PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA (PBB)
MAKALAH
Diajukan untuk
Memenuhi Salah Satu Tugas dari Mata Kuliah Pendidikan PolitikPada
Program Studi Pendidikan Kewarganegaraan
Dosen Pembina :
Drs. Munawar Rois M. Pd
Dosen Pelaksana : Amar Ma'ruf M. Pd
Disusun Oleh :
Nama : Lan Lan Risdiana
NPM : 01020201080192
PROGRAM STUDI
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SURYAKANCANA
CIANJUR
2011
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Perserikatan
Bangsa-bangsa didirikan di San Francisco pada 24 Oktober
1945 setelah Konferensi Dumbarton Oaks di Washington,
DC, namun Sidang Umum yang pertama - dihadiri wakil dari 51
negara - baru berlangsung pada 10 Januari 1946 (di Church House, London). Dari 1919 hingga 1946, terdapat sebuah
organisasi yang mirip, bernama Liga Bangsa-Bangsa, yang bisa dianggap sebagai
pendahulu PBB.
Sejak
didirikan pada tahun 1945 hingga 2011, sudah ada 193 negara yang bergabung
menjadi anggota PBB, termasuk
semua negara yang menyatakan kemerdekaannya masing-masing dan diakui
kedaulatannya secara internasional, kecuali Vatikan. Selain
negara anggota, beberapa organisasi internasional dan organisasi antar-negara
mendapat tempat sebagai pengamat permanen yang mempunyai kantor di Markas Besar
PBB, dan ada juga yang hanya berstatus sebagai pengamat. Palestina dan
Vatikan adalah
negara bukan anggota (non-member states) dan termasuk pengamat permanen
(Tahta Suci mempunyai wakil permanen di PBB, sedangkan Palestina mempunyai
kantor permanen di PBB)
Pada 25 April
1945, persidangan PBB tentang penyatuan antar bangsa, dimulai di San Francisco.
Selain dihadiri oleh wakil-wakil negara juga organisasi umum -termasuknya Lions
Club yang diundang khusus untuk menggubah piagam PBB. Tak kurang 50 negara yang
menghadiri persidangan ini menandatangani “Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa”.
Polandia yang tidak menghadiri persidangan itu diberi satu tempat khusus, baru
dua bulan kemudian tepatnya pada 26 Juni wakilnya menandatangani piagam itu.
Selanjutnya,
Perserikatan Bangsa Bangsa ditetapkan secara resmi pada 24 Oktober 1945,
selepas piagamnya telah diratifikasi oleh lima anggota tetap Dewan Keamanan
(DK), yaitu Amerika Serikat, Inggris, Uni Soviet, Perancis, Republik China serta
diikuti anggota lainnya yang terdiri 46 negara di Church House, London, Inggris
pada 10 Januari 1946 yang diikuti 51 negara.
Sekretaris Jenderal PBB saat ini adalah Ban Ki-moon
asal Korea
Selatan yang menjabat sejak 1 Januari 2007 , menggantikan Sekretaris Jendral terdahulu, yaitu Kofi Annan
dari Ghana.
Organisasi
ini memiliki enam organ utama: Majelis Umum (majelis
musyawarah utama) ,Dewan Keamanan (untuk
memutuskan resolusi tertentu untuk perdamaian dan keamanan), Dewan Ekonomi dan
Sosial (untuk membantu dalam mempromosikan kerjasama ekonomi, sosial
internasional dan pembangunan), Sekretariat (untuk
menyediakan studi, informasi dan fasilitas yang diperlukan oleh PBB), Mahkamah Internasional (organ peradilan
primer), Dewan Perwalian (yang
saat ini tidak aktif).
Instansi
Sistem PBB lainnya yang menonjol
termasuk Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Program Pangan Dunia (WFP) dan Dana Anak-anak Perserikatan
Bangsa-Bangsa(UNICEF). Tokoh masyarakat PBB yang paling terkenal mungkin
adalah Sekretaris Jenderal PBB, saat ini Ban Ki-moon
dari Korea
Selatan, yang mengambil jabatan itu pada tahun 2007, menggantikan Kofi Annan.
Organisasi ini didanai dari sumbangan yang ditaksir dan sukarela dari
negara-negara anggotanya, dan memiliki enam bahasa resmi: Arab, Cina, Inggris,
Perancis,
Rusia,
dan Spanyol.
1.2
Rumusan
Masalah
1.
Bagaimana sejarah Perserikatan Bangsa-Bangsa?
2.
Bagaimana dasar hukum pendirian Perserikatan
Bangsa-Bangsa?
3.
Bagaimana tujuan dan asas Perserikatan
Bangsa-Bangsa?
4.
Bagaimana struktur organisasi Perserikatan
Bangsa-Bangsa?
5.
Apa saja lembaga khusus Perserikatan
Bangsa-Bangsa?
6.
Berapa negara anggota Perserikatan
Bangsa-Bangsa?
7.
Dari mana pendanaan Perserikatan Bangsa-Bangsa?
8.
Bagaimana kebijakan personil Perserikatan
Bangsa-Bangsa?
1.3
Tujuan
Penulisan
1.
Untuk memenuhi salah satu tugas dari Mata Pelajaran
Pendidikan Kewarganegaraan
2.
Menjelaskan sejarah Perserikatan Bangsa-Bangsa
3.
Menguraikan dasar hukum pendirian Perserikatan
Bangsa-Bangsa
4.
Menjelaskan tujuan dan asas Perserikatan
Bangsa-Bangsa
5.
Menguraikan struktur organisasi Perserikatan
Bangsa-Bangsa
6.
Menjelaskan lembaga khusus Perserikatan
Bangsa-Bangsa
7.
Menyebutkan negara anggota Perserikatan
Bangsa-Bangsa
8.
Menguraikan pendanaan Perserikatan Bangsa-Bangsa
9.
Mendeskripsikan kebijakan personil Perserikatan
Bangsa-Bangsa
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Perserikatan Bangsa-Bangsa
Perserikatan Bangsa-Bangsa atau biasa disingkat PBB (bahasa
Inggris: United Nations
atau disingkat UN) adalah
sebuah organisasi
internasional yang anggotanya hampir seluruh negara di dunia. Lembaga ini
dibentuk untuk memfasilitasi dalam hukum internasional, pengamanan
internasional, lembaga ekonomi, dan perlindungan sosial.
Bahasa resmi :
Inggris, Mandarin, Perancis, Rusia, Arab, Spanyol
Sekretaris-Jendral :
Ban Ki-moon (sejak 2006)
Didirikan :
24 Oktober 1945
Jumlah anggota :
192 Anggota
Markas :
New York City, NY, AS
Situs resmi :
http://www.un.org/
Lambang
PBB yang menampakkan globe dengan garis lintang dan bujur membentuk 33 kolom.
Tak hanya itu, di dalam logo nya pun, terdapat segmen coretan sebanyak 33 juga
berupa tebaran ranting dan dedaunan Akasia. Apakah hanya sekedar kebetulan?
Simbol nomor 33 adalah melambangkan 33 tingkatan dalam organsasi rahasia
Freemasonry produk Yahudi. Pohon akasia, mungkin bisa diartikan dengan ” semak
yang membakar” yang Moses (Nabi Musa) temukan di tengah padang pasir dan
merupakan kayu yang oleh Tuhan diperintahkan kepada Moses untuk gunakan sebagai
bahan Bahtera / Kapal, Meja, dan Tempat Beribadah. Berikut ini Bendera PBB:
2.2 Sejarah
Singkat PBB
Liga Bangsa-Bangsa dianggap gagal mencegah meletusnya Perang Dunia II (1939-1945). Untuk
mencegah meletusnya Perang Dunia Ketiga, yang mana tidak diinginkan oleh
seluruh umat manusia, pada tahun 1945 PBB didirikan untuk menggantikan Liga
Bangsa-Bangsa yang gagal dalam rangka untuk memelihara perdamaian internasional
dan meningkatkan kerjasama dalam memecahkan masalah ekonomi, sosial dan
kemanusiaan internasional.
