa, kerjasama ekonomi dan sosial antarbangsa. Rancangan ini telah
dibicarakan dan diperdebatkan oleh beberapa wakil negara dan utusan bangsa.
Pada 25 April 1945, persidangan PBB
tentang penyatuan antar bangsa, dimulai di San Francisco. Selain dihadiri oleh
wakil-wakil negara juga organisasi umum -termasuknya Lions Club yang diundang
khusus untuk menggubah piagam PBB. Tak kurang 50 negara yang menghadiri
persidangan ini menandatangani “Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa”. Polandia
yang tidak menghadiri persidangan itu diberi satu tempat khusus, baru dua bulan
kemudian tepatnya pada 26 Juni wakilnya menandatangani piagam itu.
Selanjutnya, Perserikatan Bangsa
Bangsa ditetapkan secara resmi pada 24 Oktober 1945, selepas piagamnya telah
diratifikasi oleh lima anggota tetap Dewan Keamanan (DK), yaitu Amerika
Serikat, Inggris, Uni Soviet, Perancis, Republik China serta diikuti anggota
lainnya yang terdiri 46 negara di Church House, London, Inggris pada 10 Januari
1946 yang diikuti 51 negara.
Kantor Pusat PBB saat ini dibangun
di sebelah Sungai East (East River), New York City pada tahun 1949 di atas
tanah yang dibeli dari John D. Rockefeller, Jr. dengan dana bersama sebanyak
8.5 juta dollar AS jadi bukan milik Amerika Serikat. John D. Rockfeller pun
juga diketahui merupakan anggota Freemason. Arsiteknya dari berbagai bangsa, termasuknya
Le Corbusier (Perancis), Oscar Niemeyer (Brazil), dan wakil-wakil dari beberapa
negara yang lain. Tim ini diketuai oleh Wallace K. Harrison, Pimpinan Harrison
& Abramovitz (NYC). Kantornya dibuka secara resmi pada 9 Januari 1951.
Tokoh-tokoh
PBB juga banyak sekali diisi oleh tokoh-tokoh dan pentolan anggota-anggota
Freemason dan cabang-cabangnya. Dalam sebuah artikel tercatat nama U Thant (UN
Secretary General), Robert Strange McNamara (US Secretary of Defense 1961-1968;
President World Bank 1968-1981).
LOGO/LAMBANG PBB (PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA)
Lambang
PBB yang menampakkan globe dengan garis lintang dan bujur membentuk 33 kolom.
Tak hanya itu, di dalam logo nya pun, terdapat segmen coretan sebanyak 33 juga
berupa tebaran ranting dan dedaunan Akasia. Apakah hanya sekedar kebetulan?
Simbol nomor 33 adalah melambangkan 33 tingkatan dalam organsasi rahasia
Freemasonry produk Yahudi. Pohon akasia, mungkin bisa diartikan dengan ” semak
yang membakar” yang Moses (Nabi Musa) temukan di tengah padang pasir dan
merupakan kayu yang oleh Tuhan diperintahkan kepada Moses untuk gunakan sebagai
bahan Bahtera / Kapal, Meja, dan Tempat Beribadah.
PELANGGARAN-PELANGGARAN YANG TERJADI SAAT BERDIRINYA PBB
Ada
banyak bukti, bahwa lahirnya PBB dan segala keputusan dan tindakannya adalah
buah dari konsep organisasi bawah tanah Freemasonry produk Yahudi dan kaki
tangannya untuk melindungi gerakan zionisme dan kepentingan Eropa Barat serta
Amerika Serikat yang merupakan teman mesranya negara zionis Israel. Pelanggaran-pelanggaran
tersebut, yaitu sbb:
1. Pencetus
PBB adalah Franklin D. Roosevelt, seorang masonic dan sekaligus Presiden
Amerika Serikat.
2. konseptor
Piagam PBB adalah Organisasi Yahudi Lions Club yang diundang secara khusus pada
25 April 1945 di San Francisco.
3. Lambang
PBB berupa gambar bola dunia dengan garis lintang dan bujur membentuk 33 kolom
adalah melambangkan 33 tingkatan dalam organsasi rahasia Freemasonry produk
yahudi.
4. Slogan
yang selalu diungkapkan oleh Freemasonry dan Lions Club adalah kebebasan,
persaudaraan, dan kesetaraan (versi Yahudi) adalah sama dengan muatan Piagam
PBB.
