DEMOKRASI
Makalah
Diajukan untuk Memenuhi Salah Satu Tugas
dari Mata Kuliah Kapita Selekta Ilmu Politik pada Program Pendidikan
Kewarganegaraan
Dosen : Dr. H. Ahmad Benyamin M.Pd
Disusun Oleh :
Lan Lan Risdiana
020201080192
PROGRAM
STUDI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS
KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS
SURYAKANCANA
CIANJUR
2012
KATA PENGANTAR
Puji dan syukurkami panjatkan
kehadirat Allah SWT karena
berkat taufik dan hidayahnya akhirnya kami dapat menyelesaikan tugas pembuatan
makalah yang berjudul “Demokrasi" dengan baik dan lancar
Makalah ini disusun untuk memenuhi salah satu tugas dari mata kuliah Kapita
Selekta Ilmu Politik pada Program Studi Pendidikan Kewarganegaraan Fakultas
Keguruan Dan Ilmu Pendidikan Universitas Suryakancana Cianjur
Kami menyadari bahwa makalah ini tidak akan berhasil tanpa bantuan dari
berbagai pihak baik secara langsung maupun tidak langsung. Maka, atas
selesainya penyusunan makalah ini kami ucapkan banyak terima kasih kepada semua
pihak yang telah membantu, diantaranya:
a. Dr.
H. Ahmad Benyamin M.Pd selaku dosen mata kuliah Kapita Selekta Ilmu
Politik Orang tua
b.
Orang Tua
c.
Rekan-rekan
Kami menyadari bahwa keterbatasan kemampuan dan
pengetahuan, telah menjauhkan makalah ini dari kesempurnaan. Untuk itu sumbang
saran serta kritik yang membangun dari para pembaca senantiasa kami harapkan.
Akhirnya
besar harapan kami, makalah ini dapat memberi manfaat bagi semua pihak yang
bergerak dari dunia pendidikan pada umumnya
Cianjur, Januari
2012
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Demokrasi adalah pemerintahan dari
rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Istilah “Demokrasi” berasal dari Yunani
Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 sebelum Masehi. Kata
“Demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan
kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai
pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari
rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata
kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik, hal ini menjadi wajar, sebab
demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu
negara.
Pada permulaan pertumbuhannya
demokrasi telah mencakup beberapa azas dan nilai yang diwariskan kepadanya dari
masa yang lampau, yaitu gagasan mengenai demokrasi dari kebudayaan Yunani Kuno
dan gagasan mengenai kebebasan beragama yang dihasilkan oleh aliran Reformasi
serta perang-perang agama yang menyusulnya.
Sistem demokrasi yang terdapat di
negara-negara (city-state) Yunani Kuno (abad ke-6 sampai abad ke-3 sebelum
Masehi) merupakan demokrasi langsung (direct democracy) yaitu suatu bentuk
pemerintahan dimana hak untuk membuat keputusan-keputusan politik dijalankan
secara langsung oleh seluruh warga negara yang bertindak berdasarka prosedur
mayoritas. Sifat langsung dari demokrasi Yunani dapat diselenggarakan secara
efektif karena berlangsung dalam kondisi
yang sederhana, wilayahnya terbatas (negara terdiri dari kota dan daerah
sekitarnya) serta jumlah penduduk sedikit (300.000 penduduk dalam suatu
negara-kota). Lagipula ketentuan-ketentuan demokrasi hanya berlaku untuk warga
negara yang resmi, yang hanya merupakan bagian kecil saja dari penduduk. Untuk
mayoritas yang terdiri dari budak belian dan pedagang asing demokrasi tidak berlaku.
Dalam negara modern demokrasi tidak lagi bersifat langsung, tetapi bersifat
demokrasi berdasarkan perwakilan (representative democracy).
B.
