Wednesday, February 13, 2013

Laporan Observasi Dinas Peternakan, Perikanan, dan Kelautan Kabupaten Cianjur


DINAS PETERNAKAN, PERIKANAN, DAN KELAUTAN KABUPATEN CIANJUR


MAKALAH


Diajukan untuk Memenuhi Salah Satu Tugas dari Mata Kuliah Pendidikan PolitikPada Program Studi Pendidikan Kewarganegaraan
                     Dosen Pembina   : Drs. Gun Gun Guswandi M. Pd
                      Dosen Pelaksana : Ilham Fajar Suhendar S. Pd





Disusun Oleh :
              Nama          : Lan Lan Risdiana
              NPM           : 01020201080192
              Tingkat      : III A


PROGRAM STUDI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SURYAKANCANA
CIANJUR
2010

KATA PENGANTAR

          Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT karena berkat taufik dan hidayahnya akhirnya penulis dapat menyelesaikan tugas melakukan observasi tentang kinerja Dinas Peternakan, Perikanan, dan Kelautan Kabupaten Cianjur dengan baik dan lancar
          Observasi ini dilakukan untuk memenuhi salah satu tugas dari mata kuliah Sistem Pemerintahan Daerah pada jurusan Pendidikan Kewarganegaraan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Suryakancana Cianjur
          Penulis menyadari bahwa observasi ini tidak akan berhasil tanpa bantuan dari berbagai pihak baik secara langsung maupun tidak langsung. Maka, atas selesainya observasi ini kami ucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu, diantaranya:
a.    Allah SWT
b.    Drs. Gun Gun Guswandi M. Pd selaku dosen pembina mata kuliah Sistem Pemerintahan Daerah
c.    Ilham Fajar Suhendar S. Pd selaku dosen pelaksana mata kuliah Sistem Pemerintahan Daerah
d.   Kepala Dinas Peternakan, Perikanan, dan Kelautan Kabupaten Cianjur
e.  Kepala Sub Bag Umum Dan Kepegawaian Dinas Peternakan, Perikanan, dan Kelautan Kabupaten  Cianjur
Penulis menyadari bahwa keterbatasan kemampuan dan pengetahuan, telah menjauhkan observasi ini dari kesempurnaan. Untuk itu sumbang saran serta kritik yang membangun dari para pembaca senantiasa penulis harapkan.
          Akhirnya besar harapan penulis, agar observasi ini dapat memberi manfaat bagi semua pihak yang bergerak dari dunia pendidikan pada umumnya

Cianjur,  Mei 2011
                    
                          Penulis

BAB I
PENDAHULUAN


1.1         Latar Belakang
          Pembangunan Peternakan, Perikanan Dan Kelautan pada dasarnya bertujuan sebagai berikut:
1.    Meningkatkan Kesejahteraan  Masyarakat (Kususnya Petani Peternak dan Nelayan)
2.    Pemenuhan pangan hewani yang bermutu dan terjangkau oleh Masyarakat 
3.    Mengembangkan aktifitas ekonomi pedesaan dan meningkatkan kesempatan kerja serta kesempatan berusaha secara adil melalui pengembangan agribisnis
4.    Menjaga kelestarian sumberdaya alam.
       Berdasarkan Perda Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Cianjur.
          Dinas Peternakan Perikanan Dan Kelautan Kabupaten Cianjur yang merupakan bagian dari Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur yang akan melaksanakan berbagai macam program dan kegiatan yang diharapkan dapat mewujudkan visi, misi dan tujuan organisasi Pemda Kabupaten Cianjur
          Dinas Peternakan Perikanan Dan Kelautan Kabupaten Cianjur mempunyai tugas melaksanakan Urusan Pemerintah Daerah di bidang Perindustrian dan Perdagangan Berdasarkan Azas Otonomi Daerah dan Tugas Pembantuan.
          Dalam melaksanakan tugas tersebut di atas, Dinas Peternakan Perikanan Dan Kelautan Kabupaten Cianjur menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang perindustrian dan perdagangan sesuai dengan ketentuan dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
          Berkaitan dengan hal tersebut maka Dinas Peternakan Perikanan Dan Kelautan mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintah daerah di bidang peternakan perikanan dan kelautan berdasarkan azaz otonomi dan tugas pembantuan. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Dinas Peternakan Perikanan Dan Kelautan, menyelenggarakan fungsi :
1.    Perumusan kebijakan teknis dinas di bidang perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, evaluasi dan lapoan penyelenggara sebagai urusan pemerintah di bidang perternakan perikanan dan kelautan sesuai dengan ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
2.    Penyelenggaraan urusan pemerintah dan pelayanan umum di bidang perternakan perikanan dan kelautan sesuai dengan ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
3.    Pembinaan dan Pelaksanaan tugas dinas dalam menyelenggarakan sebagai urusan pemerintah di bidang perternakan perikanan dan kelautan  sesuai dengan ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
4.    Pelaksanaan tugas lain yang diberikan  oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas

1.2     Rumusan Masalah
          Dalam melakukan observasi ini, maka rumusan masalah yang hendak dibahas oleh penulis adalah sebagai berikut:
1.    Bagaimana visi dan misi dinas peternakan, perikanan, dan kelautan
2.    Bagaimana dasar hukum dinas peternakan, perikanan dan kelautan
3.    Bagaimana tugas dan fungsi dinas peternakan, perikanan, dan kelautan
4.    Bagaimana proses pelayanan perijinan dinas peternakan, perikanan,dan kelautan
5.    Bagaimana struktur organisasi dinas peternakan, perikanan,dan kelautan
6.    Bagaimana tugas dan fungsi unit organisasi di lingkungan dinas peternakan, perikanan,dan kelautan

1.3     Tujuan
1.    Untuk memenuhi salah satu tugas dari mata kuliah Sistem Pemerintahan Daerah pada semester VI Program Studi Pendidikan Kewarganegaraan
2.    Ingin mengetahui tentang visi dan misi dinas peternakan, perikanan, dan kelautan
3.    Ingin mengetahui tentang dasar hukum dinas peternakan, perikanan dan kelautan
4.    Ingin mengetahui tentang tugas dan fungsi dinas peternakan, perikanan, dan kelautan
5.    Ingin mengetahui tentang proses pelayanan perijinan dinas peternakan, perikanan,dan kelautan
6.    Ingin mengetahui tentang struktur organisasi dinas peternakan, perikanan,dan kelautan
7.    Ingin mengetahui tentang tugas dan fungsi unit organisasi di lingkungan dinas peternakan, perikanan,dan kelautan

1.4     Manfaat
1.    Hasil observasi ini diharapkan dapat menjadi masukan bagi masyarakat dalam mengetahui tentang dinas peternakan, perikanan,dan kelautan Kabupaten Cianjur beserta dengan sistem dan akuntabilitas kinerjanya.
2.    Guru sebagai pendidik dapat memanfaatkan hasil observasi ini dalam rangka memberi pengetahuan kepada siswa tentang dinas peternakan, perikanan,dan kelautan Kabupaten Cianjur beserta dengan sistem dan akuntabilitas kinerjanya
3.    Dengan dilakukan obsevasi diharapkan masyarakat umumnya,dan mahasiswa khususnya akan lebih tahu dan mengenal tentang dinas-dinas yang ada di kabupaten cianjur, khususnya dinas peternakan, perikanan, dan kelautan

BAB II
PEMBAHASAN DINAS PETERNAKAN, PERIKANAN DAN KELAUTAN
KABUPATEN CIANJUR


2.1         Visi dan Misi Dinas Peternakan, Perikanan, dan Kelautan
Visi
Melalui Akselerasi Pembangunan Peternakan, Perikanan Dan Kelautan Kita Wujudkan Masyarakat Cianjur Yang Cerdas, Sehat, sejahtera Dan Berakhlakulkarimah”
Misi
Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat secara profesional dalam memfasillitasi pembangunan perikanan dan peternakan berbasis agribisnis, marinebisnis dan pariwisata berwawasan lingkungan
1.    Memfasilitasi Penyediaan pangan protein asal ternak dan ikan yang cukup (kualitas, kuantitas).
2.    Menciptakan peluang ekonomi untuk meningkatkan pendapatan petani ternak, pembudidayaan ikan dan nelayan.
3.    Meningkatkan SDM Aparatur, peternak, pembudidayaan ikan, nelayan dan pelaku pasca panen, agar dapat menghasilkan jasa dan produk yang berdaya saing tinggi.
4.    Melestarikan dan memanfaatkan sumber daya alam pendukung yang dapat dijadikan komoditas agro-marine wisata.

