Monday, February 25, 2013

Makalah Undang-Undang Dasar dan Konstitusi


UNDANG-UNDANG DASAR DAN KONSTITUSI


MAKALAH


Diajukan untuk Memenuhi Salah Satu Tugas dari Mata Kuliah Kapita Selekta Ilmu Politik  Pada Program Studi Pendidikan Kewarganegaraan
                   Dosen Pembina   : Iyep Chandra Hermawan M. Pd
                   Dosen Pelaksana : Dr. Beny Ahmad Benyamin



Disusun Oleh :
                  Lan Lan Risdiana


PROGRAM STUDI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SURYAKANCANA
CIANJUR
2012


BAB I
PENDAHULUAN


1.1         Latar Belakang
          Pengertian konstitusi, dalam praktik dapat berarti lebih luas dari pada UUD, tetapi ada juga yang menyamakan dengan pengertian UUD. Bagi para sarjana ilmu politik istilah constitutin merupakan sesuatu yang lebih luas, yaitu keseluruhan dari peraturan-perturan baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara bagaimana suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat.
          Undang-Undang Dasar adalah hukum dasar tertulis yang menjadi dasar semua undang-undang dan peraturan lain dalam suatu negara yang mengatur bentuk, sistem pemerintahan, pembagian kekuasaan, wewenang badan-badan pemerintahan,dll.
          Keterkaitan konstitusi dengan UUD yaitu konstitusi adalah hukum dasar tertulis dan tidak ter tulis sedangkan UUD adalah hukum dasar tertulis. UUD memiliki sifat mengikat oleh karenanya makin elastik sifatnya aturan itu makin baik, konstitusi menyangkut cara suatu pemeritahan diselenggarakan
          Konstitusi model Amerika (yang tertulis) sekaligus dapat dikatakan “Abad UUD” dimulai dengan diundangkannya UUD tertulis yang pertama yaitu UUD Amerika Serikat pada tahun 1789 dan deklarasi francis tentang hak-hak manusia dan warga negara 1789. Kedua dokumen tersebut selain memberikan model yang kemudian diikuti oleh para perancng UUD yang lain, dalam hal bentuk maupun substansi, juga memberikan berbagai wawasan mengenai mengapa dan bagaimana UUD harus ada yang  kemudian diikuti oleh berbagai konstitusi tertulis di berbagai negara di Eropa.
Undang-Undang Dasar berkedudukan sebagai benteng pemisah antara rakyat dan penguasa yang selanjutnya ditentukan sebagai ideologi yang melandasi negara. UUD menentukan cara-cara bagaimana pusat-pusat kekuasaan ini melakukan kerjasama dan menyesuaikan diri satu sama lain; UUD merekam hubungan kekuasaan dalam suatu negara.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau disingkat UUD 1945 atau UUD '45, adalah hukum dasar tertulis (basiclaw), konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia saat ini.

1.2         Rumusan Masalah
1.    Bagaimana peranan konstitusi dan Undang-Undang Dasar dalam praktik ketatanegaraan
2.    Bagaimana peranan konvensi dalam praktik ketatanegaraan
3.    Seperi apa Undang-Undang yang berlaku di Indonesia

1.3     Tujuan Penulisan
1.    Mendeskripsikan  peranan konstitusi dan Undang-Undang Dasar dalam praktik ketatanegaraan
2.    Mendeskripsikan peranan konvensi dalam praktik ketatanegaraan
3.    Mendeskripsikan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.