Rencana
konkrit awal untuk organisasi dunia baru ini dimulai di bawah naungan
Departemen Luar Negeri AS pada tahun 1939. Franklin D. Roosevelt dipercaya
sebagai seorang yang pertama menciptakan istilah "United Nations"
atau Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagai istilah untuk menggambarkan negara-negara Sekutu. Istilah ini
pertama kali secara resmi digunakan pada 1 Januari 1942, ketika 26 pemerintah
menandatangani Piagam Atlantik, dimana masing-masing negara
berjanji untuk melanjutkan usaha perang.
Pada tanggal 25
April 1945, Konferensi PBB tentang Organisasi Internasional dimulai di San Francisco, dihadiri oleh
50 pemerintah dan sejumlah organisasi non-pemerintah yang terlibat dalam
penyusunan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. PBB resmi
dibentuk pada 24 Oktober 1945 atas ratifikasi Piagam oleh lima anggota tetap
Dewan Keamanan-Perancis, Republik Cina, Uni Soviet, Inggris dan Amerika Serikat-dan mayoritas
dari 46 anggota lainnya. Sidang Umum pertama, dengan 51 wakil negara, dan Dewan
Keamanan, diadakan di Westminster Central Hall di London pada Januari 1946.[13]
Kedudukan
organisasi ini awalnya menggunakan bangunan milik Sperry Gyroscope Corporation
di Lake Success, New York, mulai dari 1946 hingga 1952. Sampai gedung Markas
Besar PBB di Manhattan telah selesai dibangun.
Sejak
pendiriannya, banyak kontroversi dan kritik tertuju pada PBB. Di Amerika
Serikat, saingan awal PBB adalah John Birch Society, yang memulai kampanye "get US
out of the UN" pada tahun 1959, dan menuduh bahwa tujuan PBB adalah
mendirikan "One World Government" atau Pemerintah Seluruh
Dunia.
Setelah Perang
Dunia Kedua berakhir, Komite Kemerdekaan Perancis terlambat diakui oleh AS
sebagai pemerintah resmi Perancis, sehingga Perancis awalnya tidak
diikutsertakan dalam konferensi yang membahas pembentukan PBB. Charles de
Gaulle menyindir PBB dengan menyebutnya le machin (dalam bahasa
Indonesia: "Si Itu"), dan merasa tidak yakin bahwa aliansi keamanan
global akan membantu menjaga perdamaian dunia, dia lebih percaya pada perjanjian/pakta
pertahanan antar negara secara langsung.
2.3 Dasar Hukum
Pendirian PBB
Tak lama
setelah berdirinya PBB mencari pengakuan sebagai badan hukum internasional
supaya bisa menerima "Ganti Rugi Kepada PBB Atas Cidera yang Dideritanya dengan
disertai pendapat dari Mahkamah Internasional (ICJ). Pertanyaan yang muncul
adalah "Apakah PBB, sebagai organisasi, memiliki hak untuk meminta klaim
internasional terhadap pemerintahan tertentu terkait cedera yang diderita oleh
PBB, yang diduga telah disebabkan oleh negara/pemerintahan tersebut."
Pengadilan
menyatakan: Organisasi ini (PBB) berniat melaksanakan hak dan kewajiban, dan
pada kenyataannya memang mampu melaksanakan kewajiban dan menerima hak tertentu
yang hanya mungkin dapat dijelaskan jika memiliki kapasitas kepribadian
internasional yang besar dan mampu untuk beroperasi dalam ranah internasional. Dengan
demikian, Pengadilan telah sampai pada kesimpulan bahwa Organisasi ini (PBB)
adalah Badan Hukum Internasional.
2.4 Tujuan
dan Asas PBB
Tujuan PBB
adalah sebagai berikut:
1. Memelihara perdamaian dan keamanan
dunia
2. Mengembangkan hubungan persahabatan
antar bangsa berdasarkan asas persamaan hak dan penentuan nasib sendiri dari
bangsa-bangsa serta mengambil tindakan-tindakan lain yang tepat guna memperkokoh
perdamaian dunia.
3. Mewujudkan kerja sama internasional
dalam memecahkan masalah-masalah internasional yang bercorak ekonomi, sosial,
kebudayaan atau kemanusiaan, dan dalam memajukan serta mendorong penghargaan
terhadap hak-hak manusia dan kebebasan-kebebasan bagi semua orang tanpa
membedakan bagsa, jenis kelamin, bahasa, atau agama.
4. Menjadi tempat untuk menyerasikan
tindakan-tindakan bagsa-bangsa dalam mencapai tujuan bersama.
Sedangkan
asas PBB adalah sebagai berikut:
1. Berdasarkan persamaan kedaulatan dari
semua anggotanya.
2. Semua anggota harus memenuhi dengan
ikhlas kewajiban-kewajiban mereka sebagaimana tercantum dalam Piagam PBB
3. Semua anggota harus menyelesaikan
persengketaan-persengketaan internasional dengan jalan damai tanpa membahayakan
perdamaian, keamanan, dan, keadilan.
4. Dalam hubungan-hubungan internasional,
semua anggota harus menjauhi penggunaan ancaman atau kekerasan terhadap negara
lain.
2.5 Struktur
Organsasi PBB
Berdasarkan Konferensi
San Fransisco menghasilkan suatu piagam yang menyebutkan organ-organ PBB
sebagai berikut:
1. Majelis Umum (General Assemby)
2. Dewan Keamanan (Security Council)
3. Dewan Ekonomi dan Sosial (Ecinomic and
Social Council)
4. Dewan Perwalian (Trusteeship Council)
5. Mahkamah Internasional (International
Court of Justice)
6. Sekretriat
A. Majelis Umum
Majelis
Umum adalah majelis permusyawaratan utama Perserikatan Bangsa-Bangsa. Terdiri
dari semua negara anggota PBB, majelis bertemu setiap tahun di bawah pimpinan
yang dipilih dari negara-negara anggota. Selama periode dua minggu awal setiap
sesi, semua anggota memiliki kesempatan untuk berpidato di hadapan majelis.
Biasanya Sekretaris Jenderal melakukan pidato pertama, diikuti oleh pimpinan
dewan. Sidang pertama diadakan pada tanggal 10 Januari 1946 di Westminster
Central Hall di London dan dihadiri oleh wakil dari 51 negara.
Ketika Majelis Umum mengadakan
pemilihan pada masalah-masalah penting, minimal diperlukan dua pertiga suara
dari seluruh anggota yang hadir. Contoh masalah penting ini termasuk:
rekomendasi tentang perdamaian dan keamanan; pemilihan anggota untuk badan PBB;
pemasukan, suspensi, dan pengusiran anggota; dan hal-hal anggaran. Sedang
masalah-masalah lain yang ditentukan cukup oleh suara mayoritas. Setiap negara
anggota memiliki satu suara. Selain hal-hal persetujuan anggaran, resolusi
tidak mengikat pada anggota. Majelis dapat membuat rekomendasi mengenai setiap
masalah dalam lingkup PBB, kecuali masalah perdamaian dan keamanan yang berada
di bawah pertimbangan Dewan Keamanan.