2.2     Dasar Hukum Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan
1.    Keputusan Bupati Nomor 42 Tahun 2002 Tentang Izin Usaha Peternakan.
2.    Keputusan Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Cianjur nomor : 524/2829, 2830, 2831 – Tahun 2002 Binus / tentang syarat-syarat teknis perusahaan peternakan ayam ras, petelur, pedaging, perusahaan peternakan sapi potong UU No. 32 Tahun 2004 tentang Perikanan.
3.    Perda Kabupaten Cianjur No.17 Tahun 2005 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah No. 18 Tahun 2000 tentang Retribusi Usaha Perikanan.
4.    Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor : 18 Tahun 2000 tentang Retribusi Usaha Perikanan, bahwa Setiap orang/perusahaan perikanan yang melakukan usaha perikanan wajib memiliki Izin Usaha Perikanan (IUP).
5.    Keputusan Bupati Cianjur No.29 Tahun 2000 tentang petunjuk pelaksanaan Perda No.18 Tahun 2000 tentang Retribusi Usaha Perikanan

2.3     Tugas dan Fungsi Dinas Peternakan, Perikanan, dan Kelautan
          Dinas Peternakan Perikanan Dan Kelautan mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintah daerah di bidang peternakan perikanan dan kelautan berdasarkan azaz otonomi dan tugas pembantuan. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Dinas Peternakan Perikanan Dan Kelautan, menyelenggarakan fungsi :
1.    Perumusan kebijakan teknis dinas di bidang perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, evaluasi dan lapoan penyelenggara sebagai urusan pemerintah di bidang perternakan perikanan dan kelautan sesuai dengan ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
2.    Penyelenggaraan urusan pemerintah dan pelayanan umum di bidang perternakan perikanan dan kelautan sesuai dengan ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
3.    Pembinaan dan Pelaksanaan tugas dinas dalam menyelenggarakan sebagai urusan pemerintah di bidang perternakan perikanan dan kelautan  sesuai dengan ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
4.    Pelaksanaan tugas lain yang diberikan  oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas

2.4         Proses Pelayanan Perijinan Dinas Peternakan, Perikanan,dan Kelautan
1.    Perijinan dinas peternakan
a.    Ketentuan Umum
1)    Kegiatan peternakan terdiri dari pembibitan dan budidaya.
2)    Usaha Peternakan dapat diselenggarakan dalam bentuk perusahaan peternakan       baik perorangan maupun badan ocal.
3)    Masa berlaku 2 (dua) tahun sejak tanggal ditetapkan.
b.    Tata Cara
1)   Pengawasan
§  Dinas Peternakan Perikanan dan Kelautan Kabupaten Cianjur melaksanakan bimbingan dan pengawasan terhadap pelaksanaan izin usaha peternakan.
§  Bimbingan dan pengawasan dapat dilakukan dalam bentuk langsung yaitu dilokasi kegiatan dan tidak langsung dapat berupa penyampaian laporan secara tertulis mengenai kegiatan peternakan oleh perusahaan peternakan.
2)   Izin Prinsip
§  Persetujuan prinsip diberikan kepada perusahaan peternakan untuk melakukan persiapan kegiatan fisik dan administrasi (Perijinan Lokasi, IMB, Izin Tempat Usaha/ HO, Izin tenaga Kerja Asing, UKL/UPL, Izin Pemasukan ternak, Perjanjian Kerja Sama budidaya dengan Plasma).
§  Persetujuan prinsip berlaku selama jangka waktu 1 tahun dan dapat diperpanjang lagi selama 1 tahun.
§  Izin Usaha Peternakan diberikan setelah perusahaan siap melakukan kegiatan produksi, selambat-lambatnya 5 hari kerja setelah diterimanya permohanan. Kepala Dinas Peternakan Perikanan dan Kelautan Kabupaten Cianjur atau pejabat yang ditunjuk mengadakan pemeriksaan kesiapan perrusahaan.
§  Hasil pemeriksaan disampaikan kepada Kepala Dinas Peternakan Perikanan dan kelautan kabupaten Cianjur sebagai dasar dibuatnya atau ditolaknya Izin Usaha Peternakan.
§  Selambat-lambatnya 5 hari kerja setelah pemeriksaan kesiapan, Kepala Dinas Peternakan Perikanan dan Kelautan Kabupaten Cianjur menerbitkan / menunda atau menolak Izin Usaha Peternakan.
§  Pemohon membuat banding ditujukan kepada Bupati.
3)   Penundaan izin usaha Peternakan
Penundaan izin usaha Perernakan dilakukan apabila belum memiliki / memenuhi:
§  Persetujuan prinsif atau
§  Pedoman teknis peternakan atau
§  UKL / UPL
Selambat-lambatnya 1 tahun perusahan peternakan diberi kesempatan untuk melengkapi/memenuhi persyaratn tersebut. Apabila kesempatan untuk melengkapi persyaratan tiak dipenuhi permohonan izin ditolak.
4)   Pernolakan izin usaha
§  Lokasi kegiatan usaha tidak sesuai dengan lokasi yang tercantum dalam persetujuan prinsip.
§  Kegiatan peternakan, jenis ternak dan atau jumlah ternak melebihi ketetapan dalam persetujuan prinsip.
§  Selambat-lambatnya 30 hari kerja, sejak penolakan perusahaan peternakan dapat mengajukan banding kepad Bupati dengan tembusan kepada Dinas Peternakan Perikanan Cianjur.
5)   Banding atas penolakan
Selambat-lambatnya 30 hari kerja sejak menerima permohonan banding, Dinas Peternakan Perikanan dan Kelautan ocal atau menolak secara tertulis dengan mencantumkan alasannya. Apabila selambat-lambatnya 30 hari sejak menerima permohonan banding dianggap diterima dan Kepala Dinas Peternakan Perikanan dan Kelautan Kabupaten Cianjur selambat-lambatnya 12 hari kerja telah mencairkan Izin Usaha Peternakan.
6)   Prosedur Pelayanan Untuk Mendapatkan ijin Usaha Peternakan
§  Pemohon dapat mengajukan permohonan dengan terlebih dahulu mengajukan persetujuan prinsip kepada Dinas untuk dapat melakukan kegiatan persiapan fisik dan administrasi.
§  Pemohon mengajukan permohonan ijin kepada Bupati c/q Dinas dan mengisi formulir yang disediakan dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut :
1.        Fotocopy Identitas diri pemohon.
2.        Akte Pendirian Perusahaan bagi perusahaan yang berbadan 12 lokal.
3.        Gambar situasi lokasi tanah
4.        Gambar lay out penggunaan tanah.
5.        Fotocopy status tanah.
6.        Ijin mendidrikan bangunan
7.        Ijin tempat usaha
8.        Ijin tenaga kerja asing bagi perusahaan yang menggunakan tenaga kerja asing.
9.        Upaya pengelolaan lingkungan (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan (UPL).
10.    Membayar uang leges.
7)  Biaya
                   Nol rupiah
8)  Waktu penyelesaian
Satu sampai dengan lima hari kerja setelah menerima permohonan dan menga-dakan pemeriksaan lapangan ke lokasi sesuai dengan pedoman peternakan.
9)  Lokasi pengurusan
                   Kantor dinas peternakan, perikanan, kab.Cianjur
10)Alur proses kegiatan pelayanan perizinan usaha peternakan
2.    Perijinan Dinas perikanan

a.    Ketentuan Umum

§  Perusahaan perikanan yang melakukan usaha perikanan wajib memiliki Izin Usaha Perikanan (IUP).

§  Setiap kapal perikanan yang dipergunakan oleh perusahaan perikanan harus dilengkapi IUP dan SPI (masa berlaku 2 tahun ).

§  Setiap unit usaha perikanan yang telah memiliki IUP pembudidayaan ikan wajib dilengkapi dengan SPBI ( masa berlaku 2 tahun ).

