DINAS SOSIAL KABUPATEN CIANJUR
MAKALAH
Diajukan untuk
Memenuhi Salah Satu Tugas dari Mata Kuliah Pendidikan PolitikPada Program Studi Pendidikan Kewarganegaraan
Dosen Pembina : Drs. Gun Gun Guswandi M. Pd
Dosen Pelaksana : Ilham Fajar Suhendar S. Pd
Disusun Oleh :
Nama : Lan Lan Risdiana
NPM : 01020201080192
Tingkat : III A
PROGRAM STUDI
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SURYAKANCANA
CIANJUR
2010
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kami
panjatkan kehadirat Allah SWT karena berkat taufik dan hidayahnya akhirnya penulis dapat menyelesaikan tugas melakukan observasi tentang
kinerja Dinas Sosial Kabupaten Cianjur dengan baik dan lancar
Observasi ini dilakukan untuk memenuhi salah satu tugas dari mata kuliah Sistem Pemerintahan Daerah pada jurusan Pendidikan Kewarganegaraan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Suryakancana Cianjur
Penulis menyadari bahwa observasi ini tidak akan berhasil tanpa bantuan dari berbagai pihak baik secara langsung maupun tidak langsung. Maka, atas selesainya observasi ini kami ucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu, diantaranya:
a.
Allah SWT
b.
Drs. Gun Gun
Guswandi M. Pd selaku dosen pembina mata kuliah Sistem Pemerintahan Daerah
c.
Ilham Fajar
Suhendar S. Pd selaku dosen pelaksana mata kuliah Sistem Pemerintahan Daerah
d. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Cianjur
e.
Kepala Sub Bag Umum Dan
Kepegawaian Dinas Sosial Kabupaten Cianjur
Penulis menyadari bahwa keterbatasan kemampuan dan pengetahuan, telah menjauhkan observasi ini dari kesempurnaan.
Untuk itu sumbang
saran serta kritik yang
membangun dari para pembaca senantiasa penulis harapkan.
Akhirnya besar harapan penulis,
agar observasi ini dapat memberi manfaat bagi semua pihak yang bergerak dari
dunia pendidikan pada umumnya
Cianjur, Mei 2011
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Dinas mempunyai tugas melaksanakan urusan
pemerintahan daerah di bidang Sosial Tenaga
Kerja dan Transmigrasi berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan. Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana di maksud pada ayat (1), Dinas menyelenggarakan
fungsi :Perumusan kebijakan teknis dinas di bidang perencanaan, pela ksanaan, pembinaan, evaluasi dan laporan penyelenggaraan
sebagian urusan pemerintahan di Bidang Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi
sesuai dengan ketentuan dan/atau
peraturan perundang-undangan yang berlaku Penyelenggaraan
urusan pemerintahandan pelayanan umum di Bidang Sosial Tenaga Kerja dan
Transmigrasi sesuai dengan ketentuan dan/atau peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
Pembinaan dan
pelaksanaan tugas dinas dalam penyelenggaraan sebagian urusan Pemerintahan di Bidang Sosial Tenaga Kerja dan
Transmigrasi sesuai dengan ketentuan, dan/atau peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Pelaksanaan
tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsi dinas. Landasan
Hukum undang-undang
no. 11 tahun 2007 tentang kesejahteraan
sosial
a.
Uu no. 22 tahun 1999 tentang pemerintahan
daerah
b.
Uu no. 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan
antara pemerintah pusat dan daerah
c.
Uu no 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah
d.
Pp no. 84 th 2000 tentang pedoman organisasi
perangkat daerah
e.
Pp no 42 tahun 1981 tentang pelayanan
kesejahteraan sosial bagi fakir miskin
f.
Kepres ri no. 124 th 2001 jo.no. 18 th 2002
tentang komite penggulangan kemiskinan
g.
Kepmensos ri no. 50 /peghuk/2002 tentang tim
penanggulangan kemiskinanperaturan
daerah no. 7 tahun 2008 tentang organisasi pemerintahan daerah dan pembentukan
organisasi perangkat daerah kabupaten cianjur
h.
Peraturan bupati no 11 tahun 2009 tentang tugas
fungsi tata kerja unit organisasi dinas sosial tenaga kerja dan transmigrasi.
1.2 Tujuan Observasi
a. Untuk memenuhi salah satu mata kuliah sistem
pemerintahan daerah di Universitas
Suryakancana Cianjur
b. Penulis bisa langsung mengetahui bagaimana
kinerja dinas Sosial yang diobservasi secara langsung.
