PANCASILA DAN
HAK ASASI MANUSIA
Makalah
Diajukan untuk Memenuhi Salah Satu Tugas dari Mata Kuliah
Isu-Isu
Ham dan Demokrasi pada Program Pascasarjana Jurusan Pendidikan IPS
Dosen : Prof. Dr. Sc. H. M. Ahman Sya, Drs, M.Pd,
M.Sc
Disusun Oleh :
Lan
Lan Risdiana
12870037
PROGRAM PASCASARJANA JURUSAN
PENDIDIKAN IPS
STKIP
PASUNDAN CIMAHI
2013
KATA
PENGANTAR
Puji
dan syukurkami panjatkan kehadirat Allah SWT karena berkat taufik dan hidayahnya akhirnya kami dapat menyelesaikan tugas pembuatan makalah yang berjudul “PANCASILA, DAN HAM” dengan baik dan lancar
Makalah ini
disusun untuk memenuhi salah satu tugas dari mata
kuliah Isu-Isu
Ham dan Demokrasi pada Program
Pascasarjana Jurusan Pendidikan IPS STKIP Pasundan Cimahi.
Kami menyadari bahwa makalah ini tidak akan berhasil
tanpa bantuan dari berbagai pihak baik secara langsung maupun tidak langsung.
Maka, atas selesainya penyusunan makalah ini kami ucapkan banyak terima
kasih kepada semua pihak yang telah membantu, diantaranya:
a. Prof. Dr. Sc. H. M. Ahman Sya, Drs, M.Pd, M.Sc selaku
dosen mata kuliah Isu-isu Ham dan Demokrasi
b. Orang tua
c. Rekan-rekan
Kami menyadari bahwa keterbatasan kemampuan dan
pengetahuan, telah menjauhkan makalah ini dari kesempurnaan. Untuk itu sumbang
saran serta kritik yang membangun dari para pembaca senantiasa kami harapkan.
Akhirnya besar harapan kami, makalah ini dapat memberi manfaat
bagi semua pihak yang bergerak dari dunia pendidikan pada umumnya
Cimahi, Januari
2013
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Belakang
Masalah
Sejarah
telah mengungkapkan bahwa Pancasila adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, yang memberi
kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta membimbingnya dalam mengejar kehidupan
lahir batin yang makin baik, di dalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.
Bahwasanya
Pancasila yang telah diterima dan ditetapkan sebagai dasar negara seperti
tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan kepribadian dan
pandangan hidup bangsa, yang telah diuji kebenaran, kemampuan dan kesaktiannya,
sehingga tak ada satu kekuatan manapun juga yang mampu memisahkan Pancasila dari
kehidupan bangsa Indonesia.
Mengingat
tingkah laku para tokoh di berbagai bidang dewasa ini, yang berkaitan dengan
situasi negeri kita di bidang politik, sosial, ekonomi dan moral, maka sudah
sepantasnya kalau kita saling mengingatkan bahwa tidak mungkin ada solusi
(pemecahan) terhadap berbagai persoalan gawat yang sedang kita hadapi bersama,
kalau fikiran dan tindakan kita bertentangan dengan prinsip-prinsip Pancasila
yang sangat menjunjung tinggi Hak asasi manusia. Terutama hak-hak kodrat
manusia sebagai hak dasar ( hak asasi )yang harus dijamin dalam peraturan
perundang-undangan. Oleh karena itu, banyak ulasan atau penelaahan, yang bisa
sama-sama kita lakukan mengenai persoalan ini.
1.2
Perumusan
Masalah
a. Apa yang
dimaksud dengan HAM?
b. Apa
pengertian Pancasila?
c. Apa yang
dimaksud HAM dalam Pancasila?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
Menurut Oemar Seno Aji, HAM adalah
hak yang melekat pada diri manusia sebagai insane ciptaan Allah SWT, sepeti :
hak hidup, keselamatan, kebebasan dan kesamaaan sifatnya tidak boleh dilangar
oleh siapapun dan seolah-olah merupakan holy area
Menurut Kuncoro, HAM adalah hak yang
dimiliki manusia menurut kodratnya dan tidak dapat dipisahkan dari hakekatnya. Dan
menurut G.J.Wollhof
HAM adalah sejumlah hak yang berakat pada tabi’at setiap pribadi manusia, dan tidak dapat dicabut oleh siapapun.