Tujuan
Penulisan
- Menjelaskan sejarah lahirnya demokrasi
- Menjelaskan macam-macam demokrasi secara umum
- Menjelaskan perkembangan demokrasi di Indonesia
- Untuk memenuhi salah satu tugas dari mata kuliah Kapita Selekta Ilmu Politik
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Sejarah
Lahirnya Demokrasi
Negara yang pertama kali
melaksanakan sistem demokrasi adalah Athena (berupa negara-kota yang terletak
di Yunani). Di Athena pemerintah dijalankan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk
rakyat. Proses pemerintahan di Athena dimulai oleh Kleistenes pada tahun 507
sebelum Masehi dengan perubahan konstitusi dan diselesaikan oleh Efialtes pada
tahun 461-462 sebelum Masehi.
Efialtes melucuti kekuasaan kaum
aristokrat kecuali beberapa fungsi hukum dalam yaitu, perkara pembunuhan, dan
beberapa tugas keagamaan. Karena tindakan ini para bangsawan membunuh Efialtes,
tetapi demokrasinya tetap hidup, setelah kematian Efialtes tidak ada badan
politik yang lebih berkuasa dari pada dewan rakyat. Dewan rakyat di Athena
terbuka bagi semua warga negara lelaki yang merdeka dan sudah dewasa, tidak
peduli pendapatan atau tingkatannya, pertemuan diadakan 40 tahun sekali,
biasanya disuatu tempat yang disebut Pniks (suatu amfiteater alam pada salah
satu bukit disebelah barat Akropolis).
Dalam teori, setiap anggota dewan rakyat
dapat mengatakan apa saja, asalkan ia dapat menguasai pendengaran, tetapi demi
alasan praktis, acara resmi juga ada. Acara ini disiapkan oleh sebuah panitia
yang terdiri dari 500 orang, 50 orang dari setiap suku bangsa Attika yang
semuanya meliputi 10 suku, mereka itu dipilih dengan undian dari daftar
sukarelawan, yang semuanya warga negara berumur 30 tahun lebih. Panitia ini
tidak mengekang dewan rakyat tetapi hanya mempermudah segala langkahnya,
anggota panitia selalu dibayar dan bertugas selama satu tahun, sesudah selang
waktu, ia dapat dipilih lagi untuk tahu kedua, tetapi tidak pernah bertugas
selama lebih dari dua tahun, dalam panitia itu terdapat panitia yang lebih
kecil dan terdidri dari 50 orang, panitia ini disebut Pritanea dan berkumpul
setiap hari, praktis merekalah yang menjalankan pemerintahan. Susunan Pritanea
diubah 10 kali dalam setahun dan ketuanya, kedudukan eksekutif paling tinggi,
berganti setiap hari. Dalam teori tidak ada orang yang cukup lama memegang
tampuk kekuasaan sehingga merasa mengakar didalamnya, tetapi dalam kenyataan
kemungkinan ini terbuka bagi suatu golongan orang : 10 panglima angkatan
bersenjata yang langsung dipilih dari dewan rakyat dan bertugas selama satu
tahun, seorang panglima dapat dipilih kembali berkali-kali, salah seorang tokoh
penting pada masa jaya Athena ialah Perikles, seorang prajurit, aristokrat,
ahli pidato, dan warga kota pertama. Pada musim dingin tahun 430-431 sebelum
Masehi ketika perang Peloponnesus mulai, Perikles menyampaikan suatu pidato
pemakaman, alih-alih menghormati yang gugur saja, ia memilih memuliakan Athena
: “konstitusi kita disebut “Demokrasi”, karena kekuasaan tidak ada ditangan
segolongan kecil melainkan ditangan seluruh rakyat, dalam menyelesaikan masalah
pribadi, semua orang setara dihadapan hukum, bila soalnya ialah memilih
seseorang di atas orang lain untuk jabatan dengan tanggung jawab umum, yang
diperhitungkan bukan keanggotaannya dalam salah satu golongan tertentu, tetepi
kecakapan orang itu, disini setiap orang tidak hanya mearuh perhatian akan
urusan sendiri, malainkan juga urusan negara, tetapi benar-benar dapat disebut
berani ialah orang yang sudah mengerti apa yang enak di dalam hidup ini dan apa
yang menggemparkan, lalu maju tanpa gentar untuk menghadapi apa yang datang”.