5. adanya
lembaga keuangan di bawah PBB seperti Bank Dunia dan IMF telah nyata-nyata
menerapkan sistem ribawi yang mencekik negara berkembang dan menebalkan kantong
negara-negara maju dengan program “pinjaman lunak” jangka panjang yang bunganya
bisa naik sampai seratus persen setiap tahunnya karena menggunakan kurs mata
uang Amerika dan Eropa. Sedangkan sistem perbankan pertama kali muncul pada
abad ke-18 selepas Perang Salib, oleh para “Kesatria Templar” penganut faham
Freemasonry. Mereka menumpuk uang dan emas dengan menerapkan sistem chek dan
bunga bagi para penziarah yang mengunjungi Kota Yerusalem. Kemudian pada abad
berikutnya baru muncul perbankan modern di Inggris milik seorang Yahudi bernama
Rockefeller. Mereka memandang masa kejayaan agama telah berakhir dan digantikan
Kekuatan Emas dan Penguasaan Informasi.
6. adanya
“dominasi kekuatan” oleh lima Anggota Tetap Dewan Keamanan PBB yang memiliki
Hak Veto adalah bukti nyata kesombongan dan egoisme mereka. Sedangkan Majelis
Umum yang secara “hukum” lebih tinggi dimana anggotanya seluruh negara tidak
lebih sebagai “penonton” yang tak berdaya dalam setiap kebijakan akhir PBB.
Mereka menindas bangsa lemah, memaksakan paket demokrasi dalam setiap negara
untuk memudahkan campur tangannya, lalu secara curang melarang kepemilikan dan
penggunaan senjata nuklir selain oleh 5 negara tadi dan negara Zionis Israel. Begitu
juga skandal Yahudi dengan PBB, juga sudah bukan rahasia lagi. Sebelum PBB
lahir, Yahudi sudah menguasai lembaga dunia yang semisalnya ada waktu itu, LBB.
Hal ini ditegaskan Nahom Sokolov, seorang pemimpin Zionis dalam muktamar Zionis
tanggal 27 Agustus 1922. Dan peran terbesar yang telah dimainkan oleh LBB untuk
kepentingan Zionis internasional adalah, keberhasilannya meletakkan batu
pertama bagi berdirinya negara Israel di tanah Palestina. Setelah itu baru
lahir PBB melanjutkan peran yang pernah dimainkan LBB sebelumnya. Tidak
diragukan lagi, bahwa PBB merupakan hasil pemikiran Yahudi sebagaimana
pendahulunya LBB. Semenjak hari kelahirannya, Zionis internasional telah
menancapkan kukunya di PBB, dimana 60 % dari keseluruhan pegawai PBB adalah
Yahudi yang mayoritas memegang posisi penting dan strategis. Sementara jika
dibandingkan dengan jumlah penduduk dunia secara keseluruhan, jumlah Yahudi
tidak lebih dari 5 %.
Dengan demikian, jelaslah bagaimana
pengaruh Zionis internasional di PBB untuk merealisasikan impian dan tujuan
politik jahat mereka. Maka ketika negara Yahudi (Israel) ini tidak mematuhi
resolusi yang dikeluarkan PBB, lembaga dunia ini hanya bisa berpangku tangan
tidak pernah mengambil tindakan tegas. Berbeda halnya bila yang tidak mematuhi
resolusi PBB adalah negara Islam, maka tidak pelak lagi seluruh kekuatan dunia
akan dikerahkan untuk menghancurkannya.
BAB.
II
PEMBAHASAN
Bahasa resmi : Inggris, Mandarin, Perancis, Rusia, Arab, Spanyol
Sekretaris-Jendral : Ban Ki-moon (sejak 2006)
Didirikan : 24 Oktober 1945
Jumlah anggota : 192 Anggota
Markas : New
York City, NY, AS
Situs resmi : http://www.un.org/
ASAS-ASAS PBB.
Asas
PBB yakni :
1.
Asas Persamaan dan Kedaulatan
2.
Asas Itikad baik dari setiap anggota untuk memenuhi kewajiban yang timbul dari
adanya piagam PBB
3.
Asas cara penyelesaian sengketa dengan cara damai
4.
Asas untuk tidak saling mencampuri urusan dalam negeri masing-masing
5.
Asas untuk memberikan bantuan yang diperlukan untuk setiap tindakan PBB dan
untuk
tidak
mendukung apapun suatu negara yang sedang dikenai sanksi atau hukuman dari
PBB
SEJARAH SINGKAT
Perserikatan Bangsa-Bangsa atau
disingkat PBB (bahasa Inggris: United Nations atau disingkat UN) adalah sebuah
organisasi internasional yang anggotanya hampir seluruh negara di dunia.
Lembaga ini dibentuk untuk memfasilitasi dalam hukum internasional, pengamanan
internasional, lembaga ekonomi, dan perlindungan sosial.
Perserikatan Bangsa-bangsa didirikan di San Francisco pada 24 Oktober 1945 setelah Konferensi Dumbarton Oaks di Washington, DC, namun Sidang Umum yang pertama - dihadiri wakil dari 51 negara - baru berlangsung pada 10 Januari 1946 (di Church House, London). Dari 1919 hingga 1946, terdapat sebuah organisasi yang mirip, bernama Liga Bangsa-Bangsa, yang bisa dianggap sebagai pendahulu PBB.
