DINAS PETERNAKAN, PERIKANAN, DAN KELAUTAN KABUPATEN CIANJUR
MAKALAH
Diajukan untuk
Memenuhi Salah Satu Tugas dari Mata Kuliah Pendidikan PolitikPada Program Studi Pendidikan Kewarganegaraan
Dosen Pembina : Drs. Gun Gun Guswandi M. Pd
Dosen Pelaksana : Ilham Fajar Suhendar S. Pd
Disusun Oleh :
Nama : Lan Lan Risdiana
NPM : 01020201080192
Tingkat : III A
PROGRAM STUDI
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SURYAKANCANA
CIANJUR
2010
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kami
panjatkan kehadirat Allah SWT karena berkat taufik dan hidayahnya akhirnya penulis dapat menyelesaikan tugas melakukan observasi tentang
kinerja Dinas Peternakan, Perikanan, dan Kelautan Kabupaten Cianjur dengan baik dan lancar
Observasi ini dilakukan untuk memenuhi salah satu tugas dari mata kuliah Sistem Pemerintahan Daerah pada jurusan Pendidikan Kewarganegaraan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Suryakancana Cianjur
Penulis menyadari bahwa observasi ini tidak akan berhasil tanpa bantuan dari berbagai pihak baik secara langsung maupun tidak langsung. Maka, atas selesainya observasi ini kami ucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu, diantaranya:
a.
Allah SWT
b.
Drs. Gun Gun
Guswandi M. Pd selaku dosen pembina mata kuliah Sistem Pemerintahan Daerah
c.
Ilham Fajar
Suhendar S. Pd selaku dosen pelaksana mata kuliah Sistem Pemerintahan Daerah
d.
Kepala Dinas Peternakan, Perikanan, dan Kelautan Kabupaten Cianjur
e. Kepala Sub Bag Umum Dan
Kepegawaian Dinas Peternakan, Perikanan, dan Kelautan Kabupaten Cianjur
Penulis menyadari bahwa keterbatasan kemampuan dan pengetahuan, telah menjauhkan observasi ini dari kesempurnaan.
Untuk itu sumbang
saran serta kritik yang
membangun dari para pembaca senantiasa penulis harapkan.
Akhirnya besar harapan penulis,
agar observasi ini dapat memberi manfaat bagi semua pihak yang bergerak dari
dunia pendidikan pada umumnya
Cianjur, Mei 2011
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Pembangunan Peternakan, Perikanan Dan Kelautan pada dasarnya
bertujuan sebagai berikut:
1.
Meningkatkan
Kesejahteraan Masyarakat (Kususnya Petani Peternak dan Nelayan)
2.
Pemenuhan
pangan hewani yang bermutu dan terjangkau oleh Masyarakat
3.
Mengembangkan
aktifitas ekonomi pedesaan dan meningkatkan kesempatan kerja serta kesempatan
berusaha secara adil melalui pengembangan agribisnis
4.
Menjaga
kelestarian sumberdaya alam.
Berdasarkan
Perda Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah
dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Cianjur.
Dinas Peternakan
Perikanan Dan Kelautan Kabupaten
Cianjur yang merupakan
bagian dari Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur yang akan melaksanakan berbagai macam program dan kegiatan yang
diharapkan dapat mewujudkan visi, misi dan tujuan organisasi Pemda Kabupaten
Cianjur
Dinas Peternakan
Perikanan Dan Kelautan Kabupaten Cianjur mempunyai tugas melaksanakan Urusan
Pemerintah Daerah di bidang Perindustrian dan Perdagangan Berdasarkan Azas
Otonomi Daerah dan Tugas Pembantuan.
Dalam melaksanakan
tugas tersebut di atas, Dinas Peternakan Perikanan Dan Kelautan Kabupaten
Cianjur menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang
perindustrian dan perdagangan sesuai dengan ketentuan dan atau peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Berkaitan
dengan hal tersebut maka Dinas
Peternakan Perikanan Dan Kelautan mempunyai tugas melaksanakan urusan
pemerintah daerah di bidang peternakan perikanan dan kelautan berdasarkan azaz
otonomi dan tugas pembantuan. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
diatas, Dinas Peternakan Perikanan Dan Kelautan, menyelenggarakan fungsi :
1.
Perumusan kebijakan teknis dinas di bidang
perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, evaluasi dan lapoan penyelenggara sebagai
urusan pemerintah di bidang perternakan perikanan dan kelautan sesuai dengan
ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
2.
Penyelenggaraan urusan pemerintah dan pelayanan
umum di bidang perternakan perikanan dan kelautan sesuai dengan ketentuan
dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
3.
Pembinaan dan Pelaksanaan tugas dinas dalam
menyelenggarakan sebagai urusan pemerintah di bidang perternakan perikanan dan
kelautan sesuai dengan ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan
yang berlaku;
4.
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh
Bupati sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas
1.2 Rumusan
Masalah
Dalam melakukan
observasi ini, maka rumusan masalah yang hendak dibahas oleh penulis adalah
sebagai berikut:
1. Bagaimana visi dan misi dinas peternakan, perikanan, dan
kelautan
2. Bagaimana dasar hukum dinas peternakan, perikanan dan kelautan
3. Bagaimana
tugas dan fungsi dinas
peternakan, perikanan, dan kelautan
4. Bagaimana proses pelayanan perijinan dinas
peternakan, perikanan,dan kelautan
5. Bagaimana struktur organisasi dinas peternakan, perikanan,dan
kelautan
6.
Bagaimana tugas dan fungsi unit organisasi di
lingkungan dinas
peternakan, perikanan,dan kelautan
1.3 Tujuan
1.
Untuk
memenuhi salah satu tugas dari mata kuliah Sistem Pemerintahan Daerah pada semester
VI Program Studi Pendidikan Kewarganegaraan
2. Ingin
mengetahui tentang visi dan misi dinas
peternakan, perikanan, dan kelautan
3. Ingin
mengetahui tentang
dasar hukum dinas peternakan, perikanan dan kelautan
4. Ingin
mengetahui tentang tugas dan fungsi dinas peternakan, perikanan, dan kelautan
5. Ingin
mengetahui tentang
proses pelayanan perijinan dinas
peternakan, perikanan,dan kelautan
6. Ingin
mengetahui tentang
struktur organisasi dinas peternakan, perikanan,dan kelautan
7.
Ingin mengetahui tentang tugas dan
fungsi unit organisasi di lingkungan dinas peternakan, perikanan,dan kelautan
1.4 Manfaat
1.
Hasil observasi
ini diharapkan dapat menjadi masukan bagi masyarakat dalam mengetahui tentang dinas peternakan, perikanan,dan kelautan Kabupaten Cianjur beserta dengan sistem dan
akuntabilitas kinerjanya.
2.
Guru sebagai
pendidik dapat memanfaatkan hasil observasi ini dalam rangka memberi
pengetahuan kepada siswa tentang dinas peternakan, perikanan,dan kelautan Kabupaten
Cianjur beserta dengan sistem dan akuntabilitas kinerjanya
3.
Dengan dilakukan obsevasi diharapkan
masyarakat umumnya,dan mahasiswa khususnya akan lebih tahu dan mengenal tentang
dinas-dinas yang ada di kabupaten cianjur, khususnya dinas peternakan,
perikanan, dan kelautan
BAB II
PEMBAHASAN DINAS PETERNAKAN, PERIKANAN DAN KELAUTAN
KABUPATEN
CIANJUR
2.1
Visi dan Misi Dinas
Peternakan, Perikanan, dan Kelautan
Visi
“ Melalui
Akselerasi Pembangunan Peternakan, Perikanan Dan Kelautan Kita Wujudkan
Masyarakat Cianjur Yang Cerdas, Sehat, sejahtera Dan Berakhlakulkarimah”
Misi
“Meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat secara profesional dalam memfasillitasi pembangunan
perikanan dan peternakan berbasis agribisnis, marinebisnis dan pariwisata
berwawasan lingkungan”
1.
Memfasilitasi Penyediaan pangan protein asal ternak dan ikan
yang cukup (kualitas, kuantitas).
2.
Menciptakan peluang ekonomi untuk meningkatkan pendapatan
petani ternak, pembudidayaan ikan dan nelayan.
3.
Meningkatkan SDM Aparatur, peternak, pembudidayaan ikan,
nelayan dan pelaku pasca panen, agar dapat menghasilkan jasa dan produk yang
berdaya saing tinggi.
4.
Melestarikan dan memanfaatkan sumber daya alam pendukung
yang dapat dijadikan komoditas agro-marine wisata.
2.2 Dasar Hukum Dinas Peternakan, Perikanan dan
Kelautan
1.
Keputusan Bupati Nomor 42 Tahun 2002 Tentang Izin Usaha
Peternakan.
2.
Keputusan Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten
Cianjur nomor : 524/2829, 2830, 2831 – Tahun 2002 Binus / tentang syarat-syarat
teknis perusahaan peternakan ayam ras, petelur, pedaging, perusahaan peternakan
sapi potong UU No. 32 Tahun 2004 tentang
Perikanan.
3.