HAM adalah sejumlah hak yang berakat pada tabi’at setiap pribadi manusia, dan tidak dapat dicabut oleh siapapun.
Hak
Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan
keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan
anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara,
hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat
dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU
No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).
HAM
lahir sejak manusia sadar akan hak yang dimilikinya dan kedudukannya sebagai
subjek hukum. Akan tetapi HAM baru mendapat perhatian penyelidikan ilmu
pengetahuan, sejak HAM mulai berkembang dan mulai diperjuangkan terhadap
serangan atau bahaya, yang timbul dari kekuasaan yang dimiliki oleh bentukan
masyarakat yang dinamakan negara (state).
Sejarah asal mula Hak Asasi manusia
berawal dari Eropa Barat yaitu inggris.tonggak pertama kewenangan hak asasi
ialah pada tahun 1215 dengan lahirnya (Magna Charta).Dalam Magna Charta
dijelaskan raja tidak lagi betindak sewenang-wenang dan harus mendapat
persetujuan para bangsawan.
Perkembangan berikutnya revolusi
amerika (1776),dan revolusi perancis(1789).Dua revolusi pada abad ke XVIII ini
besar sekali pengaruhnya terhadap perkembangan hak asasi manusia tersebut.Tahun
1789 munculnya revolusi perancis yang bertujuan untuk membebasakan warga negara
perancis dari kekangan kekuasaan mutlak dari seorang penguasa tunggal
negara(absolute monarchie) di perancis pada waktu itu (Raja Louis XVI)istilah
yang dipakai pada waktu itu “Droit De I’Homme”yang artinya hak manusia didalam
bahasa inggris disebut “Human Rights”atau”Mensen Rechten”dalam bahasa belanda
dalam bahasa indonesia Hak-hak kemanusiaan atau dikenal dengan istilah “Hak-hak
Asasi Manusia”.
Dalam
UU Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 1 angka 1 ditegaskan bahwa Hak Asasi Manusia
adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai
mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah Nya, yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum dan pemerintahan dan setiap
orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Sebagai
warga Negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia
tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sbagainya.
2.2
Macam-Macam
HAM
Hak-hak
asasi manusia dapat dibagi atau dibedakan sebagai berikut:
a. Hak-hak
pribadi (personal Right)meliputi kebebasan menyatakn pendapat,kebebasan memeluk
agama.
b. Hak-hak
ekonomi (property right)hak untuk memiliki sesuatu, membeli atau menjual serta
memanfaatkannya.
c. Hak-hak
asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan atau (Right
of legal Equality).
d. Hak-hak
asasi politik (Political right)yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan.
e. Hak-hak
asasi sosial dan budaya(social and culture right)misalnya hak untuk memilih
pendidikan.
f. Hak-hak
asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan
perlindungan(procedura rights)peratuaran dalam hal penangkapan.
2.3 Tujuan Pendidikan Hak Asasi Manusia
a. Tujuan
umum pendidikan Hak asasi manusia
Berdasarkan temuan pengembangan model tujuan pendidikan HAM adalah untuk
mendiseminasikan, meningkatkan mengembangkan dan melestarikan serta
mempraktekkan atau menerapkan nilai-nilai HAM dalam kehidupan bermasyarakat
berbangsa dan bernegara. sehingga dapat mengembangkan pengertian kritis
seseorang baik terhadap situasi hidup dirinya maupun orang lain mengenai
batasan serta struktur yang menghalangi pelaksanaan hak serta kebebasan mereka
sepenuhnya.
b. Tujuan
khusus pendidikan Hak Asasi Manusia adalah;
a) Diseminasi
dan sosialisasi nilai-nilai HAM melalui jalur sekolah dan luar sekolah agar
masyarakat mengetahui tentang nilai-nilai HAM.