Dapat dibayangkan, dengan struktur
satu negara memiliki satu suara maka dapat terjadi negara-negara yang mewakili
dari hanya delapan persen populasi mampu meloloskan resolusi dengan suara
dua-pertiga (lihat Daftar negara menurut jumlah penduduk). Namun,
karena resolusi ini tidak lebih dari sekedar rekomendasi, sulit dibayangkan
situasi dimana ketika rekomendasi dari delapan persen populasi dunia akan
diikuti oleh sembilan puluh dua persen lainnhya, jika mereka semua menolak
resolusi tersebut.
Tugas
dan kekuasaaan majelis umum dapat dibagi dalam 8 golongan, yaitu mengenai:
1.
Pelaksaan perdamaian dan keamanan internasional
2.
Kerja sama dilapangan perekonomian dan masyarakat
internasional
3.
Sistem perwakilan internasional
4.
Keterangan-keterangan mengenai daerah-daerah
yang belum mempunyai pemerintah sendiri
5.
Urusan keuangan
6.
Penerapan keanggotaan dan penerimaan anggota
7.
Perubahan piagam
8.
Hubungan dengan alat-alat perlengkapan lain
Dalam melaksanakan tugasnya majelis umum membentuk berbagai
badan, seperti; komite; komisi; konperensi dan agency. Badan tersebut
diantaranya :
1.
Komite prosedur;
§ Pengadilan
administratif
§ Komisi
perlucutan senjata (dengan dewan keamanan)
§ Badan
tenaga atom internasional (dengan mendengar pendapat dewan keamanan dan dewan
ekonomi sosial).
§ Pasukan
PBB
§ Badan
penampung pengungsi di palestina
§ Konperensi
PBB tentang perdagangan dan pembangunan.
§ Dana
anak-anak PBB/UNICEF (dengn dewan ekonomi dan sosial)
§ Kantor
komisaris tinggi PBB untuk pengungsi-pengungsi
§ Usaha
patungan PBB dan FAO untuk urusan pangan sedunia
§ Program
pembangunan PBB;
§ Organisasi
pembangunan industri PBB;
§ Lembaga
PBB untuk latihan dan penelitian;
§ Program
lingkungan PBB;
§ Universitas
PBB
2.
Majelis Umum PBB juga memiliki tujuh komite
(panitia) utama, yaitu;
§
Panitia pertama tugasnya di bidang politik dan
keamanan termasuk soal-soal pengaturan persenjataan.
§
Panitia kedua
tugasnya khusus untuk politik.
§
Panitia ketiga tugasnya di bidang ekonomi dan
keuangan.
§
Panitia keempa tugasnya di bidang sosial,
kemanusiaan dan kebudayaan
§
Panitia kelima tugasnya di bidang dekolonisasi
(daerah-daerah yang tidak berpemerintahan sendiri)
§
Panitia keenam tugasnya di bidang administrasi
dan anggaran.
§
Panitia ketujuh tugasnya di bidang hukum
3.
Majelis Utama juga dibantu badan-badan dan
program khusus seperti
§
UNRWA :
Badan Bantuan dan kerja untukv Dewan Hak Asasi Manusia v
§
UNICEF : Badan Bantuan untukvpengungsi Palestina di
Timur Tengah anak-anak.
B. Dewan Keamanan
Dewan
Keamanan PBB adalah badan terkuat di PBB. Tugasnya adalah menjaga perdamaian
dan keamanan antar negara.
Sedang badan PBB lainnya hanya dapat memberikan rekomendasi
kepada para anggota, Dewan Keamanan mempunyai kekuatan untuk mengambil keputusan
yang harus dilaksanakan para anggota di bawah Piagam PBB.
Dewan Keamanan mengadakan pertemuan pertamanya pada 17
Januari 1946 di Church House, London dan keputusan yang mereka tetapkan disebut
Resolusi Dewan Keamanan PBB.
Anggota Dewan PBB
Dewan ini mempunyai lima anggota tetap. Mereka aslinya
adalah kekuatan yang menjadi pemenang Perang Dunia II:
1. Republik Cina
2. Perancis
3. Uni Soviet
4. Britania Raya
5. Amerika Serikat
Republik China dikeluarkan pada 1971 dan digantikan oleh
Republik Rakyat Cina. Setelah Uni Soviet pecah, Rusia masuk menggantikannya.
Dengan itu, anggota tetapnya kini adalah:
1. Republik Rakyat Cina
2. Perancis
3. Rusia
4. Britania Raya
5. Amerika Serikat
Kelima
anggota tersebut adalah negara-negara yang boleh mempunyai senjata nuklir di
bawah Perjanjian Non-Proliferasi Nuklir.
Sepuluh
anggota lainnya dipilih oleh Sidang Umum PBB untuk masa bakti 2 tahun yang
dimulai 1 Januari, dengan lima dari mereka diganti setiap tahunnya.
Anggota dewan
keamanan yang dipilih untuk saat ini adalah:1 Januari 2008- 31 Desember 2009 Negara
Blok regional Duta besar
1. Burkina Faso Afrika Michel Kafando
2. Kosta Rika Amerika Latin dan Karibia
Jorge Urbina
3. Kroasia Eropa Timur Neven Jurica
4. Libya Afrika (Arab) Jadallah Azzuz
at-Talhi
5. Vietnam Asia Lê Lương Minh
Sedangkan 1 Januari 2009 - 31 Desember 2010 Negara Blok
regional Duta besar:
1. Austria Eropa Barat dan Lainnya Thomas
Mayr-Harting
2. Jepang Asia Belum ditentukan
3. Meksiko Amerika Latin dan Karibia Belum
ditentukan
4. Turki Eropa Barat dan Lainnya Baki
Ä°lkin
5. Uganda Afrika Belum ditentukan
Tugas Dewan Keamanan PBB
Dalam hal
mempertahankan perdamaian dan keamanan internasional diserahkan kepada dewan
keamanan, dengan syarat; semua tindakan dewan keamanan tersebut harus selaras
dengan tujuan dan azas-azas PBB, tugas dan kewajiban dewan keamanan dapat
dibagi atas beberapa golongan, yaitu :
1. Menyelesaikan perselisihan dengan
cara-cara damai, yaitu dengan cara yang didasarkan atas; persetujuan sukarela
atau paksaan hukum dalam menjalankan persetujuan.
2. Mengambil tindakan-tindakan terhadap
ancaman perdamaian dan perbuatan yang berarti penyerangan.
Fungsi Dewan Keamanan PBB
1.
Memelihara perdamaian dan keamanan internasionaal selaras dengan
azas-azas dan tujuan PBB.
2.
Menyelidiki tiap-tiap persengketaan atau situasi yang dapat
menimbulkan pergeseran internasional
3.
Mengusulkan metode-metode untuk menyelesaikan
sengketa-sengketa yang demikian atau syarat penyelesaian.
4.
Merumuskan rencana-rencana untuk menetapkan suatu sistem
mengatur persenjataan
5.
Menentukan adanya suatu ancaman terhadap perdamaian atau
tindakan agresi dan mengusulkan tindakan apa yang harus diambil
6.
Menyerukan untuk mengadakan sanksi-sanksi ekonomi dan
tindakan lain yang bukan perang untuk mencegah atau menghentikan aggressor
7.
Mengadakan aksi militer terhadap seorang aggressor
8.
Mengusulkan pemasukan anggota-anggota baru dan syarat-syarat
dengan negara-negara mana yang dapat menjadi pihak dalam setatus mahkamah
internasional
9.
Melaksanakan fungsi-fungsi perwakilan PBB di daerah
“strategis”.
10. Mengusulkan kepada majelis umum
pengangkatan seorang sekretaris jendral, dan bersama–sama dengan majelis umum,
pengangkatan para hakim dari mahkamah internasional
11. Menyampaikan laporan tahunan kepada
majelis umum
Dalam menjalankan tugasnya, Dewan Keamanan dibantu
badan-badan dan program khusus seperti :
1.