Perda Kabupaten
Cianjur No.17 Tahun 2005 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah No. 18
Tahun 2000 tentang Retribusi Usaha Perikanan.
4.
Peraturan Daerah
Kabupaten Cianjur Nomor : 18 Tahun 2000 tentang Retribusi Usaha Perikanan,
bahwa Setiap orang/perusahaan perikanan yang melakukan usaha perikanan wajib
memiliki Izin Usaha Perikanan (IUP).
5.
Keputusan Bupati
Cianjur No.29 Tahun 2000 tentang petunjuk pelaksanaan Perda No.18 Tahun 2000
tentang Retribusi Usaha Perikanan
2.3 Tugas
dan Fungsi Dinas Peternakan, Perikanan, dan
Kelautan
Dinas Peternakan Perikanan Dan
Kelautan mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintah daerah di bidang
peternakan perikanan dan kelautan berdasarkan azaz otonomi dan tugas
pembantuan. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Dinas
Peternakan Perikanan Dan Kelautan, menyelenggarakan fungsi :
1.
Perumusan kebijakan teknis dinas di bidang
perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, evaluasi dan lapoan penyelenggara sebagai
urusan pemerintah di bidang perternakan perikanan dan kelautan sesuai dengan
ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
2.
Penyelenggaraan urusan pemerintah dan pelayanan
umum di bidang perternakan perikanan dan kelautan sesuai dengan ketentuan
dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
3.
Pembinaan dan Pelaksanaan tugas dinas dalam
menyelenggarakan sebagai urusan pemerintah di bidang perternakan perikanan dan
kelautan sesuai dengan ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan
yang berlaku;
4.
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh
Bupati sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas
2.4
Proses Pelayanan Perijinan Dinas
Peternakan, Perikanan,dan Kelautan
1. Perijinan dinas peternakan
a.
Ketentuan Umum
1)
Kegiatan peternakan terdiri dari
pembibitan dan budidaya.
2)
Usaha Peternakan dapat
diselenggarakan dalam bentuk perusahaan peternakan baik perorangan maupun badan ocal.
3)
Masa berlaku 2 (dua) tahun sejak
tanggal ditetapkan.
b.
Tata Cara
1)
Pengawasan
§ Dinas Peternakan Perikanan dan
Kelautan Kabupaten Cianjur melaksanakan bimbingan dan pengawasan terhadap
pelaksanaan izin usaha peternakan.
§ Bimbingan dan pengawasan dapat
dilakukan dalam bentuk langsung yaitu dilokasi kegiatan dan tidak langsung
dapat berupa penyampaian laporan secara tertulis mengenai kegiatan peternakan
oleh perusahaan peternakan.
2)
Izin Prinsip
§ Persetujuan prinsip diberikan kepada
perusahaan peternakan untuk melakukan persiapan kegiatan fisik dan administrasi
(Perijinan Lokasi, IMB, Izin Tempat Usaha/ HO, Izin tenaga Kerja Asing,
UKL/UPL, Izin Pemasukan ternak, Perjanjian Kerja Sama budidaya dengan Plasma).
§ Persetujuan prinsip berlaku selama
jangka waktu 1 tahun dan dapat diperpanjang lagi selama 1 tahun.
§ Izin Usaha Peternakan diberikan
setelah perusahaan siap melakukan kegiatan produksi, selambat-lambatnya 5 hari
kerja setelah diterimanya permohanan. Kepala Dinas Peternakan Perikanan dan
Kelautan Kabupaten Cianjur atau pejabat yang ditunjuk mengadakan pemeriksaan
kesiapan perrusahaan.
§ Hasil pemeriksaan disampaikan kepada
Kepala Dinas Peternakan Perikanan dan kelautan kabupaten Cianjur sebagai dasar
dibuatnya atau ditolaknya Izin Usaha Peternakan.
§ Selambat-lambatnya 5 hari kerja
setelah pemeriksaan kesiapan, Kepala Dinas Peternakan Perikanan dan Kelautan
Kabupaten Cianjur menerbitkan / menunda atau menolak Izin Usaha Peternakan.
§ Pemohon membuat banding ditujukan
kepada Bupati.
3)
Penundaan izin usaha Peternakan
Penundaan izin usaha Perernakan
dilakukan apabila belum memiliki / memenuhi:
§ Persetujuan prinsif atau
§ Pedoman teknis peternakan atau
§ UKL / UPL
Selambat-lambatnya 1 tahun perusahan peternakan diberi
kesempatan untuk melengkapi/memenuhi persyaratn tersebut. Apabila kesempatan
untuk melengkapi persyaratan tiak dipenuhi permohonan izin ditolak.
4) Pernolakan izin usaha
§ Lokasi kegiatan usaha tidak sesuai
dengan lokasi yang tercantum dalam persetujuan prinsip.
§ Kegiatan peternakan, jenis ternak
dan atau jumlah ternak melebihi ketetapan dalam persetujuan prinsip.
§ Selambat-lambatnya 30 hari kerja,
sejak penolakan perusahaan peternakan dapat mengajukan banding kepad Bupati
dengan tembusan kepada Dinas Peternakan Perikanan Cianjur.
5) Banding atas penolakan
Selambat-lambatnya 30 hari kerja sejak menerima permohonan
banding, Dinas Peternakan Perikanan dan Kelautan ocal atau menolak secara
tertulis dengan mencantumkan alasannya. Apabila selambat-lambatnya 30 hari
sejak menerima permohonan banding dianggap diterima dan Kepala Dinas Peternakan
Perikanan dan Kelautan Kabupaten Cianjur selambat-lambatnya 12 hari kerja telah
mencairkan Izin Usaha Peternakan.
6)
Prosedur Pelayanan Untuk Mendapatkan ijin Usaha
Peternakan
§ Pemohon dapat mengajukan permohonan
dengan terlebih dahulu mengajukan persetujuan prinsip kepada Dinas untuk dapat
melakukan kegiatan persiapan fisik dan administrasi.
§ Pemohon mengajukan permohonan ijin
kepada Bupati c/q Dinas dan mengisi formulir yang disediakan dengan melampirkan
persyaratan sebagai berikut :
1.
Fotocopy
Identitas diri pemohon.
2.
Akte
Pendirian Perusahaan bagi perusahaan yang berbadan 12 lokal.
3.
Gambar
situasi lokasi tanah
4.
Gambar
lay out penggunaan tanah.
5.
Fotocopy
status tanah.
6.
Ijin mendidrikan bangunan
7.
Ijin
tempat usaha
8.
Ijin
tenaga kerja asing bagi perusahaan yang menggunakan tenaga kerja asing.
9.
Upaya
pengelolaan lingkungan (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan (UPL).
10.
Membayar
uang leges.
7) Biaya
Nol rupiah
8) Waktu penyelesaian
Satu sampai dengan lima hari kerja
setelah menerima permohonan dan menga-dakan pemeriksaan lapangan ke lokasi
sesuai dengan pedoman peternakan.
9) Lokasi pengurusan
Kantor dinas peternakan,
perikanan, kab.Cianjur
10)Alur proses kegiatan pelayanan perizinan usaha peternakan
2. Perijinan
Dinas perikanan
a. Ketentuan Umum
§ Perusahaan perikanan yang melakukan usaha perikanan wajib memiliki Izin Usaha Perikanan (IUP).
§ Setiap kapal perikanan yang dipergunakan oleh perusahaan perikanan harus dilengkapi IUP dan SPI (masa berlaku 2 tahun ).
§ Setiap unit usaha perikanan yang telah memiliki IUP pembudidayaan ikan wajib dilengkapi dengan SPBI ( masa berlaku 2 tahun ).
§ unit pengolahan ikan wajib dilengkapi dengan SPH ( masa berlaku dua tahun Setiap perusahaan perikanan yang telah mendapatkan IUP dan memiliki)
b. Tata Cara
1) Pengawasan
§ Dinas
Peternakan Perikanan dan kelautan Kabupaten Cianjur melaksanakan bimbingan dan
pengawasan terlebih dahulu terhadap pelaksanaan izin usaha perikanan.
§ Bimbingan
dan pengawasan dari Dinas Peternakan Perikanan dan kelautan kabupaten cianjur
dapat dilakukan dalam bentuk langsung yaitu di lokasi kegiatan dan tidak
langsung dapat berupa penyampaian informasi tertulis mengenai kegiatan
perikanan.
2) Izin Usaha Perikanan
§ Izin
Usaha Perikanan diproses setelah pelaku usaha perikanan yang mempunyai kegiatan
usaha perikanan (budidaya, penangkapan dan atau pengolahan) mengajukan
permohonan yang dilengkapi persyaratan : surat permohonan, copy KTP, IMB, pas
photo dan analisa usaha selambat-lambatnya 5 hari kerja setelah diterimanya
permohonan, Kepala Dinas Peternakan Perikanan dan Kelautan Kabupaten Cianjur
atau pejabat yang ditunjuk mengadakan pemeriksaan kegiatan usaha dan lokasi
perusahaan.