 
BAB II
PEMBAHASAN


2.1     Sejarah Pertumbuhan Konstitusi
          Secara etimologis antara kata” konstitusi” ,”konstitusional”, dan,”konstitusionalisme” inti maknanya sama, namun penggunaan atau penerapannya berbeda. Konstitusi adalah segala ketentuan da aturan mengenai ketatanegaraan (Undang-undang Dasar, dan sebagainya), atau Undang-Undang Dasar suatu negara. Dengan kata lain, segala tindakan atau perilaku seseorang maupun penguasa berupa kebijakan yang didasarkan atau tidak menyimpangi konstitusi, berarti tindakan ( kebijakan) tersebut adalah tidak konstitusional. Berbeda halnya dengan konstitualisme, yaitu suatu paham mengenai pembatasan kekuasaan dan jaminan hak – hak rakyat melalui konstitusi.
          Catatan historis timbulnya negara konstitusional, sebenarnya merupakan proses sejarah yang panjang dan selalu menarik untuk dikaji. Konstitusi sebagai suatu kerangka kehidupan politik telah disusun melalui dan oleh hukum, yaitu sejak jaman sejarah Yunani, di mana mereka telah mengenal beberapa kumpulan hukum (secara kitab hukum). Pada masa kejayaannya ( antara tahun 624-404 S.M.) Athena pernah mempunyai tidak kurang dari 11 konstitusi. Koleksi Aristoteles sendiri berhasil terkumpul sebanyak 158 buah konstitusi dari berbagai negara.
          Pemahaman awal tentang”konstitusi” pada masa itu, hanyalah merupakan suatu kumpulan dari peraturan serta adat kebiasaan semata-mata. Kemudian pada masa kekaisaran Roma, pengertian constitusionnes memperoleh tambahan arti sebagai suatu kumpulan ketentuan serta peraturan yang dibuat oleh para kaisar atau para preator. Termasuk didalamnya pernyataan-pernyataan pendapat dari para ahli hukum/negarawan, serta adat kebiasaan setempat, disamping undang-undang. Konstitusi Roma mempunyai pengaruh cukup besar sampai abad pertengahan. Dimana konsep tentang kekuasaan tertinggi (ultimate power) dari para kaisar Roma, telah menjelma dalam bentuk L’Etat general di prancis, bahkan kegandrungan orang Romawi akan ordo et unitas telah memberikan inspirasi bagi tumbuhnya paham:” demokrasi perwakilan” dan “Nasionalisme” . dua paham inilah merupakan cikal bakal munculnya paham konstitusionalisme modern.
          Pada zaman abad pertengahan, corak konstitusionalismenya bergeser kearah feodalisme. Sistem feodal ini mengandung suatu pengertian bahwa tanah dikuasai oleh para tuan tanah. Suasana seperti ini dibarengi oleh adanya keyakinan bahwa setiap orang harus mengabdi pada salah satu tuan tanahnya. Sehingga raja yang semestinya mempunyai status lebih tinggi dari pada tuan tanah, menjadi tidak mendapat tempat.
          Pada abad VII (zaman klasik) lahirlah piagam/konstitusi Madinah. Piagam Madinah adalah konstitusi Negara Madinah yang dibentuk pada awal masa klasik islam, tepat nya sekitar tahun 622 M.
          Di Eropa kontinental, pihak rajalah yang memperoleh kemenangan yaitu ditandai dengan semakin kokohnya absolutisme, khususnya di Prancis, Rusia, Prusia, dan Austria pada abad  ke 15. Gejala ini dimahkotai oleh ucapan L’Etat C’est moi-nya Louis XIV (1638-1715) dari Prancis.
          Lain halnya dengan di inggris, kaum bangsawanlah yang mendapat kemenangan dan sebagai puncak kemenangannya di tandai dengan pecahnya The Glorious Revolution (1688). Kemenangan kaum bangsawan dalam revolusi istana ini telah menyebabkan berakhirnya absolutisme di inggris, serta munculnya parlemen sebagai pemegang kedaulatan. Pada akhirnya, 12 negara koloni inggris mengeluarkan Declarations of  Independence dan menetapkan konstitusi-konstitusinya sebagai dasar negara yang berdaulat yaitu tepatnya pada tahun 1776. Deklarasi ini merupakan bentuk konkretisasi dari berbagai teori perjanjian.
          Perjalanan sejarah berikutnya, pada tahun 1789 meletus revolusi dalam monarki absolutisme di Prancis yang ditandai dengan ketegangan-ketegangan dimasyarakat dan terganggunya stabilitas keamanan negara. Sampai pada akhirnya, 20 juni 1789 Estats Generaux memproklamirkan dirinya konstituante, walaupun baru pada tanggal 14 septembr 1791 konstitusi pertama di Eropa diterima oleh Louis XVI. Sejak itu, sebagia besar dari negara – negara di dunia, baik monarki maupun republik, negara kesatuan maupun federal, sama-sama mendasarkan atas suatu konstitusi.
          Di Prancis muncul sebuah buku yang berjudul Du Contract Social karya J.J. Rousseau. Dalam buku ini Rosseau mengatakan “ manusia itu lahir bebas dan sederajat dalam hak-haknya “, sedangkan hukum merupakan ekspresi dari kehendak umum (rakyat). Tesis Rousseau ini sangat menjiwai De Declaration des Droit de I’Homme et du Citoyen, karena deklarasi inilah yang mengilhami pembentukan konstitusi Prancis (1791) khusus nya yang menyangkut hak-hak asasi manusia. Pada masa inilah awal dari konkretisasi konstitusi dalam arti tertulis (modern) seperti yang ada di Amerika.
   Konstitusi model Amerika (yang tertulis) sekaligus dapat dikatakan “Abad UUD” dimulai dengan diundangkannya UUD tertulis yang pertama yaitu UUD Amerika Serikat pada tahun 1789 dan deklarasi francis tentang hak-hak manusia dan warga negara 1789. Kedua dokumen tersebut selain memberikan model yang kemudian diikuti oleh para perancng UUD yang lain, dalam hal bentuk maupun substansi, juga memberikan berbagai wawasan mengenai mengapa dan bagaimana UUD harus ada yang  kemudian diikuti oleh berbagai konstitusi tertulis di berbagai negara di Eropa. Seperti konstitusi Spanyol (1812), konstitusi di Nerwegia (1814), konstitusi di Nederland (1815), konstitusi di Belgia (1831), konstitusi di Itali (1848), konstitusi di Australia (1861), dan konstitusi di Swedia (1866), sampai pada abad XIX, tinggal Inggris, Hongaria dan Rusia yang belum mempunyai konstitusi secara tertulis. Tapi perlu diingat bahwa konstitusi-konstitusi waktu itu belum menjadi hukum dasar yang penting.
          Konstitusi sebagai Undang-Undang Dasar dan hukum dasar yang mempunyai arti penting atau sering disebut dengan “konstitusi modern”, baru muncul bersamaan dengan semakin berkembangnya “sistem demokrasi perwakilan dan konsep nasionalisme” . demokrasi perwakilan muncul sebagai pemenuhan kebutuhan rakyat akan kehadiran lembaga legislatif. Lembaga ini diharapkan dapat membuat undang-undang untuk mengurangi serta membatasi dominasi hak-hak raja. Alasan inilah yang mendudukan konstitusi (yang tertulis) itu sebagai hukum dasar yang lebih tinggi dari pada raja, sekaligus terkandung maksud memperkokoh Lembaga Perwakilan Rakyat.
          Pada giliran berikutnya, masa Perang Dunia I tahun 1914 telah banyak memberikan dorongan yang dahsyat bagi konstitusionalisme, yaitu dengan jalan menghancurkan pemerintahan yang tidak liberal, dan menciptakan negara-negara baru dengan konstitusi yang berasarkan demokrasi dan nasionalisme. Upaya itu di konkretkan dengan didirikannya Liga Bangsa-Bangsa untuk perdamaian dunia. Tiga tahun kemudian muncul reaksi keras melawan konstitusionalisme politik yang ditandai dengan Revolusi Rusia (1917), di ikuti meletusnya fasisme di Italia, dan pemberontakan Nazi di Jerman, sampai pada akhirnya meletus perang dunia ke II.