b) Meningkatkan
peran serta dan pengetahuan pesrta didik tentang nilai-nilai HAM.
c) Mengembangkan
berbagai model pembelajaran untuk memperluas dan mepermudah pemahaman dan
pelaksanaan HAM.
d) Melestarikan
berbagai nilai HAM dalam kehidupan bersama sebagai warisan kepada generasi
berikutnya sehingga semakin mentradisi prilaku yang sejalan dengan HAM.
e) Menunjukkan
dan menerapkan berbagai cara hidup yang sejalan dengan tuntutan nilai-nilai
HAM.
f) Pendidikan
HAM di sekolah menenekankan hak-hak anak, hak-hak wanita,prilaku non
diskriminatif. sikap anti kekerasan dan penyiksaan, hak-hak sipil dan politik
warga negara dan haka-hak ekonomi,sosial dan budaya.penekanan ini bertujuan
mendukung proses reformasi politik ekonomi dan hukum dalam rangka demokratisasi
dan pengembangan masyarakat warga.
2.4 Dasar Hukum Pendidikan Hak Asasi Manusia
Dasar
hukum perlunya HAM serta isi pendidikan HAM dibagi atas dasar hukum
internasional dan nasional.
a.
Dasar hukum internasional
Ada banyak instrumen internasional Hak Asasi MAnusia dalam bentuk
deklarasi, konvensi dan dan kovenan yang menjadi dasar hukum internasional
pendidikan HAM.Dari sekian instrumen tersebut, yang terutama adalah:
a) Deklarasi
universal Hak-hak Asasi Manusia dari PBB(universal Declaration of Human
Rights),10 desember 1948.
b) Konvensi hak-hak
anak(20 november 1989)
c) Konvensi
mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita,18 desember
1979.
d) Konvensi
tentang hak-yhak politik wanita 20 desember 1952.
e) Konvensi
internasional tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi rasial,21 desember
1965.
b.
Dasar hukum Nasional
Dasar
hukum nasional yang digunakan untuk pendidikan HAM adalah:
a) Pancasila
sebagai landasan idiil
b) UUD 1945
sebagai landasan konstitusi
c) UUD No. 7
tahun 1984 tentang pengesahan konvensi mengenai pengahpusan segala bentuk
diskriminasi terhadap wanita,24 juli 1984.
d) UU No. 39/1999
tentang Hak Asasi Manusia.
e) Tap MPR RI
No. XVII/MPR 1998 tentang Hak Asas Manusia 13 November 1998.
f) UU
pengesahan perjanjian internasional No.24 tahun 2000.
Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseoarang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi. Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).
Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseoarang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi. Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).
Pengadilan
Hak Asasi Manusia adalah Pengadilan Khusus terhadap pelanggaran Hak Asasi
Manusia yang berat. Pelanggaran HAM yang berat diperiksa dan diputus oleh
Pengadilan
HAM meliputi :
a. Kejahatan
genosida;
b. Kejahatan
terhadap kemanusiaan
Kejahatan
genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk
menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras,
kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara :
a. Membunuh
anggota kelompok;
b. Mengakibatkan
penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
c. Menciptakan kondisi
kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh
atau sebagiannya;
d. Memaksakan tindakan-tindakan
yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau
e. Memindahkan secara
paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
Kejahatan
terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagian dari
serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan
secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa :
a. Pembunuhan;
b. Pemusnahan;
c. Perbudakan;
d. Pengusiran
atau pemindahan penduduk secara paksa;
e. Perampasan
kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang
melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;
f. Penyiksaan;
g. Perkosaan,
perbudakan seksual, palcuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau
sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
h. Penganiayaan
terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham
politik, ras kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain
yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum
internasional;
i. Penghilangan
orang secara paksa; atau
j. kejahatan
apartheid.