§ Selambat-lambatnya
5 hari kerja setelah pemeriksaan lokasi, Kepala Dinas Peternakan Perikanan dan
Kelautan Kabupaten Cianjur menerbitkan / menunda / menolak Izin Usaha
Perikanan.
§ Pemohon
yang disetujui untuk diterbitkan Izin Usaha Perikanan-nya diwajibkan untuk
membayar retribusi dan leges sesuai peraturan yang berlaku.
3)
Penolakan Izin Usaha
§ Persyaratan
administrasi tidak lengkap.
§ Jenis
usaha tidak sesuai dengan yang tercantum dalam permohonan izin usaha.
§ mohLokasi
kegiatan usaha (letak dan luas lokasi) tidak sesuai dengan yang tercantum dalam
peronan izin usaha.
c. Persyaratan
§ Mengisi
formulir yang disediakan oleh Dinas.
§ Fotocopy
KTP yang masih berlaku.
§ Pas
photo ukuran 3 x 4 (2 lembar).
d. Biaya
Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor : 18 Tahun 2000, yaitu :
§ IUPKolam Air Tenang : Rp. 25.000 /ha
§ Kolam Jaring Apung : Rp. 10.000 /pemilik
§ Alat Tangkap Pancing Tangan : Rp. 5000 /unit /tahun
§ SPI (Surat Penangkapan Ikan)
§ Penangkapan Ikan di Laut : Rp. 4000 /GT/2 tahun
§ SPBI (Surat Pembudidayaan Ikan)
§ Keramba Jaring Apung : Rp. 1.000 /m2/2 tahun
§ Kolam Air Tenang : Rp. 25.000 /ha/2 tahun
e. Lokasi Penyelesaian
Kantor Dinas Peternakan Perikanan dan Kelautan
Kabupaten Cianjur.
2.5 Struktur Organisasi Dinas Peternakan,
Perikanan,dan Kelautan
1.
Kepala Dinas Peternakan Perikanan daan Kelautan :
Dra. DWI AMBAR WAHYUNINGTYAS ( 195903121987032002)
2. Sekertaris :
Ir. MAHANI (195611301987032001)
3. Kepala Sub Bag Umum dan Kepegawaian :
Dra. NANI KURNIAH ( NIP.195905151986082002 )
4. Kepala Sub Bag Keuangan dan Perlengkapan:
HENI HESTIATI, SH ( NIP.196603201996012001 )
5. Kepala Sub Bag Penyusunan Program:
ADE SUDARMA, Amd ( NIP.196208311983021002 )
6. Kepala Bidang Budidaya Prikanan:
Ir. A. TANTAN SOFAWIE ( 196501161991031008 )
7. Kepala Seksi Bina Prasarana dan Sarana Produksi Perikanan:
BUDI PRAYATNA, A.Pi ( NIP.196608301991011001 )
8. Kepala Seksi Bina Budidaya Perikanan Dan Sumberdaya Kelautan :
TATA, A.Pi, MM (NIP.196201021989031011 )
9. Kepala Seksi Bina Usaha Perikanan dan Sumberdaya Kelautan :
YAN SURYANA ( NIP.195604161979011001 )
10. Kepala Bidang Budidaya Peternakan :
ENTIS TISNA SASMITA, SP (195711271980031001 )
11. Kepala Seksi Bina Prasarana dan Sarana Produksi Peternakan :
Dr. Ir. PARWINIA, MM ( NIP.196201101987032001 )
12. Kepala Seksi Bina Budidaya Peternakan :
ROOSSABARDINA, S.Pt ( NIP.197106011997032003 )
13. Kepala Seksi Bina Usaha Peternakan :
ADE DADANG KUSMAYADI ( NIP.197201081999031004 )
14. Kepala Bina Kesehatan Ikan / Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner
Ir. ADIANTO WAHIDIN ( 195707281987011001 )
15. Kepala Seksi Bina Kesehatan Ikan dan Hewan:
M. AGUNG RIANTO, S.Pt ( NIP.197112301999031004 )
16. Kepala Seksi Bina Kesehatan Masyarakat Veteriner :
DIKDIK HERMANSYAH ( NIP.196007091985031009 )
17. Kepala Bidang Peternakan Perikanan dan kelautan :
EMAN SUHERMAN DRAJAT, SP ( 195902201978121001 )
18. Kepala Seksi Prasarana dan Sarana Penyuluhan Perikanan dan Peternakan
TACENG, BSc ( NIP.195911241986031005)
2.6
Tugas
Dan Fungsi Unit Organisasi di Lingkungan Dinas
Peternakan, Perikanan,dan Kelautan
1.
Kepala
Dinas
Kepala dinas
mempunyai tugas membantu bupati dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan
daerah daerah dibidang peternakan,perikanan dan kelautan serta memimpin,
mengkoordinasikan seluruh kegiatan dinas sesuai dengan ketentuan atau peraturan
perundand-undangan yang berlaku
2.
Sekertariat
Sekertariat
mempunyai tugas menyenggarakan sebagian tugas dan fungsi dinas dalam melaksanakan
koordinasi pengelolaan urusan umum, kepegawaian, keuangan, perlengkapan,
penyusunan rencana, evaluasi dan laporan program dan kegiatan sesuai dengan
ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku
Dalam melaksanankan tugas sebagai mana
dimaksud pada pasal 7, sekertariat menyenggarakan fungsi:
a.
Pengkoordinasian dan penyusunan program,
rencana kegiatan dan anggaran
sekertariat
b.
Pengkoordinasian dan penyusunan rencana
strategis, program, dan kegiatan dan anggaran dinas
c.
Pengkoordinasian dan penyiapan bahan
penyusunan kebijakan umum pemerintah daerah dibidang peternakan, perikanan, dan
kelautan
d.
Pengelolaan administrasi umum, rumah
tangga, hubungan masyarakat, dan keprotokolan
e.
Pengelolaan administrasi kepegawaian
f.
Pengkoordinasian dan penyusunan bahan
pembinaan pegawai
g.
Pengelolaan administrasi keuangan dan
perlengkapan
h.
Pengkoordinasian dan penyusunan
evalaasi, dan laporan pelaksanaan program dan kegiatan dianas
i.
Pengelolaan perpustakaan, data dan
sistem informasi peternakan , perikanan, dan kelautanPelaksanaan tugas lain
yang diberikan oleh kepala dinas
Untuk menyelenggarakan fungsi
sebagaimana dimaksud pada ayat 1, sekertariat dibantu oleh:
a. Sub
bagian umum dan kepegaiawain
b. Sub
bagian keuangan dan kelengkapan
c. Sub
bagian penyusunan program
I. Sub
bagian umum dan kepegaiwaian mempunyai tugas:
a.
Melakunan penyusunan rencana kegiatan
sub bagian umum dan kepegawaian sesuai dengan program kegiatan sekertariat
b.
Melakukan penyiapan bahan koordinasi
perumusan kebijakan teknis operasional di bidang penyusunan rencana kebutuhan
rencana, pendistribusian, pemeliharaan barang, gedung, taman, dan peralatan
kerja sesuai dengan ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku
c.
Melakukan penyiapan koordinasi perumusan
kebijakan teknis operasional hubungan masyarakat, keprotokolan, penerimaan
tamu, ketentraman dan ketertiban di lingkungan dinas sesuai dengan ketentuan
atau peraturan perundang-undangan
d.
Melakukan penyiapan bahan koordinasi
perumusan kebijakan teknis operasional di bidang pembinaan kelembagaan dan
ketatalaksanaan kepada unit kerja di lingkungan dinas
e.
Melakikan penyiapan bahan pengelolaan
penerimaan, penggandaan,pendistribusian dan pengiriman surat dinas, arsif
sesuai dengan ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku
f.
Melakukan penyiapan bahan binaan
kepegawaian sesuai dengan ketentuan atau perundang-undangan yang berlaku
g.
Melakukan penyiapan bahan pengelolaan
administrasi kepegawaian sesuai dengan ketentuan dengan peraturan dan
perundang-undangan yang berlaku
h.
Melakukan evaluasi dan laporan kegiatan
sub bagian umum dan kepegaiawaian sesuai dengan peraturan dan
perundang-undangan yang berlaku
i.
Melakukan tugas lain yang diberikan oleh
sekertaris sesuai dengan ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang
berlaku
II. Sub
bagian keuangan dan perlengkapan mempunyai tugas :
a.
Melakukan penyusunan rencana kegiatan
sub bagian keuangan dan perlengkapan sesuai dengan program dan kegiatan
sekertariat
b.
Melakukan penyiapan bahan koordinasi
perumusan kebijakan teknis operasional di bidang pembinaan pembendaharaan,
pengelolaan administrasi keuangan dan sistem akuntansi keuangan dan barang
perlengkapan dinas sesuai dengan ketentuan atau peraturan perundang-undangan
yang berlaku
c.
Melakukan penyiapan bahan koordinasi
perumusan kebijakan teknis operasional di bidsng penyusunan rencana anggaran
dan pendapatan dinas sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku
d.
Melakukan penyiapan barang pengelolaan
pengusulan penerimaan, penerimaan, penyimpanan, pengeluaran uang atau barang
perlengkapan dinas sesuai dengan ketentuan atau peraturan perundang-undangan
yang berlaku
e.