Pada permulaan pertumbuhannya
demokrasi telah mencakup beberapa azas dan nilai yang diwariskan kepadanya dari
masa yang lampau, yaitu gagasan mengenai demokrasi dari kebudayaan Yunani Kuno
dan gagasan mengenai kebebasan beragama yang dihasilkan oleh aliran Reformasi
serta perang-perang agama yang menyusulnya.
Sistem demokrasi yang terdapat di
negara-negara (city-state) Yunani Kuno (abad ke-6 sampai abad ke-3 sebelum
Masehi) merupakan demokrasi langsung (direct democracy) yaitu suatu bentuk
pemerintahan dimana hak untuk membuat keputusan-keputusan politik dijalankan
secara langsung oleh seluruh warga negara yang bertindak berdasarkan prosedur
mayoritas. Sifat langsung dari demokrasi Yunani dapat diselenggarakan secara
efektif karena berlangsung dalam kondisi
yang sederhana, wilayahnya terbatas (negara terdiri dari kota dan daerah
sekitarnya) serta jumlah penduduk sedikit (300.000 penduduk dalam suatu
negara-kota). Lagipula ketentuan-ketentuan demokrasi hanya berlaku untuk warga
negara yang resmi, yang hanya merupakan bagian kecil saja dari penduduk. Untuk
mayoritas yang terdiri dari budak belian dan pedagang asing demokrasi tidak berlaku.
Dalam negara modern demokrasi tidak lagi bersifat langsung, tetapi bersifat
demokrasi berdasarkan perwakilan (representative democracy).
Gagasan demokrasi Yunani boleh
dikatakan hilang dari muka dunia Barat waktu bangsa Romawi, yang sedikit banyak
masih kenal kebudayaan Yunani, dikalahkan oleh suku-bangsa Eropa Barat dan
benua Eropa memasuki Abad Pertengahan (600-1400). Masyarakat Abad Pertengahan
dicirikan oleh struktur sosial yang feodal (hubungan antara vassal dan lord),
yang kehidupan sosial serta spirituilnya dikuasai oleh Paus dan pejabat-pejabat
agama lainnya, yang kehidupan politiknya ditandai oleh peributan kekuasaan
antara para bangsawan satu sama lain.
B.
Macam-macam
Demokrasi Secara Umum
Demokrasi
Langsung
Demokrasi langsung adalah paham demokrasi
yang mengikutsertakan setiap warga negaranya dalam permusyawaratan untuk
menentukan kebijaksanaan umum dan undang-undang.
Demokrasi
tidak Langsung
Demokrasi tidak langsung adalah
paham demokrasi yang di laksanakan melalui sistem perwakilan. Demokrasi tidak
langsung atau demokrasi perwakilan di laksanakan melalui pemilihan umum.
1. Demokrasi
Terpimpin
Paham politik ini di cetus oleh
Soekarno. Awalnya pada tahun 1957 saat pengunduran diri yang di lakukan oleh
Ali Sastroamidjojo sebagai ketua parlemen, karena sudah tidak ada lagi
parlemen, maka demokrasi parlementer yang di anut Indonesia kala itu hangus,
apalagi tak lama setelah pengunduran diri dari Perdana Menteri, pada 5 Juli
tahun 1959 Presiden Soekarno membubarkan parlemen dan mengeluarkan Dekrit Presiden.
Pada masa demokrasi terpimpin,
Soekarno menjadi kekuatan politik yang hampir tidak tergoyahkan, bahkan pada
saat itu beliau mencalonkan untuk menjadi Presiden seumur hidup, namun konsep
ini di tentang oleh Hatta yang menganggap sistem pemerintahan ini malah
mengembalikan Indonesia ke negara feodal dan berpusat pada raja.