(Penjelasan Pasal 7, 8, 9 UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM)
Penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani, pada seseoarang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang dari orang ketiga, dengan menghukumnya atau suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh seseorang atau orang ketiga, atau mengancam atau memaksa seseorang atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan siapapun dan atau pejabat publik (Penjelasan Pasal 1 angka 4 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM)
(Penjelasan Pasal 7, 8, 9 UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM)
Penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani, pada seseoarang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang dari orang ketiga, dengan menghukumnya atau suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh seseorang atau orang ketiga, atau mengancam atau memaksa seseorang atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan siapapun dan atau pejabat publik (Penjelasan Pasal 1 angka 4 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM)
Penghilangan
orang secara paksa adalah tindakan yang dilakukan oleh siapapun yang
menyebabkan seseorang tidak diketahui keberadaan dan keadaannya (Penjelasan
Pasal 33 ayat 2 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM)
Pengertian Pancasila
Secara
arti kata pancasila mengandung arti, panca yang berarti “lima” dan sila yang
berarti “dasar”. Dengan demikian pancasila artinya lima dasar.
Sejarah telah mengungkapkan bahwa Pancasila adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, yang memberi kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta membimbingnya dalam mengejar kehidupan lahir batin yang makin baik, di dalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.
Sejarah telah mengungkapkan bahwa Pancasila adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, yang memberi kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta membimbingnya dalam mengejar kehidupan lahir batin yang makin baik, di dalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.
Sifat
dari pancasila adalah imperative atau memaksa, siapa saja yang berada diwilayah
NKRI, wajib mentaati pancasila serta mengamalkan dengan tanpa persyaratan.
Pancasila adalah pandangan hidup bangsa dan dasar negara Republik Indonesia.
Pancasila juga merupakan sumber kejiwaan masyarakat dan negara Republik
Indonesia. Maka manusia Indonesia menjadikan pengamalan Pancasila sebagai
perjuangan utama dalam kehidupan kemasyarakatan dan kehidupan kenegaraan.
Dalam
penjelasan resmi dari pembukaan UUD 1945 disebutkan bahwa dalam Pembukaan UUD
1945 terkandung emapt pokok-pokok pikiran sebagai berikut: Negara melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia berdasar atas
Persatuan; Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia; Negara Indonesia adalah Negara yang berkedaulatan rakyat dan berdasar
atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan; Negara Indonesia berdasar atas
Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Khusus
bagian/alinea ke -4 dari pembukaan UUD 1945 adalah merupakan asas pokok
Pemebentukan pemerintah Negara Indonesia. Isi bagian ke 4 dari Pembukaan UUD
1945 itu dibagi ke dalam 4 hal: 1. Tentang hal tujuan Negara indonesia,
tercantum dalam kalimat “Kemudian daripada itu dan seluruh tumpah darah
indinesia, yang; Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia; Memajukan kesejahteraan rakyat; Mencerdaskan kehidupan bangsa; Ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial. 2. Tentang hal ketentuan diadakanya Undang-Undang Dasar
tarcantum dalam kalimat yang berbunyi: “maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan
Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia”; 3.
Tentang hal bentuk Negara dalam kalimat: yang terbentuk dalam suatu susunan
Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat; 4. Tentang hal Dasar
Falsafah Negara Pancasila. Adapun Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang telah
disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18
Agustus 1945 itu sebagian besar bahan-bahanya berasal dari Naskah Rancangan
Pembukaan UUD yang disusun oleh Panitia Perumus (panitia kecil) yang
beranggotakan 9 orang yang diketua oleh Ir. Soekarno pada tanggal 22 Juni 1945
di Jakarta. Sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, naskah politik
yang bersejarah itu dijadikan Rancangan Pembukaan UUD sebagai bahan pokok dan
utama bagi penyusunan/penetapan Pembukaan (Preambule) UUD yang akan ditetakan
itu. Naskah politik yang bersejarah yang disusun pada tanggal 22 Agustus 1945
itu, di kemudian hari oleh Mr. Muhamad Yamin dalam pidatonya di depan siding
Badan Penyelidik Persiapan Kemerdekaan (BPPK) pada tanggal 11 Juni 1945
dinamakan “Piagam Jakarta” dan baru beberapa tahun kemudian dimuat dalam
bukunya yang berjudul Prokalmasi dan Konstitusi pada tahun 1951. Dalam naskah
politik yang di sebut dengan Piagam Jakarta 22 Juni 1945 inilah untuk pertama
kali dasar falsafah Negara pancasila ini dicantumkan secara tertulis, setelah
diusulkan oleh Ir. Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945.