Melakukan penyiapan bahan pembinaan
pembendaharaan sesuai dengan ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang
berlaku
f.
Melakukan penyiapan bahan
g.
Pengelolaan administrasi keuangan dan
penilaian barang perlengkapan dinas sesuai dngan ketentuan atau peraturan
perundang-undangan yang berlaku
h.
Melakukan evaluasi dan laporan kegiatan
sub bagian keuangan dan perlengkapan sesuai dengan ketentuan atau peraturan
perundang-undangan yang berlaku
III Sub
bagian penyusunan program mempunyai tugas:
a.
Melakukan penyusunan rencana kegiatan
sub bagian penyusunan program sesuai dengan program dan kegiatan sekertariat
b.
Melakukan penyiapan bahan koordinasi
perumusan kebijakan teknis operasional di bidang penyusunan rencana program dan
kegiatan dinas sesuai dengan ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang
berlaku
c.
Melakukan penyiapan bahan koordinasi
perumusan kebijakan teknis operasional di bidang pembinaan sistem informasi di
bidang pelaksanaan program dan kegiatan dinas sesuai dengan ketentuan atau
peraturan perundang-undangan yang berlaku
d.
Melakukan penyiapan bahan pengelolaan
pengusulan penerimaan, penyimpanan, pengeluaran uang atau barang perlengkapan
dinas sesuai dengan ketentuan atau peraturan perunfang-undangan yang berlaku
e.
Melakukan penyiapan bahan pembinaan
perbendaharaan sesuai dengan ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang
berlaku
f.
Melakukan penyiapan bahan pengelolaan
administrasi keungan dan penilain keuangan dan penilaian barang perlengkapan
dinas sesuai dengan ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku
g.
Melakukan penyiapan bahan pengelolaan
sistem akutansi keuangan dan barang perlengkapan dinas sesuai dengan ketentuan
atau peraturan perundang-undangan yang berlaku
h.
Melakukan evaluasi dan laporan kegiatan
sub bagian keuangan dan perlengkapan sesuai dengan ketentuan atau peraturan
perundang-undangan yang berlaku
i.
Melakukan tugas lain yang diberikan
sekertaris sesuai dengan ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang
berlaku
3.
Bidang
Budidaya Perikanan
Bidang
budidaya perikanan, mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian tugas dan fungsi
dinas di bidang pembinaan prasarana, sarana, usaha dan budidaya perikanan
sesuai dengan ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam melaksanakan tugas bidang
budidaya perikanan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
a. Penyusunan
program dan kegiatan bidang budidaya perikanan
b. Pengkoordinasian
dan penyiapan bahan perumusan kebijakan umum pemda di bidang pembinaan
prasarana dan sarana produksi, budidaya dan usaha perikanan sumberdaya kelautan
c. Penyiapan
dan penyajian data dan informasi mengenai potensi serta permasalahan di bidang
pembinaan prasarana dan sarana [roduksi, budidaya dan usaha perikanan
sumberdaya kelautan
d. Penyiapan
bahan koordinasi penyusunan kebijakan teknis dinas di bidang pembinaan
prasarana dan sarana produksi, budidaya dan usaha perikanan sumberdaya kelautan
sesuai dengan ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku
e. Penyiapan
bahan koordinasi penyusunan rencana dan pelaksanaan program, kegiatan dinas
dibidang pembunaan prasarana dan sarana produksi, budidaya dan usaha perikanan
sumberdaya kelautan
f. Pelaksanaan
pembinaan teknis operasional pembinaan prasarana dan sarana produksi, budidaya dan
usaha peikanan, sumberdaya kelautan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang
berlaku
g. Pelaksaan
koordinasi, konsultasi dengan unit organisasi dei lingkungan dinas atau lembaga
lain yang terkait dengan tugas bidang-bidang budidaya perikanan
h. Pelaksanaan
pelayanan umum di bidang pembinaan prasarana dan sarana produksi, budidaya dan
usaha perikanan sumberdsya kelautan sesuai dengan ketentuan dan /atau peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
i. Penyiapan
bahan koordinasi penyusunan evaluasi dan laporan pelaksanaan program dan
kegiatan dinas di bidang pembinaan prasarana dan sarana produksi, budidaya dan
usaha perikanan sumberdaya kelautan sesuai dengan ketentuan dan atau peraturan
perundang-undangan yang berlaku
j. Pelaksanaan
tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas berdasarkan ketentuan dan atau
peraturan perundang-undangan
Untuk menyelenggarakan fungsi
sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bidang budidaya perikanan, dibantu oleh:
a. Seksi
bina prasarana dan sarana produksi perikanan
b. Seksi
bina budidaya perikanan dan sumber daya kelautan
c. Seksi
bina usaha perikanan dan sumber daya kelautan
I Seksi
bina prasarana dan sarana produksi perikanan, mempunyai tugas :
a.
Melakukan penyusunan rencana kegiatan
seksi bina prasarana dan sarana produksi perikanan sesuai dengan program dan
kegiatan bidang budidaya perikanan.
b.
Melakukan penyiapan bahan koordinasi
perumusan kebijakan umum pemda di bidang pembinaan saran dan alat produksi
perikanan tata guna lahan perikanan sesuai dengan ketentuan atau peraturan
perundang-undangan yang berlaku
c.
Melakukan penyiapan bahan kebijakan
teknis operasional di bidang pembinaan sarana dan alat produksi perikanan,
tataguna lahan perikanan sesuai dengan ketentuan atau peraturan
perundang-undangan yang berlaku
d.
Melakukan penyiapan bahan penyusunan program
dan kegiatan pembinaan sarana dan alat produksi perikanan, tata guna lahan
perikanan sesuai dengan ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang
berlaku
e.
Melakukan penyiapan pembinaan teknis
operasional pembinaan sarana dan alat produksi perikanan, tata guna lahan
perikanan sesuai dengan ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang
berlaku
f.
Melakukan penyiapan bahan koordinasi
penyusunan evaluasi dan laporan dinas di bidang pembinaan sarana dan lat
produksi perikanan , tata guna lahan perikanan sesuai dengan ketentuan dan atau
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
g.
Melakukan evaluasi dan laopran kegiatan
seksi bina prasarana dan sarana produksi perikanan sesuai dengan ketentuan dan
atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
h.
Melakukan tugas lain yang diberikan oleh
kepala bidang budidaya perikanan sesuai dengan ketentuan dan atau peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
II Seksi
bina budidaya perikanan dan sumber daya kelautan mempunyai tugas:
a.
Melakukan penyususnan rencana kegiatan
seksi biana budidaya perikanan dan sumberdaya kelautan sesuai dengan program
dan kegiatan bidang budidaya perikanan.
b.
Melakukan penyiapan bahan koordinasi
perumusan kebijakan umum pemerintah daerah bidang pembinaan pembudidayan
perikanan dan sumberdaya kelautan sesuai dengan ketentuan dan atau peraturan
perundang-undangan yang brlaku.
c.
Melakukan penyiapan bahan kebijakan
teknis operasional di bidang pembinaan pembudidayaan perikanan dan sumberdaya
kelautan sesuai dengan ketantuan dan atau peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
d.
Melakukan penyiapan bahan penyusunan
program dan kegiatan pembinaan pembudidayaan perikanan dan sumberdaya kelautan
sesuai demgan ketentuan dan atau peraturan yang berlaku.Melakukan penyiapan
bahan pembinaan teknis operasional pembinaan pembudidayaan perikanan dan
sumberdaya kelautan sesuai dengan ketentuan dan atau peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
e.
Melakukan penyiapan bahan koordinasi
penyusunan evaluasi dan sumberdaya kelautan sesuai dengan ketentuan dan atau
peraturan perundang-undangan.
f.
Melakukan evaluasi dan laporan kegiatan
seksi budidaya perikanan dan sumberdayya perikanan dan sumberdaya kelautan
sesuai dengan ketentuan dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
g.
Melakukan tugas lainyang diberikan oleh
kepala bidang budidaya perikanan sesuai dengan ketentuan dan atau peraturan
perundang-undangan.
III Seksi
bina usaha perikanan dan sumber daya kelautan, mempunyai tugas :
a.
Melakukan penyusunan rencan kegiatan
seksi bina usaha perikanan dan sumber daya kelatuan sesuai dengan program dan
kegiatan bidang budidaya perikanan.
b.
Melakukan penyiapan bahan koordinasi
perumusan kebijakan umum pemerintah daerah dibidang pembinaan manajemen dan
pengelolaan usaha perikanan, sumberdaya keautan sesuai dengan ketentuan dan
atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c.
Melakukan penyiapan dan kebijakan teknis
operasional di bidang pembinaan manajemen dan pengelolaan usaha perikanan,
sumberdaya kelautan sesuai dengan ketentuan dan atau peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
d.
Melakukan penyia[an bahan penyusunan
program dan kegiatan pembinaan manajemen
dan pengelolaan usaha perikanan, sumber daya kelautan seauai dengan
ketentuan dan autau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
e.