2. Demokrasi
Parlementer
Demokrasi parlementer adalah sebuah
sistem demokrasi yang pengawasannya di lakukan oleh parlemen, ciri utama negara
yang menganut paham demokrasi parlementer adalah dengan adanya parlemen dalam
sistem pemerintahannya. Indonesia pernah mencoba pada saat pertama merdeka
hingga tahun 1957.
Kekuatan demokrasi parlementer di
pengaruhi hubungan antara parlemen dan pemerintah yang berkuasa, di
negara-negara federal hubungan antara
pemerintahan dan parlemen mempunyai dua keiistimewaan, di antaranya yaitu :
a. Kepala
pemerintahan di pilih oleh parlemen, hal ini menyiratkan bahwa kekuasaan sebuah
pemerintahan sangat tergantung kepada kepercayaan parlemen.
b. Sebagian
besar dari anggota pemerintahan yang ada merupakan anggota parlemen juga, hal
inilah yang merupakan ciri khas sistem demikrasi ini.
3. Demokrasi
Liberal
Demokrasi liberal adalah salah satu
paham yang mendorong munculnya banyak partai politik, karena dalam praktiknya setiap
masyarakat mempunyai hak yang sama untuk berkecimpung dalam pemerintahan. Dalam
sistem politik ini, pemilu harus di lakukan secara bebas dan adil, selain itu
pemilihan kepala pemerintahan harus kompetitip.
Demokrasi liberal mengharuskan
rakyat memiliki kesadaran politik yang tinggi, karena banyaknya paham politik
dan kebebasan untuk memilih, maka rakyat harus bisa mencerna dengan baik visi
dan misi dari partai politik tersebut.
Masyarakat yang berhak mengikuti
pemilu adalah masyarakat yang sudah dewasa, semua warga negara memiliki hak
yang sama dalam memilih. Tidak memandang laki-laki, atau ras apapun, sampai
saat ini Indonesia merupakan negara yang menerapkan sistem politik demokrasi
liberal.
4. Demokrasi
Pancasila
Demokrasi pancasila merupakan
demokrasi konstitusional dengan mekanisme kadaulatan rakyat dalam
penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan konstitusi
yaitu Undang-Undang Dasar 1945. Sebagai demokrasi pancasila terikat dengan UUD
1945 dan pelaksanaannya harus sesuai dengan UUD 1945.
Ciri-ciri demokrasi pancasila :
- Kedaulatan ada di tangan rakyat
- Selalu berdasarkan kekeluargaan dan gotong royong
- Cara pengambilan keputusan secara musyawarah untuk mencapai mufakat
- Tidak kenal adanya partai pemerintahan dan partai oposisi
- Diakui keselarasan antara hak dan kewajiban
- Menghargai Hak Asasi Manusia
- Ketidaksetujuan terhadap kebijaksanaan pemerintah dinyatakan dan disalurkan melalui wakil-wakil rakyat. Tidak menghendaki adanya demonstrasi dan pemogokan karena merugikan semua pihak
- Tidak menganut sistem monopartai
- Pemilu dilaksanakan secara luber
- Mengandung sistem mengambang
- Tidak kenal adanya diktator mayoritas dan tirani minoritas
- Mendahulukan kepentingan rakyat atau kepentingan umum
a. Indonesia
ialah negara yang berdasarkan hukum
b. Indonesia
menganut sistem konstitusional
c. Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi
d. Presiden
adalah penyelenggaraan pemerintah yang tertinggi dibawah Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR)
e. Pengawasan
Dewan Perwakilan Rakyat ((DPR)
f. Menteri
Negara adalah pembantu Presiden, Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada
DPR
g. Kekuasaan
Kepala Negara tidak tak terbatas
C.
Perkembangan
Demokrasi Di Indonesia
Perkembangan demokrasi di Indonesia
telah mengalami pasang surut dan setua dengan usia Republik Indonesia itu
sendiri.