UNIFIL : Pasukan
sementara PBB di Libanon
2.
UNIIMOG : Pasukan
peninjau militer di Iran-Irak
3.
UNTAC : Pasukan
sementara di Kamboja
Ruangan Dewan Keamanan PBB
C. Dewan Ekonomi dan Sosial
Dewan Ekonomi dan Sosial (ECOSOC) membantu Majelis Umum
dalam mempromosikan kerjasama ekonomi dan sosial internasional dan pembangunan.
ECOSOC memiliki 54 anggota, yang semuanya dipilih oleh Majelis Umum untuk masa
jabatan tiga tahun. Presiden dipilih untuk jangka waktu satu tahun dan dipilah
di antara kekuatan kecil atau menengah yang berada di ECOSOC. ECOSOC bertemu
sekali setahun pada bulan Juli untuk sesi empat minggu. Sejak tahun 1998, telah
mengadakan pertemuan lain setiap bulan April dengan menteri keuangan yang
menduduki komite kunci dari Bank Dunia dan Dana Moneter Internasional (IMF).
Dilihat terpisah dari badan-badan khusus yang ia
koordinasi, fungsi ECOSOC mencakup pengumpulan informasi, menasihati negara
anggota, dan membuat rekomendasi. Selain itu, ECOSOC mempunyai posisi yang baik
untuk memberikan koherensi kebijakan dan mengkoordinasikan fungsi tumpang
tindih dari badan anak PBB dan dalam peran-peran inilah ECOSOC yang paling
aktif.
Tugas
Dewan Ekonomi dan Sosial adalah sebagai berikut:
1. Mengadakan penyelidikan dan menyusun
laporan tentang soal-soal ekonomi, sosial, pendidikan, dan kesehatan di seluruh
dunia
2. Mengembangkan sosial, ekonomi, dan,
politik
3. Mengkoordinasi kegiatan-kegiatan dari
bidang khusus dengan berkonsultasi dan menyampaikannya pada Sidang Umum kepada
mereka dan anggota PBB.
Dalam
menjalankan tugasnya, Dewan Ekonomi dan Sosial ini dibantu oleh badan-badan
khusus seperti :
1.
FAO (Food and Agriculture Organisation)
Organisasi Pangan dan
Pertanian
2.
WHO (World Health Organisation)
Organisasi Kesehatan
Sedunia
3.
ILO (International Labour Organisation)
Organisasi Buruh Internasional
4.
IMF (International Monetary Fund)
Dana Moneter
Internasional
5.
IAEA (International Atomic Energi Agency)
Badan Tenaga Atom
Internasional
6.
IBRD (International Bank for Reconstrustion and Development)
Bank Internasional
untuk Pembangunan dan Rekonstruksi
7.
UPU (Universal Postal Union)
Perhimpunan Pos
Sedunia
8.
ITU (International Telecommunication Union)
Persatuan
Telekomunikasi Internasional
9.
UNHCR (United Nation High Commissioner for Refugees)
Organisasi PBB yang
mengurus para pengungsi
10. UNESCO (United Nations Educational,
Scientific and Cultuural
Organisasi PBB untuk
Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan
UNICEF (United Nations Children Fund)Badan PBB yang mengurusi anak-anak
UNICEF (United Nations Children Fund)Badan PBB yang mengurusi anak-anak
11. GATT
Persetujuan tentang tarif dan
perdagangan Dewan Perwalian Perserikatan Bangsa-Bangsa.
D. Dewan Perwalian
Dewan
Perwalian PBB adalah suatu sistem perwalian internasional lebih jauh telah
didirikan oleh anggota PBB untuk mengatur pemerintah daerah-daerah yang
ditempatkan di bawah pengawasan PBB melalui persetujuan-persetujuan perwalian
individual. (daerah-daerah yang demikian oleh karena itu disebut “daerah-daerah
perwalian.
Tujuan Dewan
Perwalian adalah sebagai berikut:
1.
Memelihara perdamaian dan keamanan internasional
2.
Mengusahakan kemajuan penduduk daerah perwalian agar mereka
mencapai pemerintahan sendiri atau kemerdekaan
3.
Memberi dorongan agar mengakui dan menghormati hak-hak
manusia dari rakyat-rakyat di dunia
4.
Memastikan perlakuan yang sama di daerah perwalian dalam
persoalan-persoalan sosial, ekonomi, dan komersial untuk semua anggota pbb dan
kebangsaan-kebangsaan mereka, serta perlakuan yang sama bagi kebangsaan semua
anggota dalam mengatur keadilan di daerah-daerah yang di ambil dari
negara-negara musuh akibat perang dunia kedua dan lain-lain yang secara
sukarela ditempatkan dibawah sistem perwalian. Tidak satu pun negara yang
menjadi anggota pbb dapat diatur pemerintahannya dibawah sistem perwalian.
Sedangkan tugas dan hak Dewan Perwalian
adalah sebagai berikut:
Dewan
Perwalian bertugas untuk menjalankan kewajiban Majelis Umum dalam hal-hal yang
berhubungan dengan daerah-daerah perwalian, kecuali daerah-daerah strategis
yang diurus oleh Dewan Keamanan. Atas dasar penyerahan kuasa itu Dewan
Perwalian diberi hak untuk :
1.
Menimbang laporan-laporan yang disampaikan oleh
negara-negara penguasa
2.
Menerima surat-surat permintaan lalu menyelidikinya secara
bersamaan dengan negara-negara penguasa
3.
Menyelenggarakan kunjungan berkala ke masing-masing daerah
perwalian yang disetujui oleh Negara penguasa
4.
Menjalankan pekerjaan-pekerjaan dengan syarat-syarat
persetujuan perwalian
Dewan Perwalian terdiri dari 3 golongan anggota ,yaitu :
1.
Anggota-anggota yang menguasai daerah perwalian
2.
Anggota-anggota tetap dewan keamanan yang tidak menguasai
daerah perwakilan (Rusia dan Tiongkok)
Sejumlah
anggota yang dipilih untuk 3 tahun oleh majelis umum sehingga anggota-anggota
yang memegang perwalian sama banyaknya dengan anggota-anggota yang tidak
memegang perwalian
E.
Mahkamah
Internasional
Mahkamah
Internasional (bahasa Inggris: International Court of Justice) berkedudukan di
Den Haag, Belanda . Mahkamah merupakan badan kehakiman yang terpenting dalam
PBB. Dewan keamanan dapat menyerahkan suatu sengketa hukum kepada mahkamah,
majelis umum dan dewan keamanan dapat memohon kepada mahkamah nasehat atas
persoalan hukum apa saja dan organ-organ lain dari PBB serta badan-badan khusus
apabila pendapat wewenang dari majelis umum dapat meminta nasehat mengenai
persoalan-persoalan hukum dalam ruang lingkup kegiatan mereka. Majelis umum
telah memberikan wewenang ini kepada dewan ekonomi dan sosial, dewan
perwakilan, panitia interim dari majelis umum , dan beberapa badan-badan antar
pemerintah.
Sumber-Sumber Hukum
Sumber-sumber hukum yang digunakan
apabila membuat suatu keputusan ialah :
1.
Konvensi-konvensi internasional untuk menetapkan
perkara-perkara yang diakui oleh negara-negara yang sedang berselisih
2.
Kebiasaan internasional sebagai bukti dari suatu praktek
umum yang diterima sebagai hukum
3.
Azas-azas umum yang diakui oleh negara-negara yang mempunyai
peradaban
4.
Keputusan-keputusan kehakiman dan pendidikan dari
publisis-publisis yang paling cakap dari berbagai negara, sebagai cara tambahan
untuk menentukan peraturan-peraturan
hukum
Mahkamah
dapat membuat keputusan “ex aequo et bono” (artinya : sesuai dengan apa ang
dianggap adil) apabila pihak-pihak yang bersangkutan setuju.