Melakukan penyiapan bahan pembinaan
teknis operasional pembinaan manajemen dan pengelolaan usaha perikanan, sumber
daya kelautan sesuai dengan ketentuan dan atau peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
f.
Melakukan penyiapan bahan koordinansi
penyusunan evaluasi dan laporan dinas di bidang pembinaan manajemen dan
pengelolaan usaha perikanan, sumberdaya kelautan sesuai dengan ketentuan dan
atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
g.
Melakukan evaluasi dan laporan kegiatab
seksi bina uasaha perikanan dan sumber dyaya kelautan sesuai dengan ketentuan dan
atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
h.
Melakukan tugas lain yang diberikan oleh
kepala bidang budidaya perikanan sesuai dengan ketentuan dan atau peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
4.
Bidang
Budidaya Peternakan
Bidang
budidaya peternakan, mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian tugas dan fungsi
dinas di bidang pembinaan, prasarana dan sarana, usaha dan budidaya peternakan
sesuai dengan ketentuan dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam
melaksanalan tugas pembinaan, bidang budidaya peternakan menyelenggarakan
fungsi :
a.
Penyusunan program dan kegiatan budidaya
peternakan
b.
Pengkoordinasian dan penyiapan bahan
penyususnnan kebijakan umum pemerintah daerah di bidang pembinaan prasarana dan
sarana produksi, budidaya dan usaha peternakan.
c.
Penyiapan dan penyajian data dan
informasi mengenai potensi serta permasalahan di bidang pembinaan prasaran dan
srana produksi budidaya dan usaha peternakan
d.
Penyiapan bahan koordianasi penyusunan
kebijakan teknis dians di bidang pembinaan di bidang prasarana dan sarana
produksi, budidaya dan usaha peternakan sesuai dengan ketentuan atau peraturan
perundang0-undangan yang berlaku.
e.
Penyiapan bahan koordinasi penyusunan
rencana dan pelaksanaan program, kegiatan dinas di bidang pembinaan prasarana,
sarana produksi, budidaya dan usaha peternakan
f.
Pelaksanaan pembinaan teknis operasional
pembinaan prasarana , sarana produksi, budidaya dan usaha peternakan sesuai
dengan ketentuan dan atau peratuaran perundang-undangan yang berlaku.
g.
Pelaksnanaan koordinasi konsultasi
dengan unit organisasi di lingkungan dinas atau lingkungan dinas lain yang
terkait dengan tugas bidang-bidang budidaya peternakan
h.
Pelaksanaan pelayanan umum di bidang
pembinaan presaran dan sarana produsi, budidaya dan usaha peternakan sesuai denga
ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku
i.
Penyiapan bahan koordinasi, penyusunan
dvaluasi dan laporan pelaksanaan proaram dan kegiatan dinas di bidang pembinaan
sarana dan prasarana produksi, budidaya dan usaha peternakan sesuai dengan ketentuan
atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
j.
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan
oleh kepala dinas berdasarkan ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang
berlaku
Untuk menyelenggarakan fungsi
sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bidang budidaya peternakan dibantu oleh:
a. Seksi
bina prasarana dan sarana produksi peternakan
b. Seksi
biana budidaya peternakan
c. Seksi
bina usaha peternakan
I Seksi
bina prasarana dana sarana produksi peternakan mempunyai tugas ;
a.
Melakukan penyusunan rencana kegiatan
seksi bina prasrana dan saran produksi peternakan sesuai dengan program dan
keiatan biang budidaya peternakan
b.
Melakukan penyiapan bahan koordinasi
perumusan kebijakan umum pemda dibidang pembinaan sarana dan alat produsi
peternakan sesuai dengan ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang
berlaku
c.
Melakukan penyiapan bahan kebijakan
teknis operasional dibidang pembinaan sarana dan alat produksi peternakan
sesuai dengan ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku
d.
Melkaukan penyiapan bahan koordiansi
penyusunan evaluasi dan laporan dinas dibidang pembinaan sarana dan lat
produksi peternakan sesuai dengan ketentuan atau peraturan perundang-undangan
yang berlaku
e.
Melakukan evaluasi dan laporan kegiatan
seksi bina prasaran dan sarana produksi peternakan sesuai dengan ketentuan atau
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
f.
Melakukan penyiapan bahan pembinaan
teknis operasional pembinaan sarana dan alat produksi pternakan sesuai dengan
ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku\
g.
Melakukan tugas lain yang diberikan oleh
kepala bidang budidaya peternakan sesuai dengan ketentuan atau peraturan
perundang-undangan yang berlaku
h.
Melakukan tugas lain yang diberikan oleh
kepala bidang budidaya peternakan sesuai
dengan ketentuan dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
i.
Seksi bina budidaya peternakan mempunyai
tugas melakukan :
j.
Melakukan penyusunan rencana kegiatan
seksi bina budidaya peternakan sesuai dengan program dan kegiatan bidang
budidaya peternakan
k.
Melakukan penyiapan bahan perumusan
kebijakan umum pemda dibidang pembinaan pembudidayaan peternkan seasuai dengan ketentuan atau peraturan
perundang-undangan yang berlaku
l.
Melakukan penyiapan bahan kebijakan
teknis operasional dibidang pembinaan pembudidayaan peternakan sesuai dengan
ketentuan atau peraturan perundang- undangan yang berlaku
m.
Melakukan penyiapan bahan penyusunan
progran dan kegiatan pembinaan pembudidayaan peternakan sesuai dengan ketentuan
atau peraturan perundang- undangan yang berlaku
n.
Melakukan penyiapan bahan pembinaan
teknis operasional pembinaan pembudidayaan peternakan sesuai dengan ketentuan
atau peraturan perundang-undangan yang berlaku
o.
Melakukan penyiapan bahan koordinasi
penyusunan evaluasi dan laporan dinas dibidang pembudidayaan peternaakan sesuai
dengan ketentuan atau peraturan perundang- undangan yang berlaku
p.
Melakukan evaaluasi dan laporan kegiatan
seksi budidaya peternakan sesuai dengan ketentuan atau peraturan perundang-
undangan yang berlaku
q.
Melakukan tugas lain yang berikan oleh
kepala bidang budidaya peternakan sesuai dengan ketentuan dan atau peraturan
perundang-undangan yang berlaku
II Seksi
bina usaha peternakan mempunayai tugas :
a.
melakukan penyusunan rencana kegiatan
seksi bina usaha peternakan sesuai dengan progaram dan kegiatan bidang budidaya
peternakan.
b.
Melakukan penyiapan bahan koordinasi
perumusan kebijakan umum pemerintah daerah dibidang pembinaan manjemen dan
pengelolaan usaha peternakan sesuai dengan ketentuan dan atau peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
c.
Melakukan penyiapan bahan kebijakan
teknis operasional di bidang pembinaan manajemen dan pengelolaan usaha
peternakan sesuai dengan ketentuan dan atau peraturan perundang –undangan yang berlaku
d.
Melakukan penyiapan bahan penyusunan
program dan kegiatan pembinaan manajemen dan pengelolaan usaha peternakan
sesuai dengan ketentuan dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
e.
Melakukan penyiapan bahan pembinaan
teknis operasional pembinaan manajemen dan pengelolaan usaha pwternakan sesuai
dengan ketentuan dan atau peratursn perundsng-undangan yang berlaku.
f.
Melakukan penyiapan bahan koordinasi
penyusunan evaluasi dan laporan dinas dibidang pembinaan manajemen dan
pengelolaan usaha peternakan sesai dengan ketentuan dan atau peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
g.
Melakukan evaluasi dan laporan kegiatan
seksi bina usaha peternakan sesuai dengan ketentuan dan atau peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
h.
Melakukan tugas lain yang diberikan oleh
kepala bidang budidaya peternakan sesuai dengan ketentuan dan atau peraturan perundangan
yang berlaku
5.
Bidang
Kesehatan Ikan / Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner
Bidang kesehatan ikan /hewan dan
kesehatan masyarakat veteriner, mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian tugas
dan fungsi dinas di bidang kesehatan ikan, hewan dan kesehatan masyarakat
veteriner sesuai dengan ketentuan dan atau peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Dalam melaksanakan tugas, bidang kesehatan ikan/hewan dan
kesehatan masyarakat veteriner, menyelenggarakan fungsi:
a.
Penyusunan program dan kegiatan bidang
kesehatan ikan/hewan dan kesehatan masyarakat veteriner
b.
Pengkoordinasian dan penyiapan bahan
perumusan kebijakan umum pemerintah daerah di bidang pembinaan kesehatan ikan,
hewan dan masyarakat veteriner
c.
Penyiapan dan penyajian data dan informasi
mengenai fotensi serta permasalahan di bidang pembinaan kesehatan ikan, hewan
dan kesehatan masyarakat veteriner
d.
Penyiapan bahan koordinasi penyusunan
kebijakan teknis dinas di bidang pembinaan kesehatan ikan, hewan dan kesehtan
masyarakat veteriner sesuai dengan ketentuan dan atau peraturan yang berlaku
e.