2.2     Pengertian Konstitusi dan Undang-Undang Dasar
          Istilah konstitusi berasal dari bahasa Francis (constituer) yang berarti membentuk. Pemakaian istilah konstitusi yang dimaksudkan adalah pembentukan suatu negara atau menyusun dan menyatakan suatu negara.
          Pengertian konstitusi, dalam praktik dapat berarti lebih luas dari pada UUD, tetapi ada juga yang menyamakan dengan pengertian UUD. Bagi para sarjana ilmu politik istilah constitutin merupakan sesuatu yang lebih luas, yaitu keseluruhan dari peraturan-perturan baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara bagaimana suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat.
          Sedangkan pengertian Undang-Undang Dasar adalah hukum dasar tertulis yang menjadi dasar semua undang-undang dan peraturan lain dalam suatu negara yang mengatur bentuk, sistem pemerintahan, pembagian kekuasaan, wewenang badan-badan pemerintahan,dll.
          Keterkaitan konstitusi dengan UUD yaitu konstitusi adalah hukum dasar tertulis dan tidak ter tulis sedangkan UUD adalah hukum dasar tertulis. UUD memiliki sifat mengikat oleh karenanya makin elastik sifatnya aturan itu makin baik, konstitusi menyangkut cara suatu pemeritahan diselenggarakan
          Berikut ini para ahli hukum yang mendukung antara yang membedakan dan yang menyamakan pengertian konstitusi dengan UUD.
          Penganut paham yang membedakan pengertian konstitusi dengan dengan UUD antara lain sebagai berkiut:
1.    Herman Heller
              Herman Heller membagi pengertian konstitusi menjadi tiga yaitu:
1)   Konstitusi adalah mencerminkan kehidupan politik didalam masyarakat sebagai suatu kenyataan. Jadi mengandung pengertian politis dan sosiologis.
2)   Konstitusi merupakan suatu kesatuan kaidah yang hidup dalam masyarakat. Jadi mengandung pengertian yuridis.
3)   Konstitusi yang ditulis dalam suatu naskah sebagai undang-undang yang tertinggi yang berlaku dalam suatu negara.
          Dari pendapat Herman Heller tersebut dapatlah disimpulkan bahwa jika pengertian undang-undang itu harus dihubungkan dengan pengertian konstitusi, maka artinya UUD itu baru merupakan sebagian dari konstitusi, yaitu konstitusi yang tertulis saja. Disamping itu konstitusi tidak hanya bersifat yuridis semata-mata, tetapi mengandung pengertian logis dan poitis.
2.  F. Lassalle
          F. Lassalle dalam bukunya Uber Verfassungwesen, membagi konstitusi dalam dua pengertian, yaitu:
1)   Pengertian sosiologis atau politis. Konstitusi adalah sintesis faktor-faktor kekuatan nyata dalam masyarakat. Jadi konstitusi menggambarkan hubungan antara kekuatan yang terdapat dengan nyata dalm suatu negara. kekuasaan tersebut diantaranya: raja, parlemen, kabinet, pressure groups, partai politik, dan lain-lain; itulah konstitusi yang sesungguhnya.
2)   Pengertian yuridis. Konstitusi adalah suatu naskah yang memuat semua bangunan negara dan sendi-sendi pemerintahan.
          Dari pengertian sosiologis dan politik, ternyata Lassale menganut paham bahwa konstitusi sesungguhnya mengandung pengertian yang lebih luas dari sekedar UUD. Namun dalam pengertian yuridis, Lassale terpengaruh pula oleh paham kodifikasi yang menyamakan konstitusi dengan UUD.
          Kelihatannya para penyusun UUD 1945 menganut pemikiran sosiologis diatas, sebab dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan: “UUD suatu negara adalah hanya sebagian dari hukumnya dasar negara itu. UUD adalah hukum dasar yang tertulis , disamping UUD itu berlaku juga hukum dasar yang tidak tetulis, ialah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelengaraan negara, meskipun tidak tertulis.
          Adapun penganut paham modern yang tegas-tegas menyamakan konstitusi dengan UUD antara lain sebagai berkut:
1.               1.  C.F. Strong.
           Pendapat  James Bryce sebagaimana dikutip C.F Strong dalam bukunya: Modern Poitikal Constittion menyatakan konstitusi adalah:
“ Konstitusi dapat disederhanakan rumusannya sebagai kerangka negara yang diorganisir dengan dan melalui hukum, dalam hal mana hukum menetpakan:
1)   Pengaturan mengenai pendirian lembaga-lembaga yang permanen.
2)   Fungsi dari alat-alat perlengkapan
3)   Hak-hak tertentu yang telah ditetapkan.
          Kemudian C.F. Strong melengkapi pendapat tersebut dengan pendapatnya sendiri yang menyatakan bahwa konstitusi juga dapat dikatakan sebagai suatu kumpulan asas-asas yang menyelenggarakan:
1)   Kekuasaan pemerintahan (dalam arti luas)
2)   Hak-hak yang diperintah
3)   Hubungan antara pemerintah dan yang diperintah (menyangkut didalamnya masalah hak asasi manusia)
2.  K.C. Wheare
          K.C. Wheare mengartiakn konstitusi sebagai: “keseluruhan sistem ketatanegaraan dari suatu negara berupa kumpulan peraturan-peraturan yang membentuk, mengatur, atau memerintah dalam pemerintahan suatu negara”. peraturan disini merupakan gabungan antara ketentuan-ketentuan yang memiliki sifat hukum (legal) dan tidak memiliki sifat hukum (nonlegal).
          Konstitusi dalam dunia politik sering digunakan paling tidak dalam dua pengertian, sebagaimana dikemukakan oleh K.C. Wheare dalam bukunya Modern Constitusions: pertama, dipergunakan dalam arti luas yaitu sistem pemerintahan suatu negara dan merupakan suatu himpunan peraturan yang mendasari serta mengatur pemerintahan dalam menyelenggarakan tugas-tugasnya. Sebagai sistem pemerintahan didalamnya terdapat campuran tataperaturan baik yang bersifat hukum (legal) maupun yang bukan peraturan hukum (nonlegal). Kedua, pengertian dalam arti sempit, yakni sekumpulan peraturan yang legal dalam lapangan ketatanegaraan suatu negara yang dimuat dalam “suatu dokumen” atau “beberapa dokumen” yang terkait satu sama lain.
          Berangkat dari beberapa pendapat para ahli tentang pengertian konstitusi diatas, dapatlah ditarik kesimpulan bahwa pengertian konstitusi meliputi konstitusi yang tertulis dan tidak tertulis. UUD merupakan konstitusi yang tertulis. Adapun batasannya  dapat dirumuskan dalam pengertian sebagai berikut:
1)   Suatu kumpulan kaidah yang memberikan pembatasan-pembatasan kekuasaan kepada para penguasa.
2)   Suatu dokumen tentang pembagian tugasdan sekaligus petugasnya dari suatu sistem politik.
3)   Suatu deskripsi dari lembaga-lembaga negara
4)   Suatu deskripsi yang menyangkut masalah hak-hak asasi manusia.

2.3     Undang-Undang Dasar dan Konstitusionalisme
          UUD sebenarnya tidak bisa dilihat lepas dari konsep konstitusionalisme, suatu konsep yang telah berkembang sebelum UUD pertama dirumuskan. Ide pokok dari konstitusionalisme adalah bahwa pemerintah perlu dibatasi kekuasaannya, agar penyelenggaraannya tidak bersifat sewenang-wenang.Dianggap suatu UUD adalah jaminan utama untuk melindungi warga dari perlakuan yang semena-mena. Dengan demikian timbul konsep the constitusinal state, dimana UUD dinggap sebagai institusi yang paling efektif untuk melindungi warganya melalui konsep Rule of the Law atau Rechtsstaat.
Dengan demikian telah terbukti sepanjang sejarah bahwa manusia atau golongan yang mempunyai kekuasaan tidak terbatas akan menyalahgunakan atau menyelewengkannya sehingga berakibat diinjak-injaknya hak-hak asasi manusia. Maka dari itu tepatlah diktum yang dikemukakan oleh Lord Acton: “Manusia yang mempunyai kekuasaan cenderung untuk menyalahgunakannya, akan tetapi manusia yang mempunyai kekuasaan absolut sudah pasti akan menyalahgunakannya”.
Mulai akhir abad ke-18 muncul berbagai rumusan UUD dalam bentuknya seperti yang kita kenal dewasa ini. UUD dianggap sebagai jaminan yang paling efektif bahwa kekuasaan tidak disalahgunakan dan hak warga negara tidak dilanggar. Untuk itu perlu dicari suatu sistem asas pokok yang menentukan kekuasaan itu dan hak baik bagi yang memerintah (penguasa), maupun bagi yang diperintah (rakyat).
Dinegara-negara komunis UUD mempunyai fungsi ganda, disatu pihak mencerminkan kemenangan-kemenangan yang telah dicapai dalam perjuangan ke arah tercapainya masyarakat komunis, sekaligus merupakan pencatatan formal dan legal dari kemajuan yang telah dicapai.
Negara-negara yang timbul di Asia dan Afrika semuanya mempunyai UUD sebagai salah satu atribut kenegaraan yang melambangkan kemerdekaan yang baru diperoleh itu. Dinegara-negara itu yang menganggap UUD sebagai suatu dokumen yang mempunyai arti yang khas (Konstitusinalisme), seperti misalnya India, Filipina, dan juga Indonesia. Sebaliknya negara-negara komunis di Asia seperti China dan Korea Utara menganggap UUD sebagai suatu registrasi belaka dari perkembangan yang telah dicapai, serta rangka legal untuk masa depan, sesuai dengan anggapan Uni Soviet.

2.4     Sifat Dan Fungsi Undang-Undang Dasar
          Pada umumnya sifat dan fungsi undang-undang dasar itu merupakan suatu perangkat peraturan yang menentukan kekuasaan dan tanggung jawab dari berbagai alat kenegaraan. UUD juga menentukan batas-batas berbagai pusat kekuasaan itu dan memaparkan hubungan-hubungan diantara mereka.
Menurut sarjana hukum EC.S. Wade dalam buku Constitusional Law, UUD adalah “ naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut” jadi pada dasarnya setiap sistem pemerintahan diatur dalam UUD.
UUD menentukan cara-cara bagaimana pusat-pusat kekuasaan ini melakukan kerjasama dan menyesuaikan diri satu sama lain; UUD merekam hubungan kekuasaan dalam suatu negara.
          Definisi UUD dari sudut pandang filsafat diberikan oleh Ricard S. Kay. seorang ahli yang ahli dalam bidang kontemporer. Menurut Kay “maksud diadakannya UUD adalah untuk meletakan aturan-aturan yang pasti yang mempengaruhi prilaku manusia dan dengan demikian menjaga agar pemerintah tetap berjalan dengan baik.
          Di dalam negara-negara yang mendasarkan dirinya atas demokrasi konstitusional, Undang-Undang Dasar mempunyai fungsi yang khas  yaitu membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang, dengan demikian hak-hak warga negara akan terlindungi.