Keanggotaan
Mahkamah
terdiri dari lima belas hakim, yang dikenal sebagai ”anggota” mahkamah. Mereka
dipilih oleh majelis umum dan dewan keamanan yang mengadakan pemungutan suara
secara terpisah. Hakim-hakim dipilih atas dasar kecakapan mereka, bukan atas
dasar kebangsaan akan tetapi diusahakan untuk menjamin bahwa sistem-sistem
hukum yang terpenting didunia diwakili oleh mahkamah.
Tidak ada dua
hakim yang menjadi warga negara dari negara yang sama. Hakim-hakim memegang
jabatan selama waktu sembilan tahun dan dapat dipilih kembali mereka tidak
dapat menduduki jabatan lain selama masa jabatan mereka.
Semua
persoalan-persoalan diputuskan menurut suatu kelebihan dari hakim-hakim yang
hadir, dan jumlah sembilan merupakan quorumnya. Apabila terjadi seri, maka
ketua mahkamah mempunyai suara yang menentukan.
F.
Sekretriat
Sekretariat
PBB adalah salah satu badan utama dari PBB dan dikepalai oleh seorang
Sekretaris Jendral PBB, dibantu oleh seorang staff pembantu pemerintah sedunia.
Badan ini menyediakan penelitian, informasi, dan fasilitas yang dibutuhkan oleh
PBB untuk rapat-rapatnya.
Badan
ini juga membawa tugas seperti yang diatur oleh Dewan Keamanan PBB, Sidang Umum
PBB, Dewan Ekonomi dan Sosial PBB dan badan PBB lainnya. Piagam PBB menyediakan
para staff dipilih berdasarkan aplikasi standar efisiensi, kompeten, dan
integritas tertinggi, dikarenakan kepentingan mengambil dari tempat geografi
yang luas.
Sekretriat berperan dalam hal-hal
sebagai berikut:
1. Berinisiatif meminta perhatian dewan
keamanan atas masalah yang menurut pendapatnya mengancam kemanan internasional
dan meminta agar masalah tersebut dicantumkan pada agenda dewan keamanan dan
majelis umum, memberikan jasa-jasa baik bagi penyelesaian masalah tersebut.
2.
Menyiapkan anggaran belanja yang diajukan kepada majeis umum
untuk mendapat persetujuan.
Sekretariat PBB dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal PBB, dibantu oleh suatu
staf pegawai sipil internasional dari seluruh dunia. Tugas utama seorang
Sekretaris-Jenderal adalah menyediakan penelitian, informasi, dan fasilitas
yang diperlukan oleh badan-badan PBB untuk pertemuan mereka. Dia juga membawa
tugas seperti yang diperintahkan oleh Dewan Keamanan PBB, Majelis Umum PBB,
Dewan Ekonomi dan Sosial PBB, dan badan PBB lainnya. Piagam PBB menjelaskan
bahwa staf yang akan dipilih oleh penerapan "standar tertinggi efisiensi,
kompetensi, dan integritas," dengan memperhatikan pentingnya merekrut luas
secara geografis.
Piagam menetapkan bahwa staf tidak
akan meminta atau menerima instruksi dari otoritas lain selain PBB. Setiap
negara anggota PBB diperintahkan untuk menghormati karakter internasional dari
Sekretariat dan tidak berusaha untuk memengaruhi para stafnya. Sekretaris
Jenderal sendiri bertanggung jawab untuk pemilihan staf.
Tugas Sekretaris-Jenderal termasuk
membantu menyelesaikan sengketa internasional, administrasi operasi penjaga
perdamaian, menyelenggarakan konperensi internasional, mengumpulkan informasi
tentang pelaksanaan keputusan Dewan Keamanan, dan konsultasi dengan pemerintah
anggota mengenai berbagai inisiatif. Sekretariat kunci kantor di daerah ini
termasuk Kantor Koordinator Urusan Kemanusiaan dan Departemen Operasi Penjaga
Perdamaian. Sekretaris-Jenderal dapat membawa kepada perhatian Dewan Keamanan
setiap masalah yang, menurut nya, bisa mengancam perdamaian dan keamanan
internasional.
Sekretaris Jenderal saat ini Ban Ki-moon,
yang mengambil alih dari Kofi Annan pada tahun 2007 dan akan memenuhi syarat
untuk pengangkatan kembali ketika masa jabatan pertamanya berakhir pada tahun
2011.
Sekretaris Jenderal diangkat oleh
Majelis Umum, setelah direkomendasikan oleh Dewan Keamanan, setiap anggota yang
dapat memveto, dan Majelis Umum secara teoritis dapat mengabaikan rekomendasi
Dewan Keamanan jika suara mayoritas tidak tercapai, meskipun smapai sekarang
hal ini tidak terjadi. Pada 1996, Dewan Keamanan mengadopsi seperangkat pedoman
untuk proses seleksi yang dicetuskan oleh Duta Permanen Indonesia untuk PBB
pada waktu itu, Nugroho Wisnumurti. Pedoman Wisnumurti (Wisnumurti
Guidelines) telah mempengaruhi proses seleksi, termasuk penggunaan surat
suara berkode warna untuk memilih kandidat. Tidak ada kriteria khusus untuk
jabatan tersebut, tetapi selama bertahun-tahun, telah diterima bahwa jabatan
itu bisa dijabat untuk jangka satu atau dua dari lima tahun, dan akan diangkat
pada dasar rotasi geografis, dan bahwa Sekretaris-Jenderal tidak berasal dari
salah satu lima negara anggota tetap Dewan Keamanan.
Fungsi-fungsi sekretaris jendral
1. Sebagai kepala administratif dari PBB
2. Membawa dihadapan perhatian dewan
keamanan setiap persoalan yang menurut pendapatnya membahayakan perdamaian dan
keamanan internasional
3. Membuat laporan tahunan dan tiap-tiap
laporan tambahan yang perlu pada majelis umum mengenai pekerjaan PBB
Sekretaris Jendral Perserikatan
Bangsa-Bangsa
1. Trygve Lie, Norwegia (1945-1953)
2. Dag Hammarskjöld, Swedia (1953-1961)
3. U Thant, Burma (1961-1971)
4. Kurt Waldheim, Austria (1972-1981)
5. Javier Pérez de Cuéllar, Peru
(1982-1991)
6. Boutros Boutros-Ghali, Mesir
(1992-1996)
7. Kofi Annan, Ghana (1997-2006) perkiraan
tanggal pension
8. Ban Ki-moon, Korea Selatan (2006-)
2.6
Lembaga Khusus PBB
Ada
banyak organisasi dan badan-badan PBB yang berfungsi untuk bekerja pada isu-isu
tertentu. Beberapa lembaga yang paling terkenal adalah Badan Energi Atom Internasional, Organisasi Pangan dan Pertanian,
UNESCO (Organisasi
Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa), Bank Dunia
dan Organisasi Kesehatan Dunia.
Hal
ini melalui badan-badan PBB yang melakukan sebagian besar pekerjaan kemanusiaan.
Contohnya termasuk program vaksinasi massal (melalui WHO), menghindari
kelaparan dan gizi buruk (melalui karya WFP) dan perlindungan
masyarakat rentan dan pengungsi (misalnya, oleh UNHCR).
Piagam
PBB menyatakan bahwa setiap organ utama PBB dapat membangun berbagai badan
khusus untuk memenuhi tugasnya.