Penyiapan bahn koordinasi penyusunan
rencana dan pelaksanaan program, kegiatan dinas di bidang pembinaan
kesehatanikan, hewan dan masyarakat veteriner
f.
Pelaksanaan pembinaan teknis operasional
penyelenggaraan pembinaan kesehatan ikan, hewan dan kesehatan masyarakat
veteriner sesuai dengan ketentuan dan atau peraturan perundang-undangan yang
berlaku
g.
Pelaksanaan koordinasi, konsultasi
dengan unit organisasi dilingkungan dinas dan atau lembaga lain yang terkait
dengan tugas bidang –bidang kesehatan ikan, hewan dan kesehatan masyarakat
veteriner
h.
Pelaksanaan pelayanan umum di bidang
pembinaan kesehehatan ikan, hewan dan kesehatan masyarakat veteriner sesuai
dengan ketentuan dan atau peraturan yang berlaku
i.
Penyajian bahan koordinasi penyusunan
bahan evaluasi dan laporan pelaksanaan program dan kegiatan dinas di bidang
pembinaan kesehatan ikan, hewan, dan kesehatan masyarakat veteriner sesuai
dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku
j.
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan
oleh kepala dinas berdasarkan ketentuan dan atau peraturan perundang-undangan
yang berlaku
Untuk menyelnggarakan fungsi
sebagimana dimaksud pada ayat 1 bidang kesehatan ikan/hewan dan kesehatan
masyarakat veteriner dibantu oleh :
a.
Seksi bina kesehatan ikan dan hewan
b.
Seksi bina kesehatan masyarakat
veteriner
I Seksi
bina kesehatan ikan dan hewan, mempunyai tugas
a. Melakukan
penyusunan rencana kegiatan seksi bina kesehatan ikan dan hewan sesuai dengan
program dan kegiatan bidang kesehatan ikan/hewan dan kesehatan masyarakat
vetembayan
b. Melakukan
penyiapan kesehatan bahan koordinasi perumusan kebijakan umum pemerintah daerah
dibidang pembinaan kesehatan ikan dan hewan sesuai dengan ketentuan dan atau
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c. Melakukan
penyiapan bahan kajian teknis operasional di bidang pembinaan kesehatan ikan
dan hewan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
d. Melakukan
penyiapan bahan penyusunan program dan kegiatan pembinaan kesehatan ikan dan
hewan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
e. Melakukan
penyiapan bahan pembinaan teknis operasional pembinaan kesehatan ikan dan hewan
sesuai dengan ketentuan dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku
f. Melakukan
penyiapan bahan koordinasi penyusunan evaluasi dan laporan dinas di bidang
pembinaan kesehatan ikan dan hewan sesuai dengan ketentuan dan atau peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
g. Melakukan
evaluasi dan laporan kegiatan seksi bina kesehatan iakn dan hewan sesuai dengan
ketentuan dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
h. Melakukan
tugas lain yang duberikan oleh kepala bidang kesehatan ikan, hewan dan
kesehatan masyarakat veteriner sesuai dengan ketentuan dan atau peraturan ayng
berlaku
II Seksi bina kesehatan masyarakat veteriner,
mempunyai tugas:
a. Melakukan
penyusunan rencana kegiatan seksi bina kesehatan masyarakat veteriner sesuai
dengan program dan kegiatan bidang kesehatan ikan/hewan dan kesehatan
masyarakat veteriner
b. Melakukan
penyiapan bahan koordinasi perumusan kebijakan umum pemerintah daerah dibidang
pembinaan , kesehatan masyarakat veteriner sesuai dengan ketentuan dan atau
peraturan perundang-undangan yang berlaku
c. Melakukan
penyiapan bahan kebijakan teknis operasional di bidang pembinaan kesehatan
masyarakat veteriner sesuai dengan ketentuan
danperaturan perundang-undangan yang berlaku
d. Melakukan
penyiapan bahan penyusunan program dan kegiatan pembinaan kesehatan masyarakat
veteriner sesuai dengan ketentuan dan atau perundang-undangan yang berlaku
e. Melakukan
penyiapan bahan pembinaan teknis operasional pembinaan kesehatan masyarakat
veteriner sesuai dengan ketentuan dan atau peraturan perundang-undangan yang
berlaku
f. Melakukan
penyiapan bahan koordinasi penyusunan evaluasi dan laporan dinas di bidang
pembinaan kesehatan masyarakat veteriner sesuai dengan ketentuan dan atau
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
g. Melakukan
evaluasi dan laporan kegiatan seksi bina kesehatan masyarakat veteriner sesuai
dengan ketentuan dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
h. Melakukan
tugas lain yang diberikan oleh kepala bidang kesehatan ikan/ hewan dan
kesehatan mayarakat veteriner sesuai dengan ketentuan dan atau peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
6.
Bidang
Penyuluhan Perikanan dan Peternakan
Bidang
penyuluhan pertanian tanaman pangan dan holtikultura, mempunyai tugas
menyelenggarakan sebagian tugas dan fungsi dinas di bidang penyuluhan dan
pembinaan kelembagaan petani, tenaga penyuluh perikanan dan peternakan sesuai
dengan ketentuan dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam
melaksanakan tugas, bidang penyuluhan perikanan dan peternakan,
menyelenggarakan fungsi:
a. Penyusunan
program dan kegiatan bidang penyuluhan perikanan dan peternakan
b. Pengkoordinasian
dan penyiapan bahan perumusan kebijakan umum pemerintah daerah di bidang
pembinaan penyuluhan peternakan dan perikanan, pembinaan kelembagaan petani,
peningkatan mutu tenga penyuluh perikanan dan petrnakan
c. Penyiapan
dan penyajian data dan informasi mengenai potensi serta permasalahan di bidang
pembinaan penyuluhan peternkan dan perikanan, pembinaan kelembagaan petani,
peningkatan mutu tenaga penyuluh perikanan dan peternakan
d. Penyiapan
bahan koordinasi penyusunan kebijakan teknis dinas di bidang pembinaan
penyuluhan peternakan dan perikanan , pembinaan pelembagaan petani ,
peningkatan mutu tenaga penyuluh perikanan dan peternakan sesuai dengan
ketentuan dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku
e. Penyiapan
bahan koordinasi penyusunan rencana dan pelaksanaan program, kegiatan dinas di
bidang pembinaan penyuluhan peternakan dan perikanan, pembinaan kelembagaan
petani, peningkatan mutu tenaga penyuluh perikanan dan peternakan.
f. Pelaksanaan
pembinaan teknis operasional pembinaan penyuluhan peternakan dan perikanan ,
pembinaan kelembagaan petani, peningkatan mutu tenaga penyuluh perikanan dan
peternakan sesuai dengan ketentuan dan atau peraturan perundang-undangan.
g.
Pelaksanaan koordinasi, kosultasi dengan
unit orgaisasi di lingkungan dinas dan atau lembaga lain yang terlkait dengan
tugas bidang-bidang penyuluhan perikanan dan peternakan
h. Pelaksanaan
pelayanan umum di bidang pembinaan penyuluhan peternakan dan perikanan,
pembinaan kelembagaan petani, peningkatan mutu tenaga penyuluh perikanan dan
peternakan sesuai dengan ketentuan dan atau peraturan peundang-undangan yang
berlaku.
i.
Penyiapan bahan koordinasi penyusunan
evaluasi dan laporan pelaskanaan program dan kegiatan dinas di bidang pembinaan
penyuluhan peternakan dan perikanan, pembinaan kelembagaab petani, peningkatan
mutu tenaga penyuluh perikanan dan peternakan sesuai dengan ketentuan dan atau
peratursn perundang-undangan yang berlaku
j.
Pelaksnaan tugas lain yang diberikan
oleh kepala dinas berdasrkan ketentuan dan atau peratuaran perundang-undnagan
yang berlaku.
Untuk menyelenggarakan fungsi
sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bidang penyuluhan perikanan dan peternakan
dibantu oleh
a.
Seksi prasarana dan sarana penyuluhan
perikanan dan peternakan
b.
Seksi bina penyuluhan dan kelembagaan
petani perikanan dan peternakan
c.
Seksi pembinaan mutu tenaga penyuluh
perikanan dan peternakan
I Seksi
prasarnana dan sarana penyuluhan perikanan dan peternakan mempunyai tugas
a.
Melakukan penyusunan rencana kegiatan
seksi prasarana dan sarana penyuluhan perikanan dan peternakan sesuai dengan
program dan kegiatan bidang penyuluhan perikanan dan peternakan
b.
Melakukan penyiapan bahan koordinasi
perumusan kebijakan umum pemerintah daerah dibidang pembinaan sarana dan
prasarana penyuluhan perikanan dan
peternakan sesuai dengan ketentuan dan atau peraturan yang berlaku
c.
Melakukan penyiapan bahan kebijakan
teknis operasional dibidang pembinaan sarana dan prasarana penyuluhan perikanan
dan peternakan sesuai dengan ketentuan dan atau peraturan yang berlaku
d.
Melakukan penyiapan bahan penyusun
program dan kegiatan pembinaan sarana dan prasarana penyuluhan perikanan dan
peternakan
e.