Lahirnya konsep demokrasi dalam
sejarah modern Indonesia dapat di telusuri pada sidang-sidang BPUPKI antara
bulan Mei sampai Juli 1945. Meskipun pemikiran mengenai demokrasi telah ada
pada para pemimpin bangsa sebelumnya, namun pada momen tersebut, pemikiran
mengenai demokrasi semakin mengkristal menjadi wacana publik dan politis. Ada
kesamaan pandangan dan konsensus politik dari para peserta sidang BPUPKI bahwa
kenegaraan Indonesia harus berdasarkan kerakyatan/kedaulatan rakyat atau
demokrasi. Cita-cita atau ide demokrasi ada pada para Founding Fathers bangsa (Suseno, 1997). Para pendiri bangsa
bersepakat bahwa negara Indonesia merdeka haruslah negara demokrasi.
Namun terdapat pandangan yang
berbeda mengenai bagaimana seharusnya cita-cita demokratis itu di terapkan
dalam pemerintahan negara. Pada momen sidang itu di perdebatkan apakah hak-hak
demokratis warga negara perlu di beri jaminan dalam undang-undang dasar atau
tidak. Pandangan pertama di wakili oleh Soepomo dan Soekarno yang secara gigih
menentang di masukkannya hak-hak tersebut dalam konstitusi. Pandangan kedua di
wakili oleh Moh. Hatta dan Moh. Yamin yang memandang perlunya pencantuman
hak-hak warga dalam undang-undang dasar.
Paradigma kenegaraan Soepomo yang
di sampaikan tanggal 31 Mei 1945 terkenal dengan ide integralistik bangsa Indonesia. Menurut Soepomo, politik
pembangunan negara harus sesuai dengan struktur sosial masyarakat Indonesia.
Bentuk negara harus mengungkap semangat kebatinan bangsa Indonesia yaitu hasrat
rakyat akan persatuan (Suseno, 1997). Negara merupakan kesatuan integral dengan
masyarakatnya. Individu dan golongan dalam masyarakat menyatu dan mengabdi pada
negara. Negara bersifat mengayomi segenap masyarakat. Tidak perlu adanya
jaminan hak-hak rakyat oleh negara karena secara otomatis telah terjamin dalam
negara yang integral. Dengan paham ini, di tolak alam pikiran individualisme.
Individualisme adalah asing, oleh karena itu bangsa Indonesia harus menolak
seluruh sistem demokrasi Barat sebagai tempat asal individualisme termasuk
pencatuman hak-hak warga negara dalam konstitusi.
Pandangan Hatta mengenai demokrasi dapat
kita telusuri pada tulisannya di tahun 1932 dengan judul Demokrasi Kita. Hatta
setuju dengan demokrasi yang di katakannya dengan istilah kerakyatan. Hatta
menganggap dan percaya bahwa demokrasi/ kerakyatan dan kebangsaan sangat cocok
untuk keperluan pergerakan Indonesia di masa datang (Hatta, 1953). Kerakyatan
itu sma dengan kedaulatan rakyat namun berbeda dengan kadaulatan individu di
negara-negara Barat. Menurutnya demokrasi di negara barat hanya terbatas pada
bidang politik, sedangkan kaedaulatan rakyat Indonesia juga memuat bidang
sosial dan ekonomi.