§  unit pengolahan ikan wajib dilengkapi dengan SPH ( masa berlaku dua tahun Setiap perusahaan perikanan yang telah mendapatkan IUP dan memiliki)

b. Tata Cara

1)  Pengawasan
§  Dinas Peternakan Perikanan dan kelautan Kabupaten Cianjur melaksanakan bimbingan dan pengawasan terlebih dahulu terhadap pelaksanaan izin usaha perikanan.
§  Bimbingan dan pengawasan dari Dinas Peternakan Perikanan dan kelautan kabupaten cianjur dapat dilakukan dalam bentuk langsung yaitu di lokasi kegiatan dan tidak langsung dapat berupa penyampaian informasi tertulis mengenai kegiatan perikanan.
2)  Izin Usaha Perikanan
§  Izin Usaha Perikanan diproses setelah pelaku usaha perikanan yang mempunyai kegiatan usaha perikanan (budidaya, penangkapan dan atau pengolahan) mengajukan permohonan yang dilengkapi persyaratan : surat permohonan, copy KTP, IMB, pas photo dan analisa usaha selambat-lambatnya 5 hari kerja setelah diterimanya permohonan, Kepala Dinas Peternakan Perikanan dan Kelautan Kabupaten Cianjur atau pejabat yang ditunjuk mengadakan pemeriksaan kegiatan usaha dan lokasi perusahaan.
§  Selambat-lambatnya 5 hari kerja setelah pemeriksaan lokasi, Kepala Dinas Peternakan Perikanan dan Kelautan Kabupaten Cianjur menerbitkan / menunda / menolak Izin Usaha Perikanan.
§  Pemohon yang disetujui untuk diterbitkan Izin Usaha Perikanan-nya diwajibkan untuk membayar retribusi dan leges sesuai peraturan yang berlaku.
3) Penolakan Izin Usaha
§  Persyaratan administrasi tidak lengkap.
§  Jenis usaha tidak sesuai dengan yang tercantum dalam permohonan izin usaha.
§  mohLokasi kegiatan usaha (letak dan luas lokasi) tidak sesuai dengan yang tercantum dalam peronan izin usaha.

c.  Persyaratan

§  Mengisi formulir yang disediakan oleh Dinas.
§  Fotocopy KTP yang masih berlaku.
§  Pas photo ukuran 3 x 4 (2 lembar).

d.   Biaya

Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor : 18 Tahun 2000, yaitu :

§  IUPKolam Air Tenang : Rp. 25.000 /ha

§  Kolam Jaring Apung : Rp. 10.000 /pemilik

§  Alat Tangkap Pancing Tangan : Rp. 5000 /unit /tahun

§  SPI (Surat Penangkapan Ikan)

§  Penangkapan Ikan di Laut : Rp. 4000 /GT/2 tahun

§  SPBI (Surat Pembudidayaan Ikan)

§  Keramba Jaring Apung : Rp. 1.000 /m2/2 tahun

§  Kolam Air Tenang : Rp. 25.000 /ha/2 tahun
§  SPH : Rp. 150.000 /unit/2 tahun

e.    Lokasi Penyelesaian

  Kantor Dinas Peternakan Perikanan dan Kelautan Kabupaten Cianjur.

2.5     Struktur Organisasi Dinas Peternakan, Perikanan,dan Kelautan
1.        Kepala Dinas Peternakan Perikanan daan Kelautan :

Dra. DWI AMBAR WAHYUNINGTYAS ( 195903121987032002)

2.        Sekertaris :

Ir. MAHANI (195611301987032001)

3.         Kepala Sub Bag Umum dan Kepegawaian :

Dra. NANI KURNIAH  ( NIP.195905151986082002 )

4.        Kepala Sub Bag Keuangan dan Perlengkapan:

HENI HESTIATI, SH  ( NIP.196603201996012001 )

5.         Kepala Sub Bag Penyusunan Program:

ADE SUDARMA, Amd ( NIP.196208311983021002 )

6.        Kepala  Bidang Budidaya Prikanan:

Ir. A. TANTAN SOFAWIE ( 196501161991031008 )

7.        Kepala Seksi Bina Prasarana dan Sarana Produksi Perikanan:

BUDI PRAYATNA, A.Pi ( NIP.196608301991011001 )

8.         Kepala Seksi Bina Budidaya Perikanan Dan Sumberdaya Kelautan : 

TATA, A.Pi, MM (NIP.196201021989031011 )

9.        Kepala Seksi Bina Usaha Perikanan dan Sumberdaya Kelautan :

YAN SURYANA ( NIP.195604161979011001 )

10.    Kepala Bidang Budidaya Peternakan :

ENTIS TISNA SASMITA, SP (195711271980031001 )

11.    Kepala Seksi Bina Prasarana dan Sarana Produksi Peternakan :

Dr. Ir. PARWINIA, MM  ( NIP.196201101987032001 )

12.    Kepala  Seksi Bina Budidaya Peternakan :

ROOSSABARDINA, S.Pt  ( NIP.197106011997032003 )

13.    Kepala Seksi Bina Usaha Peternakan :

ADE DADANG KUSMAYADI ( NIP.197201081999031004 )

14.    Kepala Bina Kesehatan Ikan / Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner

Ir. ADIANTO WAHIDIN  ( 195707281987011001 )

15.     Kepala Seksi Bina Kesehatan Ikan  dan Hewan:

M. AGUNG RIANTO, S.Pt ( NIP.197112301999031004 )

16.    Kepala Seksi Bina Kesehatan Masyarakat Veteriner :

DIKDIK HERMANSYAH ( NIP.196007091985031009 )

17.    Kepala  Bidang Peternakan Perikanan dan kelautan :

EMAN SUHERMAN DRAJAT, SP ( 195902201978121001 )

18.    Kepala Seksi Prasarana dan Sarana Penyuluhan Perikanan dan Peternakan

TACENG, BSc ( NIP.195911241986031005)

2.6         Tugas Dan Fungsi Unit Organisasi di Lingkungan Dinas Peternakan, Perikanan,dan Kelautan
1.    Kepala Dinas
Kepala dinas mempunyai tugas membantu bupati dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah daerah dibidang peternakan,perikanan dan kelautan serta memimpin, mengkoordinasikan seluruh kegiatan dinas sesuai dengan ketentuan atau peraturan perundand-undangan yang berlaku
2.    Sekertariat
Sekertariat mempunyai tugas menyenggarakan sebagian tugas dan fungsi dinas dalam melaksanakan koordinasi pengelolaan urusan umum, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, penyusunan rencana, evaluasi dan laporan program dan kegiatan sesuai dengan ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku
          Dalam melaksanankan tugas sebagai mana dimaksud pada pasal 7, sekertariat menyenggarakan fungsi:
a.    Pengkoordinasian dan penyusunan program, rencana kegiatan dan anggaran   sekertariat
b.    Pengkoordinasian dan penyusunan rencana strategis, program, dan kegiatan dan anggaran dinas
c.    Pengkoordinasian dan penyiapan bahan penyusunan kebijakan umum pemerintah daerah dibidang peternakan, perikanan, dan kelautan
d.   Pengelolaan administrasi umum, rumah tangga, hubungan masyarakat, dan keprotokolan
e.    Pengelolaan administrasi kepegawaian
f.     Pengkoordinasian dan penyusunan bahan pembinaan pegawai
g.    Pengelolaan administrasi keuangan dan perlengkapan
h.    Pengkoordinasian dan penyusunan evalaasi, dan laporan pelaksanaan program dan kegiatan dianas
i.      Pengelolaan perpustakaan, data dan sistem informasi peternakan , perikanan, dan kelautanPelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas
          Untuk menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat 1, sekertariat dibantu oleh:
a.    Sub bagian umum dan kepegaiawain
b.    Sub bagian keuangan dan kelengkapan
c.    Sub bagian penyusunan program
I.     Sub bagian umum dan kepegaiwaian mempunyai tugas:
a.    Melakunan penyusunan rencana kegiatan sub bagian umum dan kepegawaian sesuai dengan program kegiatan sekertariat
b.    Melakukan penyiapan bahan koordinasi perumusan kebijakan teknis operasional di bidang penyusunan rencana kebutuhan rencana, pendistribusian, pemeliharaan barang, gedung, taman, dan peralatan kerja sesuai dengan ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku
c.    Melakukan penyiapan koordinasi perumusan kebijakan teknis operasional hubungan masyarakat, keprotokolan, penerimaan tamu, ketentraman dan ketertiban di lingkungan dinas sesuai dengan ketentuan atau peraturan perundang-undangan
d.   Melakukan penyiapan bahan koordinasi perumusan kebijakan teknis operasional di bidang pembinaan kelembagaan dan ketatalaksanaan kepada unit kerja di lingkungan dinas
e.    Melakikan penyiapan bahan pengelolaan penerimaan, penggandaan,pendistribusian dan pengiriman surat dinas, arsif sesuai dengan ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku
f.     Melakukan penyiapan bahan binaan kepegawaian sesuai dengan ketentuan atau perundang-undangan yang berlaku
g.    Melakukan penyiapan bahan pengelolaan administrasi kepegawaian sesuai dengan ketentuan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku
h.    Melakukan evaluasi dan laporan kegiatan sub bagian umum dan kepegaiawaian sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku
i.      Melakukan tugas lain yang diberikan oleh sekertaris sesuai dengan ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku
II.  Sub bagian keuangan dan perlengkapan mempunyai tugas :
a.    Melakukan penyusunan rencana kegiatan sub bagian keuangan dan perlengkapan sesuai dengan program dan kegiatan sekertariat
b.    Melakukan penyiapan bahan koordinasi perumusan kebijakan teknis operasional di bidang pembinaan pembendaharaan, pengelolaan administrasi keuangan dan sistem akuntansi keuangan dan barang perlengkapan dinas sesuai dengan ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku
c.    Melakukan penyiapan bahan koordinasi perumusan kebijakan teknis operasional di bidsng penyusunan rencana anggaran dan pendapatan dinas sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
d.   Melakukan penyiapan barang pengelolaan pengusulan penerimaan, penerimaan, penyimpanan, pengeluaran uang atau barang perlengkapan dinas sesuai dengan ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku
e.    Melakukan penyiapan bahan pembinaan pembendaharaan sesuai dengan ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku
f.     Melakukan penyiapan bahan
g.    Pengelolaan administrasi keuangan dan penilaian barang perlengkapan dinas sesuai dngan ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku
h.    Melakukan evaluasi dan laporan kegiatan sub bagian keuangan dan perlengkapan sesuai dengan ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku
     III       Sub bagian penyusunan program mempunyai tugas:
a.    Melakukan penyusunan rencana kegiatan sub bagian penyusunan program sesuai dengan program dan kegiatan sekertariat
b.    Melakukan penyiapan bahan koordinasi perumusan kebijakan teknis operasional di bidang penyusunan rencana program dan kegiatan dinas sesuai dengan ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku
c.    Melakukan penyiapan bahan koordinasi perumusan kebijakan teknis operasional di bidang pembinaan sistem informasi di bidang pelaksanaan program dan kegiatan dinas sesuai dengan ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku
d.   Melakukan penyiapan bahan pengelolaan pengusulan penerimaan, penyimpanan, pengeluaran uang atau barang perlengkapan dinas sesuai dengan ketentuan atau peraturan perunfang-undangan yang berlaku
e.    Melakukan penyiapan bahan pembinaan perbendaharaan sesuai dengan ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku
f.     Melakukan penyiapan bahan pengelolaan administrasi keungan dan penilain keuangan dan penilaian barang perlengkapan dinas sesuai dengan ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku
g.    Melakukan penyiapan bahan pengelolaan sistem akutansi keuangan dan barang perlengkapan dinas sesuai dengan ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku
h.    Melakukan evaluasi dan laporan kegiatan sub bagian keuangan dan perlengkapan sesuai dengan ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku
i.      Melakukan tugas lain yang diberikan sekertaris sesuai dengan ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku

3.    Bidang Budidaya Perikanan
          Bidang budidaya perikanan, mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian tugas dan fungsi dinas di bidang pembinaan prasarana, sarana, usaha dan budidaya perikanan sesuai dengan ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
          Dalam melaksanakan tugas bidang budidaya perikanan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
a.    Penyusunan program dan kegiatan bidang budidaya perikanan
b.    Pengkoordinasian dan penyiapan bahan perumusan kebijakan umum pemda di bidang pembinaan prasarana dan sarana produksi, budidaya dan usaha perikanan sumberdaya kelautan
c.    Penyiapan dan penyajian data dan informasi mengenai potensi serta permasalahan di bidang pembinaan prasarana dan sarana [roduksi, budidaya dan usaha perikanan sumberdaya kelautan
d.   Penyiapan bahan koordinasi penyusunan kebijakan teknis dinas di bidang pembinaan prasarana dan sarana produksi, budidaya dan usaha perikanan sumberdaya kelautan sesuai dengan ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku
e.    Penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana dan pelaksanaan program, kegiatan dinas dibidang pembunaan prasarana dan sarana produksi, budidaya dan usaha perikanan sumberdaya kelautan
f.     Pelaksanaan pembinaan teknis operasional pembinaan prasarana dan sarana produksi, budidaya dan usaha peikanan, sumberdaya kelautan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku
g.    Pelaksaan koordinasi, konsultasi dengan unit organisasi dei lingkungan dinas atau lembaga lain yang terkait dengan tugas bidang-bidang budidaya perikanan
h.    Pelaksanaan pelayanan umum di bidang pembinaan prasarana dan sarana produksi, budidaya dan usaha perikanan sumberdsya kelautan sesuai dengan ketentuan dan /atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
i.      Penyiapan bahan koordinasi penyusunan evaluasi dan laporan pelaksanaan program dan kegiatan dinas di bidang pembinaan prasarana dan sarana produksi, budidaya dan usaha perikanan sumberdaya kelautan sesuai dengan ketentuan dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku
j.      Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas berdasarkan ketentuan dan atau peraturan perundang-undangan
          Untuk menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bidang budidaya perikanan, dibantu oleh:
a.    Seksi bina prasarana dan sarana produksi perikanan
b.    Seksi bina budidaya perikanan dan sumber daya kelautan
c.    Seksi bina usaha perikanan dan sumber daya kelautan
     I   Seksi bina prasarana dan sarana produksi perikanan, mempunyai tugas :
a.    Melakukan penyusunan rencana kegiatan seksi bina prasarana dan sarana produksi perikanan sesuai dengan program dan kegiatan bidang budidaya perikanan.
b.    Melakukan penyiapan bahan koordinasi perumusan kebijakan umum pemda di bidang pembinaan saran dan alat produksi perikanan tata guna lahan perikanan sesuai dengan ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku
c.    Melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis operasional di bidang pembinaan sarana dan alat produksi perikanan, tataguna lahan perikanan sesuai dengan ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku
d.   Melakukan penyiapan bahan penyusunan program dan kegiatan pembinaan sarana dan alat produksi perikanan, tata guna lahan perikanan sesuai dengan ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku
e.    Melakukan penyiapan pembinaan teknis operasional pembinaan sarana dan alat produksi perikanan, tata guna lahan perikanan sesuai dengan ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku
f.     Melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan evaluasi dan laporan dinas di bidang pembinaan sarana dan lat produksi perikanan , tata guna lahan perikanan sesuai dengan ketentuan dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
g.    Melakukan evaluasi dan laopran kegiatan seksi bina prasarana dan sarana produksi perikanan sesuai dengan ketentuan dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
h.    Melakukan tugas lain yang diberikan oleh kepala bidang budidaya perikanan sesuai dengan ketentuan dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
     II  Seksi bina budidaya perikanan dan sumber daya kelautan mempunyai tugas:
a.    Melakukan penyususnan rencana kegiatan seksi biana budidaya perikanan dan sumberdaya kelautan sesuai dengan program dan kegiatan bidang budidaya perikanan.
b.    Melakukan penyiapan bahan koordinasi perumusan kebijakan umum pemerintah daerah bidang pembinaan pembudidayan perikanan dan sumberdaya kelautan sesuai dengan ketentuan dan atau peraturan perundang-undangan yang brlaku.
c.    Melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis operasional di bidang pembinaan pembudidayaan perikanan dan sumberdaya kelautan sesuai dengan ketantuan dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d.   Melakukan penyiapan bahan penyusunan program dan kegiatan pembinaan pembudidayaan perikanan dan sumberdaya kelautan sesuai demgan ketentuan dan atau peraturan yang berlaku.Melakukan penyiapan bahan pembinaan teknis operasional pembinaan pembudidayaan perikanan dan sumberdaya kelautan sesuai dengan ketentuan dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
e.    Melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan evaluasi dan sumberdaya kelautan sesuai dengan ketentuan dan atau peraturan perundang-undangan.
f.     Melakukan evaluasi dan laporan kegiatan seksi budidaya perikanan dan sumberdayya perikanan dan sumberdaya kelautan sesuai dengan ketentuan dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
g.    Melakukan tugas lainyang diberikan oleh kepala bidang budidaya perikanan sesuai dengan ketentuan dan atau peraturan perundang-undangan.
     III               Seksi bina usaha perikanan dan sumber daya kelautan, mempunyai tugas :
a.    Melakukan penyusunan rencan kegiatan seksi bina usaha perikanan dan sumber daya kelatuan sesuai dengan program dan kegiatan bidang budidaya perikanan.
b.    Melakukan penyiapan bahan koordinasi perumusan kebijakan umum pemerintah daerah dibidang pembinaan manajemen dan pengelolaan usaha perikanan, sumberdaya keautan sesuai dengan ketentuan dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c.    Melakukan penyiapan dan kebijakan teknis operasional di bidang pembinaan manajemen dan pengelolaan usaha perikanan, sumberdaya kelautan sesuai dengan ketentuan dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d.   Melakukan penyia[an bahan penyusunan program dan kegiatan pembinaan manajemen  dan pengelolaan usaha perikanan, sumber daya kelautan seauai dengan ketentuan dan autau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
e.    Melakukan penyiapan bahan pembinaan teknis operasional pembinaan manajemen dan pengelolaan usaha perikanan, sumber daya kelautan sesuai dengan ketentuan dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
f.     Melakukan penyiapan bahan koordinansi penyusunan evaluasi dan laporan dinas di bidang pembinaan manajemen dan pengelolaan usaha perikanan, sumberdaya kelautan sesuai dengan ketentuan dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
g.    Melakukan evaluasi dan laporan kegiatab seksi bina uasaha perikanan dan sumber dyaya kelautan sesuai dengan ketentuan dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
h.    Melakukan tugas lain yang diberikan oleh kepala bidang budidaya perikanan sesuai dengan ketentuan dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4.    Bidang Budidaya Peternakan
          Bidang budidaya peternakan, mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian tugas dan fungsi dinas di bidang pembinaan, prasarana dan sarana, usaha dan budidaya peternakan sesuai dengan ketentuan dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
          Dalam melaksanalan tugas pembinaan, bidang budidaya peternakan menyelenggarakan fungsi :
a.    Penyusunan program dan kegiatan budidaya peternakan
b.    Pengkoordinasian dan penyiapan bahan penyususnnan kebijakan umum pemerintah daerah di bidang pembinaan prasarana dan sarana produksi, budidaya dan usaha peternakan.
c.    Penyiapan dan penyajian data dan informasi mengenai potensi serta permasalahan di bidang pembinaan prasaran dan srana produksi budidaya dan usaha peternakan
d.   Penyiapan bahan koordianasi penyusunan kebijakan teknis dians di bidang pembinaan di bidang prasarana dan sarana produksi, budidaya dan usaha peternakan sesuai dengan ketentuan atau peraturan perundang0-undangan yang berlaku.
e.    Penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana dan pelaksanaan program, kegiatan dinas di bidang pembinaan prasarana, sarana produksi, budidaya dan usaha peternakan
f.     Pelaksanaan pembinaan teknis operasional pembinaan prasarana , sarana produksi, budidaya dan usaha peternakan sesuai dengan ketentuan dan atau peratuaran perundang-undangan yang berlaku.
g.    Pelaksnanaan koordinasi konsultasi dengan unit organisasi di lingkungan dinas atau lingkungan dinas lain yang terkait dengan tugas bidang-bidang budidaya peternakan
h.    Pelaksanaan pelayanan umum di bidang pembinaan presaran dan sarana produsi, budidaya dan usaha peternakan sesuai denga ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku
i.      Penyiapan bahan koordinasi, penyusunan dvaluasi dan laporan pelaksanaan proaram dan kegiatan dinas di bidang pembinaan sarana dan prasarana produksi, budidaya dan usaha peternakan sesuai dengan ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
j.      Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas berdasarkan ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku
          Untuk menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bidang budidaya peternakan dibantu oleh:
a.    Seksi bina prasarana dan sarana produksi peternakan
b.    Seksi biana budidaya peternakan
c.    Seksi bina usaha peternakan
I   Seksi bina prasarana dana sarana produksi peternakan mempunyai tugas ;
a.    Melakukan penyusunan rencana kegiatan seksi bina prasrana dan saran produksi peternakan sesuai dengan program dan keiatan biang budidaya peternakan
b.    Melakukan penyiapan bahan koordinasi perumusan kebijakan umum pemda dibidang pembinaan sarana dan alat produsi peternakan sesuai dengan ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku
c.    Melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis operasional dibidang pembinaan sarana dan alat produksi peternakan sesuai dengan ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku
d.   Melkaukan penyiapan bahan koordiansi penyusunan evaluasi dan laporan dinas dibidang pembinaan sarana dan lat produksi peternakan sesuai dengan ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku
e.    Melakukan evaluasi dan laporan kegiatan seksi bina prasaran dan sarana produksi peternakan sesuai dengan ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
f.     Melakukan penyiapan bahan pembinaan teknis operasional pembinaan sarana dan alat produksi pternakan sesuai dengan ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku\
g.    Melakukan tugas lain yang diberikan oleh kepala bidang budidaya peternakan sesuai dengan ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku
h.    Melakukan tugas lain yang diberikan oleh kepala bidang budidaya  peternakan sesuai dengan ketentuan dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
i.      Seksi bina budidaya peternakan mempunyai tugas melakukan :
j.      Melakukan penyusunan rencana kegiatan seksi bina budidaya peternakan sesuai dengan program dan kegiatan bidang budidaya peternakan
k.    Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan umum pemda dibidang pembinaan pembudidayaan peternkan seasuai  dengan ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku
l.      Melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis operasional dibidang pembinaan pembudidayaan peternakan sesuai dengan ketentuan atau peraturan perundang- undangan yang berlaku
m.  Melakukan penyiapan bahan penyusunan progran dan kegiatan pembinaan pembudidayaan peternakan sesuai dengan ketentuan atau peraturan perundang- undangan yang berlaku
n.    Melakukan penyiapan bahan pembinaan teknis operasional pembinaan pembudidayaan peternakan sesuai dengan ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku
o.    Melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan evaluasi dan laporan dinas dibidang pembudidayaan peternaakan sesuai dengan ketentuan atau peraturan perundang- undangan yang berlaku
p.    Melakukan evaaluasi dan laporan kegiatan seksi budidaya peternakan sesuai dengan ketentuan atau peraturan perundang- undangan yang berlaku
q.    Melakukan tugas lain yang berikan oleh kepala bidang budidaya peternakan sesuai dengan ketentuan dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku
     II  Seksi bina usaha peternakan  mempunayai tugas :
a.  melakukan penyusunan rencana kegiatan seksi bina usaha peternakan sesuai dengan progaram dan kegiatan bidang budidaya peternakan.
b. Melakukan penyiapan bahan koordinasi perumusan kebijakan umum pemerintah daerah dibidang pembinaan manjemen dan pengelolaan usaha peternakan sesuai dengan ketentuan dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c.  Melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis operasional di bidang pembinaan manajemen dan pengelolaan usaha peternakan sesuai dengan ketentuan dan atau peraturan perundang –undangan  yang berlaku
d. Melakukan penyiapan bahan penyusunan program dan kegiatan pembinaan manajemen dan pengelolaan usaha peternakan sesuai dengan ketentuan dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
e.  Melakukan penyiapan bahan pembinaan teknis operasional pembinaan manajemen dan pengelolaan usaha pwternakan sesuai dengan ketentuan dan atau peratursn perundsng-undangan yang berlaku.
f.  Melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan evaluasi dan laporan dinas dibidang pembinaan manajemen dan pengelolaan usaha peternakan sesai dengan ketentuan dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
g. Melakukan evaluasi dan laporan kegiatan seksi bina usaha peternakan sesuai dengan ketentuan dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
h. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh kepala bidang budidaya peternakan sesuai dengan ketentuan dan atau peraturan perundangan yang berlaku