BAB II
LAPORAN OBSERVASI
2.1 Landasan Hukum
a.
Undang-undang no. 11 tahun 2007 tentang kesejahteraan sosial
b.
Uu no. 22 tahun 1999 tentang pemerintahan
daerah
c.
Uu no. 33 tahun 2004 tentang perimbangan
keuangan antara pemerintah pusat dan daerah
d.
Uu no 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah
e.
Pp no. 84 th 2000 tentang pedoman organisasi
perangkat daerah
f.
Pp no 42 tahun 1981 tentang pelayanan
kesejahteraan sosial bagi fakir miskin
g.
Kepres ri no. 124 th 2001 jo.no. 18 th 2002
tentang komite penggulangan kemiskinan
h. Kepmensos ri
no. 50 /peghuk/2002 tentang tim penanggulangan kemiskinanperaturan
daerah no. 7 tahun 2008 tentang organisasi pemerintahan daerah dan pembentukan
organisasi perangkat daerah kabupaten cianjur
i.
Peraturan bupati no 11 tahun 2009 tentang tugas
fungsi tata kerja unit organisasi dinas sosial
tenaga kerja dan transmigrasi.
2.2 Tugas Dan Fungsi
Dinas mempunyai tugas melaksanakan
urusan pemerintahan daerah di bidang Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi berdasarkan azas
otonomi dan tugas pembantuan.Dalam melaksanakan tugas sebagaimana di maksud
pada ayat (1), Dinas menyelenggarakan fungsi
Perumusan kebijakan teknis dinas di bidang
perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, evaluasi dan laporan penyelenggaraan
sebagian urusan pemerintahan di Bidang Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi
sesuai dengan ketentuan dan/atau peraturan
perundang-undangan yang berlaku Penyelenggaraan urusan pemerintahandan
pelayanan umum di Bidang Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi sesuai dengan
ketentuan dan/atau peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
Pembinaan dan pelaksanaan tugas dinas dalam
penyelenggaraan sebagian urusan
Pemerintahan di Bidang Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi
sesuai dengan ketentuan, dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh
Bupati sesuai dengan tugas dan fungsi dinas
2.3 Visi dan
Misi
Visi
‘’Mewujudkan Masyarakat Cianjur Lebih
Sejahtera, Melalui Penciptaan Lapangan Kerja, Pemerataan Transmigrasi Dan
Kepedulian Sosial Yang Berkelanjutan
Misi
a.
Meningkatkan profesionalisme pelayanan penyandang
masalah kesejahteraan sosial
meningkatkan kualitas sumber daya tenaga kerja yang lebih kreatif, inovatif,
produktif dan berdaya saing, baik lokal, regional dan internasional
b.
Meningkatkan upaya penempatan dan perlindungan
ketenagakerjaan
c.
Meningkatkan pembinaan terhadap calon transmigran baik
lokal maupun nasional
d.
Optimalisasi potensi dan sumber kesejahteraan social
2.4 Tujuan
a.
Meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang
terampil dan berdaya saing (Inovatif, Kreatif, Produktif dan Kooperatif )
b.
Meningkatkan lapangan kerja baru di berbagai
sektor yang berbasis potensi lokal Meningkatkan Sistem Informasi Pasar Kerja
baik di Dalam Negeri maupun Luar Negeri.
c.
Meningkatkan pembinaan dan pelatihan
Ketenagakerjaan, Transmigrasi dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial
(PMKS)
d.
Peningkatan Pelayanan dan Perlindungan Tenaga
Kerja Indonesia ( TKW ke Luar Negeri )
2.5 Saran
a.
Terciptanya kualitas sumber daya manusia produktif dan siap pakai
b.
Tersedianya lapangan kerja baru di berbagai
sektor kegiatan ekonomi
c.
bursa tenaga kerja luar negeri bagi masyarakat
yang memiliki spesipikasi tertentu
d.
Tersedianya tenaga kerja sesuai kompetensi yang
dibutuhkan pasar kerja
e.
Terlindunginya hak-hak pekerja dan perlindungan
terhadap masyara yang di akibatkan karena PHK
2.6 Strategi
a.
Meningkatkan profesionalisme aparatur pembina
dan pengawasan ketenagakerjaan, Kesejahteraan Sosial dan Transmigrasi melalui
Pendidikan dan Pelatihan,
b.
Meningkatkan fasilitasi dan advokasi pelayanan
langsung kepada masyarakat sasaran,
c.
Meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi
program dengan Dinas/Instansi dan lembaga terkait baik Pusat, Provinsi dan
Kabupaten/Kota,
d.