2.5         Kedudukan dan Tujuan Undang-Undang Dasar
          Undang-Undang Dasar berkedudukan sebagai benteng pemisah antara rakyat dan penguasa yang selanjutnya ditentukan sebagai ideologi yang melandasi negara.
          Sedangkan tujuan Undang-Undang Dasar adalah sebagai berikut:
1.    Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang – wenang maksudnya tanpa membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja kekuasaan penguasa akan merajalela Dan bisa merugikan rakyat banyak
2.    Melindungi Ham maksudnya setiap penguasa berhak menghormati Ham orang lain dan hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya.
3.    Pedoman penyelengaraan negara maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi negara kita tidak akan berdiri dengan kokoh.

2.6     Materi Muatan Dalam Undang-Undang Dasar
          Menurut Mr. J.G. Steenbeek pada umumnya Undang-Undang Dasar berisi tiga hal pokok, yaitu:
1.    Adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia dan warganya
2.    Ditetapkannya susunan ketatanegaraan suatu negara yang bersifat fundamental
3.    Adanya pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang bersifat fundamental
          Sedangkan menurut Miriam Budiardjo, setiap Undang-Undang Dasar memuat ketenttuan-ketentuan mengenai hal-hal sebagai berikut:
1.    Organisasi negara, misalnya pembagian kekuasaan antara badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif atau juga pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian
2.    Hak-hak asasi manusia
3.    Prosedur mengubah Undang-Undang Dasar
4.    Ada kalanya memuat larangan untuk mengubah sfat tertentu dari Undang-Undang Dasar

2.7     Ciri-ciri Undang-Undang Dasar
Walaupun UUD satu negara berbeda dengan negara lain, kalau diperhatikan secara cermat ada ciri-ciri yang sama, yaitu biasanya memuat ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1.    Organisasi negara, misalnya pembagian kekuasaan antara badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif serta hubungan antara ketiganya. UUD juga memuat bentuk negara (Misalnya Federal atau kesatuan), serta pembagian kekuasaan antara pemerintah federal degan pemerintah negara-negara bagian atau antara pemerintah daerah. Selain itu UUD memuat prosedur untuk menyelesaikan masalah pelanggaran yurisdiksi oleh salah satu badan negara atau pemerintah dan sebgainya. Dalam arti UUD mempunyai kedudukan sebagai dokumen legal yang khusus.
2.    Hak-hak asasi manusia (biasanya disebtu Bill of Right kalau berbentuk naskah tersendiri)
3.    Prosedur mengubah UUD (amandemen)
4.    Adakalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari UUD. Hal ini biasanya ada jika para penyusun UUD ingin menghindari terulangnya kembali hal-hal yang abru saja diatasi, seperti misalnya munculnya seorang diktator atau kembalinya suatu monarki, misalnya UUD federasi Jerman melarang untuk mengubah sifat federalisme karena dikhawatirkan bahwa sifat unitarisme dapat melicinkan jalan untuk munculnya kembali seorang diktator seperti Hitler.
5.    Merupakan aturan hukum yang tertinggi yang mengikat semua warga negara dan lembaga negara tanpa kecuali.

2.8     Nilai Penting Undang-Undang Dasar
           Struycken dalam bukunya Het Staatsrecht van Het Koninkrijk der Nederlanden menyatakan bahwa Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi tertulis merupakan sebuah dokumen formal yang berisi tentang
1.    Hasil perjuangan politik bangsa di waktu yang lampau
2.    Tingkat-tingkat perkembangan ketatanegaraan bangsa
3.    Pandangan tokoh-tokoh bangsa yang hendak diwujudkan, baik untuk waktu sekarang maupun untuk masa yang akan datang
4.    Suatu keinginan, dengan mana perkembangan kehidupan ketatanegaraan bangsa hendak dipimpin

2.9     Perubahan Undang-Undang Dasar (Amandemen)
          Selain pergantian secara menyeluruh, tidak jarang pula negara mengadakan perubahan sebagian dari UUD nya. Perubahan ini dinamakan amandemen. UUD biasanya memuat prosedur untuk menampung hasrat melakukan perubahan parsial tersebut. Pada umumnya dianggap bahwa suatu UUD tidak boleh terlalu mudah diubah, oleh karena hal itu akan merendahkan arti simbolis UUD itu sendiri. Di lain pihak hendaknya jangan pula terlalu sukar untuk mengadakan amandemen, supaya mencegah generasi mendatang merasa terlalu terkekang dan karenanya bertindak di luar UUD.
            Terdapat prosedur yang berbeda-beda di antara satu negara dengan yang lain dalam melakukan perubahan UUD, namun secara umum bisa disebutkan sebagai berikut:
1.    Melalui sidang badan legislatif, kadang-kadang dengan ditambah beberapa syarat, misalnya dapat diterapkan kuorum untuk sidang yang membicarakan usul amandemen dan jumlah minimum anggota badan legislatif untuk menerimanya (contoh: Inggris, Israel, Belgia, dan UUD Republik Indonesia Serikat 1949). Di Inggris, bahkan secara ekstrem dapat dikatakan bahwa parlemenlah yang paling berwenang untuk mengubah atau tidak mengubah UUD. Demikian pula Israel, Knessetlah yang mempunyai wewenang tersebut.
2.    Referendum atau plebisit (contoh: Swiss, Australia, Denmark, Irlandia, dan Spanyol). Di negara-negara ini referendum dilaksanakan untuk memintakan  persetujuan atas usul peubahan atau amandemen yang diajukan oleh anggota parlemen.
3.    Negara – negara bagian dalam negara federal ( contoh: Amerika Serikat: ¾ dari lima puluh negara bagian harus menyetujui; contoh lain India). Di Jerman, untuk mengubah BasicLawharus ada persetujuan 2/3 dari anggota Bundesrat.
4.    Musyawarah khusus (specialconvention) seperti yang diberlakukan di beberapa negara Amerika latin.
          Di Indonesia perubahan Undang-undang Dasar dapat dilakukan dengan cara:
1.    Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan rakyat
2.    Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
3.    Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, sidang Majelis Permusyawaratan rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaran Rakyat.
4.    Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.