Sejak didirikan di San Francisco pada 24 Oktober 1945 sedikitnya 192 negara menjadi anggota PBB. Semua negara yang tergabung dalam wadah PBB menyatakan independensinya masing-masing, selain Vatikan dan Takhta Suci serta Republik Cina (Taiwan) yang tergabung dalam wilayah Cina pada 1971.
Hingga tahun 2007 sudah ada 192 negara anggota PBB. Sekretaris Jenderal PBB saat ini adalah Ban Ki-moon asal Korea Selatan yang menjabat sejak 1 Januari 2007.
PBB
memiliki enam organ utama:
- Majelis Umum PBB
- Dewan Keamanan PBB
- Dewan Ekonomi dan Sosial PBB
- Dewan Perwalian PBB
- Sekretariat PBB
- Mahkamah Internasional
Negara anggota
Jumlah negara anggota dalam PBB untuk masa ini adalah 192 negara. Lihat artikel di atas untuk daftar lengkap beserta tanggal masuknya.
Majelis Umum PBB atau Sidang Umum PBB adalah salah satu dari enam badan utama PBB. Majelis ini terdiri dari anggota dari seluruh negara anggota dan bertemu setiap tahun dibawah seorang Presiden Majelis Umum PBB yang dipilih dari wakil-wakil. Pertemuan pertama diadakan pada 10 Januari 1946 di Hall Tengah Westminster di London dan termasuk wakil dari 51 negara.
Pertemuan ini biasanya dimulai di Selasa ketiga bulan September dan berakhir pada pertengahan Desember. Pertemuan khusus dapat diadakan atas permintaan dari Dewan Keamanan, mayoritas anggota PBB. Pertemuan khusus diadakan pada Oktober 1995 untuk memperingati perayaan 50 tahun PBB.
Tugas dan kekuasaan Majelis Umum
Tugas
dan kekuasaaan majelis umum dapat dibagi dalam 8 golongan, yaitu mengenai :
- pelaksaan perdamaian dan keamanan internasional ;
- kerja sama dilapangan perekonomian dan masyarakat internasional ;
- sistem perwakilan internasional ;
- keterangan-keterangan mengenai daerah-daerah yang belum mempunyai pemerintah sendiri ;
- urusan keuangan ;
- penerapan keanggotaan dan penerimaan anggota ;
- perubahan piagam ;
- hubungan dengan alat-alat perlengkapan lain ;
Dalam
melaksanakan tugasnya majelis umum membentuk berbagai badan, seperti; komite;
komisi;
konperensi dan agency. Badan-badan tersebut di antaranya :
·
Komite prosedur;
Pengadilan administrative
Komisi perlucutan senjata (dengan
dewan keamanan)
Badan tenaga atom internasional
(dengan mendengar pendapat dewan keamanan dan
dewan ekonomi sosial).
Pasukan PBB
Badan penampung pengungsi di
palestina
Konperensi PBB tentang perdagangan
dan pembangunan.
Dana anak-anak PBB/UNICEF (dengn
dewan ekonomi dan sosial)
Kantor komisaris tinggi PBB untuk
pengungsi-pengungsi
Usaha patungan PBB dan FAO untuk
urusan pangan sedunia
Program pembangunan PBB;
Organisasi pembangunan industri PBB;
Lembaga PBB untuk latihan dan
penelitian;
Program lingkungan PBB;
Universitas PBB
Tujuh
komite (panitia) utama, yaitu;
·
Panitia pertama :
tugasnya di bidang politik dan keamanan termasuk soal-soal
pengaturan
persenjataan.
·
Panitia kedua :
tugasnya khusus untuk politik.
·
Panitia ketiga :
tugasnya di bidang ekonomi dan keuangan.
·
Panitia keempat :
tugasnya di bidang sosial, kemanusiaan dan kebudayaan.
·
Panitia kelima :
tugasnya di bidang dekolonisasi (daerah-daerah yang tidak
berpemerintahan
sendiri)
·
Panitia keenam :
tugasnya di bidang administrasi dan anggaran.
·
Panitia ketujuh :
tugasnya di bidang hukum
Majelis Utama juga dibantu
badan-badan dan program khusus seperti :
ü UNRWA : Badan Bantuan dan kerja
untuk Dewan Hak Asasi Manusia
ü
UNICEF pengungsi Palestina di Timur Tengah : Badan Bantuan untuk anak-anak
Ruangan Dewan Keamanan PBB
Ruangan Dewan Keamanan PBB
Dewan Keamanan PBB adalah badan terkuat
di PBB. Tugasnya adalah menjaga perdamaian dan keamanan antar negara.
