Wednesday, February 13, 2013

Laporan Observasi Dinas Sosial Kabupaten Cianjur


DINAS SOSIAL KABUPATEN CIANJUR


MAKALAH


Diajukan untuk Memenuhi Salah Satu Tugas dari Mata Kuliah Pendidikan PolitikPada Program Studi Pendidikan Kewarganegaraan
                  Dosen Pembina   : Drs. Gun Gun Guswandi M. Pd
                   Dosen Pelaksana : Ilham Fajar Suhendar S. Pd


  
Disusun Oleh :
                    Nama          : Lan Lan Risdiana
                    NPM           : 01020201080192
                    Tingkat      : III A


PROGRAM STUDI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SURYAKANCANA
CIANJUR
2010

KATA PENGANTAR

          Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT karena berkat taufik dan hidayahnya akhirnya penulis dapat menyelesaikan tugas melakukan observasi tentang kinerja Dinas Sosial Kabupaten Cianjur dengan baik dan lancar
          Observasi ini dilakukan untuk memenuhi salah satu tugas dari mata kuliah Sistem Pemerintahan Daerah pada jurusan Pendidikan Kewarganegaraan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Suryakancana Cianjur
          Penulis menyadari bahwa observasi ini tidak akan berhasil tanpa bantuan dari berbagai pihak baik secara langsung maupun tidak langsung. Maka, atas selesainya observasi ini kami ucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu, diantaranya:
a.    Allah SWT
b.    Drs. Gun Gun Guswandi M. Pd selaku dosen pembina mata kuliah Sistem Pemerintahan Daerah
c.    Ilham Fajar Suhendar S. Pd selaku dosen pelaksana mata kuliah Sistem Pemerintahan Daerah
d.    Kepala Dinas Sosial Kabupaten Cianjur
e.    Kepala Sub Bag Umum Dan Kepegawaian Dinas Sosial Kabupaten Cianjur
Penulis menyadari bahwa keterbatasan kemampuan dan pengetahuan, telah menjauhkan observasi ini dari kesempurnaan. Untuk itu sumbang saran serta kritik yang membangun dari para pembaca senantiasa penulis harapkan.
          Akhirnya besar harapan penulis, agar observasi ini dapat memberi manfaat bagi semua pihak yang bergerak dari dunia pendidikan pada umumnya

Cianjur,  Mei 2011

                         Penulis

BAB I
PENDAHULUAN


1.1         Latar Belakang
          Dinas mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang Sosial Tenaga  Kerja dan Transmigrasi berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana di maksud pada ayat (1), Dinas menyelenggarakan fungsi :Perumusan kebijakan teknis dinas di bidang perencanaan, pela ksanaan, pembinaan, evaluasi dan laporan penyelenggaraan sebagian urusan pemerintahan di Bidang Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi sesuai dengan ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku Penyelenggaraan urusan pemerintahandan pelayanan umum di Bidang Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi sesuai dengan ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
          Pembinaan dan pelaksanaan tugas dinas dalam penyelenggaraan sebagian urusan  Pemerintahan di Bidang Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi sesuai dengan ketentuan, dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
          Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsi dinas. Landasan Hukum undang-undang no. 11 tahun 2007 tentang  kesejahteraan sosial
a.    Uu no. 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah
b.    Uu no. 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah
c.    Uu no 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah
d.   Pp no. 84 th 2000 tentang pedoman organisasi perangkat daerah
e.    Pp no 42 tahun 1981 tentang pelayanan kesejahteraan sosial bagi fakir miskin
f.     Kepres ri no. 124 th 2001 jo.no. 18 th 2002 tentang komite penggulangan kemiskinan
g.    Kepmensos ri no. 50 /peghuk/2002 tentang tim penanggulangan kemiskinanperaturan daerah no. 7 tahun 2008 tentang organisasi pemerintahan daerah dan pembentukan organisasi perangkat daerah kabupaten cianjur
h.    Peraturan bupati no 11 tahun 2009 tentang tugas fungsi tata kerja unit organisasi dinas sosial tenaga kerja dan transmigrasi.

1.2     Tujuan Observasi
a.    Untuk memenuhi salah satu mata kuliah sistem pemerintahan daerah di  Universitas Suryakancana Cianjur
b.    Penulis bisa langsung mengetahui bagaimana kinerja dinas Sosial yang diobservasi secara langsung.