5.    Bidang Kesehatan Ikan / Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner
          Bidang kesehatan ikan /hewan dan kesehatan masyarakat veteriner, mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian tugas dan fungsi dinas di bidang kesehatan ikan, hewan dan kesehatan masyarakat veteriner sesuai dengan ketentuan dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
          Dalam melaksanakan tugas, bidang kesehatan ikan/hewan dan kesehatan masyarakat veteriner, menyelenggarakan fungsi:
a.    Penyusunan program dan kegiatan bidang kesehatan ikan/hewan dan kesehatan masyarakat veteriner
b.    Pengkoordinasian dan penyiapan bahan perumusan kebijakan umum pemerintah daerah di bidang pembinaan kesehatan ikan, hewan dan masyarakat veteriner
c.    Penyiapan dan penyajian data dan informasi mengenai fotensi serta permasalahan di bidang pembinaan kesehatan ikan, hewan dan kesehatan masyarakat veteriner
d.   Penyiapan bahan koordinasi penyusunan kebijakan teknis dinas di bidang pembinaan kesehatan ikan, hewan dan kesehtan masyarakat veteriner sesuai dengan ketentuan dan atau peraturan yang berlaku
e.    Penyiapan bahn koordinasi penyusunan rencana dan pelaksanaan program, kegiatan dinas di bidang pembinaan kesehatanikan, hewan dan masyarakat veteriner
f.     Pelaksanaan pembinaan teknis operasional penyelenggaraan pembinaan kesehatan ikan, hewan dan kesehatan masyarakat veteriner sesuai dengan ketentuan dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku
g.    Pelaksanaan koordinasi, konsultasi dengan unit organisasi dilingkungan dinas dan atau lembaga lain yang terkait dengan tugas bidang –bidang kesehatan ikan, hewan dan kesehatan masyarakat veteriner
h.    Pelaksanaan pelayanan umum di bidang pembinaan kesehehatan ikan, hewan dan kesehatan masyarakat veteriner sesuai dengan ketentuan dan atau peraturan yang berlaku
i.      Penyajian bahan koordinasi penyusunan bahan evaluasi dan laporan pelaksanaan program dan kegiatan dinas di bidang pembinaan kesehatan ikan, hewan, dan kesehatan masyarakat veteriner sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku
j.      Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas berdasarkan ketentuan dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku
          Untuk menyelnggarakan fungsi sebagimana dimaksud pada ayat 1 bidang kesehatan ikan/hewan dan kesehatan masyarakat veteriner dibantu oleh :
a.    Seksi bina kesehatan ikan dan hewan
b.    Seksi bina kesehatan masyarakat veteriner
     I   Seksi bina kesehatan ikan dan hewan, mempunyai tugas
a.    Melakukan penyusunan rencana kegiatan seksi bina kesehatan ikan dan hewan sesuai dengan program dan kegiatan bidang kesehatan ikan/hewan dan kesehatan masyarakat vetembayan
b.    Melakukan penyiapan kesehatan bahan koordinasi perumusan kebijakan umum pemerintah daerah dibidang pembinaan kesehatan ikan dan hewan sesuai dengan ketentuan dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c.    Melakukan penyiapan bahan kajian teknis operasional di bidang pembinaan kesehatan ikan dan hewan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
d.   Melakukan penyiapan bahan penyusunan program dan kegiatan pembinaan kesehatan ikan dan hewan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
e.    Melakukan penyiapan bahan pembinaan teknis operasional pembinaan kesehatan ikan dan hewan sesuai dengan ketentuan dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku
f.     Melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan evaluasi dan laporan dinas di bidang pembinaan kesehatan ikan dan hewan sesuai dengan ketentuan dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
g.    Melakukan evaluasi dan laporan kegiatan seksi bina kesehatan iakn dan hewan sesuai dengan ketentuan dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
h.    Melakukan tugas lain yang duberikan oleh kepala bidang kesehatan ikan, hewan dan kesehatan masyarakat veteriner sesuai dengan ketentuan dan atau peraturan ayng berlaku
     II  Seksi bina kesehatan masyarakat veteriner, mempunyai tugas:
a.    Melakukan penyusunan rencana kegiatan seksi bina kesehatan masyarakat veteriner sesuai dengan program dan kegiatan bidang kesehatan ikan/hewan dan kesehatan masyarakat veteriner
b.    Melakukan penyiapan bahan koordinasi perumusan kebijakan umum pemerintah daerah dibidang pembinaan , kesehatan masyarakat veteriner sesuai dengan ketentuan dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku
c.    Melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis operasional di bidang pembinaan kesehatan masyarakat veteriner sesuai dengan ketentuan  danperaturan perundang-undangan yang berlaku
d.   Melakukan penyiapan bahan penyusunan program dan kegiatan pembinaan kesehatan masyarakat veteriner sesuai dengan ketentuan dan atau perundang-undangan yang berlaku
e.    Melakukan penyiapan bahan pembinaan teknis operasional pembinaan kesehatan masyarakat veteriner sesuai dengan ketentuan dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku
f.     Melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan evaluasi dan laporan dinas di bidang pembinaan kesehatan masyarakat veteriner sesuai dengan ketentuan dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
g.    Melakukan evaluasi dan laporan kegiatan seksi bina kesehatan masyarakat veteriner sesuai dengan ketentuan dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
h.    Melakukan tugas lain yang diberikan oleh kepala bidang kesehatan ikan/ hewan dan kesehatan mayarakat veteriner sesuai dengan ketentuan dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6.    Bidang Penyuluhan Perikanan dan Peternakan
          Bidang penyuluhan pertanian tanaman pangan dan holtikultura, mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian tugas dan fungsi dinas di bidang penyuluhan dan pembinaan kelembagaan petani, tenaga penyuluh perikanan dan peternakan sesuai dengan ketentuan dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
          Dalam melaksanakan tugas, bidang penyuluhan perikanan dan peternakan, menyelenggarakan fungsi:
a.    Penyusunan program dan kegiatan bidang penyuluhan perikanan dan peternakan
b.    Pengkoordinasian dan penyiapan bahan perumusan kebijakan umum pemerintah daerah di bidang pembinaan penyuluhan peternakan dan perikanan, pembinaan kelembagaan petani, peningkatan mutu tenga penyuluh perikanan dan petrnakan
c.    Penyiapan dan penyajian data dan informasi mengenai potensi serta permasalahan di bidang pembinaan penyuluhan peternkan dan perikanan, pembinaan kelembagaan petani, peningkatan mutu tenaga penyuluh perikanan dan peternakan
d.   Penyiapan bahan koordinasi penyusunan kebijakan teknis dinas di bidang pembinaan penyuluhan peternakan dan perikanan , pembinaan pelembagaan petani , peningkatan mutu tenaga penyuluh perikanan dan peternakan sesuai dengan ketentuan dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku
e.    Penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana dan pelaksanaan program, kegiatan dinas di bidang pembinaan penyuluhan peternakan dan perikanan, pembinaan kelembagaan petani, peningkatan mutu tenaga penyuluh perikanan dan peternakan.
f.     Pelaksanaan pembinaan teknis operasional pembinaan penyuluhan peternakan dan perikanan , pembinaan kelembagaan petani, peningkatan mutu tenaga penyuluh perikanan dan peternakan sesuai dengan ketentuan dan atau peraturan perundang-undangan.