Sedang badan PBB lainnya hanya dapat
memberikan rekomendasi kepada para anggota, Dewan Keamanan mempunyai kekuatan
untuk mengambil keputusan yang harus dilaksanakan para anggota di bawah Piagam
PBB.
Dewan Keamanan mengadakan pertemuan
pertamanya pada 17 Januari 1946 di Church House, London dan keputusan yang
mereka tetapkan disebut Resolusi Dewan Keamanan PBB.
Anggota
Dewan ini mempunyai lima anggota tetap. Mereka aslinya adalah kekuatan yang menjadi pemenang Perang Dunia II:
v Republik Cina
v Perancis
v Uni Soviet
v Britania Raya
v Amerika Serikat
Republik China dikeluarkan pada 1971 dan digantikan oleh Republik Rakyat Cina. Setelah Uni Soviet pecah, Rusia masuk menggantikannya.
Dengan itu, anggota tetapnya kini adalah:
v Republik Rakyat Cina
v Perancis
v Rusia
v Britania Raya
v Amerika Serikat
Kelima anggota tersebut adalah negara-negara yang boleh mempunyai senjata nuklir di bawah Perjanjian Non-Proliferasi Nuklir.
Sepuluh anggota lainnya dipilih oleh Sidang Umum PBB untuk masa bakti 2 tahun yang dimulai 1 Januari, dengan lima dari mereka diganti setiap tahunnya.
Anggota dewan keamanan yang dipilih
untuk saat ini adalah:1 Januari 2008 - 31
Desember
2009Negara Blok regional Duta besar
§ Burkina Faso Afrika Michel Kafando
§ Kosta Rika Amerika Latin dan Karibia
Jorge Urbina
§ Kroasia Eropa Timur Neven Jurica
§ Libya Afrika (Arab) Jadallah Azzuz
at-Talhi
§ Vietnam Asia Lê Lương Minh
1 Januari 2009 - 31 Desember 2010Negara Blok regional Duta besar
§ Austria Eropa Barat dan Lainnya
Thomas Mayr-Harting
§ Jepang Asia Belum ditentukan
§ Meksiko Amerika Latin dan Karibia
Belum ditentukan
§ Turki Eropa Barat dan Lainnya Baki
İlkin
§ Uganda Afrika Belum ditentukan
Tugas dan fungsi
Dalam hal mempertahankan perdamaian dan keamanan internasional diserahkan kepada dewan keamanan, dengan syarat; semua tindakan dewan keamanan tersebut harus selaras dengan tujuan dan azas-azas PBB, tugas dan kewajiban dewan keamanan dapat dibagi atas beberapa golongan, yaitu :
§ Menyelesaikan perselisihan dengan
cara-cara damai, yaitu dengan cara yang didasarkan atas; persetujuan sukarela
atau paksaan hukum dalam menjalankan persetujuan.
§ Mengambil tindakan-tindakan terhadap
ancaman perdamaian dan perbuatan yang berarti penyerangan.
Sedangkan fungsi Dewan Keamanan
sebagai berikut:
§ Memelihara perdamaian dan keamanan
internasionaal selaras dengan azas-azas dan tujuan PBB.
§ Menyelidiki tiap-tiap persengketaan
atau situasi yang dapat menimbulkan pergeseran internasional
§ Mengusulkan metode-metode untuk
menyelesaikan sengketa-sengketa yang demikian atau syarat penyelesaian.
§ Merumuskan rencana-rencana untuk
menetapkan suatu sistem mengatur persenjataan
§ Menentukan adanya suatu ancaman
terhadap perdamaian atau tindakan agresi dan mengusulkan tindakan apa yang
harus diambil
§ Menyerukan untuk mengadakan
sanksi-sanksi ekonomi dan tindakan lain yang bukan perang untuk mencegah atau
menghentikan aggressor
§ Mengadakan aksi militer terhadap
seorang aggressor
§ Mengusulkan pemasukan
anggota-anggota baru dan syarat-syarat dengan negara-negara mana yang dapat
menjadi pihak dalam setatus mahkamah internasional
§ Melaksanakan fungsi-fungsi
perwakilan PBB di daerah “strategis”.