Menurut
Mirriam Budiardjo (1997) di pandang dari sudut perkembangan sejarah, demokrasi
Indonesia sampai masa Orde Baru dapat di bagi dalam 3 (tiga) masa yaitu sebagai
berikut :
1. Masa
Republik I, yang di namakan masa demokrasi parlementer
2. Masa
Republik II, yaitu masa demokrasi terpimpin
3. Masa
Republik III, yaitu masa demokrasi Pancasila yang menonjolkan sistem
presidensil
Afan
Gaffar (1999) membagi alur periodisasi demokrasi Indonesia terdiri atas :
1. Periode
masa revolusi kemerdekaan
2. Periode
masa demokrasi parlementer (representative
democracy)
3. Periode
masa demokrasi terpimpin (guided
democracy)
4. Periode
pemerintahan Orde Baru (Pancasila
democracy)
Pelaksanaan
demokrasi di Indonesia dapat pula di bagi ke dalam periode berikut :
1. Pelaksanaan
demokrasi masa revolusi tahun 1945 sampai 1950
2. Pelaksanaan demokrasi masa Orde Lama yang terdiri :
a) Masa
demokrasi liberal tahun 1950 sampai 1959
b) Masa
demokrasi terpimpin tahun 1959 sampai 1965
3. Pelaksanaan
demokrasi masa Orde Baru tahun 1966 sampai 1998
4. Pelaksanaan
demokrasi masa Transisi tahun 1998 sampai 1999
5. Pelaksanaan
demokrasi masa Reformasi tahun 1999 sampai sekarang
Pada
reformasi ini, masyarakat memiliki kesempatan yang luas dan bebas untuk
melaksanakan demokrasi di berbagai bidang. Demokrasi saat ini menjadi harapan banyak
orang sehingga sering di sebut eforia demokrasi.
Pada
masa transisi dan reformasi ini juga, banyak terjadi pertentangan, perbedaan
pendapat yang kerap menimbulkan kerusuhan dan konflik antar bangsa sendiri.
Antara tahun 1998 sampai tahun 1999 di anggap tahun yang penuh dengan gejolak
dan kerusuhan. Beberapa kasus kerusuhan tersebut antara lain :
1. Kerusuhan
di Aceh
2. Kerusuhan
dan pertentangan di wilayah Timor Timur
3. Konflik
di Ambon, Maluku, Kalimantan Tengah, dan lain-lain
Demokrasi
yang di perjuangkan di era transisi ternyata membutuhkan pengorbanan dan
menimbulkan kerusuhan di mana-mana. Hal ini tentu saja dapat memperlemah
stabilitas politik dan nasional Indonesia. Dari pengalaman di atas, ternyata
membangun demokrasi dan memberi iklim kebebasan, tetapi juga harus di tunjang
dengan sikap hidup demokratis para penyelenggara negara maupun warga negara.
Tanpa sikap hidup demokratis dan berpegang pada nilai-nilai demokrasi maka
demokrasi yang di perjuangkan justru mengundang timbulnya anarki dan kerusuhan.
Setelah pelaksanaan pemilu legislatif dan pemilu Presiden tahun 2004, bangsa
Indonesia memulai penyelenggaraan kehidupan ketatanegaraan. Di harapkan
penyelenggaraan benegara secara demokratis dapat di jalankan sebagai sarana
mencapai kesejahteraan dan keadilan rakyat.
Tahun 1988 ditandai dengan
perubahan besar di indonesia, tentu saja rejim orde baru yang telah berkuasa
selama 32 tahun menjadi Presiden Republik Indonesia akhirnya turun juga,
demokrasi arti sesungguhnya sudah menggantikan.
Demokrasi Pancasila versi Orde Baru.
Setelah Soeharto turun bangsa ini masih lemah, belum mempunyai kekuasaan untuk
membangun perubahasn secara damai, bertahap dan progresif, bahkan bermunculan
konflik-konflik baru serta terjadi perubahan genetika sosial masyarakat Indonesia.
Pada zaman itu krisis moneter pun melanda kepada krisis keuangan sehingga
penurunan nilai rupiah sangat berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi
masyarakat Indonesia. Inflasi pun maningkat dan harga Bahan Bakar Minyak (BBM)
pun meningkat, hal ini sangat berpengaruh kepada kualitas kehidupan masyarakat,
rakyat Indonesia sebagian besar masuk ke dalam sebuah era demokrasi
sesungguhnya di mana pada saat yang sama tingkat kehidupan ekonomi mereka
justru tidak lebih baik dibanding masa orde baru.