g.    Pelaksanaan koordinasi, kosultasi dengan unit orgaisasi di lingkungan dinas dan atau lembaga lain yang terlkait dengan tugas bidang-bidang penyuluhan perikanan dan peternakan
h.    Pelaksanaan pelayanan umum di bidang pembinaan penyuluhan peternakan dan perikanan, pembinaan kelembagaan petani, peningkatan mutu tenaga penyuluh perikanan dan peternakan sesuai dengan ketentuan dan atau peraturan peundang-undangan yang berlaku.
i.      Penyiapan bahan koordinasi penyusunan evaluasi dan laporan pelaskanaan program dan kegiatan dinas di bidang pembinaan penyuluhan peternakan dan perikanan, pembinaan kelembagaab petani, peningkatan mutu tenaga penyuluh perikanan dan peternakan sesuai dengan ketentuan dan atau peratursn perundang-undangan yang berlaku
j.      Pelaksnaan tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas berdasrkan ketentuan dan atau peratuaran perundang-undnagan yang berlaku.
          Untuk menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bidang penyuluhan perikanan dan peternakan dibantu oleh
a.    Seksi prasarana dan sarana penyuluhan perikanan dan peternakan
b.    Seksi bina penyuluhan dan kelembagaan petani perikanan dan peternakan
c.    Seksi pembinaan mutu tenaga penyuluh perikanan dan peternakan
     I   Seksi prasarnana dan sarana penyuluhan perikanan dan peternakan mempunyai tugas
a.    Melakukan penyusunan rencana kegiatan seksi prasarana dan sarana penyuluhan perikanan dan peternakan sesuai dengan program dan kegiatan bidang penyuluhan perikanan dan peternakan
b.    Melakukan penyiapan bahan koordinasi perumusan kebijakan umum pemerintah daerah dibidang pembinaan sarana dan prasarana  penyuluhan perikanan dan peternakan sesuai dengan ketentuan dan atau peraturan yang berlaku
c.    Melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis operasional dibidang pembinaan sarana dan prasarana penyuluhan perikanan dan peternakan sesuai dengan ketentuan dan atau peraturan yang berlaku
d.   Melakukan penyiapan bahan penyusun program dan kegiatan pembinaan sarana dan prasarana penyuluhan perikanan dan peternakan
e.    Melakukan penyiapan bahan pembinaan teknis operasional pembinaan sarana dan prasarana penyuluhan perikanan dan peternakan sesuai dengan ketentuan dan atau peraturan perundang-undangan
f.     Melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan evaluasi dan laporan dinas dibidang pembinaan sarana dan prasarana penyuluhan perikanan dan pternakan sesuai dengan ketentuan dan atau peraturan yang berlaku
g.    Melakukan evaluasi dan laporan kegiatan seksi sarana dan prasarana penyuluhan perikanan dan peternakan sesuai dengan ketentuan dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku
h.    Melakukan tugas lain yang diberikan oleh kepala bidang penyuluhan perikanan dan peternakan sesuai dengan ketentuan dan atau peraturan perundang-undangan
     II  Bina penyuluhan dan kelembagaan petani tanaman pangan dan holtikultura,                                      mempunyai tugas:
a.    Melakukan penyusunan rencana kegiatan seksi dan kelembagaan petani perikanan dan pternakan seksi penyuluhan dan kelembagaan petani perikanan dan peternakan sesuai dengan program dan kegiatan bidang penyuluhan perikanan dan peternakan
b.    Melakuksan penyiapan bahan koordinasi perumusan kebijakan umum pemerintahdi bidang pembinaan penyuluhan dan kelembagaan petani perukanan dan peternakan sesuai dengan ketentuan dan atau peraturan perundang-undangan
c.    Melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis operasional di bidang pembinaan dan pelaksanaan penyuluhan ddan kelembagaan petani perikanan dan peternakan sesuai dengan peraturan perundsng-undangan yang berlaku.
d.   Melakukan penyiapan bahan penyusunan program dan kegiatan pembinaan penyuluhan dan kelembagaan petani perikanan dan peternakan
e.    Melakukan penyiapan bahan pembinaan teknis operasional pembinaan penyuluhan dan kelembagaan petani perikanan dan peternakan sesuai dengan ketentuan  dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
f.     Melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan sumber evaluasi dan laporan dinas dibidang pembinaan pelaksanaan penyuluhan dan pembinaan kelembagaan petani perikanan dan peternakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan [erundang-undangan yang berlaku
g.    Melakukan evaluasi dan laporan kegiatan seksi prasarana dan sarana penyuluhan perikanan dan peternakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang brlaku
h.    Melakukan tugas lain ayng diberikan oleh kepala bidang penyuluhan perikanan dan peternakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang beralaku
     III     Seksi pembinaan mutu tenaga penyuluh perikanan dan peternakan, mempunyai tugas:
a.    Melakukan penyusunan rencana kegiatan seksi pembinaan mutu tenaga penyuluh perikanan dan peternakan sesuai dengan program dan kegiatan bidang penyuluhan pertanian tanaman pangan dan holtikultura
b.    Melakukan penyiapan bahan koordinasi perumusan kebijakan umum pemerintah daerah di bidang pembinaan mutu tenaga penyuluh perikanan dan peternakan sesuai dengan ketentuan dan aperaturan perundang-undangan ayng berlaku
c.    Melakukan penyiapan bahan kebiajakan teknis operasional di bidang pembinaan mutu tenaga penyuluh perikanan dan peternakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan ayng berlaku.
d.   Melakukan penyiapan bahan penyusunan program dan kegiatan pembinaan mutu tenaga penyuluh perikanan dan peternakan.
e.    Melakukan penyiapan bahan pembinaan teknis operasional pembinaan mutu tenaga penyuluh perikanan dan peternakan sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
f.     Melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan evaluasi dan laporan dinas di bidang pembinaan mutu tenaga penyuluh perikanan dan peternakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
g.    Melakukan evaluasi dan laporan kegiatan seksi pembinaan mutu tenaga penyuluh perikanan dan peternakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
h.    Melakukan tugas lain yang diberikan oleh kepada bidang penyuluhan perikanan dan peternakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang beralu.
7.    UPTD
a.    Untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan kegiatan teknis penunjang pada dinas dapat dibentuk unit pelaksana teknis dinas
b.    Pembentukan, organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis dinas sebagaimana dimaaksud pada ayat1 akan diatur dan ditetapkan tersendiri dengan peraturan bupati
8.    Kelompok Jabatan Fungsional
          Pada dinas dapat dibentuk jabatan fungsional sesuai dengan ketentusn dan persturan perundang-undangsn yang berlaku. Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jenis jabatan fungsionsl yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
          Kelompok jabatan fungsional terdiri dari sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
          Setiap kelompok jabatan fungsional dikoordinasikan oleh tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh kepala dinas. Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat 1, ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja
          Jenis dan jenjang jabatan tenaga fungsional akan diataur kemudian sesuai dengan perstursn perundang-undangan yang berlaku