§ Mengusulkan kepada majelis umum
pengangkatan seorang sekretaris jendral, dan bersama–sama dengan majelis umum,
pengangkatan para hakim dari mahkamah internasional
§ Menyampaikan laporan tahunan kepada
majelis umum
Dalam menjalankan tugasnya, Dewan Keamanan dibantu badan-badan dan program khusus seperti :
UNIFIL : Pasukan sementara PBB di Libanon
UNIIMOG : Pasukan peninjau militer di Iran-Irak
UNTAC
: Pasukan sementara di Kamboja
Dewan Ekonomi dan Sosial Perserikatan Bangsa-Bangsa
Tugas Dewan Ekonomi dan Sosial :
§ Mengadakan penyelidikan dan menyusun
laporan tentang soal-soal ekonomi, sosial, pendidikan, dan kesehatan di seluruh
dunia
§ Membuat rencana perjanjian tentang
soal tersebut dengan negara-negara anggota untuk diajukan kepada Majelis Umum
§ Mengadakan pertemuan-pertemuan
internasional tentang hal-hal yang termasuk tugas dan wewenangnya
Dalam menjalankan tugasnya, Dewan Ekonomi dan Sosial ini dibantu oleh badan-badan khusus seperti :
• FAO (Food and Agriculture Organisation)
Organisasi Pangan dan Pertanian
• WHO (World Health Organisation)
Organisasi Kesehatan Sedunia
• ILO (International Labour
Organisation)
Organisasi Buruh Internasional
• IMF (International Monetary Fund)
Dana Moneter Internasional
• IAEA (International Atomic Energi
Agency)
Badan Tenaga Atom Internasional
• IBRD (International Bank for
Reconstrustion and Development)
Bank Internasional untuk Pembangunan
dan Rekonstruksi
• UPU (Universal Postal
Union)Perhimpunan Pos Sedunia
• ITU (International
Telecommunication Union)Persatuan Telekomunikasi
Internasional
• UNHCR (United Nation High Commissioner for Refugees)Organisasi PBB yang
• UNHCR (United Nation High Commissioner for Refugees)Organisasi PBB yang
mengurus para pengungsi
• UNESCO (United Nations
Educational, Scientific and Cultuural
OrganisationOrganisasi PBB untuk Pendidikan,
Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan
• UNICEF (United Nations Children Fund)Badan PBB yang mengurusi anak-anak
• UNICEF (United Nations Children Fund)Badan PBB yang mengurusi anak-anak
• GATT
Persetujuan tentang tarif dan
perdagangan
Dewan Perwalian Perserikatan
Bangsa-Bangsa
Dewan Perwalian PBB
Dewan Perwalian PBB adalah suatu sistem perwalian internasional lebih jauh telah didirikan oleh anggota PBB untuk mengatur pemerintah daerah-daerah yang ditempatkan di bawah pengawasan PBB melalui persetujuan-persetujuan perwalian individual. (daerah-daerah yang demikian oleh karena itu disebut “daerah-daerah perwalian”).
Tujuan
§ memelihara perdamaian dan keamanan
internasional
§ mengusahakan kemajuan penduduk
daerah perwalian agar mereka mencapai pemerintahan sendiri atau kemerdekaan
§ memberi dorongan agar mengakui dan
menghormati hak-hak manusia dari rakyat-rakyat di dunia
§ memastikan perlakuan yang sama di
daerah perwalian dalam persoalan-persoalan sosial, ekonomi, dan komersial untuk
semua anggota PBB dan kebangsaan-kebangsaan mereka, serta perlakuan yang sama
bagi kebangsaan semua anggota dalam mengatur keadilan di daerah-daerah yang di
ambil dari negara-negara musuh akibat perang dunia kedua dan lain-lain yang
secara sukarela ditempatkan dibawah sistem perwalian. Tidak satu pun negara
yang menjadi anggota PBB dapat diatur pemerintahannya dibawah sistem perwalian.
Tugas dan hak Dewan Perwalian
Dewan Perwalian bertugas untuk
menjalankan kewajiban Majelis Umum dalam hal-hal yang berhubungan dengan
daerah-daerah perwalian, kecuali daerah-daerah strategis yang diurus oleh Dewan
Keamanan. Atas dasar penyerahan kuasa itu Dewan Perwalian diberi hak untuk :
§ Menimbang laporan-laporan yang
disampaikan oleh negara-negara penguasa
§ Menerima surat-surat permintaan lalu
menyelidikinya secara bersamaan dengan negara-negara penguasa
§ Menyelenggarakan kunjungan berkala
ke masing-masing daerah perwalian yang disetujui oleh Negara penguasa
§ Menjalankan pekerjaan-pekerjaan
dengan syarat-syarat persetujuan perwalian
Keanggotaan
Dewan Perwalian terdiri dari 3 golongan anggota ,yaitu :
§ Anggota-anggota yang menguasai
daerah perwalian
§ Anggota-anggota tetap dewan keamanan
yang tidak menguasai daerah perwakilan (Rusia dan Tiongkok)
Sejumlah anggota yang dipilih untuk 3 tahun oleh majelis umum sehingga anggota-anggota yang memegang perwalian sama banyaknya dengan anggota-anggota yang tidak memegang perwalian
Sekretariat PBB adalah salah satu badan utama dari PBB dan dikepalai oleh seorang Sekretaris Jendral PBB, dibantu oleh seorang staff pembantu pemerintah sedunia. Badan ini menyediakan penelitian, informasi, dan fasilitas yang dibutuhkan oleh PBB untuk rapat-rapatnya. Badan ini juga membawa tugas seperti yang diatur oleh Dewan Keamanan PBB, Sidang Umum PBB, Dewan Ekonomi dan Sosial PBB dan badan PBB lainnya. Piagam PBB menyediakan para staff dipilih berdasarkan aplikasi standar efisiensi, kompeten, dan integritas tertinggi, dikarenakan kepentingan mengambil dari tempat geografi yang luas.