Regulasi bidang peraturan daerah terkait bidang
Sosial Tanaga Kerja dan Transmigrasi.
2.7 Kebijakan
a.
Meningkatkan kualitas sumber daya
ketenagakerjaan
b.
Meningkatkan peran pembinaan dan pelatihan
c.
Meningkatkan upaya penempatan dan perlindungan
tenaga kerja
d.
Meningkatkan pemecahan masalah penyandang
kesejahteraan sosial
e.
Optimalisasi sumber-sumber potensi
kesejahteraan sosial
2.8 Struktur
Organisasi
2.9 Bidang Sosial
Tugas Pokok Dan
Fungsi Bidang Sosial
Bidang sosial mempunyai tugas menyelenggarakan
sebagian tugas dan funsi Dinas di bidang pelayanan, rehabilitasi, bantuan,
perlindungan dan pemberdayaan sosial sesuai dengan ketentuan dan/atau peraturan
perundang-undangan yang berlaku
Untuk melaksanakan fungsinya, Bidang social di bantu oleh :
a.
Seksi Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial
b.
Seksi Bantuan dan Perlindungan Sosial
c. Seksi
Pemberdayaan Sosial
Tujuan Bidang Sosial
Tujuan Khusus
a.
Meningkatkan peranserta masyarakat dan kesetiakawanan
sosial dalam usaha kesejahteraan sosial
b.
Meningkatkan psks ke arah profesional
c.
Meningkatkan upaya-upaya dalam pelayanan sosial
d.
Mengembangkan nilai-nilai kepahlawanan
keperintisan dan kejuangan
Goal (Tujuan Umum)
a.
Meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraaan
sosial keluarga miskin melalui pemberdayaan potensi berupa pola
kelompok usaha bersama ( kube)
b. Rencana
prioritas
penanggulangan kemiskinan th 2009
penanggulangan kemiskinan th 2009
c.
Mendorong pertumbuhan ekonomi
d.
Meningkatkan akses terhadap pelayanan dasar
(pendidikan, kesehatan, gizi)
e.
Pemberdayaan sosial fakir miskin
f.
Memperbaiki sistem perlindungan social
Landasan Hukum
a.
Pembinaan Kursus dan Lembaga Latihan Kerja. Undang-undang RI nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan .
b.
Undang-undang RI nomor 32 tahun 2004 Tentang pemerintah
Daerah.
c.
Undang-undang RI nomor 39 tahun 2004 Tentang Penempatan
dan perlindungan TKI.
d.
Intruksi Presiden nomor 6 tahun 2006 Tentang Kebijakan
Reformasi sistem penempatan dan perlindungan TKI.
e.
Inpres (Instruksi Presiden) nomor 4 tahun 1980
Tentang wajib lapor Lowongan.
f.
Peraturan Kepala BNP2TKI nomor
B.342/BNP2TKI/D.2/V/20087 Tentang petunjuk teknis Pelayanan penempatan dan
perlindungan TKI.
g.
Peraturan Menteri tenaga kerja RI nomor 22 tahun 2008
tentang pelaksanaan penempatan dan perlindungan TKI di Luar Negeri.
h.
Peraturan Menteri tenaga Kerja RI nomor 23 tahun 2008
tentang Asuransi tenaga kerja Indonesia.
i.
Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur nomor 15 tahun
2002 tentang perlindugnan TKI Cianjur keluar Negeri
j.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia nomor : 17/Men/VII/2007 tentang Tata Cara
perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja.
k.
Peraturan Pemerintah nomor : 71 tahun 1991 tentang
Latihan Kerja.
l.
Keputusan Presiden RI nomor : 34 tahun 1972 tentang
Tanggung Jawab Fungsional Pendidikan dan Latihan
m.
Keputusan Presiden RI nomor : 68 tahun 1998 tentang Pembinaan
2.10 Bidang Ketenagakerjaan
Tugas Pokok Dan Fungsi
Tugas Pokok
Bidang
Bina Ketenagakerjaan mempunyai tugas dan fungsi dinas di bidang pembinaan
Produktivitas, pemagangan, kelembagaan dan sarana pelatihan kerja serta
pembinaan lembaga usaha ketenaga kerjaan sesuai dengan ketentuan dan/atau
peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menyelenggarakan
Fungsi
Fungsinya
Bidang Bina Ketenagakerjaan dibantu oleh :
a.
Seksi Bina
Produktivitas dan pemagangan
b.
Seksi Bina
Kelembagaan dan Sarana Pelatihan Kerja
c.