Lembaga khusus PBB
|
|||||||
No.
|
Akronim
|
Lembaga
|
Pusat
|
Kepala
|
Berdiri
|
||
1
|
1945
|
||||||
2
|
1957
|
||||||
3
|
1947
|
||||||
4
|
1977
|
||||||
5
|
1946
(1919)
|
||||||
6
|
1948
|
||||||
7
|
1945
(1944)
|
||||||
8
|
1947
(1865)
|
||||||
9
|
1946
|
||||||
10
|
1967
|
||||||
11
|
1947
(1874)
|
||||||
12
|
1945
(1944)
|
||||||
13
|
1963
|
||||||
14
|
1948
|
||||||
15
|
1974
|
||||||
16
|
1950
(1873)
|
||||||
17
|
1974
|
||||||
2.7 Negara Anggota
Dengan penambahan Sudan Selatan pada tanggal 14 Juli 2011, saat ini ada 193 negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, termasuk semua negara yang menyatakan kemerdekaannya masing-masing dan diakui kedaulatannya secara internasional, kecuali Vatikan (Tahta Suci, yang memegang kedaulatan atas Vatikan, adalah pengamat permanen).
Piagam PBB menguraikan aturan untuk keanggotaan:
1. Keanggotaan di PBB terbuka untuk semua negara cinta damai lainnya yang menerima kewajiban yang termuat dalam Piagam ini dan, menurut penilaian Organisasi, mampu dan mau melaksanakan kewajiban-kewajiban ini.
2. Penerimaan dari negara tersebut kepada keanggotaan di PBB akan dipengaruhi oleh keputusan Majelis Umum atas rekomendasi Dewan Keamanan.
2.8
Pendanaan
PBB
10 besar donatur di
PBB, 2009
|
|
Negara anggota
|
|
22,00%
|
|
16,624%
|
|
8,577%
|
|
6,642%
|
|
6,301%
|
|
5,079%
|
|
2,977%
|
|
2,968%
|
|
2,667%
|
|
2,257%
|
|
Negara
anggota lainnya
|
23,908%
|
PBB dibiayai
dari sumbangan yang dinilai dan bersifat sukarela dari negara-negara
anggotanya. Majelis Umum menyetujui anggaran rutin dan menentukan sumbangan
untuk setiap anggota. Hal ini secara luas berdasarkan kapasitas relatif
kemampuan membayar dari masing-masing negara, yang diukur dengan Pendapatan
Nasional Bruto (PNB) mereka, dengan penyesuaian untuk utang luar negeri dan
rendahnya pendapatan per kapita.
Majelis telah
membentuk prinsip bahwa PBB tidak boleh terlalu bergantung pada salah satu
anggota untuk membiayai operasinya. Dengan demikian, ada sebuah tingkat
"langit-langit", pengaturan jumlah maksimum sumbangan setiap anggota
yang dinilai untuk anggaran rutin. Pada bulan Desember 2000, Majelis merevisi
skala penilaian untuk mencerminkan keadaan global saat ini. Sebagai bagian dari
revisi itu, plafon anggaran rutin berkurang dari 25% menjadi 22%. AS adalah
satu-satunya anggota yang telah memenuhi langit-langit. Selain tingkat
langit-langit, jumlah minimum yang dinilai untuk setiap negara anggota (atau
tingkat 'lantai') ditetapkan sebesar 0,001% dari anggaran PBB. Selain itu,
untuk negara-negara kurang berkembang (LDC), tingkat langit-langit 0,01%
diterapkan.
Anggaran
operasional saat ini diperkirakan sebesar $ 4.190.000.000 untuk periode dua
tahunan dari tahun 2008 sampai 2009, atau sedikit lebih dari 2 milyar dolar per
tahun (lihat tabel untuk kontributor utama).
Sebagian besar
dari pengeluaran PBB adalah untuk misi inti PBB, yaitu perdamaian dan keamanan.
Anggaran pemeliharaan perdamaian untuk tahun fiskal 2010-2011 adalah sekitar $
7 miliar, dengan sekitar 90.000 tentara dikerahkan di 14 misi di seluruh dunia.
Operasi
perdamaian PBB didanai oleh penilaian, menggunakan formula yang berasal dari
dana biasa, tetapi termasuk biaya tambahan tertimbang untuk lima anggota tetap
Dewan Keamanan, yang harus menyetujui semua operasi penjaga perdamaian. Biaya
tambahan ini berfungsi untuk mengimbangi tarif penjaga perdamaian yang
dikurangi dari negara-negara kurang berkembang. Per 1 Januari 2008, 10 besar
penyedia kontribusi keuangan yang dinilai pada operasi penjaga perdamaian PBB
adalah: Amerika Serikat, Jepang, Jerman, Inggris, Perancis, Italia, Cina,
Kanada, Spanyol, dan Republik Korea
Program PBB
khusus yang tidak termasuk dalam anggaran rutin (seperti UNICEF, WFP dan UNDP)
didanai oleh sumbangan sukarela dari pemerintah negara anggota lainnya.
Sebagian besar sumbangan ini adalah kontribusi keuangan, tetapi beberapa adalah
dalam bentuk komoditas pertanian yang disumbangkan untuk membantu populasi yang
membutuhkan. Karena anggaran mereka bersifat sukarela, banyak dari
lembaga-lembaga ini menderita kekurangan dana selama resesi ekonomi. Pada bulan
Juli 2009, Program Pangan Dunia melaporkan bahwa ia telah dipaksa untuk
memotong jasa karena dana tidak mencukupi. PPD telah menerima hampir seperempat
dari total yang dibutuhkan untuk tahun keuangan 09/10.
2.9
Kebijakan
Personil PBB
PBB dan
lembaga-lembaganya kebal terhadap hukum negara tempat mereka beroperasi, untuk
menjaga ketidakberpihakan PBB sehubungan dengan negara tuan rumah dan anggota.
Meskipun mereka relatif independen dalam hal kebijakan sumber
daya manusia, PBB dan lembaga-lembaganya secara sukarela menerapkan hukum-hukum
negara-negara anggota mengenai pernikahan sesama jenis, sehingga keputusan
tentang status karyawan dalam sebuah kemitraan yang sama-seks didasarkan pada
kebangsaan karyawan-karyawan tersebut.
PBB dan agensi-agensinya mengakui pernikahan sesama jenis
hanya jika karyawan itu adalah warga negara dari negara-negara yang mengakui
perkawinan sesama jenis. Praktek ini tidak secara khusus membahas pengakuan
perkawinan sesama jenis tetapi mencerminkan praktik umum PBB untuk sejumlah
masalah sumber daya manusia. Perlu dicatat juga bahwa beberapa lembaga
memberikan manfaat terbatas pada mitra domestik staf mereka dan beberapa lembaga
tidak mengakui perkawinan sesama jenis atau kemitraan domestik staf mereka.
BAB III
ANALISIS
Berdasarkan
data-data yang telah kami dapatkan mengenai Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB),
dan setelah kami kaji tentang peranannya dalam dunia internasional maka kami
menganalisis dalam beberapa bidang, yaitu sebagai berikut:
1.
Bidang
Pemeliharaan Perdamaian dan Keamanan
Misi penjaga perdamaian PBB
sampai dengan tahun 2009. Biru tua menandakan misi yang sedang berlangsung,
sedangkan biru muda menandakan misi yang lalu.
PBB,
setelah disetujui oleh Dewan Keamanan, mengirim pasukan penjaga perdamaian ke daerah
dimana konflik bersenjata baru-baru ini berhenti atau berhenti sejenak untuk
menegakkan persyaratan perjanjian perdamaian dan untuk mencegah pejuang dari
kedua belah pihak melanjutkan permusuhan. Karena PBB tidak memelihara militer
sendiri, pasukan perdamaian secara sukarela disediakan oleh negara-negara
anggota PBB. Pasukan, juga disebut "Helm Biru", yang menegakkan
kesepakatan PBB, diberikan Medali PBB, yang dianggap dekorasi internasional bukan
dekorasi militer. Pasukan penjaga perdamaian secara keseluruhan menerima Hadiah
Nobel
Perdamaian pada tahun 1988.