BAB III
METODOLOGI PENELITIAN


3.1     Metode dan Teknik Penelitian
a.  Metode Penelitian
          Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode survei penelitian, yaitu usaha pengamatan kritis untuk mendapatkan keterangan-keterangan yang jelas tentang suatu masalah. Tujuan metode survei ini adalah untuk mengukur fakta dan merumuskan serta menggambarkan apa yang terjadi.
b.  Teknik Penelitian
          Dalam mengumpulkan data serta informasi yang diperlukan dalam penelitian ini, penulis menggunakan teknik sebagai berikut:
a.    Observasi
Obsevasi adalah suatu pengamatan langsung terhadap objek penelitian dengan maksud untuk mendapatkan gambaran yang jelas tentang objek tersebut dengan melakukan pengamatan dan peninjauan langsung ke lokasi penelitian. Teknik ini digunakan penulis dengan terjun langsung melakukan pengamatan ke Dinas Peternakan, Perikanan, dan Kelautan Kabupaten Cianjur.
b.    Wawancara
Wawancara adalah teknik pengumpulan data yang menghendaki komunikasi langsung antara peneliti dengan yang diwawancarai sehingga terjadi tanya jawab untuk memperoleh data yang lebih lengkap. Teknik ini dipergunakan untuk memperoleh data tentang Dinas Peternakan, Perikanan, dan Kelautan Kabupaten Cianjur
c.    Studi Literatur
Studi ini dimanfaatkan untuk mengkaji beberapa kepustakaan yang relevan dengan penelitian ini seperti situs yang dari internet, buku, dan sumber-sumber lain untuk mengkaji masalah-masalah yang berhubungan dengan penelitian melalui sumber-sumber yang mendukung.
3.2       Sumber Data
            Data yang diperoleh penulis bersumber kepada:
a.    Hasil observasi di lapangan, berupa hasil pengamatan secara langsung yang dilakukan
b.    Hasil wawancara Kepala Sub Bag Umum Dan Kepegawaian Dinas Peternakan, Perikanan, dan Kelautan Kabupaten Cianjur yaitu Dra. Nani Kurniah 
c.    Hasil studi pustaka, dilakukan dengan mengkaji dan menelaah serta mengutif data yang berkaitan dengan Dinas Peternakan, Perikanan, dan Kelautan Kabupaten Cianjur

3.3     Langkah-Langkah Penelitian
          a.  Persiapan Penelitian
              a)  Persiapan Instrumen
Hal-hal yang disiapkan sebelum melakukan pengumpulan data yaitu pedoman wawancara untuk mengumpulkan data mengenai Dinas Peternakan, Perikanan, dan Kelautan Kabupaten Cianjur
b)  Persiapan Perizinan
Sebelum melakukan pengumpulan data, perlu menyiapkan perizinan agar pelaksanaan penelitian dapat berjalan dengan lancar. Adapun perizinan tersebut adalah:
1.    Meminta surat pengantar izin melakukan observasi dari Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Suryakancana Cianjur yang ditujukan untuk Dinas Peternakan, Perikanan, dan Kelautan Kabupaten Cianjur
2.    Meminta izin kepada Kepala Dinas Peternakan, Perikanan, dan Kelautan Kabupaten Cianjuruntuk melakukan observasi dalam rangka untuk melakukan pengumpulan data yang diperlukan