Adapun
panitia perumus yang beranggotakan 9 orang yang telah menyusun Piagam Jakarta
itu adalah salah satu panitia kecil dari Badan Penyelidik Persiapan Kemerdekaan
(BPPK) yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945. Di atas telah dijelaskan
tentang pentingnya Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Adapun besar arti
pentingnya Pembukaan Undang-Undang Daar itu ialah karena pada aline ke 4 itu
tercantum ketentuan pokok yang bersifat fundamental, yaitu dasar falsafah
Negara Republik Indonesia yang dirumuskan dalam kata-kata berikut: ….”maka
disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar
Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Mang Maha Esa,
Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kelima dasar ini tercakup dalam satu
nama/istilah yang amat penting bagi kita bangsa Indonesia yaitu pancasila.
Istilah atau perkataan pancasila ini memang tidak tercantum dalam Pembukaan
maupun dalam Batang Tubuh UUD 1945. Di alinea ke 4 dari Pembukaan UUD 1945
hanyalah disebutkan bahwa, Negara Republik Indonesia berdasarkan kepada lima
prinsip atau asas yang tersebut di atas, tanpa menyebutkan pancasila. Bahwa
kelima prinsip atau dasar tersebut adalah pancasila, kita harus menafsirkan
sejarah (maupun penafsiran sistematika) yakni menghubungkanya dengan sejarah
lahirnya pencasila itu sendiri pada tanggal 1 Juni 1945, seperti yang telah
diuraikan sebelumnya. Berkenaan dengan perkataan pancasila, menurut Prof. Mr.
Muhamad Yamin (Pembahasan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia) pada halaman
437 antara lain sebagai berikut “perkataan Pancasila” yang kini telah menjadi
istilah hukum, mula-mula ditempa dan dipakai oleh Ir. Soekarno dalam pidatonya
pada tanggal 1 Juni 1945 untuk menamai paduan sila yang lima.
Perkataan
itu diambil dari peradaban Indonesia lama sebelum abad XIV. Kata kembar itu
keduanya berasal dari bahasa Sanskerta yaitu panca dan sila yang memiliki arti
yang berbeda. Pancasila dengan huruf i biasanya memiliki arti berbatu sendi
yang lima (consisting of 5 rocks; aus fund Felsen bestehend). Pancasila dengan
huruf i yang panjang bermakna “5 peraturan tingkah laku yang penting”. Kata
sila juga hidup dalam kata kesusilaan dan kadang-kadang juga berarti etika.
Dalam bahasa Indonesia kedua pengertian di atas dirasakan sudah menjadi satu
paduan antara sendi yang lima dengan lima tingkah laku yang senonoh. Dari
uraian di atas dapatlah kiranya kita menarik kesimpulan bahwa pancasila sebagai
istilah perkataan Sanskerta yang sudah dikenal di tanah air kita sejak abad
XIV. Sedangkan pancasila dalam bentuk formalnya sebagai dasar Falsafah Negara Republik
Indonesia baru diusulkan pada tanggal 1 Juni 1945.