 
 BAB II
LAPORAN OBSERVASI

2.1    Landasan Hukum
a.    Undang-undang no. 11 tahun 2007 tentang  kesejahteraan sosial
b.    Uu no. 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah
c.    Uu no. 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah
d.   Uu no 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah
e.    Pp no. 84 th 2000 tentang pedoman organisasi perangkat daerah
f.     Pp no 42 tahun 1981 tentang pelayanan kesejahteraan sosial bagi fakir miskin
g.    Kepres ri no. 124 th 2001 jo.no. 18 th 2002 tentang komite penggulangan kemiskinan
h.    Kepmensos ri no. 50 /peghuk/2002 tentang tim penanggulangan kemiskinanperaturan daerah no. 7 tahun 2008 tentang organisasi pemerintahan daerah dan pembentukan organisasi perangkat daerah kabupaten cianjur
i.      Peraturan bupati no 11 tahun 2009 tentang tugas fungsi tata kerja unit organisasi dinas sosial tenaga kerja dan transmigrasi.

2.2     Tugas Dan Fungsi                                                                                    
          Dinas mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang Sosial Tenaga  Kerja dan Transmigrasi berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan.Dalam melaksanakan tugas sebagaimana di maksud pada ayat (1), Dinas menyelenggarakan fungsi
Perumusan kebijakan teknis dinas di bidang perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, evaluasi dan laporan penyelenggaraan sebagian urusan pemerintahan di Bidang Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi sesuai dengan ketentuan dan/atau peraturan  perundang-undangan yang berlaku Penyelenggaraan urusan pemerintahandan pelayanan umum di Bidang Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi sesuai dengan ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Pembinaan dan pelaksanaan tugas dinas dalam penyelenggaraan sebagian urusan
Pemerintahan di Bidang Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi sesuai dengan ketentuan, dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsi dinas

2.3     Visi dan Misi
Visi
‘’Mewujudkan Masyarakat Cianjur Lebih Sejahtera, Melalui Penciptaan Lapangan Kerja, Pemerataan Transmigrasi Dan Kepedulian Sosial Yang Berkelanjutan
Misi
a.    Meningkatkan profesionalisme pelayanan penyandang masalah  kesejahteraan sosial meningkatkan kualitas sumber daya tenaga kerja yang lebih kreatif, inovatif, produktif dan berdaya saing, baik lokal, regional dan   internasional
b.    Meningkatkan upaya penempatan dan perlindungan ketenagakerjaan
c.    Meningkatkan pembinaan terhadap calon transmigran baik lokal maupun nasional
d.   Optimalisasi potensi dan sumber kesejahteraan social

2.4     Tujuan
a.    Meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang terampil dan berdaya saing (Inovatif, Kreatif, Produktif dan Kooperatif )
b.    Meningkatkan lapangan kerja baru di berbagai sektor yang berbasis potensi lokal Meningkatkan Sistem Informasi Pasar Kerja baik di Dalam Negeri maupun Luar Negeri.
c.    Meningkatkan pembinaan dan pelatihan Ketenagakerjaan, Transmigrasi dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS)
d.   Peningkatan Pelayanan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia ( TKW ke Luar Negeri )

2.5     Saran
a.    Terciptanya kualitas  sumber daya manusia produktif dan siap pakai
b.    Tersedianya lapangan kerja baru di berbagai sektor kegiatan ekonomi
c.    bursa tenaga kerja luar negeri bagi masyarakat yang memiliki spesipikasi tertentu
d.   Tersedianya tenaga kerja sesuai kompetensi yang dibutuhkan pasar kerja
e.    Terlindunginya hak-hak pekerja dan perlindungan terhadap masyara yang di akibatkan karena PHK

2.6     Strategi
a.    Meningkatkan profesionalisme aparatur pembina dan pengawasan ketenagakerjaan, Kesejahteraan Sosial dan Transmigrasi melalui Pendidikan dan Pelatihan,
b.    Meningkatkan fasilitasi dan advokasi pelayanan langsung kepada masyarakat sasaran,
c.    Meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi program dengan Dinas/Instansi dan lembaga terkait baik Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota,
d.   Regulasi bidang peraturan daerah terkait bidang Sosial Tanaga Kerja dan Transmigrasi.