Para
pendiri PBB telah mempertimbangkan bahwa organisasi itu akan bertindak untuk
mencegah konflik antara negara dan membuat perang pada masa depan tidak
mungkin, namun pecahnya Perang Dingin membuat perjanjian perdamaian sangat
sulit karena pembagian dunia ke dalam kamp-kamp yang bermusuhan. Menyusul akhir
Perang Dingin, ada seruan baru bagi PBB untuk menjadi agen untuk mencapai
perdamaian dunia, karena ada beberapa lusin konflik berkelanjutan yang terus
berlangsung di seluruh dunia.
Sebuah
studi tahun 2005 oleh RAND Corp menyatakan PBB sukses di dua dari tiga upaya
perdamaian. Ini dibandingkan dengan upaya pembangunan bangsa orang-orang dari
Amerika Serikat, dan menemukan bahwa tujuh dari delapan kasus PBB damai,
dibandingkan dengan empat dari delapan kasus AS damai. Juga pada tahun 2005,
Laporan Keamanan Manusia mendokumentasikan penurunan jumlah perang, genosida
dan pelanggaran HAM sejak akhir Perang Dingin, dan bukti, meskipun tidak
langsung, bahwa aktivisme internasional-kebanyakan dipelopori oleh PBB-telah
menjadi penyebab utama penurunan konflik bersenjata sejak akhir Perang Dingin.
Situasi di mana PBB tidak hanya bertindak untuk menjaga perdamaian, tetapi juga
kadang-kadang campur tangan termasuk Perang
Korea (1950-1953), dan otorisasi intervensi di Irak setelah Perang Teluk Persia di 1990.
PBB
juga dikkritik untuk hal-hal yang dirasakan sebagai kegagalan. Dalam banyak
kasus, negara-negara anggota telah menunjukkan
keengganan untuk mencapai atau melaksanakan resolusi Dewan Keamanan, sebuah
masalah yang berasal dari sifat PBB sebagai organisasi antar pemerintah—dilihat
oleh beberapa orang sebagai hanya sebuah asosiasi dari 192 negara anggota yang
harus mencapai konsensus, bukan sebuah organisasi independen. Perselisihan
dalam Dewan Keamanan tentang aksi militer dan intervensi dipandang sebagai
kegagalan untuk mencegah Genosida Rwanda 1994, gagal untuk menyediakan
bantuan kemanusiaan dan campur tangan dalam Perang Kongo Kedua, gagal untuk campur tangan
dalam pembantaian Srebrenica tahun 1995 dan melindungi pengungsi surga dengan
mengesahkan pasukan penjaga perdamaian ke menggunakan kekuatan, kegagalan untuk
memberikan makanan untuk orang kelaparan di Somalia,
kegagalan untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan resolusi Dewan Keamanan yang
berhubungan dengan konflik Israel-Palestina, dan terus gagal untuk mencegah
genosida atau memberikan bantuan di Darfur. pasukan
penjaga perdamaian PBB juga telah dituduh melakukan pemerkosaan anak, pelecehan
seksual atau menggunakan pelacur selama misi penjaga perdamaian , dimulai pada
tahun 2003, di Kongo,
Haiti, Liberia, Sudan, Burundi dan Pantai
Gading. Pada tahun 2004, mantan Duta Besar Israel untuk PBB Dore Gold
mengkritik apa yang disebutnya relativisme moral milik organisasi dalam
menghadapi (dan sesekali mendukung) genosida dan terorisme
yang terjadi di antara kejelasan moral antara periode pendirian dan hari ini.
Gold juga khusus menyebutkan undangan Yasser
Arafat tahun 1988 untuk berbicara dengan Majelis Umum sebagai titik yang
rendah dalam sejarah PBB.
Selain
perdamaian, PBB juga aktif dalam mendorong perlucutan senjata. Peraturan
persenjataan juga dimasukkan dalam penulisan Piagam PBB tahun 1945 dan dilihat
sebagai cara untuk membatasi penggunaan sumber daya manusia dan ekonomi untuk
menciptakan mereka[37].
Namun, munculnya senjata nuklir yang datang hanya beberapa minggu setelah
penandatanganan piagam segera menghentikan konsep keterbatasan senjata dan
perlucutan senjata, menghasilkan resolusi pertama dari pertemuan pertama
Majelis Umum yang meminta proposal khusus untuk "penghapusan senjata atom
dari persenjataan nasional dan semua senjata besar lainnya yang bisa digunakan
sebagai pemusnah massal. Forum-forum utama untuk masalah perlucutan senjata
adalah Komite Pertama Majelis Umum, Komisi Perlucutan Senjata PBB, dan
Konferensi Perlucutan Senjata, dan pertimbangan telah dilakukan tentang manfaat
larangan pengujian
senjata nuklir, pengawasan senjata luar angkasa, pelarangan senjata
kimia dan ranjau darat, perlucutan senjata nuklir dan senjata konvensional,
zona bebas-senjata-nuklir, pengurangan anggaran militer, dan langkah-langkah
untuk memperkuat keamanan internasional.
PBB
adalah salah satu pendukung resmi Forum Keamanan Dunia (World Security Forum),
sebuah konferensi internasional besar tentang efek dari bencana global dan
bencana, yang terjadi di Uni Emirat Arab, pada bulan Oktober 2008.
Pada
5 November 2010 Ivor Ichikowitz, pendiri dan ketua eksekutif Paramount Group,
mendukung seruan Sekretaris Jenderal PBB Ban Ki-moon
untuk dukungan, pelatihan dan peralatan yang lebih banyak untuk pasukan penjaga perdamaian Afrika.
Ichikowitz mengatakan bahwa pasukan Uni Afrika
harus mendapat dukungan yang sama dengan pasukan PBB.[39]
2. Bidang Hak Asasi
Manusia dan Bantuan Kemanusiaan
Penegakan hak
asasi manusia merupakan alasan utama untuk didirikannya PBB. Kekejaman dan genosida pada Perang
Dunia II menyebabkan munculnya konsensus bahwa organisasi baru ini harus
bekerja untuk mencegah tragedi serupa pada masa mendatang. Tujuan awal adalah
menciptakan kerangka hukum untuk mempertimbangkan dan bertindak atas keluhan
tentang pelanggaran hak asasi manusia. Piagam PBB mewajibkan semua negara
anggota untuk mempromosikan "penghargaan universal bagi, dan kepatuhan
terhadap, hak asasi manusia" dan mengambil "tindakan bersama dan terpisah"
untuk itu. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, meskipun tidak mengikat
secara hukum, diadopsi oleh Majelis Umum pada tahun 1948 sebagai satu standar
umum keberhasilan untuk semua. Majelis secara teratur mengambil isu-isu hak
asasi manusia.
PBB dan lembaga-lembaganya adalah
badan penting dalam menegakkan dan melaksanakan prinsip-prinsip yang diabadikan
dalam Pernyataan Umum tentang
Hak-Hak Asasi Manusia. Salah satu contoh adalah dukungan oleh PBB untuk
negara-negara dalam transisi menuju demokrasi.