Melakukan penyiapan bahan pembinaan
teknis operasional pembinaan sarana dan prasarana penyuluhan perikanan dan
peternakan sesuai dengan ketentuan dan atau peraturan perundang-undangan
f.
Melakukan penyiapan bahan koordinasi
penyusunan evaluasi dan laporan dinas dibidang pembinaan sarana dan prasarana
penyuluhan perikanan dan pternakan sesuai dengan ketentuan dan atau peraturan
yang berlaku
g.
Melakukan evaluasi dan laporan kegiatan
seksi sarana dan prasarana penyuluhan perikanan dan peternakan sesuai dengan
ketentuan dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku
h.
Melakukan tugas lain yang diberikan oleh
kepala bidang penyuluhan perikanan dan peternakan sesuai dengan ketentuan dan
atau peraturan perundang-undangan
II Bina
penyuluhan dan kelembagaan petani tanaman pangan dan holtikultura, mempunyai
tugas:
a.
Melakukan penyusunan rencana kegiatan
seksi dan kelembagaan petani perikanan dan pternakan seksi penyuluhan dan
kelembagaan petani perikanan dan peternakan sesuai dengan program dan kegiatan
bidang penyuluhan perikanan dan peternakan
b.
Melakuksan penyiapan bahan koordinasi
perumusan kebijakan umum pemerintahdi bidang pembinaan penyuluhan dan
kelembagaan petani perukanan dan peternakan sesuai dengan ketentuan dan atau
peraturan perundang-undangan
c.
Melakukan penyiapan bahan kebijakan
teknis operasional di bidang pembinaan dan pelaksanaan penyuluhan ddan
kelembagaan petani perikanan dan peternakan sesuai dengan peraturan
perundsng-undangan yang berlaku.
d.
Melakukan penyiapan bahan penyusunan
program dan kegiatan pembinaan penyuluhan dan kelembagaan petani perikanan dan
peternakan
e.
Melakukan penyiapan bahan pembinaan
teknis operasional pembinaan penyuluhan dan kelembagaan petani perikanan dan
peternakan sesuai dengan ketentuan dan
atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
f.
Melakukan penyiapan bahan koordinasi
penyusunan sumber evaluasi dan laporan dinas dibidang pembinaan pelaksanaan
penyuluhan dan pembinaan kelembagaan petani perikanan dan peternakan sesuai
dengan ketentuan dan peraturan [erundang-undangan yang berlaku
g.
Melakukan evaluasi dan laporan kegiatan
seksi prasarana dan sarana penyuluhan perikanan dan peternakan sesuai dengan
ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang brlaku
h.
Melakukan tugas lain ayng diberikan oleh
kepala bidang penyuluhan perikanan dan peternakan sesuai dengan ketentuan dan
peraturan perundang-undangan yang beralaku
III Seksi
pembinaan mutu tenaga penyuluh perikanan dan peternakan, mempunyai tugas:
a.
Melakukan penyusunan rencana kegiatan
seksi pembinaan mutu tenaga penyuluh perikanan dan peternakan sesuai dengan
program dan kegiatan bidang penyuluhan pertanian tanaman pangan dan
holtikultura
b.
Melakukan penyiapan bahan koordinasi
perumusan kebijakan umum pemerintah daerah di bidang pembinaan mutu tenaga
penyuluh perikanan dan peternakan sesuai dengan ketentuan dan aperaturan
perundang-undangan ayng berlaku
c.
Melakukan penyiapan bahan kebiajakan
teknis operasional di bidang pembinaan mutu tenaga penyuluh perikanan dan
peternakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan ayng
berlaku.
d.
Melakukan penyiapan bahan penyusunan
program dan kegiatan pembinaan mutu tenaga penyuluh perikanan dan peternakan.
e.
Melakukan penyiapan bahan pembinaan teknis
operasional pembinaan mutu tenaga penyuluh perikanan dan peternakan sesuai
dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
f.
Melakukan penyiapan bahan koordinasi
penyusunan evaluasi dan laporan dinas di bidang pembinaan mutu tenaga penyuluh
perikanan dan peternakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku
g.
Melakukan evaluasi dan laporan kegiatan
seksi pembinaan mutu tenaga penyuluh perikanan dan peternakan sesuai dengan
ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
h.
Melakukan tugas lain yang diberikan oleh
kepada bidang penyuluhan perikanan dan peternakan sesuai dengan ketentuan dan
peraturan perundang-undangan yang beralu.
7.
UPTD
a.
Untuk melaksanakan sebagian kegiatan
teknis operasional dan kegiatan teknis penunjang pada dinas dapat dibentuk unit
pelaksana teknis dinas
b.
Pembentukan, organisasi dan tata kerja
unit pelaksana teknis dinas sebagaimana dimaaksud pada ayat1 akan diatur dan
ditetapkan tersendiri dengan peraturan bupati
8.
Kelompok
Jabatan Fungsional
Pada dinas dapat dibentuk jabatan
fungsional sesuai dengan ketentusn dan persturan perundang-undangsn yang
berlaku. Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai
dengan jenis jabatan fungsionsl yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Kelompok jabatan fungsional terdiri
dari sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai
dengan bidang keahliannya.
Setiap kelompok jabatan fungsional
dikoordinasikan oleh tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh kepala dinas. Jumlah
tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat 1, ditentukan berdasarkan
kebutuhan dan beban kerja
Jenis dan jenjang jabatan tenaga
fungsional akan diataur kemudian sesuai dengan perstursn perundang-undangan
yang berlaku
BAB
III
METODOLOGI
PENELITIAN
3.1 Metode dan Teknik Penelitian
a. Metode Penelitian
Metode
yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode survei penelitian, yaitu
usaha pengamatan kritis untuk mendapatkan keterangan-keterangan yang jelas
tentang suatu masalah. Tujuan metode survei ini adalah untuk mengukur fakta dan
merumuskan serta menggambarkan apa yang terjadi.
b. Teknik Penelitian
Dalam
mengumpulkan data serta informasi yang diperlukan dalam penelitian ini, penulis
menggunakan teknik sebagai berikut:
a.
Observasi
Obsevasi
adalah suatu pengamatan langsung terhadap objek penelitian dengan maksud untuk
mendapatkan gambaran yang jelas tentang objek tersebut dengan melakukan
pengamatan dan peninjauan langsung ke lokasi penelitian. Teknik ini digunakan
penulis dengan terjun langsung melakukan pengamatan ke Dinas Peternakan, Perikanan, dan Kelautan
Kabupaten Cianjur.
b. Wawancara
Wawancara adalah teknik
pengumpulan data yang menghendaki komunikasi langsung antara peneliti dengan
yang diwawancarai sehingga terjadi tanya jawab untuk memperoleh data yang lebih
lengkap. Teknik ini dipergunakan untuk memperoleh data tentang Dinas Peternakan, Perikanan, dan
Kelautan Kabupaten Cianjur
c. Studi
Literatur
Studi
ini dimanfaatkan untuk mengkaji beberapa kepustakaan yang relevan dengan
penelitian ini seperti situs yang dari internet, buku, dan sumber-sumber lain
untuk mengkaji masalah-masalah yang berhubungan dengan penelitian melalui
sumber-sumber yang mendukung.
3.2 Sumber
Data
Data yang diperoleh penulis
bersumber kepada:
a. Hasil observasi di lapangan, berupa
hasil pengamatan secara langsung yang dilakukan
b. Hasil
wawancara Kepala Sub Bag Umum Dan
Kepegawaian Dinas
Peternakan, Perikanan, dan Kelautan Kabupaten Cianjur yaitu
Dra.
Nani Kurniah
c. Hasil
studi pustaka, dilakukan dengan mengkaji dan menelaah serta mengutif data yang
berkaitan dengan Dinas
Peternakan, Perikanan, dan Kelautan Kabupaten Cianjur
3.3 Langkah-Langkah Penelitian
a. Persiapan Penelitian
a) Persiapan Instrumen
Hal-hal yang disiapkan
sebelum melakukan pengumpulan data yaitu pedoman wawancara untuk mengumpulkan
data mengenai Dinas
Peternakan, Perikanan, dan Kelautan Kabupaten Cianjur
b) Persiapan Perizinan
Sebelum melakukan
pengumpulan data, perlu menyiapkan perizinan agar pelaksanaan penelitian dapat
berjalan dengan lancar. Adapun perizinan tersebut adalah:
1. Meminta
surat pengantar izin melakukan observasi dari Fakultas Keguruan dan Ilmu
Pendidikan Universitas Suryakancana Cianjur yang ditujukan untuk Dinas Peternakan, Perikanan, dan
Kelautan Kabupaten Cianjur
2. Meminta
izin kepada Kepala Dinas
Peternakan, Perikanan, dan Kelautan Kabupaten Cianjuruntuk melakukan observasi dalam rangka
untuk melakukan pengumpulan data yang diperlukan
3.4
Pelaksanaan
Observasi dan Wawancara
a.