2.7     Kebijakan
a.    Meningkatkan kualitas sumber daya ketenagakerjaan
b.    Meningkatkan peran pembinaan dan pelatihan
c.    Meningkatkan upaya penempatan dan perlindungan tenaga kerja
d.   Meningkatkan pemecahan masalah penyandang kesejahteraan sosial
e.    Optimalisasi sumber-sumber potensi kesejahteraan sosial


2.8     Struktur Organisasi

 
  
2.9     Bidang Sosial       
Tugas Pokok Dan Fungsi Bidang Sosial
          Bidang sosial mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian tugas dan funsi Dinas di bidang pelayanan, rehabilitasi, bantuan, perlindungan dan pemberdayaan sosial sesuai dengan ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku
          Untuk melaksanakan fungsinya, Bidang social di bantu oleh :
a.    Seksi Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial
b.    Seksi Bantuan dan Perlindungan Sosial
c.    Seksi Pemberdayaan Sosial
Tujuan Bidang Sosial
Tujuan Khusus
a.    Meningkatkan peranserta masyarakat dan kesetiakawanan sosial dalam usaha kesejahteraan sosial
b.    Meningkatkan psks ke arah profesional
c.    Meningkatkan upaya-upaya dalam pelayanan sosial
d.   Mengembangkan nilai-nilai kepahlawanan keperintisan dan kejuangan
Goal (Tujuan Umum)
a.    Meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraaan sosial keluarga miskin melalui pemberdayaan potensi berupa pola kelompok usaha bersama ( kube)
b.    Rencana prioritas
penanggulangan kemiskinan th 2009
c.    Mendorong pertumbuhan ekonomi
d.   Meningkatkan akses terhadap pelayanan dasar (pendidikan, kesehatan, gizi)
e.    Pemberdayaan sosial fakir miskin
f.     Memperbaiki sistem perlindungan social
Landasan Hukum
a.    Pembinaan Kursus dan Lembaga Latihan Kerja. Undang-undang RI nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan .
b.    Undang-undang RI nomor 32 tahun 2004 Tentang pemerintah Daerah.
c.    Undang-undang RI nomor 39 tahun 2004 Tentang Penempatan dan perlindungan TKI.
d.   Intruksi Presiden nomor 6 tahun 2006 Tentang Kebijakan Reformasi sistem penempatan dan perlindungan TKI.
e.    Inpres (Instruksi Presiden) nomor 4 tahun 1980 Tentang wajib lapor  Lowongan.
f.     Peraturan Kepala BNP2TKI nomor B.342/BNP2TKI/D.2/V/20087 Tentang petunjuk teknis Pelayanan penempatan dan perlindungan TKI.
g.    Peraturan Menteri tenaga kerja RI nomor 22 tahun 2008 tentang pelaksanaan penempatan dan perlindungan TKI di Luar Negeri.
h.    Peraturan Menteri tenaga Kerja RI nomor 23 tahun 2008 tentang Asuransi tenaga kerja Indonesia.
i.      Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur nomor 15 tahun 2002 tentang perlindugnan TKI Cianjur keluar Negeri
j.      Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia  nomor : 17/Men/VII/2007 tentang Tata Cara perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja.
k.    Peraturan Pemerintah nomor : 71 tahun 1991 tentang Latihan Kerja.
l.      Keputusan Presiden RI nomor : 34 tahun 1972 tentang Tanggung Jawab Fungsional Pendidikan dan Latihan
m.  Keputusan Presiden RI nomor : 68 tahun 1998 tentang Pembinaan

2.10   Bidang Ketenagakerjaan
Tugas Pokok Dan Fungsi
Tugas Pokok
          Bidang Bina Ketenagakerjaan mempunyai tugas dan fungsi dinas di bidang pembinaan Produktivitas, pemagangan, kelembagaan dan sarana pelatihan kerja serta pembinaan lembaga usaha ketenaga kerjaan sesuai dengan ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menyelenggarakan
Fungsi
          Fungsinya Bidang Bina Ketenagakerjaan dibantu oleh :
a.    Seksi Bina Produktivitas dan pemagangan
b.    Seksi Bina Kelembagaan dan Sarana Pelatihan Kerja
c.    Seksi Bina Lebaga Usaha Ketenagakerjaan
Tugas Pokok Dan Fungsi Bidang Perlindungan Ketenagakerjaan
          Bidang Bina Perlindungan Ketenagakerjaan menyelenggarakan sebagian tugas dan fungsi Dinas di bidang pembinaan persyaratan kerja, perselisihan hubungan industrial, pengupahan dan jaminan sosial tenaga kerja sesuai dengan ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku
          Untuk menyelenggarakan fungsinya Bidang Bina Perlindungan Ketenagakerjaan di bantu oleh :
a.    Seksi Persyaratan Kerja Dan Perselisihan Hubungan Idustrial
b.    Seksi Bina Pengupahan Dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja

2.11   Bidang Transmigrasi
Landasan Hukum
a.    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian.
b.    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
c.    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
d.   Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Transmigrasi.
e.    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom.
Pengertian Transmigrasi
          TRANSMIGRASI adalah perpindahan penduduk secara sukarela untuk meningkatkan kesejahteraan dan menetap di WPT atau LPT (Ps 1 butir 3 UU 15/97)
          Jenis Transmigrasi terdiri atas TU, TSB, dan TSM (Ps 6 (1) UU 15/97)
a.    TU diselenggarakan oleh Pemerintah (Ps 7 UU 15/97)
b.    TSB dilaksanakan oleh Pemerintah bekerjasama dengan Badan Usaha (Ps 8 (1) UU 15/97)
c.    TSM dilaksanakan oleh masyarakat yang bersangkutan secara perseorangan atau kelompok, baik bekerjasama maupun tidak bekerjasama dengan Badan Usaha atas arahan, layanan, dan bantuan Pemerintah  (Ps 9 (1) UU 15/97)
Tujuan
a.    Meningkatnya taraf hidup masyarakat melalui program transmigrasi
b.    Meningkatnya upaya pemberdayaan transmigrasi lokal
Sasaran
a.    Meningkatkan upaya perpindahan penduduk  baik melalui pola perpindahan penduduk antar kecamatan maupun kerjasama antar daerah dalam penanganan transmigrasi ke Luar Jawa
b.    Meningkakan keahlian dan kemampuan calon transmigran
c.    Meningkakan kemandirian transmigrasi Lokal
Tugas Pokok Dan Fungsi
a.    Bidang Transmigrasi mempunyai tugas  menyelenggarakan  sebagian tugas dan  fungsi Dinas dibidang pelayanan pendaftaran dan penempatan transmigrasi serta melaksanakansmigrasi menyelenggaran an  monitoring dan evaluasi penyelenggaraan transmigrasi  sesuai dengan ketentuan dan/atau peraturan perudang-undangan yang berlaku.
b.    Dalam melaksanakan tugas Bidang Transmigrasi menyelenggarakan fungsi :
§  Penyusunan program dan kegiatan Bidang Transmigrasi
§  Pengkoordinasian dan penyiapan bahan perumusan kebijakan umum pemerintah daererah dibidang pendaftaran dan penempatan transmigrasi serta melaksanakansmigrasi menyelenggaran monitoring dan evaluasi penyelenggaraan transmigrasi.
§  Penyiapan, penyajian data dan informasi mengenai potensi serta permasalahan dibidang pelayanan pendaftaran dan penempatan transmigrasi serta melaksanakansmigrasi menyelenggaran monitoring dan evaluasi penyelenggaraan transmigrasi.
§  Penyiapan bahan koordinasi penyusunan kebijakan teknis dinas dibidang pelayanan pendaftaran dan penempatan transmigrasi serta melaksanakansmigrasi menyelenggaran an  monitoring dan evaluasi penyelenggaraan transmigrasi.
Dalam Melaksanakan  Fungsinya Bidang Transmigrasi Dibantu Oleh :
a.    Seksi  pendaftaran dan penempatan transmigrasi
b.    Seksi  monitoring dan evaluasi transmigrasi
Upaya Penanggulangan Permasalahan
a.    Meningkatkan upaya Kerjasama Antar daerah dengan Kabupaten di Luar Jawa
b.    Untuk melaksanakan Penampungan calon Transmigran di upayakan sewa tempat
c.    Dilaksanakan koordinasi dengan pemerintah pusat dan pemerintah Provinsi serta melaksanakan sosialisasi dan pendatataan warga translok.
Program Pengembangan Wilayah Transmigrasi
a.    Kegiatan Peningkatan Kerjasama antar wilayah, antar pelaku, dan antar sektor dalam rangka pengembangan kawasan transmigrasi dengan anggaran yang tersedia sebesar Rp. 75.000.000,-
b.    Kegiatan Pengerahan dan Fasilitasi Perpindahan serta Penempatan Transmigrasi untuk memenuhi kebutuhan SDM dengan anggaran yang tersedia sebesar Rp. 82.291.000,-