2.10   Supremasi Undang-Undang Dasar
          UUD berbeda dengan undang-undang biasa. Undang-Undang Dasar dibentuk menurut cara yang istimewa. Cara tersebut berlainan dengan cara pembentukan undang-undang biasa.
          Demikian pula badan membuat UUD berbeda dengan badan yang membuat undang-undang biasa. Karena dibuat secara istimewa, maka UUD dapat dianggap sesuatu yang luhur. Ditinjau dari sudut politis, dapat dikatakan bahwa undang-undang dasar sifatnya lebih sempurna dan lebih tinggi dari pada undang-undang biasa.
            Dengan adanya gagasan bahwa UUD adalah hukum tertinggi (Supremes law) yang harus ditaati baik oleh rakyat maupun oleh alat-alat perlengkapan negara. Yang akan menjamin bahwa ketentuan-ketentuan UUD benar-benar diselenggarakan menurut jiwa dan kata-kata dari naskah, baik oleh badan eksekutif maupun oleh badan-badan pemerintahan lainnya. Di sini ada beberapa pikiran yang berbeda.
          Di inggris, parlemenlah yang diangga sebagai badan yang tertinggi (Parliamentary supremacy atau legislative supremacy) dan oleh karena itu hanya parlemenlah yang boleh menafsirkan ketentuan-ketentuan konstitusional dan menjaga agar semua undang-undang dan peraturan sesuai dan tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan konstitusional itu. Ini berarti bahwa parlemen merupakan satu-satunya badan yang boleh mengubah ataupun membatalkan undang-undang yang dianggapnya tidak sesuai dan bertentangan dengan ketentuan UUD. Hal ini berdasarkan gagasan bahwa kedaulatan rakyat diwakilkan kepada parlemen sehingga badan itu merupakan pemegang kedaulatan yang tertinggi. Akan tetapi dalam perkembangannya kemudian kekuasaan yang terlalu terpusat pada parlemen ini menuai kritik. Sebab keadaan demikian dapat menimbulkan apa yang disebut oleh Lord Hailsham (1976) electivedictatorship, dalam arti bahwa pemerintah dapat melakukan apa saja sepanjang ia mampu memegang kontrol mayoritas di parlemen. Kritik-kritik demikian pada gilirannya mengarah ke berkembangnya keinginan untuk merevisi struktur UUD yang lebih menjamin terdistribusinya kekuasaan pemerintah, misalnya melalui reformasi sistem pemilihan umum; atau dengan mengodifikasikan UUD yang lebih menjamin terlindunginya hak-hak asasi.
          Berbeda halnya dengan paham yang berlaku di negara-negara yang berbentuk federasi. Paham yang berlaku di sana adalah bahwa perlu ada satu badan di luar badan legislatif yang berhak meneliti apakah sesuatu undang-undang bertentangan atau tidak dengan UUD. Di Amerika Serikat, India, dan Jerman barat wewenang itu ada ditangan Mahkamah Agung Federal. Di negara-negara itu berlaku asas judicialsupremacy dan Mahkamah Agung dianggap sebagai pengaman UUD (Guardian of theConstitution). Wewenang Mahkamah Agung ini antara lain berdasarkan anggapan bahwa anggota badan legislatif terlalu mudah terpengaruh oleh pihak lain dan kedudukanya pun terpengaruh oleh oleh fluktuasi politik, sehingga lebih wajarlah wewenang ini diberikan kepada hakim-hakim Mahkamah Agung. Mereka dianggap lebih bijak dan profesional karena pendidikan dan pengalamannya di bidang hukum, dan karena kedudukannya yang agak bebas dari tekanan dan fluktuasi politik.
          Di beberapa negara lain dibentuk suatu badan khusus untuk itu. Misalnya di Prancis ada Mahkamah UUD yang terdiri dari hakim-hakim mahkamah Agung ditambah dengan beberapa hakim lain.
             Di negara yang mempunyai UUD tak tertulis (seperti di Inggris da Israel) adalah sukar untuk membedakan antara hukum UUD dan hukum biasa, oleh karena setiap ketentuan konstitusional – apakah berupa undang-undang biasa atau keputusan hakim – dapat diubah atau ditinjau kembali oleh parlemen ; jadi statusnya tidak berbeda dengan undang-undang biasa. Di negara-negara lain yang mempunyai UUD tertulis, UUD dianggap sebagai hukum yang tertinggi yang lebih bersifat mengikat daripada undang-undang biasa.
Di Indonesia, berdasarkan UUD 1945 yang di amandemen, juga telah dibentuk satu mahkamah konstitusi. Lembaga inilah yang berwenang menguji apakah sebuah undang-undang bertentangan dengan UUD atau tidak.
Dasar pertimbangan supremasi Undang-Undang Dasar dalam suatu negara adalah karena beberapa hal yaitu:
1.    Undang-Undang Dasar dibuat oleh Badan Pembuat Undang-Undang
2.    Undang-Undang Dasar dibentuk atas nama rakyat, berasal dari rakyat, kekuatan berlakunya dijamin oleh rakyat, dan harus dilaksanakan langsung kepada masyarakat untuk kepentingan mereka.
3.    Dilihat dari sudut hukum yang sempit yaitu dari proses pembuatannya, Undang-Undang Dasar diteteapkan oleh lembaga atau badan yang diakui keabsahannya.

2.11   Konvensi Dalam Praktik Ketatanegaraan
          Istilah konvensi berasal dari bahasa Inggris yaitu convention. Konvensi diartikan sebagai kebiasaaan yang dilakukan oleh pemerintah yang berlaku dan dihormati dalam praktik ketatanegaraan..
          A.V. Dicey mengemukakan bahwa konvensi ketatanegaraan harus memenuhi ciri-ciri sebagai berikut:
1.    Konvensi itu berkenaan dalam hal-hal bidang ketatanegaraan
2.    Konvensi tumbuh, berlaku, diikuti, dan dihormati dalam praktik penyelenggaran negara
3.    Konvensi bagian dari konstitusi, apabila ada pelanggaran dari terhadapnya tak dapat diadili oleh badan pengadilan
          Dari ketentuan diatas dapat diketahui bahwa konvensi itu berkembang karena kebutuhan dalam praktik penyelenggaraan negara. Konvensi dapat terjadi melalui suatu praktik berulang-ulang yang tumbuh menjadi kewajiban yang harus ditaati oleh penyelenggara negara.