Seksi Bina
Lebaga Usaha Ketenagakerjaan
Tugas Pokok Dan Fungsi Bidang
Perlindungan Ketenagakerjaan
Bidang Bina Perlindungan
Ketenagakerjaan menyelenggarakan sebagian tugas dan fungsi Dinas di bidang
pembinaan persyaratan kerja, perselisihan hubungan industrial, pengupahan dan
jaminan sosial tenaga kerja sesuai dengan ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan
yang berlaku
Untuk menyelenggarakan fungsinya
Bidang Bina Perlindungan Ketenagakerjaan di bantu oleh :
a.
Seksi
Persyaratan Kerja Dan Perselisihan Hubungan Idustrial
b.
Seksi Bina
Pengupahan Dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
2.11 Bidang Transmigrasi
Landasan
Hukum
a.
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian.
b.
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
c.
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Daerah.
d.
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Transmigrasi.
e.
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah
dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom.
Pengertian
Transmigrasi
TRANSMIGRASI adalah perpindahan penduduk secara sukarela untuk
meningkatkan kesejahteraan dan menetap di WPT atau LPT (Ps 1 butir 3 UU 15/97)
Jenis Transmigrasi terdiri atas TU, TSB, dan TSM (Ps 6 (1) UU 15/97)
a.
TU
diselenggarakan oleh Pemerintah (Ps 7 UU 15/97)
b.
TSB
dilaksanakan oleh Pemerintah bekerjasama dengan Badan Usaha (Ps 8 (1) UU 15/97)
c.
TSM
dilaksanakan oleh masyarakat yang bersangkutan secara perseorangan atau
kelompok, baik bekerjasama maupun tidak bekerjasama dengan Badan Usaha atas arahan,
layanan, dan bantuan Pemerintah (Ps
9 (1) UU 15/97)
Tujuan
a.
Meningkatnya
taraf hidup masyarakat melalui program transmigrasi
b.
Meningkatnya
upaya pemberdayaan transmigrasi lokal
Sasaran
a.
Meningkatkan
upaya perpindahan penduduk baik melalui
pola perpindahan penduduk antar kecamatan maupun kerjasama antar daerah dalam
penanganan transmigrasi ke Luar Jawa
b.
Meningkakan
keahlian dan kemampuan calon transmigran
c.
Meningkakan
kemandirian transmigrasi Lokal
Tugas Pokok Dan
Fungsi
a.
Bidang
Transmigrasi mempunyai tugas
menyelenggarakan sebagian tugas
dan fungsi Dinas dibidang pelayanan
pendaftaran dan penempatan transmigrasi serta melaksanakansmigrasi
menyelenggaran an monitoring dan
evaluasi penyelenggaraan transmigrasi
sesuai dengan ketentuan dan/atau peraturan perudang-undangan yang
berlaku.
b.
Dalam
melaksanakan tugas Bidang Transmigrasi menyelenggarakan fungsi :
§ Penyusunan program dan kegiatan Bidang Transmigrasi
§ Pengkoordinasian dan penyiapan bahan perumusan kebijakan umum
pemerintah daererah dibidang pendaftaran
dan penempatan transmigrasi
serta melaksanakansmigrasi menyelenggaran monitoring dan evaluasi
penyelenggaraan transmigrasi.
§ Penyiapan, penyajian data dan informasi mengenai potensi serta
permasalahan dibidang pelayanan pendaftaran dan penempatan transmigrasi serta
melaksanakansmigrasi menyelenggaran monitoring dan evaluasi penyelenggaraan
transmigrasi.
§ Penyiapan bahan koordinasi penyusunan kebijakan teknis dinas
dibidang pelayanan pendaftaran dan penempatan transmigrasi serta
melaksanakansmigrasi menyelenggaran an
monitoring dan evaluasi penyelenggaraan transmigrasi.
Dalam
Melaksanakan Fungsinya Bidang
Transmigrasi Dibantu Oleh :
a.
Seksi pendaftaran dan penempatan transmigrasi
b.
Seksi monitoring dan evaluasi transmigrasi
Upaya
Penanggulangan Permasalahan
a.
Meningkatkan
upaya Kerjasama Antar daerah dengan Kabupaten di Luar Jawa
b.
Untuk
melaksanakan Penampungan calon Transmigran di upayakan sewa tempat
c.
Dilaksanakan
koordinasi dengan pemerintah pusat dan pemerintah Provinsi serta melaksanakan
sosialisasi dan pendatataan warga translok.