 
BAB III
ANALISIS

          Dinas sosial sejauh ini telah melaksanakan tugasnya dengan baik, salah satu program yang sangat relevan bagi masyarakat adalah:
a.    Program Pemberdayaan Fakir Miskin, Komunitas Adat Terpencil dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial Lainnya
§  Bimbingan Sosial dan Ketrampilan Berusaha (L-2009)
b.    Program Pelayanan dan Rehabilitasi Kesejahteraan Sosial
§  Peningkatan kualitas pelayanan sarana dan prasarana rehabilitasi kesejahteraan sosial bagi PMKS (eks korban bencana)
c.    Program Pemberdayaan Kelembagaan Kesejahteraan Sosial
§  Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia bagi Pengurus Karang Taruna melalui Pelatihan Manajemen
d.   Program Keluarga Harapan
§  Unit PelaksanaProgram Keluarga Harapan (UPPKH) Kabupaten Cianjur
e.    Program Peningkatan Kualitas dan Produktivitas Tenaga Kerja
§  Pelatihan Kualitas da Produktivitas Tenaga Kerja para UKM di Bidang Perbengkelan Sepeda Motor
§  Peninkatan Produktivitas Perusahaan Melalui Motivasi Tenaga Kerja
f.     ProgramPeningkatan Kesempatan Kerja
§  Pendukung Data Based Ketenagakerjaan Melalui Kegiatan Bursa Kerja On Line Pada Dinsosnakertrans
g.    Program Perlindungan dan Pengembangan Lembaga Ketenagakerjaan
§  Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Dinsosnakertrans
§  Pembahasan Penetapan UMK (Upah Minimun Kabupaten)
§  Perlindungan dan Pengembangan dan Penegakan Hukum terhadap Keelamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
h.    Program Pengembangan Wilayah Transmigrasi
§  Peningkatan Kerjasama Antar Wilayah, Antar Pelaku, dan Antar Sektor dalam rangka Pengembangan Kawasan Transmigrasi
§  Pengerahan dan Fasilitasi Perpindahan serta Penempatan Transmigrasi untuk memenuhi Kebutuhan SDM
i.      Sosialisasi Sistem Penempatan & Perlindungan TKI asal Kabupaten Cianjur

 
BAB IV
PENUTUP


4.1     Kesimpulan
          Dinas mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang Sosial Tenaga  Kerja dan Transmigrasi berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan.
          Dalam melaksanakan tugas sebagaimana di maksud pada ayat (1), Dinas menyelenggarakan fungsi : Perumusan kebijakan teknis dinas di bidang perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, evaluasi dan laporan penyelenggaraan sebagian urusan pemerintahan di Bidang Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi sesuai dengan ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku
          Penyelenggaraan urusan pemerintahandan pelayanan umum di Bidang Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi sesuai dengan ketentuan dan/atauperaturan perundang-undangan yang berlaku;
          Pembinaan dan pelaksanaan tugas dinas dalam penyelenggaraan sebagian urusan. Pemerintahan di Bidang Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi sesuai dengan ketentuan, dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku; Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsi dinas.

4.2. Saran
          Dalam penyelenggaraan tugas dinas yang bersangkutan dengan yang namanya pemerintah,baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah harus lebih diperhatikan dan dilaksanakan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
          Segala program yang telah menjadi tugas dari dinas yang bersangkutan akan lebih baik,apabila terlealisasi dengan baik maka nama dari dinas yang bersangkutan akan lebih diperhatikan baik dalam segi fasilitas maupun dalam kesejahteraan para pegawai dinas itu sendiri.

DAFTAR PUSTAKA



Dinas Sosial Kabupaten Cianjur
www.cianjurkab.go.id.
     








No comments:

Post a Comment