 2.12   Konvensi dan UUD 1945
          Penjelasan Umum UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa “Undang-Undang Dasar suatu negara ialah hanya sebagaian dari hukum dasar negara itu. Undang-Undang Dasar ialah hukum dasar yang tertulis, sedangkan di samping undang-undang itu berlaku juga hukum dasar yang tak tertulis, ialah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis (konvensi).
          Menggarisbawahi Penjelsan Umum UUD 1945 tersebut dapat disimpulkan bahwa kehidupan ketatanegaraan Republik Indonesia selain dilaksanakan berdasarkan kaidah-kaidah hukum tertulis (UUD), juga memperhatikan kaidah-kaidah hukum yang tertulis (konvensi). Kaidah-kaidah hukum yang tak tertulis itu tumbuh dan berkembang berdampingan secara paralel dengan kaidah-kaidah hukum yang tertulis.
          Di Indonesia, konvensi tumbuh menurut atau sesuai dengan kebutuhan negara Indonesia. Peranan konvensi dalam rangka melengkapi hukum dasar tertulis yaitu UUD 1945 yang singkat, maka kiranya konvensi merupakan salah satu alternatif rasional yang harus dan dapat diterima secara konstitusional dalam praktik penyelenggaraan Negara Indonesia.
          Kehadiran konvensi dalam praktik penyelenggaraan di Indonesia bukan untuk mengubah UUD 1945. Oleh karena itu konvensi tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945, konvensi berperan sebagai partnership memperkokoh kehidupan ketatanegaraan Indonesia di bawah sistem UUD 1945.
          Berikut contoh-contoh beberapa praktik ketatanegaraan yang dapat dipandang sebagai konvensi yang sifatnya melengakapi dan tidak bertentangan dengan UUD 1945 adalah sebagai berikut:
1.    Praktik dilembaga tertinggi negara bernama Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), mengenai pengambilan keputusan berdasarkan musyarawah untuk mufakat.
2.    Pidato presiden pada tanggal 16 Agustus didepan sidang paripurna DPR yang disatu pihak memberi laporan pelaksanaan tugas pemerintah dalam tahun anggaran yang lewat, dan dilain pihak mengandung arah kebijaksanaan tahun mendatang. Secara konstitusional tidak ada ketentuan yang mewajibkan presiden menyampaikan pidato resmi tahunan semacam itu dihadapan sidang paripurna DPR.
3.    Jauh dari sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang presiden telah menyampaikan rancangan bahan-bahan untuk sidang umum MPR yang akan datang itu. Dalam UUD 1945 hal ini tidak diatur bahkan menurut pasal 3 UUD 1945 MPR lah yang harus merumuskan  dan akhirnya menetapkan garis-garis besar haluan negara. namun untuk memudahkan MPR, presiden menghimpun rancangan GBHN yang merupakan sumbangan pikiran presiden sebagai mandataris MPR yang disampaikan dalam upacara pelantikan anggota-anggota MPR.
4.    Pada setiap minggu pertama bulan Januari, presiden Republik Indonesia selalu menyampaikan penjelasan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran pendapatan dan belanja Negara dihadapan DPR, pebuatan presiden tersebut termasuk kedalam konvensi. Hal ini pun tidak diatur dalam UUD 1945 dalam pasal 23 ayat 1 UUD 1945 hanya disebutkan bahwa “anggaran pendapatan dan belanja ditetapkan tiap tahun dengan undang-undang.
5.    Adanya Menteri Negara Nondepartemen dalam praktik ketatanegaraan dibawah pemerintahan Orde Baru. Pasal 17 ayat 3 UUD 1945 menyebutkan bahwa “menteri-menteri itu memimpin Departemen Pemerintahan”. Jika ditinjau dari ketentuan pasal 17 ayat 3 UUD 1945, maka menteri-menteri itu harus memimpin departemen. Namun demikian prktik ketatanegaarn dimasa Orde baru dengan kabinet yang dikenal Kabinet Pembangunan. Adanya menteri Nondepartemen berkaitan dengan kebutuhan pada era pembangunan dewasa ini. Karena adanya menteri Nondepartemen sudah berulang-ulang dalam praktik penyelenggaraan negara, maka dapatlah dipandang sebagai konvensi dalam ketatanegaraan kita dewasa ini.
6.    Pengesahan Rancangan Undang-undang yang telah disetujui oleh DPR. Secara konstitusional presiden sebenarnya mempunyai hak untuk menolak mengesahkan Rancangan Undang-undang yang telah dietujui DPR, sebagaimana diisyaratkan oleh pasal 21 ayat 2 UUD 1945. Tetapi dalam praktik presiden belum pernah mengguanakan wewenang konstitusional tersebut, presiden selalu mengesahkan rancangan Undang-Undang yang telah disetuji oleh DPR, meskipun Rancanagn Undang-Undang itu telah mengalami berbagai pembahsan dan amandemen di DPR. Rancanagn Undang-Undang kebanyakan berasal dari pemerintah (presiden) sebagai bagaimana ketentuan yang terdapat dalam pasal 5 ayat 1 UUD 1945. Dalam pembahasan RUU tersebut kedudukan DPR merupakan partner dari presiden c.q. pemerintah. Maka pengesahan RUU oleh presiden sangat dimungkinkan karena RUU tersebut akhirnya merupakan kesepakatan antara DPR dengan pemerintah.
          Kemudian ada beberapa seputar masalah konvensi dimasa datang adalah sebagai berikut:
1.    Pertanggung jawaban wakil presiden terhadap MPR
          Pasal 4 ayat 2 UUD 1945 hanya menyebutkan bahwa dalam menjalankan pemerintahan negara, presiden dibantu oleh wakil presiden. Secara konstitusional wakil presiden adalah juga pembantu presiden disamping menteri-menteri. Kendatipun wakil presiden dipilih oleh MPR tetapi UUD 1945 secara eksplisit tidak mengatur pertanggung jawaban wakil presiden kepada MPR. Penjelasan UUD 1945 hanya memberi keterangan tentang pertanggung jawaban presiden “bertunduk dan bertanggung jawab kepada majelis”. Presiden adaah mandataris majelis. Karena kedudukan wakil presiden adalah pembantu presiden, maka akhirnya presiden yang juga bertanggung jawab atas segala tindakan pemerintahan, termasuk pelanggaran haluan negra atau Undang-Undang oleh wakil presiden.
          Tetapi dengan demikian apakah wajar kalau presiden ditarik mandatnya atau diberhentikan oleh MPR karena kesalahan wakil presiden?selanjutnya secara konstitusional dikatakan bahwa apabila presiden diberhentikan, wakil presiden akan menjadi presiden (Pasal 8 UUD 1945). Dengan demikian berarti wakil presiden yang melanggar haluan negara menjadi presiden menggantikan presiden yang sebenarnya menjalankan tugas dengan baik dan tidak melanggar haluan negara.
          Karena itu sangat wajar apabila dalam peangaran haluan negara atau Undang-Undang dasar, wakil presiden bertanggung jawab sendiri kepada MPR, meskipun UUD tidak mengaturnya, tetapi juga UUD 1945 tidak mencegahnya, karena pertanggung jawaban wakil presiden termausuk kategori melengkapi UUD 1945 secara tidak bertentangan dengan makna yang terkandung didalamnya.
Berdasarkan pikiran diatas, dapat ditumbuhkan praktik (konvensi) yang memungknkan wakil presiden bertanggung jawab sendiri kepada MPR.
2.    Komposisi menteri-menteri kabinet berdasarkan pertimbangan kekuatan Sospol.
          Pasal 17 UUD 1945 menyatakan bahwa menteri-menteri adalah pembantu presiden. Dengan demikian presiden bebas untuk mengangkat dan memberhentikan menteri. Dalam mengangkat menteri, presiden adalah formatur tunggal. Ini adalah sebagai salah satu konsekuensi dari asas yang dianut oleh UUD 1945 yakni kekuasaan dan tanggung jawab ditangan prsiden. namun demikian tanpa mengurangi wewenang tersbut, perlu juga dipikirkan agar dalam praktik ketatanegaraan yang akan datang penempatan menteri-menteri kabinet disamping mementingkan unsur keahlian dan keesamaan pandangan politik, perlu juga dipertimbangkan basis politik menteri-menteri yang mencerminkan kekuatan sosial yang terdapat di masyarakat. Sehingga dengan demikian pemerintah atau kabinet akan mendapat dukungan dari seluruh kekuatan sosial/politik yang diakui. Hal ini sesuai pula dengan konsep negara integralistik yang dicita-citakan.
3.    Sebuah undang-undang sebelum disahkan oleh presiden terlebih dahulu disampaikan kepda Mahkamah Agung
          Pasal 5 ayat 1 UUD 1945 mengatur bahwa UUD 1945 merupakan produk bersama antara presiden dengan DPR. Persoalannya adalah terhadap undang-undang yang telah diproduk oleh presiden dan DPR.
UUD 1945 tidak mengatur hak menguji material Mahkamah Agung. Hal ini dikarenakan UUD 1945 tidak mengenal teori Trias Politika. Sedangkan hak menguji material hanya dijumpai dinegara-negara yang menganut teori Trias Politika. Namun praktik ketatanegaraan yang akan datang untuk menjaga pelaksanaan UUD 1945 secara murni dan konsekuen, agar tidak terjadi penyimpangan dalam perbuatan berbagai undang-undang, maka kiranya perlu dipertimbangkan cara-cara untuk menjaga konstitualitas sebuah undang-undang. Salah satu alternatif sebelum presiden mengundangkan suatu undang-undangyang telah disetujui oleh DPR, undang-undang tersebut telah terlebih dahulu perlu disampaikan ke Mahkamah Agung, tidak diperiksa ada dan tidak adanya hal yang bertentangan dengan UUD. Hal ini sesuai dengan bunyi pasal 11 ayat 2 TAP MPR No. III/MPR/1978 yang menyatakan “Mahakamah Agung dapat memberikan pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum baik diminta maupun tidak, kepada lembaga-lembaga tinggi negara”.
Dengan demikian bebrapa praktik ketatanegaraan (konvensi) atau kemungkinan-kemungkinan yang dapat tumbuh untuk menjadi konvensi dalam kehidupan ketatanegaraan Republik Indonesia.