Fungsi-fungsi sekretaris jendral
§ Sebagai kepala administratif dari
PBB
§ Membawa dihadapan perhatian dewan
keamanan setiap persoalan yang menurut pendapatnya membahayakan perdamaian dan
keamanan internasional
§ Membuat laporan tahunan dan
tiap-tiap laporan tambahan yang perlu pada majelis umum mengenai pekerjaan PBB
Sekretaris Jendral
Artikel utama untuk bagian ini
adalah: Sekretaris Jendral Perserikatan Bangsa-Bangsa
§ Trygve Lie, Norwegia (1945-1953)
§ Dag Hammarskjöld, Swedia (1953-1961)
§ U Thant, Burma (1961-1971)
§ Kurt Waldheim, Austria (1972-1981)
§ Javier Pérez de Cuéllar, Peru
(1982-1991)
§ Boutros Boutros-Ghali, Mesir
(1992-1996)
§ Kofi Annan, Ghana (1997-2006)
perkiraan tanggal pension
§ Ban Ki-moon, Korea Selatan (2006-?)
Mahkamah Internasional
Mahkamah Internasional (bahasa Inggris: International Court of Justice) berkedudukan di Den Haag, Belanda . Mahkamah merupakan badan kehakiman yang terpenting dalam PBB . Dewan keamanan dapat menyerahkan suatu sengketa hukum kepada mahkamah, majelis umum dan dewan keamanan dapat memohon kepada mahkamah nasehat atas persoalan hukum apa saja dan organ-organ lain dari PBB serta badan-badan khusus apabila pendapat wewenang dari majelis umum dapat meminta nasehat mengenai persoalan-persoalan hukum dalam ruang lingkup kegiatan mereka. Majelis umum telah memberikan wewenang ini kepada dewan ekonomi dan sosial, dewan perwakilan, panitia interim dari majelis umum , dan beberapa badan-badan antar pemerintah.
Sumber-Sumber Hukum
Sumber-sumber hukum yang digunakan apabila membuat suatu keputusan ialah :
a. konvensi-konvensi internasional
untuk menetapkan perkara-perkara yang diakui oleh negara-negara yang sedang berselisih
b. kebiasaan internasional sebagai
bukti dari suatu praktek umum yang diterima
sebagai hukum
c. azas-azas umum yang diakui oleh
negara-negara yang mempunyai peradaban
d. keputusan-keputusan kehakiman dan
pendidikan dari publisis-publisis yang
paling cakap dari berbagai
negara, sebagai cara tambahan untuk menentukan
peraturan-peraturan hukum
Mahkamah dapat membuat keputusan “ex aequo et bono” (artinya : sesuai dengan apa ang dianggap adil) apabila pihak-pihak yang bersangkutan setuju.
Keanggotaan
Mahkamah terdiri dari lima belas hakim, yang dikenal sebagai ”anggota” mahkamah. Mereka dipilih oleh majelis umum dan dewan keamanan yang mengadakan pemungutan suara secara terpisah. Hakim-hakim dipilih atas dasar kecakapan mereka, bukan atas dasar kebangsaan akan tetapi diusahakan untuk menjamin bahwa sistem-sistem hukum yang terpenting didunia diwakili oleh mahkamah. Tidak ada dua hakim yang menjadi warga negara dari negara yang sama. Hakim-hakim memegang jabatan selama waktu sembilan tahun dan dapat dipilih kembali mereka tidak dapat menduduki jabatan lain selama masa jabatan mereka. Semua persoalan-persoalan diputuskan menurut suatu kelebihan dari hakim-hakim yang hadir, dan jumlah sembilan merupakan quorumnya. Apabila terjadi seri, maka ketua mahkamah mempunyai suara yang menentukan.
PERANAN
PBB BAGI KEHIDUPAN BANGSA INDONESIA DI MASA
KEMERDAKAAN
PBB turut membantu dan berusaha menyelesaikan pertikaian persenjataan antara Indonesia dan Belanda selama masa revolusi fisik (1945-1950). Pada tanggal 24 Januari 1949 Dewan Keamanan PBB bersidang. Dalam sidang tersebut Amerika Serikat mengeluarkan resolusi yang disetujui oleh semua negara anggota yaitu:
1.
Membebaskan presiden dan wakil presiden serta pemimpin-pemimpin Republik
Indonesia yang ditangkap pada 19 Desember
1948.