Pelaksanaan
Observasi
Penulis
melakukan pada tanggal 06 April 2012 di Dinas Peternakan, Perikanan, dan Kelautan
Kabupaten Cianjur yg beralamat Jl. Slamet Riyadi No.8 Cianjur,
Telp. (0263) 261293 dan dinas peternakan, perikanan, dan kelautan yag beralamat
di Jl. Arif Rahman Hakim No. 26 Cianjur, Telp. (0263) 261619
b.
Pelaksanaan
Wawancara
Di bawah ini cantumkan nama
narasumber, tanggal dan tempat melakukan observasi:
Nama sumber : Dra. Nani Kurniah
Jabatan : Kepala
Sub Bag Umum Dan Kepegawaian Dinas Peternakan, Perikanan, dan Kelautan
Kabupaten Cianjur
Hari/Tanggal : Jum”at /06 April 2012
Pukul :
08.00 s/d 10:00
Tempat :
Dinas Peternakan, Perikanan, dan
Kelautan Kabupaten Cianjur
Adapaun
pelaksaaannya sebagai berikut:
a. Menyusun
kisi-kisi wawancara sesuai tujuan observasi
b. Menyusun
daftar pertanyaan yang akan menjadi pedoman dalam pelaksaan wawancara
c. Melaksanakan
wawancara dengan Kepala Sub Bag
Umum Dan KepegawaianDinas
Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Cianjur,
sehingga diperoleh data dan informasi yang diperlukan.
Pertanyaan-pertanyaan yang saya ajukan kepada Kepala Sub Bag Umum Dan KepegawaianDinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten
Cianjur adalah sebagai berikut:
1. Bagaimana
visi dan misi dinas
peternakan, perikanan, dan kelautan
2. Bagaimana dasar hukum dinas peternakan,
perikanan dan kelautan
3. Bagaimana
tugas dan fungsi dinas
peternakan, perikanan, dan kelautan
4. Bagaimana proses pelayanan perijinan dinas
peternakan, perikanan,dan kelautan
5. Bagaimana struktur organisasi dinas
peternakan, perikanan,dan kelautan
6. Bagaimana
tugas dan fungsi unit organisasi di lingkungan dinas peternakan, perikanan,dan kelautan
BAB IV
ANALISIS
Berdasarkan
dari hasil observasi penulis di dinas peternakan, perikanan, dan kelautan maka
penulis menganalisis, yang mana dari hasil analisis tersebut di dapatkan hasil:
yakni mengenai program-program kerja yang telah di rencanakan hampir 80 % telah
tercapai dengan baik.
Adapun
yang sudah dilakukan oleh dinas peternakan, perikanan dan kealutan terhadap
pesisir jayanti itu diantaranya : telah melakukan upaya perencanaan kawasan
pesisir melalui kegiatan seperti : penanaman pohon mangrove, pelatihan wawasan
kelautan untuk aparat di wilayah pesisir dan pelajar sekolah, pelatihan
navigasi bencana tsunami, simaswas dengan TNI AL.
Saat ini di Kecamatan Cidaun sudah dibangun kawasan Pangkalan
Pendaratan Ikan Jayanti seluas 2 ha, dengan fasilitas utama dan fasilitas
penunjang aktivitas antaralain: dermaga, tempat labuh, sarana navigasi, tempat pelelangan ikan,
kantor, pabrik es mini lapak pemasaran ikan, bengkel permesinan, sarana
komunikasi, dan lain lain.
Selain PPI Jayanti, telah dibangun Tempat Pelelangan Ikan
(TPI) Apra di Kecamatan Sindangbarang dan TPI Cikakap di kecamatan Agrabinta.
Pengolahan Hasil Perikanan (PHPI) Pengolahan hasil perikanan merupakan upaya untuk
mendapatkan nilai tambah dari bahan baku ikan. Kegiatan tersebut sudah lama
berjalan di kabupaten Cianjur dengan berbagai bentuk olahan ikan antara lain :
pindang ikan, ikan asin, baso ikan, abon dan nugget ikan.
Penguatan Modal dalam rangka memudahkan distribusi
pemasaran hasil perikanan untuk memenuhi kebutuhan ocal, Dinas mengembangkan
program SPG (Sarana Pemasaran Bergerak) dengan jenis kendaraan roda dua.
Selain
itu Pengolahan hasil perikanan juga merupakan upaya untuk mendapatkan nilai
tambah dari bahan baku ikan. Kegiatan tersebut sudah lama dengan berbagai
bentuk olahan ikan antara lain : pindang ikan, ikan asin, baso ikan, abon dan
nugget ikan.
Dinas
Perikanan dan Peternakan juga telah
melakukan kegiatan pemberdayaan untuk pelaku pengolahan antara lain dalam
bentuk : Pelatihan, bekerjasama dengan Balai Pendidikan Pelatihan Perikanan
Tegal, Departemen Kelautan dan Perikanan, serta Dinas Perikanan Jawa Barat.
Kemudian
dinas peternakan, perikanan dan kelautan juga melakukan peningkatan mutu dan
mengurangi pasokan permintaan dari daerah lain terhadap hewan-hewan ternak,
baik itu berupa sapi, dan hewan unggas yang lainnya, sehingga kita tidak
tergantung kepada daerah lain, tapi sebaliknya kita memberikan pasokan
daging-daging ke luar daerah cianjur.
Namun
dari apa yang telah dicapai itu ada beberapa hal yang harus diperbaiki dalam
pelaksaaan program yang dilakukan dilapangan, yaitu dari petugas dinas itu
sendiri harus lebih sigap dan cepat terhadap penanganan wabah yang tahun-tahun
ini sering merebak, sehingga penganganan dan penganggulangannya lebih cepat,
sehingga virus-virusnya tidak menyebar lebih banyak lagi sehingga terkadang
dari pihak dinas itu sendiri bertindaknya suka lambat, baru terjun kelapangan
setelah ada korban. Jadi diharapkannya kejadian seperti itu tidak terulang
lagi.
Dengan
begitu diharapkan dengan berjalannya dan meningkatnya program-program di
berbagai bidang/sektor, diharapkan tingkat kesejahtraan masyarakt, khususnya
masyarakat Cianjur bisa meningkat, serta pemeratan pembangunan di daerah-daerah
bisa tercapai sesuai dengan tujuan dari otonomi daerah itu sendiri
BAB V
PENUTUP
5.1 Kesimpulan
Dinas Peternakan Perikanan Dan
Kelautan mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintah daerah di bidang
peternakan perikanan dan kelautan berdasarkan azaz otonomi dan tugas
pembantuan. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Dinas
Peternakan Perikanan Dan Kelautan, menyelenggarakan fungsi :
1.
Perumusan kebijakan teknis dinas di bidang
perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, evaluasi dan lapoan penyelenggara sebagai
urusan pemerintah di bidang perternakan perikanan dan kelautan sesuai dengan
ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
2.
Penyelenggaraan urusan pemerintah dan pelayanan
umum di bidang perternakan perikanan dan kelautan sesuai dengan ketentuan
dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
3.
Pembinaan dan Pelaksanaan tugas dinas dalam
menyelenggarakan sebagai urusan pemerintah di bidang perternakan perikanan dan
kelautan sesuai dengan ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan
yang berlaku;
4.
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh
Bupati sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas
Dari seluruh program-program yang
telah duirencanakan oleh Dinas Peternakan Perikanan Dan Kelautan Kabupaten Cianjur sudah dapat
dilaksanakan dengan bagus yaitu 80% program-program yang ada telah dilaksanakan
dengan baik. Adapun yang sudah dilakukan oleh dinas peternakan,
perikanan dan kealutan terhadap pesisir jayanti itu diantaranya : telah
melakukan upaya perencanaan kawasan pesisir melalui kegiatan seperti :
penanaman pohon mangrove, pelatihan wawasan kelautan untuk aparat di wilayah
pesisir dan pelajar sekolah, pelatihan navigasi bencana tsunami, simaswas
dengan TNI AL.
5.2 Saran
Adapun saran dari penulis terhadap Dinas
Peternakan, Perikanan, Dan Kelautan
Kabupaten Cianjur, adalah sebagai berikut:
Ø Dinas
Peternakan, Perikanan Dan Kelautan bisa lebih aktif melakukan sosialisasi
kepada masyarakat, sehingga apabila ada masyarakat yang memerlukan bantuan baik
itu mengenai hewan pelihaaran maupun ternaknya bisa langsung datang atau
menghubungi dinas tersebut.
Ø Kepada para stap/pengawai yang ada di dinas
peternakan, perikanan, dan kelautan untuk lebih sigap, tanggap, dan cepat memberi
informasi kepada masyarakat apabila ada virus, atau penyakit yang dapat
menjangkit hewan-hewan baik itu hewan unggas, ataupun hewan lainya.
DAFTAR PUSTAKA
Peraturan Bupati tentang tugas, fungsi dan tata kerja unit
organisasi di lingkungan dinas peternakan, perikanan, dan kelautan.
Dra. Nani Kurniah, Kepala Sub Bag
Umum Dan Kepegawaian Dinas Peternakan, Perikanan, dan Kelautan Kabupaten Cianjur
No comments:
Post a Comment