Bantuan teknis dalam memberikan pemilu yang bebas dan adil, meningkatkan
struktur peradilan, penyusunan konstitusi, pelatihan pejabat hak asasi manusia,
dan mengubah gerakan bersenjata menjadi partai
politik telah memberikan kontribusi signifikan terhadap demokratisasi di
seluruh dunia. PBB telah membantu pemilihan berjalan di negara-negara dengan
sedikit atau tanpa sejarah demokrasi, termasuk baru-baru ini di Afghanistan
dan Timor
Timur. PBB juga merupakan forum untuk mendukung hak perempuan untuk
berpartisipasi secara penuh dalam kehidupan politik, ekonomi, dan sosial negara
mereka. PBB memberikan kontribusi untuk meningkatkan kesadaran konsep hak asasi
manusia melalui perjanjian dan perhatiannya terhadap pelanggaran yang spesifik
melalui Majelis Umum, resolusi Dewan Keamanan resolusi, atau Mahkamah Internasional.
Dewan Hak Asasi
Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa yang didirikan pada tahun 2006 bertujuan
untuk mengatasi pelanggaran hak asasi manusia. Dewan adalah penerus Komisi Hak
Asasi Manusia PBB, yang sering dikritik karena memberikan jabatan tinggi kepada
negara-negara anggota yang tidak menjamin hak-hak asasi warga negara mereka
sendiri. Dewan ini memiliki 47 anggota didistribusikan secara wilayah, dengan
masing-masing masa jabatan tiga tahun, dan tidak mungkin menjabat selama tiga
kali berturut-turut. Sebuah kandidat untuk Dewan Hak Asasi Manusia harus
disetujui oleh mayoritas Majelis Umum. Selain itu, dewan memiliki aturan ketat
untuk keanggotaan, termasuk peninjauan hak asasi manusia universal. Sementara
beberapa anggota dengan catatan hak asasi manusia yang dipertanyakan telah
dipilih, hal ini lebih sedikit dari sebelumnya dengan fokus peningkatan pada
catatan hak asasi manusia masing-masing negara anggota.
Hak beberapa 370 juta masyarakat
adat di seluruh dunia juga merupakan suatu fokus untuk PBB, dengan Deklarasi
tentang Hak-Hak Masyarakat Adat yang disetujui oleh Majelis Umum pada tahun
2007. Deklarasi ini menguraikan hak-hak individu dan kolektif untuk budaya ,
bahasa, pendidikan, identitas, pekerjaan dan kesehatan, menyikapi isu-isu
pasca-kolonial yang dihadapi masyarakat adat selama berabad-abad. Deklarasi
tersebut bertujuan untuk mempertahankan, memperkuat dan mendorong pertumbuhan adat,
budaya institusi dan tradisi. Deklarasi ini juga melarang diskriminasi terhadap
masyarakat adat dan mendorong partisipasi aktif mereka dalam hal-hal yang
menyangkut masa lalu, masa sekarang dan masa depan mereka.
Dalam hubungannya dengan
organisasi lain seperti Palang Merah, PBB menyediakan makanan, air minum,
tempat tinggal dan pelayanan kemanusiaan lainnya untuk orang-orang yang
menderita kelaparan, pengungsi akibat perang, atau yang terkena bencana
lainnya. Cabang kemanusiaan utama dari PBB adalah Program Pangan Dunia (yang
membantu pakan lebih dari 90 juta orang di 73 negara, kantor Komisaris Tinggi
untuk Pengungsi dengan proyek-proyek di lebih dari 116 negara, serta proyek-proyek
penjaga perdamaian di lebih dari 24 negara.
3. Bidang Sosial dan
Pembangunan Ekonomi
PBB terlibat dalam mendukung pembangunan, misalnya oleh perumusan Pembangunan
Milenium. Badan Program
Pembangunan (UNDP) adalah sumber multilateral terbesar untuk bantuan hibah teknis
di dunia. Organisasi seperti Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), UNAIDS, dan Dana
Global untuk Memerangi AIDS, Tuberkulosis dan Malaria merupakan lembaga
pemimpin dalam pertempuran melawan penyakit di seluruh dunia, terutama di
negara-negara miskin. Dana Kependudukan PBB merupakan penyedia utama layanan
reproduksi. 32 agen PBB yang bertujuan untuk memajukan pembangunan
mengkoordinasi usaha-usaha mereka lewat Grup Pembangunan PBB atau UNDG.
PBB juga mempromosikan
pengembangan manusia melalui berbagai instansi terkait, terutama oleh UNDP.
Kelompok Bank
Dunia dan Dana Moneter Internasional (IMF), misalnya, bersifat independen,
dan merupakan badan khusus dan pengamat dalam kerangka PBB, menurut suatu
perjanjian pada tahun 1947. Mereka awalnya dibentuk terpisah dari PBB melalui
Perjanjian Bretton Woods tahun 1944.
PBB setiap tahun menerbitkan
Indeks Pembangunan Manusia (IPM), beberapa negara mengukur perbandingan
peringkat oleh kemiskinan, melek huruf, pendidikan, harapan hidup, dan faktor
lainnya.
4. Membantu Memberi Kemerdekaan
Selama masa hidup PBB, lebih dari
80 koloni telah mencapai kemerdekaan. Majelis Umum mengadopsi Deklarasi tentang
Pemberian Kemerdekaan kepada Negara dan Masyarakat Kolonial pada tahun 1960
tanpa suara yang menantang tetapi semua kekuatan kolonial utama memilih
abstain. Melalui Komite PBB tentang Dekolonisasi, yang didirikan pada tahun
1962, PBB telah memfokuskan perhatian pada dekolonisasi. Hal ini juga didukung
negara-negara baru yang berdiri sebagai akibat dari inisiatif penentuan nasib
sendiri. Komite telah mengawasi dekolonisasi setiap negara lebih besar dari
20.000 km ² dan menghapus mereka dari daftar PBB Wilayah Yang Tidak Memerintah
Sendiri, selain Sahara Barat, sebuah negara lebih besar dari Inggris
yang baru dilepaskan oleh Spanyol pada tahun 1975.
BAB IV
PENUTUP
4.1
Kesimpulan
Perserikatan Bangsa-Bangsa atau biasa disingkat PBB (bahasa
Inggris: United Nations
atau disingkat UN) adalah
sebuah organisasi
internasional yang anggotanya hampir seluruh negara di dunia. Lembaga ini
dibentuk untuk memfasilitasi dalam hukum internasional, pengamanan
internasional, lembaga ekonomi, dan perlindungan sosial.
Perserikatan Bangsa-bangsa
didirikan di San Francisco pada 24 Oktober
1945 setelah Konferensi Dumbarton Oaks di Washington,
DC, namun Sidang Umum yang pertama - dihadiri wakil dari 51
negara - baru berlangsung pada 10 Januari 1946 (di Church House, London).
Berdasarkan
Konferensi San Fransisco menghasilkan suatu piagam yang menyebutkan organ-organ
PBB sebagai berikut:
1. Majelis Umum (General Assemby)
2. Dewan Keamanan (Security Council)
3. Dewan Ekonomi dan Sosial (Ecinomic and
Social Council)
4. Dewan Perwalian (Trusteeship Council)
5. Mahkamah Internasional (International
Court of Justice)
6. Sekretriat
4.2
Saran
Bertolak dari
peran PBB yang telah banyak memberikan sumbangsih yang baik, kami memberikan
saran agar PBB terus mengupayakan agar masalah-masalah yang terjadi di dunia
dapat terselesaikan secara damai serta menuju kerjasama yang saling
menguntungkan antar berbagai Negara terutama masalah Palestina dengan Israel.
DAFTAR PUSTAKA
Purnama
Euis, Dra. dkk. 2008. Modul Pendidikan
Kewarganegaraan untuk SMK Kelas XI.
Bandung. Yudhistira.
http://eritristiyanto.wordpress.com/2010/04/25/perserikatan-bangsa-bangsa-pbb/
http://id.wikipedia.org/wiki/Perserikatan_Bangsa-Bangsa
This comment has been removed by the author.
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
Delete