2.
Memerintahkan KTN agar memberikan laporan lengkap mengenai situasi di Indonesia
sejak 19 Desember 1948.
Hasil
keputusan lain yang berhasil dicapai oleh PBB diantaranya adalah :
1.
Piagam pengakuan Kedaulatan ( 27 Desember 1949 )
2.
Pembentukan RIS
3.
Pembentukan Uni Indonesia-Belanda
4.
Pembentukan tentara KNIL dan KL yang diintegrasikan ke dalam APRIS.
5.
Piagam tentang kewarganegaraan
6.
Persetujuan ekonomi keuangan
7.
Masalah irian Barat akan dibicarakan setahun kemudian
Dengan pengakuan kedaulatan tanggal 27 Desember 1949,
maka berakhirlah masa revolusi bersenjata di Indonesia dan secara de jure pihak
Belanda telah mengakui kemerdekaan Indonesia dalam bentuk Negara Republik
Indonesia Serikat (RIS). Namun atas kesepakatn rakyat Indonesia maka pada
tanggal 17 Agustus 1950, RIS dibubarkan dengan dibentuknya Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI). Selanjutnya pada tanggal 28 September 1950,
Indonesia diterima menjadi anggota PBB yang ke 60. Hal ini berarti bahwa
kemerdekaan Indonesia secara resmi diakui oleh dunia Internasional.
1. Kembali Ke NKRI (Negara kesatuan Republik Indonesia ).
1. Kembali Ke NKRI (Negara kesatuan Republik Indonesia ).
Hasil persetujuan dalam KMB berakhir
pada tanggal 2 November 1949 adalah dibentuknya satu negara federal Indonesia yaitu
Republik Indonesia Serikat (RIS). RIS terdiri dari Negara-negara bagian
diantaranya Republik Indonesia, Negara Sumatera Timur, Negara Sumatera Selatan,
Negara Pasundan, Negara Jawa Timur, Negara Madura, Negara Indonesia Timurdan 9
satuan kenegaraan yang berdiri sendiri yaitu Kalimantan Barat, Kalimantan
Timur, Bangka, Belitung, Riau, Jawa Tengah.
Namun, dalam Kabinet RIS hanya dua orang yang mendukung
sistem federal di Indonesia (yaitu Sultan Hamid II dan Anak Agung Gede Agung),
sisanya (seperti Sri Sultan Hamengkubuwono IX, Arnold Manuhutu, dan lain-lain)
lebih mendukung sistem NKRI. Dengan demian, maka keinginan untuk membubarkan
RIS dan membentuk NKRI semakin kuat.
Dasar pembentukan negara federal di Indonesia sangat
lemah dan tidak didukung oleh suatu ikatan ideology yang kuat, dengan tujuan
kenegaraan yang tidak jelas dan tanpa dukungan rakyat banyak. Eksistensinya
sangat tergantung pada kekuatan militer Belanda yang terdiri dari Koninklijk
Leger (KL) atau tentara Kerajaan Belanda dan Koninklijk Nederland Indisch Leger
(KNIL) atau Tentara Kerajaan Hindia Belanda
Pada tanggal 19 Mei 1950, diadakan persetujuan antara
RIS dengan RI untuk mempersiapkan prosedur pembentukan negara kesatuan. Pihak
RIS diwakili oleh pPerdana Menteri Moh. Hatta dan pihak RI diwakili oleh dr.
Abdul Halim. Menurut persetujuan itu, Negar Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
akan dibentuk oleh RIS bersama-sama dengan RI di Yogyakrta. Untuk pelaksanaan
dibentuk panitia gabungan RIS dan RI yang bertugas merancang Undang-Undang Negara
Kesatuan yang dipimpin oleh Prof. Soepomo dan pada tanggal 20 Juli 1950
berhasil menyelesaikan tugasnya. Rancangan Undang-Undang Negara Kesatuan
diserahkan kepada dewan-dewan perwakilan negar bagian untuk disempurnakan.
Undang-Undang Negara Kesatuan Republik Indonesia mengandung unsur-unsur dari
UUD 1945 dan UUD RIS. Akhirnya pada tanggal 14 Agustus 1950, rancangan
Undang-Undang Dasar Negar Kesatuan Republik Indonesia diterima dengan baik oleh
senat dan parlemen RIS serta KNIP.
Pada tanggal 15 Agustus 1950, Presiden Soekarno
menandatangani Rancangan Undang-Undang Dasar menjadi Undang-Undang Dasar
Sementara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia kemudian dikenal dengan UUDS
1950. pada tanggal 17 Agustus 1950, dengan resmi RIS dibubarkan dan dibentuk Negara
Kesatuan Republik Indonesia dengan menggunakan UUDS 1950 sebagai konstitusinya.