2.13   Undang-Undang yang Berlaku di Indonesia
          Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau disingkat UUD 1945 atau UUD '45, adalah hukum dasar tertulis (basiclaw), konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia saat ini.
A.         Sejarah Awal UUD 1945
          Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945 adalah badan yang menyusun rancangan UUD 1945. Pada masa sidang pertama yang berlangsung dari tanggal 28 Mei hingga 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan gagasan tentang "Dasar Negara" yang diberi nama Pancasila. Pada tanggal 22 Juni1945, 38 anggota BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang terdiri dari 9 orang untuk merancang Piagam Jakarta yang akan menjadi naskah Pembukaan UUD 1945.
          Setelah dihilangkannya anak kalimat "dengan kewajiban menjalankan syariah Islam bagi pemeluk-pemeluknya" maka naskah Piagam Jakarta menjadi naskah Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
          Pengesahan UUD 1945 dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang bersidang pada tanggal 29 Agustus 1945. Naskah rancangan UUD 1945 Indonesia disusun pada masa Sidang Kedua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI).
          Nama Badan ini tanpa kata "Indonesia" karena hanya diperuntukkan untuk tanah Jawa saja. Di Sumatera ada BPUPKI untuk Sumatera. Masa Sidang Kedua tanggal 10-17 Juli1945. Tanggal 18 Agustus1945, PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.
          Sejarah ketatanegaraan Indonesia telah membuktikan bahwa pernah berlaku tiga macam Undang-Undang Dasar (konstitusi), adalah sebagai berikut:
1.    Undang-Undang Dasar 1945, yang berlaku antara 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949.
2.    Konstitusi Republik Indonesia Serikat, yang berlaku antara 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950
3.    Undang-Undang Dasar Sementara, yang berlaku antara 17 Agustus 1950 sampai 05 Juli 1959
4.    Undang-Undang dasar 1945, yang berlaku sejak dikeluarkan Dekrit Presiden 05 Juli 1959
B.       Fungsi dan Tujuan UUD 1945
          Tujuan dan fungsi UUD 1945 sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945, adalah sebagai berikut:
1.    Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
2.    Memajukan kesejahteraan umum
3.    Mencerdaskan kehidupan bangsa
4.    Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
C.      Naskah Undang-Undang Dasar 1945
          Sebelum dilakukan Perubahan, UUD 1945 terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh (16 bab, 37 pasal, 65 ayat (16 ayat berasal dari 16 pasal yang hanya terdiri dari 1 ayat dan 49 ayat berasal dari 21 pasal yang terdiri dari 2 ayat atau lebih), 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan), serta Penjelasan.
          Setelah dilakukan 4 kali perubahan, UUD 1945 memiliki 20 bab, 37 pasal, 194 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan Tambahan.
          Dalam Risalah Sidang Tahunan MPR Tahun 2002, diterbitkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam Satu Naskah, Sebagai Naskah Perbantuan dan Kompilasi Tanpa Ada Opini.
D.     Amandemen UUD 1945
          Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 adalah mengklasifikasi beberapa kelemahan UUD 1945, antara lain: UUD 1945 telah memposisikan kekuasaan presiden begitu besar (executive power), sistem check and balances tidak diautr secara tegas diadalamnya, ketentuan UUD 1945 banyak yang tidak jelas dan multitafsir, tentang minimnya pengaturan masalah hak-hak asasi manusia, sistem kepresidenan, dan sistem perekonomian yang kurang jelas.
          Alasan lain yang dapat dijadikan dasar pertimbangan perlunya mengamandemen UUD 1945, karena secara historis UUD 1945 memang didesain oleh para pendiri negara sebagai konstitusi yang bersifat sementara dan ditetapkan dalam suasana tergesa-gesa. Secara filosofis, ide dasar dan substansi UUD 1945 telah mencampuradukkan antara paham kedaulatan rakyat dengan paham integralistik. Padahal antara keduanya bertolak belakang, bahkan paham integralistiklah yang memberangus demokratisasi di Indonesia. Kemudian secara yuridis, karena UUD 1945 sendiri telah mengatur prinsip dalam mekanisme perubahan konstitusi (Pasal 37). Adapun dasar pertimbangan praktis-politisnya sesuai dengan sinyalemen Mochtar Pabottinggi bahwa konstitusi/UUD 1945-nya sudah lama tidak dijalankan secara murni dan konsekuen.
          Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa.
          Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan di antaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staatstructuur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan presidensiil.
          Dalam kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen) yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR:
1.    Sidang Umum MPR 1999, tanggal 14-21 Oktober1999Perubahan Pertama UUD 1945
2.    Sidang Tahunan MPR 2000, tanggal 7-18 Agustus2000Perubahan Kedua UUD 1945
3.    Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 1-9 November2001Perubahan Ketiga UUD 1945
4.    Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus2002Perubahan Keempat UUD 194
E.       Analisis Kritis Atas Hasl Amandemen Tahap I Dan II
          Mecermati hasil kinerja Ad-Hoc Badan pekerja MPR RI berupa amandemen tahap I (melalui sidang Umum MPR RI tertanggal 9 Oktober 1999) dan amandemen tahap II (melalui Sidang Tahunan MPR RI tertanggal 18 Agustus 2000), terdapat sisi kelebihan dan kelemahannya.
1.    Kelebihan dari hasil amandemen (tahap I dan II) dapat diinformasikan sebagai berikut:
1)        Momentum Amandemen ini merupakakan langkah dan strategi desakralisasi UUD 1945 yang selama ini dikeramatkan.
2)        Terjadi peralihan kekuasaan legislatif dari eksekutif (Presiden) kepada legislatif (DPR). Dalam arti kalau semula Pasal 5 ayat (1) presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang, diubah menjadi presiden berhak mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada DPR. Sedangkan amandemen pasal 20 ayat (1) DPR beralih sebagai pemegang kekuasaan membentuk UU.
3)        Periodisasi jabatan presiden menjadi lebih tegas yaitu masa jabatan presiden lima tahun dan dibatasi hanya dua periode.
4)        Hak prerogratif presiden sedikit diperjelas sekaligus dibatasi (dalam arti positif). Sebagai contoh: dalam hal mengangkat duta dan menerima dua dari negara lain presiden memperhatikan pertimbangan DPR (pasal 13), begitu juga dalam memberikan amnesti dan abolisi perlu pertimbangan DPR (pasal 14 ayat 2). Sedangkan untuk pemberian grasi dan rehabilitasi presiden perlu memperhatikan pertimbangan MA (pasal 14 ayat 1).
5)        Penegasan susunan negara kasatuan RI terdiri dari pusat, propinsi, kabupaten, dan kota atas dasar penyelenggaraan prinsip otonomi dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah, daerah yang bersifat khusus atau istimewa, serta menghargai/menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya. Meskipun dalam implementasinya hasil amandemen pasal 18 ini masih belum seragam dan membingungkan.
6)        Terdapat atribusi langsung dari amandemen pasal 22 A akan perlunya UU yang mengatur tentang teknik dan tata cara pembentukan Undang-undang, yang selama ini masih diatur dengan Keppres No. 188 Tahun 1998 dan Keppres No. 44 Tahun 1999. Harapannya kekaburan mengenai hal ini dapat dihilangkan.
7)        Ketentuan mengenai wilayah negara diatur lebih lanjut dengan UU. Hal ini penting, karena bisa jadi jika tidak segera diatur, maka nasib pelepasan wilayah Timor Timur dari wilayah RI akan sangat memungkinkan diikuti oleh daerah yang lain (pasal 25E).
8)        Pengaturan mengenai hak asasi manusia menjadi lebih rinci dan luas (seperti pasal 28A- 28J dan 30), meskipun tidak ada konssistensi penggunaan istilah anatar hak asasi, kebebasan, dan kewajiban asasi.
9)        Terdapat pemisahan secara tegas mengenai posisi kelembagaan, struktur, dan ruang lingkup anatar TNI sebagai alat negara yang bertugas mempertahankan, memelihara, dan melindungi keutuhan dan kedaulatan negara, dengan kepolisian Negara sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta unsur penegak hukum (pasal 30).
10)    Penetapan atas lambang negara, lagu kebangsaan, dan bahasa Indonesia yang selama ini belum dimasukkan dalam konstitusi (pasal 36A- 36C).
2.    Kelemahan dari proses dan hasil amandemen (tahap I dan II) kurang lebih sebagai berikut:
1)        Terlihat sekali dalam proses awal amandemen UUD 1945 ini kurang memenuhi kaidah penyiapan dan penyusunan UUD (kaidah-kaidah legislative drafting).
2)        Misalnya pada tahap perencanaan penyusunan draf amandemen, seyogyanya didahului dengan pembuatan naskah akademik amandemen yang disusun atas dasar hasil penelitian yang mendalam. Pengguanan bahasa Indonesia yang tidak mengikuti kaidah bahasa yang baku, tidak sistematik, dan menimbulkan tumpang tindih norma, contoh ketentuan tersendiri mengenai HAM pada Bab XA pasal 28A – 28J, utamanya pasal 28E.
3)        Proses penyiapan dan pembahasan draf amandemen kurang melibatkan rakyat (partisipasi publik) dan kalaulah panitia Ad-Hoc (PAH) I BP MPR RI  melakukan, itu hanya bersifat formalitas untuk mendapatkan legitimasi rakyat. Lebih-lebih proses pembahasannya cenderung elitis, karena perdebatan yang sebenarnya terdiri dari MPR tidak diketahui oleh rakyat banyak, sehingga keputusannya pun sangat elitis sifatnya.
4)        Hasil amandemen (tahap I dan II) belum menyentuh beberapa persoalan ketatanegaraan secara mendasar sehingga belum membawa kepada arah perubahan fundamental. Contoh soal mengenai negara hukum, asas rekomendasi, dan asas berketuhanan Yang Maha Esa sebagai asas fundmental bernegara belum terakomodasi.
5)        Beberapa pasal yang rawan konflik (misal: tentang bentuk negara dan pemerintahan, sistem perekonomian, kebebasan beragama dan sebagainya) yang ditangguhkan mengamandemen hingga tahun 2002, mestinya sejak dini dilakukan penelitian secara mendalam terebih dahulu, kemudian disosialisasikan kepada rakyat secara arif, bijak, dan transparan. Penulis yakin akan membawa hasil yang lebih memuaskan dan bisa diterima oleh semua pihak.
6)        Beberapa ketentuan amandemen masih banyak yang belum diikuti dengan pembaharuan peraturan pelaksanaannya sehingga terkesan terjadi antinomi norma hukum antara hukum dasar dengan peraturan dibawahnya. Contoh adanya pergeseran kekuasaan bidang legislatif kepada dewan (pasal 5 dan 20 amandemen), namun dalam praktik eksekutif masih dominan (lihat ketentuan UU No. 22 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah).
7)        Masih banyak persoalan ketatanegaraan yang belum terakomodasi oleh hasil amandemen (tahap I dan II), sehingga menimbulkan kekosongan dan kemadekkan konstitusi. Contoh soal mengenai hak angket DPR, proses impeachment presiden yang sedang ramai menjadi perdebatan politik dan opini publik dewasa ini.
8)        Tentang lembaga kepresidenan, perlu dipertegas dalam UUD, meskipun secara lebih detil akan diatur lebih lanjut dalam sebuah UU tersendiri. Banyak hal yang bisa dikaji dan selanjutnya dinormatifkan dalam konstitusi, misalnya: menyangkut sistem pemerintahan yang “quasi presidensial parlementer”, pembagian tugas presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, mengenai tugas, fungsi, dan tanggung jawab wakil prsiden, dan masalah suksesi.
 