Hak
Asasi Manusia (HAM) Dalam Pancasila
Hak-hak asasi manusia dalam Pancasila dirumuskan dalam pembukaan UUD 1945 dan terperinci di dalam batang tubuh UUD 1945 yang merupakan hukum dasar konstitusional dan fundamental tentang dasar filsafat negara Republik Indonesia serat pedoman hidup bangsa Indonesia, terdapat pula ajaran pokok warga negara Indonesia. Yang pertama ialah perumusan ayat ke 1 pembukaan UUD tentang hak kemerdekaan yang dimiliki oleh segala bangsa didunia. Oleh sebab itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Hak-hak asasi manusia dalam Pancasila dirumuskan dalam pembukaan UUD 1945 dan terperinci di dalam batang tubuh UUD 1945 yang merupakan hukum dasar konstitusional dan fundamental tentang dasar filsafat negara Republik Indonesia serat pedoman hidup bangsa Indonesia, terdapat pula ajaran pokok warga negara Indonesia. Yang pertama ialah perumusan ayat ke 1 pembukaan UUD tentang hak kemerdekaan yang dimiliki oleh segala bangsa didunia. Oleh sebab itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Kebulatan
lima dasar dalam Pancasila, mengemukakan Pancasila seperti dikemukakan
Notonegoro dalam Pidato Dies Universitas Airlangga pada 10 Nopember 1955 secara
filsafat kenegaraan, dan istilah “Pancasila” oleh Dr. Sumantri Harjoprakoso
dalam “Indonesisch mensbeeld als basis ener psychotherapie” (Leiden, Juni 1956)
yang juga digunakan dalam bidang kebatinan yang menyebut lima tabiat manusia
guna mencapai pendirian hidup sempurna, yaitu: 1. Rela, 2. Narimo (Jawa), 3.
Temen (Jujur), 4. Sabar, dan 5. Budi luhur. Lima tabiat ini agar dapat
melaksanakan sandaran hidup yang dinamakannya “Tri Sila” yakni: a. eling
(beriman), b. percaya dan c. mituhu (setia). “Pancasila” juga dikemukakan Prof.
Dr. Priyono, Menteri PP dan KK pada Seminar Ilmu dan Kebudayaan di Yogyakarta
(29 Juni 1956) sebagai “Panca Sila” Bahasa Indonesia.
Hubungan
HAM dengan Pembukaan, diperlihatkan dengan secara khusus hak asasi kemerdekaan
segala bangsa dan tujuan negara, baik keluar dan kedalam dicantumkan dalam
Pembukaan, sedangkan dalam UUDS hanya mencantumkan tujuan perdamaian tanpa
menjaga ketertiban dunia. Isi Mukaddimah UUDS juga dinyatakan sama dengan
Preambule Piagam Perdamaian (Charter for Peace). Yang menarik adalah
tinjauannya terhadap lima sila dalam Pancasila yang membantu para penyelenggara
memahami makna yang terkandung di dalamnya, sehingga dapat menilai apakah
konstitusi yang dirumuskan sejalan dengan nilai-nilai Pancasila.
HAM
juga terdapat di dalam Pembukaan konstitusi kita yang pernah berlaku. Namun,
pelaksanaan HAM tetap berlandaskan nilai-nilai Pancasila. Misalkan contoh
bagaimana kedudukan individu dalam sistem demokrasi? Demokrasi kita tetap
berlandaskan kolektivisme, bukan pertentangan individu dan “social orde”
seperti demokrasi liberal dan hak-hak lainnya yang tetap berlandaskan kondisi
masyarakat asli Indonesia.
Hubungan
antara Hak asasi manusia dengan Pancasila dapat dijabarkan Sebagai berikut :
a. Sila
ketuhanan yang maha Esa menjamin hak kemerdekaan untuk memeluk agama ,
melaksanakan ibadah dan menghormati perbedaan agama.
b. Sila
kemanusiaan yang adil dan beradab menempatkan hak setiap warga negara pada
kedudukan yang sama dalam hukum serta serta memiliki kewajiban dan hak-hak yang
sama untuk mendapat jaminan dan perlindungan undang-undang.
c. Sila
persatuan indonesia mengamanatkan adanya unsur pemersatu diantara warga Negara
dengan semangat rela berkorban dan menempatkan kepentingan bangsa dan Negara
diatas kepentingan pribadi atau golongan, hal ini sesuai dengan prinsip HAM
dimana hendaknya sesama manusia bergaul satu sama lainnya dalam semangat
persaudaraan.