3.4         Pelaksanaan Observasi dan Wawancara
a.    Pelaksanaan Observasi
          Penulis melakukan pada tanggal 06 April 2012 di Dinas Peternakan, Perikanan, dan Kelautan Kabupaten Cianjur yg beralamat Jl. Slamet Riyadi No.8 Cianjur, Telp. (0263) 261293 dan dinas peternakan, perikanan, dan kelautan yag beralamat di Jl. Arif Rahman Hakim No. 26 Cianjur, Telp. (0263) 261619
b.   Pelaksanaan Wawancara
          Di bawah ini cantumkan nama narasumber, tanggal dan tempat melakukan observasi:
          Nama sumber     : Dra. Nani Kurniah 
          Jabatan               : Kepala Sub Bag Umum Dan Kepegawaian Dinas Peternakan, Perikanan, dan Kelautan Kabupaten Cianjur
          Hari/Tanggal      : Jum”at /06 April 2012
          Pukul                 : 08.00 s/d 10:00
          Tempat               : Dinas Peternakan, Perikanan, dan Kelautan Kabupaten Cianjur
          Adapaun pelaksaaannya sebagai berikut:
a.    Menyusun kisi-kisi wawancara sesuai tujuan observasi
b.    Menyusun daftar pertanyaan yang akan menjadi pedoman dalam pelaksaan wawancara
c.    Melaksanakan wawancara dengan Kepala Sub Bag Umum Dan KepegawaianDinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Cianjur, sehingga diperoleh data dan informasi yang diperlukan.
Pertanyaan-pertanyaan  yang saya ajukan kepada Kepala Sub Bag Umum Dan KepegawaianDinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Cianjur adalah sebagai berikut:
1.    Bagaimana visi dan misi dinas peternakan, perikanan, dan kelautan
2.    Bagaimana dasar hukum dinas peternakan, perikanan dan kelautan
3.    Bagaimana tugas dan fungsi dinas peternakan, perikanan, dan kelautan
4.    Bagaimana proses pelayanan perijinan dinas peternakan, perikanan,dan kelautan
5.    Bagaimana struktur organisasi dinas peternakan, perikanan,dan kelautan
6.   Bagaimana tugas dan fungsi unit organisasi di lingkungan dinas peternakan, perikanan,dan kelautan

 
BAB IV
ANALISIS

Berdasarkan dari hasil observasi penulis di dinas peternakan, perikanan, dan kelautan maka penulis menganalisis, yang mana dari hasil analisis tersebut di dapatkan hasil: yakni mengenai program-program kerja yang telah di rencanakan hampir 80 % telah tercapai dengan baik.
Adapun yang sudah dilakukan oleh dinas peternakan, perikanan dan kealutan terhadap pesisir jayanti itu diantaranya : telah melakukan upaya perencanaan kawasan pesisir melalui kegiatan seperti : penanaman pohon mangrove, pelatihan wawasan kelautan untuk aparat di wilayah pesisir dan pelajar sekolah, pelatihan navigasi bencana tsunami, simaswas dengan TNI AL.
Saat ini di Kecamatan Cidaun sudah dibangun kawasan Pangkalan Pendaratan Ikan Jayanti seluas 2 ha, dengan fasilitas utama dan fasilitas penunjang aktivitas antaralain: dermaga, tempat labuh, sarana navigasi, tempat pelelangan ikan, kantor, pabrik es mini lapak pemasaran ikan, bengkel permesinan, sarana komunikasi, dan lain lain.
Selain PPI Jayanti, telah dibangun Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Apra di Kecamatan Sindangbarang dan TPI Cikakap di kecamatan Agrabinta.
Pengolahan Hasil Perikanan (PHPI) Pengolahan hasil perikanan merupakan upaya untuk mendapatkan nilai tambah dari bahan baku ikan. Kegiatan tersebut sudah lama berjalan di kabupaten Cianjur dengan berbagai bentuk olahan ikan antara lain : pindang ikan, ikan asin, baso ikan, abon dan nugget ikan.
Penguatan Modal dalam rangka memudahkan distribusi pemasaran hasil perikanan untuk memenuhi kebutuhan ocal, Dinas mengembangkan program SPG (Sarana Pemasaran Bergerak) dengan jenis kendaraan roda dua.
Selain itu Pengolahan hasil perikanan juga merupakan upaya untuk mendapatkan nilai tambah dari bahan baku ikan. Kegiatan tersebut sudah lama dengan berbagai bentuk olahan ikan antara lain : pindang ikan, ikan asin, baso ikan, abon dan nugget ikan.
Dinas Perikanan dan Peternakan  juga telah melakukan kegiatan pemberdayaan untuk pelaku pengolahan antara lain dalam bentuk : Pelatihan, bekerjasama dengan Balai Pendidikan Pelatihan Perikanan Tegal, Departemen Kelautan dan Perikanan, serta Dinas Perikanan Jawa Barat.
Kemudian dinas peternakan, perikanan dan kelautan juga melakukan peningkatan mutu dan mengurangi pasokan permintaan dari daerah lain terhadap hewan-hewan ternak, baik itu berupa sapi, dan hewan unggas yang lainnya, sehingga kita tidak tergantung kepada daerah lain, tapi sebaliknya kita memberikan pasokan daging-daging ke luar daerah cianjur.
Namun dari apa yang telah dicapai itu ada beberapa hal yang harus diperbaiki dalam pelaksaaan program yang dilakukan dilapangan, yaitu dari petugas dinas itu sendiri harus lebih sigap dan cepat terhadap penanganan wabah yang tahun-tahun ini sering merebak, sehingga penganganan dan penganggulangannya lebih cepat, sehingga virus-virusnya tidak menyebar lebih banyak lagi sehingga terkadang dari pihak dinas itu sendiri bertindaknya suka lambat, baru terjun kelapangan setelah ada korban. Jadi diharapkannya kejadian seperti itu tidak terulang lagi.
Dengan begitu diharapkan dengan berjalannya dan meningkatnya program-program di berbagai bidang/sektor, diharapkan tingkat kesejahtraan masyarakt, khususnya masyarakat Cianjur bisa meningkat, serta pemeratan pembangunan di daerah-daerah bisa tercapai sesuai dengan tujuan dari otonomi daerah itu sendiri

 
BAB V
PENUTUP


5.1     Kesimpulan
          Dinas Peternakan Perikanan Dan Kelautan mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintah daerah di bidang peternakan perikanan dan kelautan berdasarkan azaz otonomi dan tugas pembantuan. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Dinas Peternakan Perikanan Dan Kelautan, menyelenggarakan fungsi :
1.    Perumusan kebijakan teknis dinas di bidang perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, evaluasi dan lapoan penyelenggara sebagai urusan pemerintah di bidang perternakan perikanan dan kelautan sesuai dengan ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
2.    Penyelenggaraan urusan pemerintah dan pelayanan umum di bidang perternakan perikanan dan kelautan sesuai dengan ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
3.    Pembinaan dan Pelaksanaan tugas dinas dalam menyelenggarakan sebagai urusan pemerintah di bidang perternakan perikanan dan kelautan  sesuai dengan ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
4.    Pelaksanaan tugas lain yang diberikan  oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas
          Dari seluruh program-program yang telah duirencanakan oleh Dinas Peternakan Perikanan Dan Kelautan Kabupaten Cianjur sudah dapat dilaksanakan dengan bagus yaitu 80% program-program yang ada telah dilaksanakan dengan baik. Adapun yang sudah dilakukan oleh dinas peternakan, perikanan dan kealutan terhadap pesisir jayanti itu diantaranya : telah melakukan upaya perencanaan kawasan pesisir melalui kegiatan seperti : penanaman pohon mangrove, pelatihan wawasan kelautan untuk aparat di wilayah pesisir dan pelajar sekolah, pelatihan navigasi bencana tsunami, simaswas dengan TNI AL.

5.2     Saran
          Adapun saran dari penulis terhadap Dinas Peternakan, Perikanan, Dan Kelautan Kabupaten Cianjur, adalah sebagai berikut:
Ø  Dinas Peternakan, Perikanan Dan Kelautan bisa lebih aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat, sehingga apabila ada masyarakat yang memerlukan bantuan baik itu mengenai hewan pelihaaran maupun ternaknya bisa langsung datang atau menghubungi dinas tersebut.
Ø   Kepada para stap/pengawai yang ada di dinas peternakan, perikanan, dan kelautan untuk lebih sigap, tanggap, dan cepat memberi informasi kepada masyarakat apabila ada virus, atau penyakit yang dapat menjangkit hewan-hewan baik itu hewan unggas, ataupun hewan lainya.

DAFTAR PUSTAKA

Peraturan Bupati tentang tugas, fungsi dan tata kerja unit organisasi di lingkungan dinas peternakan, perikanan, dan kelautan.
Dra. Nani Kurniah, Kepala Sub Bag Umum Dan Kepegawaian Dinas Peternakan, Perikanan, dan Kelautan Kabupaten Cianjur























No comments:

Post a Comment