Namun demikian, sebagain besar rakyat Indonesia percaya bahwa Negara Kesatuan
Republik Indonesia Serikat ini merupakan kelanjutan dari Negara Republik
Indonesia yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945.
PERANAN PBB BAGI KEHIDUPAN BANGSA INDONESIA DI MASA YANG
AKAN DATANG
Sepuluh lembaga yang ada di bawah PBB secara
bersama-sama mengembangkan program pembangunan di Indonesia, yakni di kabupaten
Belu, Nusa Tenggara Timur, kata Deputi Pendanaan Luar Negeri Bappenas, Lukita
Dinarsyah Tuwo di Jakarta, Rabu.
10 lembaga PBB itu yakni UNDP, FAO, ILO, UNESCO, UNFPA, UNICEF, UNIDO,
UNV, WFP dan WHO. Rencana kerja tertuang dalam Dokumen Program Bersama
10 lembaga PBB itu yakni UNDP, FAO, ILO, UNESCO, UNFPA, UNICEF, UNIDO,
UNV, WFP dan WHO. Rencana kerja tertuang dalam Dokumen Program Bersama
Lembaga PBB di Kabupaten Belu yang
ditandatangani Koordinator Kepala PerwakilanPBB bersama Gubernur NTT di
Jakarta, Rabu yang disaksikan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan/Ketua
Bappenas Paskah Suzetta.
Lukita menyatakan, kerjasama antara
lembaga-lembaga di bawah PBB tersebut akanmelakukan program untuk mengatasi
permasalahan seperti kemiskinan, air bersih dan
sanitasi, pendidikan dasar.
sanitasi, pendidikan dasar.
Selain itu peningkatan kesehatan ibu dan anak,
penanggulangan krisis dan peningkatan tata pemerintahan terutama di Belu
NTT."Namun program tersebut dapat dilaksanakan pula di daerah lain di
Indonesia," katanya. Menyinggung anggaran yang dialokasikan untuk program
tersebut, dia menyatakan,nilainya sebesar 5,4 juta dollar AS, dan kegiatan yang
sudah didanai sebesar 1,7 juta dollar AS. Sedangkan 3,7 juta dollar lainnya,
tambahnya, belum mendapatkan alokasi dana sehinggapemerintah mengharapkan donor
lain untuk berpartisipasi mendanai kegiatan-kegiatan yang belum memperoleh
anggaran. Menteri Negara Perencanaan
Pembangunan/Ketua Bappenas, Paskah Suzetta
menyatakan, dipilihnya Belu sebagai tempat pelaksanaan program itu karena tingkat
kemiskinan di kabupaten tersebut tertinggi di Indonesia
menyatakan, dipilihnya Belu sebagai tempat pelaksanaan program itu karena tingkat
kemiskinan di kabupaten tersebut tertinggi di Indonesia
Tingkat kemiskinan di kabupaten yang
berbatasan dengan Timor Leste itu mencapai 60
persen jauh lebih tinggi dari rata-rata nasional
yang hanya 16-17 persen. Paskah menyatakan,
pemerintah akan membentuk Tim Pengarah yang melibatkan seluruh pihak terkait guna mendukung pelaksanaan program tersebut.
Di tingkat daerah, tambahnya, telah dibentuk
Sekretariat Bersama, dibawah Bappeda Belu khusus untuk mengkoordinasikan
program bersama tersebut.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Berdasarkan uraian dia atas dapat disimpulkan bahwa peran PBB bagi kehidupan bangsa indonesia sangat banyak diantaranya:
1.
PBB membantu indonesia mendapatkan hak kemerdekaannya secara De Jure setelah
diterima
menjadi anggota PBB.
2.
Indonesia mendapatkan hak kedaulatan pada tanggal 27 Desember 1949.
3.
Irian Barat menjadi anggota Indonesia setelah terjadi perebutan antara Belanda
dan
Indonesia.
4. Kerjasama dalam gerakan Non Blok.
4. Kerjasama dalam gerakan Non Blok.
5.
Rencana pembangunan yang akan diadakan di kabupaten Belu,NTT.
B. SARAN
Bertolak dari peran PBB yang telah banyak memberikan sumbangsih, penyusun memberikan saran agar PBB terus mengupayakan agar masalah-masalah yang terjadi di Indonesia dan dunia pada umumnya dapat terselesaikan secara damai serta menuju kerjasama yang saling menguntungkan antar berbagai Negara.
DAFTAR PUSTAKA
Abubakar,Drs. H. Suardi,dkk.2007.Kewarganegaraan 2 Menuju Masyarakat Madani kelas XI.Jakarta:PT Ghalia Indonesia.
Lemhanas,2001.
Pendidikan Kewarganegaraan.Jakarta :PT Gramedia Pustaka Utama.
No comments:
Post a Comment