Program Pengembangan Wilayah Transmigrasi
a.
Kegiatan Peningkatan Kerjasama antar wilayah, antar
pelaku, dan antar sektor dalam rangka pengembangan kawasan transmigrasi dengan
anggaran yang tersedia sebesar Rp. 75.000.000,-
b.
Kegiatan Pengerahan dan Fasilitasi Perpindahan serta
Penempatan Transmigrasi untuk memenuhi kebutuhan SDM dengan anggaran yang
tersedia sebesar Rp. 82.291.000,-
BAB III
ANALISIS
Dinas sosial sejauh
ini telah melaksanakan tugasnya dengan baik, salah satu program yang sangat
relevan bagi masyarakat adalah:
a.
Program Pemberdayaan Fakir Miskin, Komunitas Adat
Terpencil dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial Lainnya
§ Bimbingan
Sosial dan Ketrampilan Berusaha (L-2009)
b.
Program Pelayanan dan Rehabilitasi Kesejahteraan
Sosial
§ Peningkatan
kualitas pelayanan sarana dan prasarana rehabilitasi kesejahteraan sosial bagi
PMKS (eks korban bencana)
c.
Program Pemberdayaan Kelembagaan Kesejahteraan Sosial
§ Peningkatan
Kualitas Sumber Daya Manusia bagi Pengurus Karang Taruna melalui Pelatihan
Manajemen
d.
Program Keluarga Harapan
§ Unit
PelaksanaProgram Keluarga Harapan (UPPKH) Kabupaten Cianjur
e.
Program Peningkatan Kualitas dan Produktivitas Tenaga
Kerja
§ Pelatihan
Kualitas da Produktivitas Tenaga Kerja para UKM di Bidang Perbengkelan Sepeda
Motor
§ Peninkatan
Produktivitas Perusahaan Melalui Motivasi Tenaga Kerja
f.
ProgramPeningkatan Kesempatan Kerja
§ Pendukung
Data Based Ketenagakerjaan Melalui Kegiatan Bursa Kerja On Line Pada
Dinsosnakertrans
g.
Program Perlindungan dan Pengembangan Lembaga
Ketenagakerjaan
§ Monitoring,
Evaluasi dan Pelaporan Dinsosnakertrans
§ Pembahasan
Penetapan UMK (Upah Minimun Kabupaten)
§ Perlindungan
dan Pengembangan dan Penegakan Hukum terhadap Keelamatan dan Kesehatan Kerja
(K3)
h.
Program Pengembangan Wilayah Transmigrasi
§ Peningkatan
Kerjasama Antar Wilayah, Antar Pelaku, dan Antar Sektor dalam rangka
Pengembangan Kawasan Transmigrasi
§ Pengerahan
dan Fasilitasi Perpindahan serta Penempatan Transmigrasi untuk memenuhi
Kebutuhan SDM
i.
Sosialisasi
Sistem Penempatan & Perlindungan TKI asal Kabupaten Cianjur
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Dinas mempunyai
tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi berdasarkan azas
otonomi dan tugas pembantuan.
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana di maksud pada ayat (1), Dinas menyelenggarakan
fungsi : Perumusan
kebijakan teknis dinas di bidang perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, evaluasi
dan laporan penyelenggaraan sebagian urusan pemerintahan di Bidang Sosial,
Tenaga Kerja dan Transmigrasi sesuai dengan ketentuan dan/atau
peraturan perundang-undangan yang berlaku
Penyelenggaraan urusan pemerintahandan
pelayanan umum di Bidang Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi sesuai dengan
ketentuan dan/atauperaturan perundang-undangan yang berlaku;
Pembinaan dan
pelaksanaan tugas dinas dalam penyelenggaraan sebagian urusan. Pemerintahan di
Bidang Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi sesuai dengan ketentuan, dan/atau
peraturan perundang-undangan yang berlaku; Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh
Bupati sesuai dengan tugas dan fungsi dinas.
4.2. Saran
Dalam penyelenggaraan tugas dinas yang bersangkutan dengan
yang namanya pemerintah,baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah harus
lebih diperhatikan dan dilaksanakan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Segala program yang telah menjadi tugas dari dinas yang
bersangkutan akan lebih baik,apabila terlealisasi dengan baik maka nama dari
dinas yang bersangkutan akan lebih diperhatikan baik dalam segi fasilitas
maupun dalam kesejahteraan para pegawai dinas itu sendiri.
DAFTAR PUSTAKA
Dinas Sosial Kabupaten Cianjur
www.cianjurkab.go.id.
No comments:
Post a Comment