Indonesia sudah melalui 3 zaman
demokrasi, yaitu :
1.
Demokrasi
Liberal (1950-1959)
Pertama kali Indonesia menganut
system demokrasi parlementer, yang biasa disebut dengan demokrasi liberal, masa
demokrasi liberal membawa dampak yang cukup besar, mempengaruhi keadaan,
situasi dan kondisi politik pada waktu itu. Di Indonesia demokrasi liberal yang
berjalan dari tahun 1950-1959 mengalami perubahan-perubahan kabinet yang
mengakibatkan pemerintahan menjadi tidak stabil. Pada waktu itu, pemerintah
berlandaskan UUD 1950 pengganti konstitusi RIS (Republik Indinesia Serikat)
tahun 1949.
Ciri-ciri demokrasi liberal adalah
sebagai berikut :
- Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat diganggu gugat
- Menteri bertanggung jawab atas kebijakan pemerintah
- Presiden bisa dan berhak membubarkan DPR
- Perdana Menteri diangkat oleh Presiden
- Daftar kabinet yang ada di Indonesia selama masa semorasi liberal :
- Kabinet Natsir (September 1950-Maret 1951)
- Kabinet Sukiman (April 1951-April 1952)
- Kabinet Wilopo (April 1952-Juni 1953)
- Kabinet Ali Sastroamijoyo 1 (Juli 1953-Agustus 1955)
- Kabinet Burhanuddin Harahap (Agustus 1955-Maret 1956)
2.
Demokrasi
Terpimpin (1959-1966)
Demokrasi terpimpin adalah sebuah
demokasi yang sempat ada di Indonesia, yang seluruh keputusan serta pemikiran
berpusat pada pemimpinnya saja. Latar belakang dicetuskannya sistem demokrasi
terpimpin oleh Presiden Soekarno :
a. Dari
segi keamanan : banyaknya gerakan sparatis pada masa demokrasi liberal,
menyebabkan ketidak stabilan dibidang keamanan.
b. Dari
segi perekonomian : sering terjadinya pergantian kabinet pada masa demokrasi
liberal menyebabkan program-program yang dirancang oleh kabinet tidak dapat
dijalankan secara utuh, sehingga pembangunan ekonomi tersendat.
c. Dari
segi politik : Konstituante gagal dalam menyusun UUD baru untuk menggantikan
UUD 1950
Masa
demokrasi terpimpin yang dicetuskan oleh Presiden Soekarno diawali oleh anjuran
beliau agar Undang-Undang yang digunakan untuk menggantikan UUDS 1950 adalah
UUD’45. Namun usulan itu menimbulkan pro dan kontra di kalangan anggota
konstituante. Sebagai tindak lanjut usulannya, diadakan voting yang diikuti oleh
seluruh anggota konstituante. Voting ini dilakukan dalam rangka mengatasi
konflik yang timbul dari pro dan kontra akan usulan Presiden Soekarno tersebut.
Hasil
voting menunjukan bahwa :
- 269 orang setuju untuk kembali ke UUD’45
- 119 orang tidak setuju untuk kembali ke UUD’45
Melihat
dari hasil voting, usulan untuk kembali ke UUD’45 tidak dapat direalisasikan,
hal ini disebabkan oleh jumlah anggota konstituante yang menyetujui usulan
tersebut tidak mencapai 2/3 bagian, seperti yang telah ditetapkan pada pasal
137 UUDS 1950.
Bertolak
dari hal tersebut, Presiden Soekarno mengeluarkan sebuah dekrit yang disebut
Dekrit Presiden 5 Juli 1959, isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959 :
a. Tidak
berlaku kembali UUDS 1950
b. Berlakunya
kembali UUD 1945
c. Dibubarkannya
konstituante
d. Pembentukan
MPRS dan DPAS
3.