d. Sila
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /
perwakilan dicerminkan dalam kehidupan pemerintahan, bernegara, dan
bermasyarakat yang demokratis. Menghargai hak setiap warga negara untuk
bermusyawarah mufakat yang dilakukan tanpa adanya tekanan, paksaan, ataupun
intervensi yang membelenggu hak-hak partisipasi masyarakat.
e. Sila
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia mengakui hak milik perorangan dan
dilindungi pemanfaatannya oleh negara serta memberi kesempatan sebesar-besarnya
pada masyarakat
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Sadar
sedalam-dalamnya bahwa Pancasila adalah pandangan hidup Bangsa dan Dasar Negara
Republik Indonesia serta merasakan bahwa Pancasila adalah sumber kejiwaaan
masyarakat dan Negara Republik Indonesia, maka manusia Indonesia menjadikan
pengamalan Pancasila sebagai perjuangan utama dalam kehidupan kemasyarakatan
dan kenegaraan. Oleh karena itu pengamalannya harus dimulai dari setiap warga
negara Indonesia, setiap penyelenggara Negara yang secara meluas akan
berkembang menjadi pengamalan Pancasila oleh setiap lembaga kenegaraan dan
lembaga kemasyarakatan, baik di pusat maupun di daerah.
Dengan
demikian Pancasila sebagai pandangan hidup Bangsa dan Dasar Negara Republik
Indonesia akan mempunyai arti nyata bagi manusia Indonesia dalam hubungannya
dengan kehidupan kemasyarakatan dan kenegaraan.
Untuk itu perlu usaha yang sungguh-sungguh dan terus-menerus serta terpadu demi terlaksananya penghayatan dan pengamalan Pancasila.
Demikianlah manusia dan Bangsa Indonesia menjamin kelestarian dan kelangsungan hidup Negar Republik Indonesia yang merdeka, bersatu dan berkedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila, serta penuh gelora membangun masyarakat yang maju, sejahtera, adil dan makmur.
Untuk itu perlu usaha yang sungguh-sungguh dan terus-menerus serta terpadu demi terlaksananya penghayatan dan pengamalan Pancasila.
Demikianlah manusia dan Bangsa Indonesia menjamin kelestarian dan kelangsungan hidup Negar Republik Indonesia yang merdeka, bersatu dan berkedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila, serta penuh gelora membangun masyarakat yang maju, sejahtera, adil dan makmur.
Pancasila
sebagai dasar hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia mengandung isi yang
bermoral dan mengangkat martabat rakyat Indonesia dengan tidak melihat
ras,suku, dan agama. Dengan memandang secara rata dan mengedepankan hak asasi
manusia dalam ketuhanan Yang Maha Esa,kemanusiaan yang adil dan beradab,
kesatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dalam permusyawaratan
perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
3.2 Saran
Untuk dapat mencapai suatu tujuan yang sama,
yaitu menjunjung tinggi dan menerapkan nilai-nilai luhur pancasila di segala
bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Maka , “marilah
bersama-sama memahami mendalami ajaran pancasila secara menyeluruh supaya kita
paham dan dapat mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari, dengan tujuan
dapat mengurangi sedikit demi sedikit hal hal yang dapat mengancam dan
membahayakan pancasila yang tidak hanya datang dari luar tetapi juga dari
dalam, terlebih lagi di era globalisasi sekarang ini.
DAFTAR
PUSTAKA
Purbopranoto, Kuntjoro, Hak-Hak Asasi Manusia dan
Pancasila, Pradnya Paramita, 1982, Cet Ke-7.
Setiardja, Gunawan, Supremasi Hukum dalam Perspektif
Pengembangan HAM, Jakarta.
Ganeca Exact. 2007. Pendkewarganegaraansmp/mts.
HAM dalam pancasila. 2009 ( www.scribd.com )
Asri Wijayanti 2008 Sejarah perkembangan, Hak Asasi
Manusia www.bukuonline.com
No comments:
Post a Comment