BAB III
PENUTUP


3.1     Kesimpulan
          Konstitusi model Amerika (yang tertulis) sekaligus dapat dikatakan “Abad UUD” dimulai dengan diundangkannya UUD tertulis yang pertama yaitu UUD Amerika Serikat pada tahun 1789 dan deklarasi francis tentang hak-hak manusia dan warga negara 1789.
          Konstitusi dalam praktik dapat berarti lebih luas dari pada UUD, tetapi ada juga yang menyamakan dengan pengertian UUD. Istilah constitutin merupakan sesuatu yang lebih luas, yaitu keseluruhan dari peraturan-perturan baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara bagaimana suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat. Sedangkan pengertian Undang-Undang Dasar adalah hukum dasar tertulis yang menjadi dasar semua undang-undang dan peraturan lain dalam suatu negara
             Keterkaitan konstitusi dengan UUD yaitu konstitusi adalah hukum dasar tertulis dan tidak tertulis sedangkan UUD adalah hukum dasar tertulis. UUD memiliki sifat mengikat oleh karenanya makin elastik sifatnya aturan itu makin baik, konstitusi menyangkut cara suatu pemeritahan diselenggarakan.
          Di dalam negara-negara yang mendasarkan dirinya atas demokrasi konstitusional, Undang-Undang Dasar mempunyai fungsi yang khas  yaitu membatasi kekuasaan pemerintah sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang, dengan demikian hak warga negara akan terlindungi.

3.2     Saran
          Konstitusi tertulis negara Indonesia mengamanatkan dalam dalam pembukaan UUD 1945 sesuai dengan tujuan dan fungsi negara, oleh karena itu agar kepada para penyelenggara negara supaya lebih menfokuskan kebijakannya sesuai dengan amanat UUD 1945 supaya dapat memberikan kesejahteraan yang sebesar-besarnya bagi rakyat.




DAFTAR PUSTAKA


          Prof. Dr. H. Dahlan Thaib, S.H., M.Si, Jazim hamidi, S.H., M.Hum, Hj. Ni’matul huda, S.H., M.Hum. 2001. Teori dan Hukum Konstitusi. Yogyakarta. PT. Rajagrafindo Persada.
          Prof. Miriam Budiardjo. 2008. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta. PT Ikrar Mandiri Abadi.




No comments:

Post a Comment