Demokrasi
Pancasila
Demokrasi pancasila merupakan
demokrasi konstitusional dengan mekanisme kadaulatan rakyat dalam
penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan konstitusi
yaitu Undang-Undang Dasar 1945. Sebagai demokrasi pancasila terikat dengan UUD
1945 dan pelaksanaannya harus sesuai dengan UUD 1945.
Ciri-ciri demokrasi pancasila :
- Kedaulatan ada di tangan rakyat
- Selalu berdasarkan kekeluargaan dan gotong royong
- Cara pengambilan keputusan secara musyawarah untuk mencapai mufakat
- Tidak kenal adanya partai pemerintahan dan partai oposisi
- Diakui keselarasan antara hak dan kewajiban
- Menghargai Hak Asasi Manusia
- Ketidaksetujuan terhadap kebijaksanaan pemerintah dinyatakan dan disalurkan melalui wakil-wakil rakyat. Tidak menghendaki adanya demonstrasi dan pemogokan karena merugikan semua pihak
- Tidak menganut sistem monopartai
- Pemilu dilaksanakan secara luber
- Mengandung sistem mengambang
- Tidak kenal adanya diktator mayoritas dan tirani minoritas
- Mendahulukan kepentingan rakyat atau kepentingan umum
Sistem
pemerintahan demokrasi pancasila sebagai berikut :
h. Indonesia
ialah negara yang berdasarkan hukum
i. Indonesia
menganut sistem konstitusional
j. Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi
k. Presiden
adalah penyelenggaraan pemerintah yang tertinggi dibawah Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR)
l. Pengawasan
Dewan Perwakilan Rakyat ((DPR)
m. Menteri
Negara adalah pembantu Presiden, Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada
DPR
n. Kekuasaan
Kepala Negara tidak tak terbatas
BAB III
KESIMPULAN
Dalam demokrasi, kekuasaan
pemerintahan di negara itu berada di tangan rakyat. Rakyat adalah pemegang
kekuasaan tertinggi atau kedaulatan di negara tersebut. Pemerintahan yang
menempatkan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di sebut pemerintahan
demokrasi. Pemerintahan demokrasi dapat du nyatakan pula sebagai sistem
pemerintahan yang berkedaulatan rakyat. Kebebasan dan persamaan adalah fondasi
demokrasi. Kebebasan di anggap sebagai sarana mencapai kemajuan dengan
memberikan hasil maksimal dari usaha orang tanpa adanya pembatasan dari
penguasa. Jadi, bagian tak terpisahkan dari ide kebebasan adalah pembatasan
kekuasaan penguasa politik. Demokrasi adalah sistem politik yang melindungi
kebebasan warganya sekaligus memberi tugas pemerintah untuk menjamin kebebasan
tersebut. Demokrasi pada dasarnya merupakan pelembagaan dari kebebasan.
Dengan konsep kedaulatan rakyat,
pada hakikatnya kebijakan yang di buat adalah kehendak rakyat dan untuk
kepentingan rakyat. Mekanisme semacam ini akan mencapai dua hal, pertama, kecil
kemungkinan terjadi penyalahgunaan kekuasaan dan kedua, terjaminnya kepentingan
rakyat dalam tugas-tugas pemerintahan. Perwujudan lain konsep kedaulatan adalah
pengawasan oleh rakyat. Pengawasan di lakukan karena demokrasi tidak
mempercayai kebaikan hati penguasa. Betapapun niat baik penguasa, jika mereka
menafikan kontrol/ kendali rakyat maka ada dua kemungkinan buruk, pertama,
kebijakan mereka tidak sesuai dengan kebutuhan rakyat dan kedua, yang lebih
buruk kebijakan itu korup dan hanya melayani kepentingan penguasa.
DAFTAR
PUSTAKA
Winarno, ( 2006). Pendidikan
Kewarganegaraan Jakarta
: Bumi Aksara
Budiardjo, Miriam, (1977). Dasar-Dasar
Ilmu Politik Jakarta
: Gramedia
demokrasi-8d.blogspot.com/.../macam-macam-demokrasi-di-indones...
No comments:
Post a Comment